HAK ASASI MANUSIA
halo malam ini saya akan sharing secara ringkas tentang catatan kecil saya semasa berada di kelas pasca sarjana. :)
Dasar HAM modern ➡ Magna Carta
Sebagai tambahan, pengertian ttg HAM itu berevolusi :)
Definisi HAM dalam standar internasional ➡ jenis tuntutan khusus yang kuat, yang diajukan oleh orang per orang atau kelompok per kelompok pada suatu masyarakat secara keseluruhan.
Definisi HAM di Indonesia ➡ UU NO. 39/ 1999 ➡ Seperangkat Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Bab I, Pasal I, Ayat I)
SIFAT DASAR HAM:
1. Universal
2. Hakiki
3. Tidak dapat dicabut
4. Tidak dapat dibagi
LUAS CAKUPAN HAM (THE BREADTH OF HUMAN RIGHTS)
1. Civil and Political Rights
2. Economic and Social Rights
3. Colective Rights
FIVE ADDITIONAL MAJOR OF HUMAN RIGHTS TREATIES
1. CROC (1996)
2. CEDAW (1996)
3. CAT (Convention Against Torture) (1998)
4. CERD (1998)
5. ICCPR & ICESCR (2005)
6. ICMW (2005)
Mungkin bisa membantu anda untuk menghapal, tetapi jangan dipakai untuk mencontek ya :P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar