Mata kuliah Teori Hubungan International
SEMESTER IV
SEMESTER IV

Tulisan ini merupakan analisis
mengenai intervensi Amerika Serikat dalam contoh kasus Konflik Sipil yang
terjadi di Suriah sejak Maret 2011. Intervensi merupakan salah satu isu
kontemporer yang dibahas dalam studi ilmu hubungan internasional, oleh sebab
itu teori bahkan perdebatan mengenai teori intervensi juga kemudian menjadi
salah satu teori yang dikenal dalam studi Ilmu Hubungan Internasional.
Analisa kasus ini bersumber kepada
tulisan Stanley Hoffmann yang berjudul “The
Debate about Intervention”. Stanley dalam tulisannya menekankan bahwa suatu
konflik yang terjadi tidak akan dapat dipisahkan dari munculnya suatu tindakan
intervensi. Argumen Stanley berdasar kepada kenyataan bahwa sejak zaman sebelum
Perang Dunia, hingga era globalisasi, meskipun muncul kaum-kaum yang
memperdebatkan bahwa tindakan intervensi adalah suatu hal yang melanggar dan
mengganggu kedaulatan negara lain, akan tetapi hingga saat ini intervensi
justru semakin sering dilakukan, seiring dengan semakin sering pula dan semakin
besar pula spektrum konflik internasional.
Sejak era globalisasi, terjadinya
konflik menjadi lebih beragam; internal, antar negara, dan konflik-konflik
sipil lain yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Seiring dengan hal
tersebut, munculnya intervensi juga semakin beragam, dan saat ini dikenal
intervensi dengan motiv kemanusiaan (intervensi kemanusiaan). Namun, perdebatan
mengenai intervensi tidak pernah berakhir, meskipun berlatar kepada campur
tangan kemanusiaan, dengan kegiatan-kegiatan yang lebih diprioritaskan dalam
pemberian bantuan-bantuan (medis, tenaga kerja, pangan, dan sebagainya),
intervensi tetap dianggap sebagian orang sebagai tindakan politis, memicu
munculnya konflik lainnya, serta mengancam kedaulatan negara lain. Kedaulatan
bagi mayoritas negara didunia merupakan hal yang sangat sensitive dan oleh
sebab itu sebuah tindakan intervensi memungkinkan terjadinya pengaruh terhadap
sebuah struktur. Namun banyak juga yang percaya bahwa suatu tindakan intervensi
merupakan tindakan terbaik yang dapat dilakukan untuk menghentikan konflik.
Kepercayaan akan tindakan
intervensi merupakan suatu tindakan bantuan terhadap suatu negara yang tidak
mampu menghentikan konflik atau efek konflik di negaranya juga dianut oleh
Amerika Serikat. Amerika Serikat memiliki kapabilitas lebih dibandingkan negara
lainnya dalam hal intervensi, hal ini dikarenakan kepemimpinannya (baik secara
sepihak maupun koalisi) di PBB atau NATO. Pada sisi lain, kapabilitas sepihak,
serta otoritas Amerika Serikat dinilai memiliki kepentingan politis dalam
setiap gerakan intervensi yang dilakukannya, namun dalam beberapa kasus,
terlepas dari apakah AS memiliki kepentingan politis atau tidak terhadap negara
yang diintervensinya, AS mampu membantu dan menghentikan konflik melalui
gerakan intervensinya.
Apabila dikaitkan dengan konflik
sipil yang terjadi di Suriah, AS melakukan kecaman terhadap pemerintah Suriah, bahwa
apabila pemerintah Suriah tidak mampu untuk mengambil peran dalam memecahkan
konflik tersebut, maka tidak ada alasan lagi AS untuk melaksanakan
intervensinya di Suriah. Pada sisi lain, konflik di Suriah sudah sangat
berkepanjangan, terbukti bahwa pemerintah Suriah tidak mampu bahkan tidak mau
mengendalikan konflik di negaranya, jumlah korban sangat tinggi, dan saat ini
konflik Suriah telah menjadi salah satu konflik tinggi dan membutuhkan
perhatian serta tindakan. Tidak ada negara lain maupun aktor lain yang memiliki
kapabilitas lebih tinggi disbanding AS untuk dapat melakukan tindakan
intervensi. Justru apabila AS tidak segera melakukan tindakan meredam konflik
di Suriah, kredibilitas kepemimpinan AS di dunia internasional dipertanyakan,
terutama dalam segala perannya dalam organisasi-organisasi dunia.
Selain itu, sebagaimana disebutkan
bahwa AS telah melakukan tindakan-tindakan peringatan kepada pemerintah Suriah
agar tidak terjadi intervensi, desakan-desakan, penekanan, akan tetapi konflik
di Suriah tidak dapat dihentikan, dan justru semakin membahayakan. Konflik di Suriah
mengalami ketidak pastian, jalur diplomatic pun berulang kali dilakukan tetapi
tidak mengalami perkembangan yang diharapkan. Berdasarkan analisis penulis
mengasumsikan bahwa lebih besar kemungkinan untuk Amerika Serikat melakukan
intervensi ke Suriah. Konflik di Suriah memiliki pelanggaran yang cukup dan
sangat besar sehingga intervensi diperlukan.
Argumen penulis bahwa intervensi
Amerika Serikat penting dalam konflik Suriah juga didasari kepada tulisan
Geoffrey Kemp yang berjudul “Military
Technology and Conflict” yang menyatakan bahwa dalam beberapa misi
intervensi yang dilakukan oleh AS, kapabilitas kepemimpinan AS di dunia
internasional dan organisasi-organisasi dunia dibuktikan dengan keberhasilannya
meredam konflik besar melalui intervensi, 4 konflik militer yang paling besar
ialah: 1) Pada Perang Vietnam; 2) Perang Teluk; 3) Konflik di Somalia pada
akhir tahun 1992; dan 4) Konflik Kosovo. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi
juga mampu menjadi sebuah jalan untuk menghentikan perang atau konflik,
terutama menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi. Oleh sebab itu
pula, saat ini perdebatan mengenai intervensi itu perlu atau tidak juga belum
dapat diselesaikan, karena pada kenyataannya dalam beberapa kasus intervensi
juga membawa hasil yang baik.
Intervensi pada dasarnya adalah
sama, baik itu yang berasaskan kemanusiaan, maupun secara langsung menyatakan
sebagai intervensi militer. Namun pada intinya, intervensi dilakukan apabila
sudah tidak ada jalan keluar atau pilihan lain untuk mengatasi high-conflict tersebut, yang apabila
dibiarkan akan memberikan dampak lebih luas lagi, seperti; kematian, kelaparan,
kemiskinan, penyakit, terganggunya kedaulatan negara tetangganya, dan
sebagainya. Untuk itu sebetulnya dalam melakukan misi intervensi terdapat
banyak sekali pertimbangan dan prosedur, namun karena yang memiliki kapabilitas
luas dalam melakukan intervensi hanyalah Amerika Serikat, sudah umum bahwa
sebuah negara juga seringkali memiliki dan mendahulukan kepentingannya. Seperti
dalam beberapa contoh kasus, di Timor Timur misalnya, Amerika Serikat dinilai
memanfaatkan kewenangannya untuk mengintervensi Timor Timur karena memiliki
kepentingan tersembunyi dibalik gerakannya tersebut.
Akan tetapi, apabila melihat high conflict di Suriah yang berkepanjangan,
menelan korban jiwa semakin banyak, dan upaya-upaya lain yang dilakukan Amerika
Serikat untuk menghentikan konflik tersebut namun tidak berhasil, maka penulis
berargumen bahwa dalam kasus ini intervensi sangat diperlukan, baik dalam
bentuk kemanusiaan maupun militer. Kemanusiaan untuk membantu korban-korban
konflik, seperti mengirimkan bantuan pangan, kesehatan, mengirimkan tenaga
medis dan tenaga ahli lainnya, membuatkan tenda-tenda penampungan, dan
sebagainya. Ataupun intervensi militer jika itu diperlukan, sebagaimana
perdebatan mengenai penggunaan senjata, sebenarnya militer ataupun senjata
merupakan hal yang dapat memberikan hasil berbeda tergantung kepada penggunanya
dan penggunaannya.
Sebagaimana pula dipaparkan Geoffrey Kemp dalam tulisannya, sebuah
pisau dapat memberikan dampak baik apabila dia dipergunakan untuk memotong
makanan bagi anak-anak kelaparan, ataupun membela diri saat pihak lain
mengancam, hal itu pula yang menjadikan senjata sebagai alat paling penting
dalam otoritas negara. Melalui senjata kerusuhan sipil dan pemberontakan dapat
dikontrol. Begitupula dengan intervensi militer, apabila diperlukan intervensi
militer meskipun tetap akan menjatuhkan korban jiwa, namun (dalam beberapa
kasus) dapat menghentikan konflik berkepanjangan yang menelan lebih banyak
korban jiwa. Hal itu juga ditekankan dalam konsep casualty aversion, yakni keinginan masyarakat AS untuk menekan
jumlah korban jiwa dalam konflik, diupayakan untuk tidak adanya korban jiwa,
akan tetapi apabila tidak mungkin terjadi, maka upaya lain dilakukan agar dapat
menekan jumlah korban jiwa tidak lebih banyak lagi.
Crocker, Chester A, et. al. 2001. Turbulent Peace: the Challenges of Managing
International Conflict. United States Institute of Peace Press: Washington
DC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar