Mata kuliah Perbandingan Sistem Politik
SEMESTER III
SEMESTER III

“ Perbandingan Struktur dan Wewenang Badan Eksekutif Negara Australia & Indonesia Berdasarkan Model Pemerintahan yang dianutnya”
1.
LEMBAGA
EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT
Dalam sistem politik Australia,
penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi adalah Presiden dan terdiri atas
menteri-menterinya yang merupakan pembantu presiden, sehingga juga bertanggung
jawab kepada presiden.
a.
Presiden
Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat
dinamakan Chief Executive. Yang
secara formal, sesuai dengan asas Trias
Politica klasik, yakni Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif
dan tidak boleh memengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Congress.
Selama masa jabatan empat
tahun, yang boleh diperpanjang menjadi delapan tahun jika dipilih kembali, Presiden
tidak dapat dijatuhkan congress,
tetapi Presiden dapat memengaruhi Congress
melalui Pidato Kenegaraan (State of the
Union Massage) yang wajib diucapkan Presiden setiap tahun pada pembukaan
sidang baru dimana Presiden juga mengajukan rencana kerja dan anggaran belanja
negara. Kebanyakan rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah Amerika
Serikat dan diajukan dalam Congress
dengan perantaraan anggota separtai dalam Congress.
Kekuasaan Presiden terletak
dalam wewenangnya untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang telah
diterima baik oleh Congress. Presiden
dapat menolak untuk menandatangani (veto) dalam sepuluh hari sesudah diterima
baik oleh Congress. Jika Congress sepakat untuk menolak veto
Presiden, maka rancangan undang-undang dapat dikirim kembali kepada Congress.
Dan apabila rancangan
undang-undang tersebut diterima lagi dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis,
maka veto Presiden dianggap batal. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pada
tahap terakhir didalam wewenang Presiden terhadap undang-undang, ia juga harus
tunduk kepada keputusan-keputusan Congress.
Sistem pemerintahan yang
diterapkan Australia menganut sistem ”checks
and balances” dalam artian bahwa semua orang yang diberikan otoritas atau
kewenanan harus membuat pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan mereka. Oleh
sebab itu, dalam rangka mengadakan checks
and balances tersebut, disatu pihak Presiden boleh memilih menterinya
sendiri, akan tetapi penunjukan pejabat tinggi seperti hakim agung dan duta
besar harus melalui persetujuan Senat.
Begitu pula halnya dengan setiap perjanjian internasional yang sudah
ditandatangani oleh Presiden harus pula melalui persetujuan Senat. Dan apabila tidak disetujui, maka
perjanjian tersebut secara otomatis batal.
Dan dalam kewenangan Presiden
Amerika Serikat dalam memilih menterinya, Presiden tidak terbatas kepada
partainya sendiri, akan tetapi dapat memilih dari partai lain, atau sama sekali
diluar anggota partai.
Begitu pula Presiden bebas
untuk memilih penasihat pribadinya, yang tidak perlu melalui persetujuan Senat. Penasitah Presiden ini terkadang
lebih banyak berpengaruh atas Presiden daripada Menteri, contonya dapat dilihat
pada masa kedudukan Presiden Roosevelt dan Harry Hopkins, dan Presiden Nixon
dan Henry Kissinger.
Didalam Pasal 2 ayat 4
dirincikan kewenangan Presiden Amerika Serikat, yakni sebagai berikut :
1.
Presiden memiliki wewenang untuk memveto (menolak menandatangani) dalam waktu
10 hari rancangan undang – undang yang telah diterima baik oleh kongres. (Namun
veto dari presiden tidak akan berguna, apabila kongres menolak veto tersebut
dan rancangan undang – undang itu dikirim kembali ke kamar kongres. Apabila RUU
itu disetujui oleh 2/3 anggota majelis, maka veto menjadi batal dan Presiden
harus tunduk kepada keputusan kongres).
2.
Presiden memegang kekuasaan militer tertinggi.
“Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan
Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian”
3.
Presiden mempunyai wewenang untuk membuat Perjanjian atas dan dengan nasihat dan
persetujuan Senat,
4.
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat Duta Besar, Duta – Duta lain dan
Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat atas
nasihat dan persetujuan Senat.
5.
Presiden memiliki kewenangan prerogative untuk mengangkat pejabat tanpa
persetujuan Kongres, yaitu pejabat – pejabat yang lebih rendah, atau pejabat
yang mereka anggap pantas untuk diangkat oleh seorang Presiden sendiri, missal
menteri atau penasehat presiden
6.
Presiden mempunyai wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi
selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada
Akhir masa Sidang berikutnya.
7.
Presiden memiliki kewenangan untuk menginformasikan keadaan negara kepada
Kongres
8.
Presiden dalam keadaan luar biasa dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah
satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan
sidang, dan Presiden dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas
b.
Wakil
presiden
Wakil
Presiden adalah petugas tertinggi kedua di dalam pemerintahan federal. Sebagai
yang pertama di dalam garis pergantian kepresidenan Amerika Serikat, Wakil
Presiden akan menjadi Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan
diri, atau diberhentikan, yang telah terjadi sebanyak sembilan kali di dalam
sejarah Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi, Wakil Presiden adalah Presiden
Senat. Berdasarkan peran ini, Wakil Presiden adalah kepala nominal Senat. Di
dalam kapasitas itu, Wakil Presiden memiliki hak suara di dalam Senat, tetapi
hanya diperlukan untuk menghindarkan kebekuan situasi akibat ketiadaan suara
majoritas di dalam parlemen.
Mengikuti
amandemen ke-20 Konstitusi Amerika Serikat, Wakil Presiden memimpin sesi
gabungan Kongres ketika Kongres bersidang untuk memberikan suara pada Lembaga
Pemilihan (Electoral College).
Konstitusi
Amerika Serikat memang tidak secara jelas mengisyaratkan Wakil Presiden menjadi
bagian dari suatu cabang tertentu, akan tetapi fungsi-fungsi Wakil Presiden
yang sudah ditetapkan di dalam Konstitusi, selain pergantian kepresidenan, dan
berhubungan dengan perannya sebagai Presiden Senat, Wakil Presiden kini biasa
dipandang sebagai anggota cabang eksekutif Pemerintah Federal.
c. Menteri Luar Negeri
Menteri
Luar Negeri, di dalam tradisi politik keamerikaan disebut Secretary of State, yang secara harfiah diartikan sebagai
Sekretaris Negara, tetapi perannya berbeda dengan Sekretaris Negara di
Indonesia. Menteri Luar Negeri adalah Kepala Petugas Eksekutif dari Departemen
Luar Negeri Amerika Serikat, yang paling dituakan di antara semua departemen
eksekutif federal.
Menteri
Luar Negeri adalah petugas tertinggi ketiga di dalam cabang eksekutif
Pemerintah Federal Amerika Serikat, setelah Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Luar Negeri adalah anggota Kabinet Presiden dan sekretaris kabinet
berperingkat tertinggi, baik itu di dalam garis pergantian kepresidenan maupun
di dalam urutan protokoler.
Menteri
Luar Negeri memiliki banyak tugas dan tanggung jawab. Menteri Luar Negeri
bertugas sebagai penasehat utama Presiden bagi kebijakan luar negeri Amerika
Serikat semisal negosiasi, penafsiran, pembatalan pakta atau perjanjian,
keikutsertaan secara perseorangan untuk mengarahkan perwakilan Amerika Serikat
yang diutus pada suatu konferensi, organisasi, dan badan internasional,
menjalankan negosiasi yang berkaitan dengan urusan luar negeri Amerika Serikat,
dan bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan kedutaan besar dan
kantor konsulat asing.
Misi
perdagangan luar negeri dan aset intelijen melapor secara langsung kepada
Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri juga bertanggung jawab atas segala
arahan, koordinasi, dan supervisi kegiatan antar-departemen Pemerintah Amerika
Serikat di luar negeri. Menteri Luar Negeri memberikan jawaban secara langsung
kepada Presiden Amerika Serikat.
d. Jaksa Agung
Lembaga
Kejaksaan Agung didirikan oleh Kongres Amerika Serikat berdasarkan
Undang-Undang Peradilan 1789 (Judiciary Act of 1789). Tugas asli Jaksa Agung
adalah mengusut dan menjalankan semua gugatan di Mahkamah Agung, dan memberikan
nasehat dan pendapatnya atas pertanyaan hukum ketika diperlukan oleh Presiden
Amerika Serikat, atau ketika diminta oleh seorang kepala departemen.
Pada tahun 1870, Departemen Kehakiman
didirikan untuk mendukung Jaksa Agung untuk memenuhi tanggung jawabnya. Jaksa
Agung Amerika Serikat kini juga berperan sebagai kepala Departemen Kehakiman
Amerika Serikat yang berkaitan dengan urusan-urusan hukum dan juga menjadi
petugas tertinggi pemberdayaan hukum di dalam Pemerintah Federal Amerika Serikat.
Jaksa Agung dipandang sebagai penasehat hukum tertinggi bagi Rakyat Amerika
Serikat, tidak hanya Pemerintah Federal, atau sederhananya Cabang Eksekutif.
Jaksa Agung berperan sebagai anggota Kabinet Presiden, tetapi satu-satunya
kepala departemen yang tidak diberi gelar Menteri (di dalam tradisi politik
Amerika disebut Secretary.
Untuk
membantu Jaksa Agung melaksanakan peradilan di dalam 94 wilayah hukum sistem
pengadilan distrik Amerika Serikat; Jaksa Agung dibantu oleh United States
Marshal Service, termasuk tiap-tiap U.S. Marshal dari 94 distrik; dan 93 Jaksa
Amerika Serikat yang mencakup 94 kantor (seperti Guam dan Kepulauan Mariana
Utara masing-masing memiliki Jaksa Amerika Serikat sendiri). Di dalam Mahkamah
Agung Amerika Serikat, Pengacara Umum Amerika Serikat memiliki tugas yang
pertama dipercayakan kepada lembaga ini. Untuk memenuhi tugas-tugas umum
pemberdayaan hukum menyangkut pidana federal dan untuk menyelidiki komisi
pidana yang berkaitan dengan Warga Negara, para petugas, kepemilikan atau
ketertarikan Amerika Serikat, di dalam atau luar negeri, tindakan-tindakan FBI
demi kepentingan Jaksa Agung.
Jaksa
Agung dicalonkan oleh Presiden Amerika Serikat dan mulai bekerja setelah
disetujui oleh Senat. Dia bekerja menurut kenyamanan yang dirasakan Presiden
dan dapat diberhentikan oleh Presiden kapanpun juga; Jaksa Agung adalah juga
subjek pemakzulan oleh DPR dan subjek pemeriksaan di dalam Senat atas dugaan
"pengkhianatan, penyuapan, dan pidana berat dan perbuatan buruk
lainnya."
e. Kabinet,
dan departemen eksekutif
Penguatan
dan tanggung jawab harian undang-undang federal berada di tangan
departemen-departemen eksekutif federal Amerika Serikat, yang dibuat oleh
Kongres untuk berurusan dengan cakupan urusan nasional dan internasional
tertentu. Para kepala 15 departemen, yang dipilih oleh Presiden dan disetujui
dengan "nasehat dan persetujuan" Senat Amerika Serikat, membentuk
dewan penasehat yang pada umumnya dikenal sebagai "Kabinet" Presiden.
Selain department, terdapat sejumlah organisasi staf yang dikelompokkan ke
dalam Kantor Eksekutif Presiden.
Kantor
Eksekutif Presiden meliputi staf Gedung Putih, Dewan Keamanan Nasional, Kantor
Manajemen dan Anggaran, Dewan Penasehat Ekonomi, Dewan Kualitas Lingkungan,
Kantor Perwakilan Perdagangan, Kantor Kebijakan Pengawasan Obat-Obatan
Nasional, dan Kantor Kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Para pegawai di
dalam badan-badan pemerintah ini disebut pegawai negeri sipil Amerika Serikat.
Kabinet
Amerika Serikat (biasanya disebut sebagai Kabinet Presiden atau disederhanakan
sebagai Kabinet) terdiri dari pejabat yang ditunjuk paling senior dari cabang
eksekutif dari pemerintah federal Amerika Serikat. Keberadaannya tanggal
kembali ke Presiden Amerika pertama, George Washington, yang ditunjuk Kabinet
dari empat orang (Menteri Luar Negeri Thomas Jefferson; Menteri Keuangan
Alexander Hamilton; Menteri Perang Henry Knox; dan Jaksa Agung Edmund Randolph)
untuk memberikan nasihat dan membantu dia dalam tugas-tugasnya.
Petugas
kabinet dinominasikan oleh Presiden dan kemudian diajukan ke Senat Amerika
Serikat untuk konfirmasi atau penolakan oleh mayoritas sederhana. Jika
disetujui, mereka dilantik dan mulai tugas-tugas mereka. Selain Jaksa Agung,
dan sebelumnya, Ketua Umum Kantor Pos, mereka semua menerima gelar Secretary.
Anggota kabinet bertugas melayani Presiden.
2.
LEMBAGA
EKSEKUTIF INGGRIS
Inggris menerapkan model
pemerintahan parlementer dalam sistem pemerintahan negaranya, termasuk dalam
pengaturan dan pemberian kewenangan terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk
dalam lembaga eksekutifnya. Didalam sistem parlementer, lembaga-lembaga negara
saling memiliki sifat ketergantungan satu sama lain.
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara
berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham
demokrasi. Pemegang kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah
kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan
pemimpin Gereja Inggris (Church of England).
Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan
peraturan perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli
Inggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun
saat ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen,
dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini
adalah seorang Perdana Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi
merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan
tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai
berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the House of Commons[1],
serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan pemerintah secara
umum. Para menteri senior, berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari
kabinet. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan
berkaitan dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab
atas segala keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara individu,
menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas kinerja
departemen mereka masing-masing.
Badan eksekutif Inggris terdiri
atas raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu gugat,
serta kurang lebih 20 menteri yang bekerja atas asas tanggung jawab menteri (ministerial responsibility). Kekuasaan
raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sesungguhnya adalah ditangan
perdana menteri (PM) dan para menteri.
a. Perdana Menteri dan Kabinet
Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri
merupakan representasi utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga
memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan
uskup senior pada Gereja Inggris. Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk
disusun ke dalam kabinet.
Selanjutnya, kabinet membentuk
kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada parlemen sebagai
rancangan peraturan. Pertemuan yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam
sebuah rapat tertutup yang terjaga kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas
kabinet, para anggota harus selalu bertindak secara bersama-sama dan
mengeluarkan pernyataan atau kebijakan secara kolektif.
Apabila seorang menteri tidak setuju dengan
kebijakan yang dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus
mengundurkan diri. Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung
jawab penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing
menteri dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
yangdiajukan oleh the House of Commons
dalam parlemen.
Menteri-menteri yang juga duduk dalam the House of Lords[2]
memiliki sekretaris dalam parlemen yang bertugas menjawab setiap pertanyaan
yang mengemuka dalam the House of
Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer sekaligus
untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar terhindar dari
inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab.
Terdapat banyak departemen pemerintah dengan
ruang lingkup dan kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama
di antaranya adalah:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.
Sebagian besar pekerjaan dalam departemen
pemerintah dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun
pegawai negeri sipil yang secara politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan
yang terjadi dalam pemerintahan tidak memberikan dampak apapun bagi para staf
dalam departemen
Inggris terkenal sebagai tempat
asal asas tanggung jawab menteri, akan tetapi diInggris sendiri masih berbentuk
konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri maupun seluruh kabinet yang tidak lagi
memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
Oleh sebab itu, maka masa hidup
suatu kabinet tergantung kepada dukungan dalam badan legislatif. Akan tetapi di
Inggris berbeda dengan kebanyakan negara lain yang memakai sistem parlementer,
perdana menteri (PM) sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum baru sebelum
masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
Secara formal, Rajalah yang
dapat membubarkan parlemen dan menginstruksikan diadakannya pemilihan umum
baru, akan tetapi hal ini dilakukan atas saran perdana menteri (PM).
Wewenang perdana menteri ini
dapat dipakai misalnya dalam keadaan dimana kabinet dikenakan mosi tak percaya dan diharuskan
meletakkan jabatannya. Perdana menteri juga berkewenangan menolak untuk berbuat
demikiandan memutuskan untuk menyerahkan keputusan terakhir langsung kepada
rakyat dalam suatu pemilihan umum.
Selain itu wewenang ini dapat
dipergunakan dalam situasi dimana Perdana Menteri merasa partainya sedang
sangat populer dang saatnya baik untuk mengadakan pemilihan umum dengan harapan
dapat memperoleh mandat serta masa jabatan baru untuk partainya. Wewenang
perdana menteri ini yang dapat memberikan pengaruh sangat kuat untuk memperkuat
kedudukannya, juga didalam kekuasaan legislatif.
Oleh sebab itu Perdana menteri
harus mampu mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melaksanakan pemilu, agar
partainya kembali memperoleh kemenangan
dalam pemilu.
Selain itu di Inggris ada
beberapa faktor yang menguntungkan bagi Perdana Menteri. Ada dua partai politik
yang dominan, yakni Partai Konservatif, dan Partai Buruh. Partai yang menang
dalam pemilihan umum dapat mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen,
sedangkan partai oposisi hanya akan ada satu yang menonjol. Dengan demikian
perdana menteri dapat menguasai parlemen melalui partainya. Faktor lain yang menguntungkan
kepemimpinan Perdana Menteri Inggris, ialah adanya disiplin yang ketat dalam
partai, sehingga sukar bagi seorang anggota partai untuk terlalu banyak
menyimpang dari garis politik yang telah ditentukan oleh pimpinan partainya.
Hal-hal tersebut yang akhirnya
mengakibatkan sangat menonjolnya kepemimpinan yang diselenggarakan oleh
kabinet, sehingga sistem di Inggris seringkali disebut sebagai Pemerintahan
Kabinet (Cabinet Government). Hal ini
menunjukkan bahwa terdapat hubungan partnership
diantara badan eksekutif Inggris dengan badan legislatifnya, yang mempunyai
dominan untuk memainkan peran.
Faktor terjalinnya personalia
dari kedua badan tersebut, membantu tercapainya hubungan yang lancar dalam
struktur pemerintahan Inggris. Dalam hal ini berlaku konvensi bahwa menteri
harus diambil dari keanggotaan badan legislatif, oleh karena dianggap bahwa
jabatan menteri hanya boleh dipegang oleh seorang yang telah membuktikan dalam
suatu pemilihan umum bahwa ia dipercaya oleh rakyat banyak.
Sesudah menjadi menteri maka
kedudukan sebagai anggota parlemen tidak dilepaskannya sehingga terjamin adanya
hubungan erat antara anggota badan eksekutif dan badan legislatif. Dengan
demikian, maka menteri-menteri kabinet dapat turut memupuk suasana kerja sama
yang baik dan memperlancar jalannya program pemerintah.
Singkatnya, perdana menteri
Inggris memiliki kekuasaan yang cukup besar, yakni berdasarkan wewenang untuk :
1. Memimpin kabinet
2. Membimbing majelis rendah
3. Menjadi penghubung dengan raja
4. Memimpin partai mayoritas
Seorang Perdana Menteri juga harus mampu membina hubungan yang
efektif dengan organisasi partainya. Seorang Perdana Menteri harus mampu
meyakinkan organisasi partainya bahwa kebijakan-kebijakan partai telah
diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pemerintahan.
Kegagalan seorang Perdana
Menteri dalam membina hubungan yang efektif dengan organisasi partainya dapat
mengakibatkan ditariknya hubungan dengan organisasi partainya yang juga akan
mengakibatkan ditariknya dukungan partai terhadapnya, atau justru mendapatkan
tantangan terhadap kepemimpinannya (leadership
challenge) dari saingan-saingan utamanya, yang memperoleh dukungan
organisasi partai.
Dengan kata lain, apabila
seorang Perdana Menteri tidak mampu memperoleh dukungan mayoritas anggota
parlemen, maka secara praktis ia harus melepaskan jabatannya sebagai pemimpin
parlementer dari partainya, yang
sekaligus kehilangan jabatannya sebagai Perdana Menteri.
b. Dewan Penasihat
Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut
dengan nama The Privy Council ini
dahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun, diterapkannya sistem
kabinet dalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke- 18 mengakibatkan peran
eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet.
Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi
para menteri untuk menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500
anggota Dewan Penasihat yang diangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan
Dewan Penasihat terdiri dari seluruh anggota kabinet, politisi-politisi senior,
hakim-hakim senior, dan beberapa perwaikilan dari Persemakmuran (the Common wealth).
Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan
yangmemainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki hak
untuk memberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota baru Dewan
Penasihat.
Terdapat beberapa komite dalam Dewan
Penasihat, di antaranya adalah; Komite Yudisial (the Judicial Committee). Komisi ini berperan sebagai pengadilan
tingkat akhir (kasasi) dalam proses peradilan bagi seluruh wilayah Kerajaan dan
negara-negara Persemakmuran yang memutuskan untuk menggunakan mekanisme ini di
luar independensi sistem peradilan negara mereka masing-masing. Badan ini juga
merupakan pengadilan tingkat akhir dalam memutus suatu masalah yang berada di
luar kekuasaan dan fungsi dari lembaga eksekutif dan legislatif Skotandia,
Irlandia Utara, dan Wales.
KESIMPULAN
Dalam membandingkan sistem
politik suatu negara, dapat juga dilakukan dengan melakukan penjabaran struktur
pemerintahannya. Sistem pemerintahan suatu negara dipengaruhi oleh model sistem
pemerintahan seperti apa yang dijadikan sebagai landasan sistem pemerintahan
negara tersebut.
Dalam negara-negara demokrasi,
terdapat dua macam model pemerintahan, yakni sistem parlementer dan
presidensial. Perbedaan struktur, fungsi, peran dan wewenang kedua model sistem
pemerintahan tersebut jelas memiliki perbedaan, terutama dalam makalah ini
dijelaskan mengenai struktur lembaga eksekutifnya.
Model pemerintahan Presidensial
dapat dicontohkan melalui penjabaran struktur lembaga eksekutif salah satu
negara penganut model sistem pemerintahan Presidensial, yakni Amerika Serikat,
dan salah satu negara penganut model sistem pemerintahan Parlementer yakni
Inggris.
Sistem pemerintahan eksekutif
Presidensial dipimpin oleh Presiden atau Raja, sementara didalam struktur
kekuasaan lembaga eksekutif Inggris didominasi oleh Perdana Menteri dan
Menteri-menterinya.
Selain itu, didalam hubungan
lembaga negara tersebut, Amerika Serikat dengan presidensialnya memberikan
kekuasaan sepenuhnya kepada Presiden sehingga Presiden berkewenangan memilih
sendiri menteri-menterinya, tanpa terpengaruh oleh partai politiknya. Sementara
pada sistem pemerintahan Parlementer Inggris, lembaga eksekutif dan legislatif
memiliki sifat saling ketergantungan, sehingga kedudukan PM dipengaruhi oleh
kekuatan partai dan komunikasi dengan organisasi partainya.
REFERENSI
Budiarjo, Miriam. 2008. ”Dasar-dasar Ilmu Politik”. PT Gramedia
Pustaka Utama : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar