Kamis, 09 Februari 2017

DEFINISI PERANG RINGKAS (ALL ABOUT WAR: a short note)

Masih dengan tema postingan "ringkas" saya, kali ini saya akan share sedikit tentang PERANG

PERANG

  • Perang adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukkan lawan guna memenuhi kehendaknya (Karl von Clausewitz, 1780 - 1831)
  • Perang adalah perselisihan antara negara-negara dimana kedua belah pihak berusaha memaksa, melakukan tindakan kekerasan, yang dipandang oleh pihak lain sebagai suatu pelanggaran perdamaian. Dimana pihak-pihak yang bertempur dapat menggunakan kekerasan sesuai dengan peraturan, sampai salah satu dari mereka menerima syarat-syarat yang dikehendaki musuhnya (Hall)
  • Perang adalah suatu pertandingan terutama antara angkatan bersenjata negara-negara
  • Perang tidak hanya melibatkan angkatan bersenjata negara-negara berperang, melainkan keseluruhan penduduk mereka (kesempurnaan mutlak) (Clausewitz, 1816 - 1831)

Keadaan Perang dan Keadaan Konflik, Apakah sama?
Tidak, Keadaan Perang untuk lebih sederhana nya adalah keadaan yang melibatkan senjata, sementara sebaliknya keadaan konflik tidak ada senjata.

KEADAAN KONFLIK

Contoh: 
  • Permusuhan Sino - Jepang di Manchuria (1931 - 1932)
  • Permusuhan Ruso - Jepang di Changkufeng (1938)
  • Gencatan Senjata di Mongolia Luar dan Mongolia Dalam di Nomonhan (1939)
  • Permusuhan di Zona Terusan Zues (1956)
 

KEADAAN PERANG ditentukan oleh:

  • Dimensi dan Konflik
  • Maksud-maksud atau Alasan, misal: apakah berpengaruh kepada negara lain? apakah kedua negara mengakui bahwa ini adalah perang?
  • Sikap dan Reaksi dari pihak non-kontestan

SEJARAH PERANG (EVOLUSI CIRI KHAS PERANG)

  • Abad ke-16 (pemberitauan umum dilakukan melalui surat menyurat)
  • Abad ke-17 (perang dilakukan tanpa adanya pernyataan perang)
  • Abad ke-19 (perang dilakukan setelah melalui pernyataan atau ultimatum)
  • Abad ke-20 (serangan mendadak)
*Seyogyanya, sebuah pernyataan perang harus diberikan sebelum melakukan tindakan perang. Namun kaidah tersebut kurang ditaati selama jangka waktu 1935 - 1945

  Suatu pernyataan perang harus mencakup:

  • Alasan bagi terpecahnya perang; dan
  • Ultimatum yang memuat pernyataan perang bersyarat 

PENTING TENTANG PERANG:
  • Abad ke-20 terjadi perkembangan penting, aturan hukum tentang perang dibentuk, yaitu terhadap previlege negara-negara
  • LBB padal 12 - 15 mencantumkan aturan pembatasan hak negara anggota untuk mengambil jalan perang (stricto sensu)
  • Paris General Treaty for the Renunciation of War (1928) tentang persetujuan negara-negara untuk menghindari pengambilan jalan perang sebagai jalan keluar dari pertikaian-pertikaian internasional
  • Perang saudara mulai diatur dalam Hukum Internasional  

 

AKIBAT - AKIBAT PERANG

  1. Terhadap Traktat: Batal, tidak konsisten, tidak sesuai, muncul keraguan
  2. Putusnya hubungan perdagangan atau kontrak-kontrak 
  3. Terhadap Harta Benda Musuh - Publik (milik negara musuh), yaitu harta bergerak (boleh disita), dan tidak bergerak (boleh dipakai), harta pribadi (milik WN) (tidak boleh diambil tetapi boleh untuk dipergunakan)
  4. Terhadap Prajurit dan Non Prajurit Sah. Terhadap Prajurit boleh dibunuh, dilukai, ditangkap, atau dijadikan tawanan perang. Terhadap Non-Prajurit Sah (lawfull) seperti spy atau kelasi, beresiko tertangkap dan tidak bisa mengklaim previlege-previlege sebagaimana prajurit sah. Namun terhadap non prajurit sah tidak boleh secara sengaja diserang atau dilukai. Prajurit tidak sah hanya boleh ditawan. Meskipun pihak non-prajurit sah tidak boleh menjadi objek utama dari operasi perang, tetapi mereka tidak mendapat perlindungan layak untuk kerugian yang ditimbulkan. Aturan tentang ini tercantum didalam Konvensi Jenewa 1949 "Perlindungan Orang-Orang Sipil pada Waktu Perang" contoh: Zona Rumah Sakit, Zona Netralisasi, Ibu Hamil, Lansia, Anak-Anak, dan sebagainya,




Hasil gambar untuk hiroshima nagasaki war

**Setelah Kejadian Hiroshima - Nagasaki, terbentuk 4 Traktat terkait Senjata Pemusnah Massal
  1. Outer Space Treaty - melarang senjata-senjata nuklir di ruang angkasa (1967)
  2. Nuclear Weapons Non-Ploriferation Treaty (1968)
  3. Treaty of Prohibiting the Emplacement of Nuclear Weapons (1971)
  4. Other Weapons of Mass Destruction on the Seabed and Ocean Floor (1971)

HUKUM HUMANITER/ HUKUM PERANG

  1. Deklarasi Paris (1856)
  2. Konvensi Jenewa (1864)
  3. Deklarasi St. Petersburg (1868)
  4. Konvensi The Hague (1899 & 1907)
  5. Protokol Perang Gas dan Bakteriologis Jenewa (1925)
  6. Protokol Ketentuan-Ketentuan Kapal Selam (1936)
  7. 4 Konvensi Palang Merah Jenewa (1949)
Hukum Humaniter/ Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh Hukum Internasional terkait kekuatan yang boleh dipergunakan saat berlangsungnya perang, dengan tujuan mengekang kebiadaban dan kebrutalan perang. Untuk alasan kemanusiaan, mengurangi dan membatasi penderitaan individu-induvidu. Atas alasan tersebut Hukum Humaniter dibentuk.

Hukum Humaniter Internasional. Disebut demikian sejak kaidah-kaidah HAM dan standar-standar hidup manusia masuk kedalam hukum konflik bersenjata, yaitu:
  1. Resolusi Konferensi Internasional tentang Hak-Hak Manusia di Teheran (1968) tentang perlindungan hak-hak manusia pada waktu perang
  2. Resolusi Majelis Umim (19 Desember 1968) yang mendesak Sekretaris Jenderal PBB mengkaji kejadian 19 Desember 1968
  3. Laporan Sekjen (1969 - 1970) tentang penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dalam konflik bersenjata
  4. Konferensi Para Ahli Pemerintah Eropa - ICRC (1971 - 1972) tentang penegasan kembali dan pengembangan Hukum Humaniter Internasional yang berlaku dalam konflik-konflik bersenjata
  5. Konferensi Diplomatik Jenewa (1974 - 1977) tentang penegasan kembali dan pengembangan Hukum Humaniter Internasional yang berlaku kedalam konflik-konflik bersenjata
 
 






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...