Minggu, 05 Februari 2017

GENERALISASI : MAKNA, SIFAT, GENERALISASI HIPOTESA DAN HUKUM, PENGUJIAN HIPOTESA

Satu lagi dari mata kuliah Metode Penelitian Sosial!
adalah Generalisasi.
Pemahaman apa itu Generalisasi dan tentunya didalam ilmu Hubungan Internasional, adalah sebagai berikut:


 

”GENERALISASI : MAKNA, SIFAT, GENERALISASI HIPOTESA DAN HUKUM, PENGUJIAN HIPOTESA”

 


Sebagai sebuah “ilmu”, hubungan internasional juga memiliki tujuan yakni pembentukan pengetahuan teoritis yang bisa dipakai untuk eksplanasi, prediksi dan kontrol. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pertama-tama perlu dilakukan penataan fenomena melalui konseptualisasi, yaitu proses penyederhanaan fenomena dengan mengklasifikasikan dan mengkategirisasikan. “Generalisasi” merupakan salah satu tahapan dalam proses pemahaman fenomena tersebut, dimana dimasukkan proses transformasi data empiris, yang kemudian akan dikumpulkan menjadi sebuah “teori”. Singkatnya, setelah ilmuwan mengumpulkan data / fakta, maka selanjutnya data / fakta tersebut dibuat menjadi generalisasi.


a. Makna Generalisasi

 Generalisasi adalah pernyataan tentang hubungan antara dua konsep atau lebih, dimana terdapat kemampuan dalam konseptualisasi, yaitu misalnya ; kemampuan mengidentifikasikan dan mengkategorikan Negara-negara mana yang memiliki sistem politik demokratis dan mana Negara-negara yang memiliki sistem otoriter. Selain itu, generalisasi juga merupakan tahapan yang dapat memberikan deskripsi yang lebih canggih dan luas tentang suatu fenomena, serta dapat melandasi kegiatan, menjelaskan, dan meramalkan suatu fenomena.



b. Sifat Generalisasi

Menurut Isaak, ada dua sifat generalisasi yakni : 
1) Kondisional, dimana generalisasi dapat ditandai oleh bentuk kondisional “Jika…..Maka…..” yang menunjukkan sifat dasar hubungan antara konsep-konsep itu, misalnya ; “untuk setiap X, jika X = M, maka X = D” dengan M dan D adalah konsep yang mewakili “makmur” dan “demokratik”, dan X adalah nama negaranya. Maka dapat dinyatakan seperti berikut ; “Jika X = M, maka 75% kemungkinan X = D” yang artinya 75% Negara makmur punya kemungkinan menjadi demokratis, atau setiap M = D menyatakan setiap Negara makmur adalah Negara yang demokratis.
2) Empirik, dimana semua generalisasi memiliki/ dapat diubah menjadi bentuk kondisional, meskipun tidak semua pernyataan kondisional bersifat generalisasi yang valid. Generalisasi dikategorikan sebagai sesuatu yang empiris dikarenakan ; pada dasarnyageneralisasi adalah hubungan antara konsep-konsep empiris, maka baik-buruknya suatu generalisasi juga banyak tergantung pada baik-buruknya konsep yang dimuatnya, selain itu proses generalisasi harus masuk akal, dan tersusun dalam tata bahasa yang benar.



c. Generalisasi Hipotesa dan Hukum

Menurut Isaak, terdapat dua generalisasi yang dipakai dalam kegiatan keilmuwan, yaitu hipotesa dan hukum (laws). Keduanya memiliki struktur yang sama. Akan tetapi  Generalisasi hipotesa pada dasarnya merupakan dugaan tentang hubungan diantara konsep-konsep, dimana proposisinya memiliki dukungan teoritis tetapi tidak didukung oleh fakta empiris. Sebuah generalisasi hipotesa derajat kepastiannya setelah diuji dengan bukti-bukti yang ada berdasarkan asas-asas metode saintifik, dapat diterima maupun ditolak, oleh sebab itu belum pasti kebenarannya, karena apabila setelah diuji berkali-kali dan terbukti dapat diterima, maka generalisasi tersebut tidak berdasarkan hipotesa lagi, akan tetapi menjadi sebuah “hukum”.



d. Pengujian Hipotesa

Dalam melakukan pengujian terhadap hipotesa, menurut Isaak harus menggunakan metode induktif, yaitu proses penalaran yang bergerak dari sekumpulan bukti kongkrit kegeneralisasi. Dan penting untuk diketahui mengapa pengujian hipotesa itu dianggap penting, karena dengan melakukan pengujian hipotesa peneliti dapat melihat apakah hipotesa tersebut cocok dengan dunia nyata. Contohnya “Dalam situasi krisis, politik luar negeri cenderung diputuskan oleh kelompok elite eksklusif” maka untuk menguji hal tersebut, diperlukan sapel tentang proses pembuatan politik luar negeri dalam situasi krisis, misalnya kasus pengeboman Vietnam oleh Presiden Johnson, kasus Konfrontasi Malaysia oleh Soekarno, dsb.
Dan secara teknis, pengujian hipotesa dapat dilakukan dengan dua macam, yakni ; reaktif yakni metode pengujian hipotesa yang memerlukan reaksi / rangsangan dari objek (orang) yang diteliti, dan non-reaktif yaitu observasi yang tidak memerlukan reaksi dari obyek penelitian, misalnya dengan melakukan penelaahan secara sistematis atas dokumen, catatan sejarah, berita koran, statistik pemilu, dsb.

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa generalisasi sangat penting bagi pertumbuhan ilmu hubungan internasional, karena generalisasilah dasar bagi pembentukan teori empiris, yakni teori yang dapat menyatakan dan memperkuat bahwa ilmu hubungan internasional memang nyata dan penting bagi kehidupan manusia dan oleh sebab itu diakui sebagai sebuah ”ilmu”, dan teruji secara valid (mudah dibuktikan dimana saja, kapan saja).



 ##########################################################################


REFERENSI :
Bustanuddin. 1999. “Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial”. Jakarta : Gema Insani Press.
Moechtar Mas'oed. 1994. “Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi”. Jakarta: LP3ES.
Soehartono, Irawan. 2002. “Metode Penelitian Sosial suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial lainnya”. Bandung : PT Remaja Rosdakarya Offset.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...