Minggu, 23 Februari 2014

Perbandingan Sistem Politik : Badan legislative AS & Inggris


Mata kuliah Perbandingan Sistem Politik
SEMESTER III
  


 Perbandingan Struktur dan Wewenang Badan Eksekutif Negara Australia & Indonesia Berdasarkan Model Pemerintahan yang dianutnya


1.    LEMBAGA EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT
Dalam sistem politik Australia, penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi adalah Presiden dan terdiri atas menteri-menterinya yang merupakan pembantu presiden, sehingga juga bertanggung jawab kepada presiden. 
a.    Presiden Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat dinamakan Chief Executive. Yang secara formal, sesuai dengan asas Trias Politica klasik, yakni Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh memengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Congress.
Selama masa jabatan empat tahun, yang boleh diperpanjang menjadi delapan tahun jika dipilih kembali, Presiden tidak dapat dijatuhkan congress, tetapi Presiden dapat memengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Massage) yang wajib diucapkan Presiden setiap tahun pada pembukaan sidang baru dimana Presiden juga mengajukan rencana kerja dan anggaran belanja negara. Kebanyakan rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah Amerika Serikat dan diajukan dalam Congress dengan perantaraan anggota separtai dalam Congress.
Kekuasaan Presiden terletak dalam wewenangnya untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh Congress. Presiden dapat menolak untuk menandatangani (veto) dalam sepuluh hari sesudah diterima baik oleh Congress. Jika Congress sepakat untuk menolak veto Presiden, maka rancangan undang-undang dapat dikirim kembali kepada Congress.
Dan apabila rancangan undang-undang tersebut diterima lagi dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto Presiden dianggap batal. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pada tahap terakhir didalam wewenang Presiden terhadap undang-undang, ia juga harus tunduk kepada keputusan-keputusan Congress.
Sistem pemerintahan yang diterapkan Australia menganut sistem ”checks and balances” dalam artian bahwa semua orang yang diberikan otoritas atau kewenanan harus membuat pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan mereka. Oleh sebab itu, dalam rangka mengadakan checks and balances tersebut, disatu pihak Presiden boleh memilih menterinya sendiri, akan tetapi penunjukan pejabat tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus melalui persetujuan Senat. Begitu pula halnya dengan setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani oleh Presiden harus pula melalui persetujuan Senat. Dan apabila tidak disetujui, maka perjanjian tersebut secara otomatis batal.
Dan dalam kewenangan Presiden Amerika Serikat dalam memilih menterinya, Presiden tidak terbatas kepada partainya sendiri, akan tetapi dapat memilih dari partai lain, atau sama sekali diluar anggota partai.
Begitu pula Presiden bebas untuk memilih penasihat pribadinya, yang tidak perlu melalui persetujuan Senat. Penasitah Presiden ini terkadang lebih banyak berpengaruh atas Presiden daripada Menteri, contonya dapat dilihat pada masa kedudukan Presiden Roosevelt dan Harry Hopkins, dan Presiden Nixon dan Henry Kissinger.
Didalam Pasal 2 ayat 4 dirincikan kewenangan Presiden Amerika Serikat, yakni sebagai berikut :
1. Presiden memiliki wewenang untuk memveto (menolak menandatangani) dalam waktu 10 hari rancangan undang – undang yang telah diterima baik oleh kongres. (Namun veto dari presiden tidak akan berguna, apabila kongres menolak veto tersebut dan rancangan undang – undang itu dikirim kembali ke kamar kongres. Apabila RUU itu disetujui oleh 2/3 anggota majelis, maka veto menjadi batal dan Presiden harus tunduk kepada keputusan kongres).
2. Presiden memegang kekuasaan militer tertinggi.
 “Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian”
3. Presiden mempunyai wewenang untuk membuat Perjanjian atas dan dengan nasihat dan persetujuan Senat,
4. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat Duta Besar, Duta – Duta lain dan Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat atas nasihat dan persetujuan Senat.
5. Presiden memiliki kewenangan prerogative untuk mengangkat pejabat tanpa persetujuan Kongres, yaitu pejabat – pejabat yang lebih rendah, atau pejabat yang mereka anggap pantas untuk diangkat oleh seorang Presiden sendiri, missal menteri atau penasehat presiden
6. Presiden mempunyai wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada Akhir masa Sidang berikutnya.
7. Presiden memiliki kewenangan untuk menginformasikan keadaan negara kepada Kongres
8. Presiden dalam keadaan luar biasa dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan sidang, dan Presiden dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas

b.   Wakil presiden
Wakil Presiden adalah petugas tertinggi kedua di dalam pemerintahan federal. Sebagai yang pertama di dalam garis pergantian kepresidenan Amerika Serikat, Wakil Presiden akan menjadi Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang telah terjadi sebanyak sembilan kali di dalam sejarah Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi, Wakil Presiden adalah Presiden Senat. Berdasarkan peran ini, Wakil Presiden adalah kepala nominal Senat. Di dalam kapasitas itu, Wakil Presiden memiliki hak suara di dalam Senat, tetapi hanya diperlukan untuk menghindarkan kebekuan situasi akibat ketiadaan suara majoritas di dalam parlemen.
Mengikuti amandemen ke-20 Konstitusi Amerika Serikat, Wakil Presiden memimpin sesi gabungan Kongres ketika Kongres bersidang untuk memberikan suara pada Lembaga Pemilihan (Electoral College).
Konstitusi Amerika Serikat memang tidak secara jelas mengisyaratkan Wakil Presiden menjadi bagian dari suatu cabang tertentu, akan tetapi fungsi-fungsi Wakil Presiden yang sudah ditetapkan di dalam Konstitusi, selain pergantian kepresidenan, dan berhubungan dengan perannya sebagai Presiden Senat, Wakil Presiden kini biasa dipandang sebagai anggota cabang eksekutif Pemerintah Federal.
  
c. Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri, di dalam tradisi politik keamerikaan disebut Secretary of State, yang secara harfiah diartikan sebagai Sekretaris Negara, tetapi perannya berbeda dengan Sekretaris Negara di Indonesia. Menteri Luar Negeri adalah Kepala Petugas Eksekutif dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, yang paling dituakan di antara semua departemen eksekutif federal.
Menteri Luar Negeri adalah petugas tertinggi ketiga di dalam cabang eksekutif Pemerintah Federal Amerika Serikat, setelah Presiden dan Wakil Presiden. Menteri Luar Negeri adalah anggota Kabinet Presiden dan sekretaris kabinet berperingkat tertinggi, baik itu di dalam garis pergantian kepresidenan maupun di dalam urutan protokoler.
Menteri Luar Negeri memiliki banyak tugas dan tanggung jawab. Menteri Luar Negeri bertugas sebagai penasehat utama Presiden bagi kebijakan luar negeri Amerika Serikat semisal negosiasi, penafsiran, pembatalan pakta atau perjanjian, keikutsertaan secara perseorangan untuk mengarahkan perwakilan Amerika Serikat yang diutus pada suatu konferensi, organisasi, dan badan internasional, menjalankan negosiasi yang berkaitan dengan urusan luar negeri Amerika Serikat, dan bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan kedutaan besar dan kantor konsulat asing.
Misi perdagangan luar negeri dan aset intelijen melapor secara langsung kepada Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri juga bertanggung jawab atas segala arahan, koordinasi, dan supervisi kegiatan antar-departemen Pemerintah Amerika Serikat di luar negeri. Menteri Luar Negeri memberikan jawaban secara langsung kepada Presiden Amerika Serikat.

d. Jaksa Agung
Lembaga Kejaksaan Agung didirikan oleh Kongres Amerika Serikat berdasarkan Undang-Undang Peradilan 1789 (Judiciary Act of 1789). Tugas asli Jaksa Agung adalah mengusut dan menjalankan semua gugatan di Mahkamah Agung, dan memberikan nasehat dan pendapatnya atas pertanyaan hukum ketika diperlukan oleh Presiden Amerika Serikat, atau ketika diminta oleh seorang kepala departemen.
 Pada tahun 1870, Departemen Kehakiman didirikan untuk mendukung Jaksa Agung untuk memenuhi tanggung jawabnya. Jaksa Agung Amerika Serikat kini juga berperan sebagai kepala Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang berkaitan dengan urusan-urusan hukum dan juga menjadi petugas tertinggi pemberdayaan hukum di dalam Pemerintah Federal Amerika Serikat. Jaksa Agung dipandang sebagai penasehat hukum tertinggi bagi Rakyat Amerika Serikat, tidak hanya Pemerintah Federal, atau sederhananya Cabang Eksekutif. Jaksa Agung berperan sebagai anggota Kabinet Presiden, tetapi satu-satunya kepala departemen yang tidak diberi gelar Menteri (di dalam tradisi politik Amerika disebut Secretary.
Untuk membantu Jaksa Agung melaksanakan peradilan di dalam 94 wilayah hukum sistem pengadilan distrik Amerika Serikat; Jaksa Agung dibantu oleh United States Marshal Service, termasuk tiap-tiap U.S. Marshal dari 94 distrik; dan 93 Jaksa Amerika Serikat yang mencakup 94 kantor (seperti Guam dan Kepulauan Mariana Utara masing-masing memiliki Jaksa Amerika Serikat sendiri). Di dalam Mahkamah Agung Amerika Serikat, Pengacara Umum Amerika Serikat memiliki tugas yang pertama dipercayakan kepada lembaga ini. Untuk memenuhi tugas-tugas umum pemberdayaan hukum menyangkut pidana federal dan untuk menyelidiki komisi pidana yang berkaitan dengan Warga Negara, para petugas, kepemilikan atau ketertarikan Amerika Serikat, di dalam atau luar negeri, tindakan-tindakan FBI demi kepentingan Jaksa Agung.
Jaksa Agung dicalonkan oleh Presiden Amerika Serikat dan mulai bekerja setelah disetujui oleh Senat. Dia bekerja menurut kenyamanan yang dirasakan Presiden dan dapat diberhentikan oleh Presiden kapanpun juga; Jaksa Agung adalah juga subjek pemakzulan oleh DPR dan subjek pemeriksaan di dalam Senat atas dugaan "pengkhianatan, penyuapan, dan pidana berat dan perbuatan buruk lainnya."

e. Kabinet, dan departemen eksekutif
Penguatan dan tanggung jawab harian undang-undang federal berada di tangan departemen-departemen eksekutif federal Amerika Serikat, yang dibuat oleh Kongres untuk berurusan dengan cakupan urusan nasional dan internasional tertentu. Para kepala 15 departemen, yang dipilih oleh Presiden dan disetujui dengan "nasehat dan persetujuan" Senat Amerika Serikat, membentuk dewan penasehat yang pada umumnya dikenal sebagai "Kabinet" Presiden. Selain department, terdapat sejumlah organisasi staf yang dikelompokkan ke dalam Kantor Eksekutif Presiden.
Kantor Eksekutif Presiden meliputi staf Gedung Putih, Dewan Keamanan Nasional, Kantor Manajemen dan Anggaran, Dewan Penasehat Ekonomi, Dewan Kualitas Lingkungan, Kantor Perwakilan Perdagangan, Kantor Kebijakan Pengawasan Obat-Obatan Nasional, dan Kantor Kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Para pegawai di dalam badan-badan pemerintah ini disebut pegawai negeri sipil Amerika Serikat.
Kabinet Amerika Serikat (biasanya disebut sebagai Kabinet Presiden atau disederhanakan sebagai Kabinet) terdiri dari pejabat yang ditunjuk paling senior dari cabang eksekutif dari pemerintah federal Amerika Serikat. Keberadaannya tanggal kembali ke Presiden Amerika pertama, George Washington, yang ditunjuk Kabinet dari empat orang (Menteri Luar Negeri Thomas Jefferson; Menteri Keuangan Alexander Hamilton; Menteri Perang Henry Knox; dan Jaksa Agung Edmund Randolph) untuk memberikan nasihat dan membantu dia dalam tugas-tugasnya.
Petugas kabinet dinominasikan oleh Presiden dan kemudian diajukan ke Senat Amerika Serikat untuk konfirmasi atau penolakan oleh mayoritas sederhana. Jika disetujui, mereka dilantik dan mulai tugas-tugas mereka. Selain Jaksa Agung, dan sebelumnya, Ketua Umum Kantor Pos, mereka semua menerima gelar Secretary. Anggota kabinet bertugas melayani Presiden.


2.    LEMBAGA EKSEKUTIF INGGRIS
Inggris menerapkan model pemerintahan parlementer dalam sistem pemerintahan negaranya, termasuk dalam pengaturan dan pemberian kewenangan terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk dalam lembaga eksekutifnya. Didalam sistem parlementer, lembaga-lembaga negara saling memiliki sifat ketergantungan satu sama lain.
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of England).
Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the House of Commons[1], serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Para menteri senior, berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari kabinet. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab atas segala keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas kinerja departemen mereka masing-masing.
Badan eksekutif Inggris terdiri atas raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu gugat, serta kurang lebih 20 menteri yang bekerja atas asas tanggung jawab menteri (ministerial responsibility). Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sesungguhnya adalah ditangan perdana menteri (PM) dan para menteri.


a.    Perdana Menteri dan Kabinet
Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior pada Gereja Inggris. Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam kabinet.
Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas kabinet, para anggota harus selalu bertindak secara bersama-sama dan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan secara kolektif.

Apabila seorang menteri tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus mengundurkan diri. Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung jawab penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing menteri dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yangdiajukan oleh the House of Commons dalam parlemen.
Menteri-menteri yang juga duduk dalam the House of Lords[2] memiliki sekretaris dalam parlemen yang bertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the House of Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar terhindar dari inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab.
Terdapat banyak departemen pemerintah dengan ruang lingkup dan kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama di antaranya adalah:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.
Sebagian besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan tidak memberikan dampak apapun bagi para staf dalam departemen
Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, akan tetapi diInggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri maupun seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
Oleh sebab itu, maka masa hidup suatu kabinet tergantung kepada dukungan dalam badan legislatif. Akan tetapi di Inggris berbeda dengan kebanyakan negara lain yang memakai sistem parlementer, perdana menteri (PM) sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum baru sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
Secara formal, Rajalah yang dapat membubarkan parlemen dan menginstruksikan diadakannya pemilihan umum baru, akan tetapi hal ini dilakukan atas saran perdana menteri (PM).
Wewenang perdana menteri ini dapat dipakai misalnya dalam keadaan dimana kabinet dikenakan mosi tak percaya dan diharuskan meletakkan jabatannya. Perdana menteri juga berkewenangan menolak untuk berbuat demikiandan memutuskan untuk menyerahkan keputusan terakhir langsung kepada rakyat dalam suatu pemilihan umum.
Selain itu wewenang ini dapat dipergunakan dalam situasi dimana Perdana Menteri merasa partainya sedang sangat populer dang saatnya baik untuk mengadakan pemilihan umum dengan harapan dapat memperoleh mandat serta masa jabatan baru untuk partainya. Wewenang perdana menteri ini yang dapat memberikan pengaruh sangat kuat untuk memperkuat kedudukannya, juga didalam kekuasaan legislatif.
Oleh sebab itu Perdana menteri harus mampu mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melaksanakan pemilu, agar partainya  kembali memperoleh kemenangan dalam pemilu.
Selain itu di Inggris ada beberapa faktor yang menguntungkan bagi Perdana Menteri. Ada dua partai politik yang dominan, yakni Partai Konservatif, dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilihan umum dapat mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen, sedangkan partai oposisi hanya akan ada satu yang menonjol. Dengan demikian perdana menteri dapat menguasai parlemen melalui partainya. Faktor lain yang menguntungkan kepemimpinan Perdana Menteri Inggris, ialah adanya disiplin yang ketat dalam partai, sehingga sukar bagi seorang anggota partai untuk terlalu banyak menyimpang dari garis politik yang telah ditentukan oleh pimpinan partainya.
Hal-hal tersebut yang akhirnya mengakibatkan sangat menonjolnya kepemimpinan yang diselenggarakan oleh kabinet, sehingga sistem di Inggris seringkali disebut sebagai Pemerintahan Kabinet (Cabinet Government). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan partnership diantara badan eksekutif Inggris dengan badan legislatifnya, yang mempunyai dominan untuk memainkan peran.
Faktor terjalinnya personalia dari kedua badan tersebut, membantu tercapainya hubungan yang lancar dalam struktur pemerintahan Inggris. Dalam hal ini berlaku konvensi bahwa menteri harus diambil dari keanggotaan badan legislatif, oleh karena dianggap bahwa jabatan menteri hanya boleh dipegang oleh seorang yang telah membuktikan dalam suatu pemilihan umum bahwa ia dipercaya oleh rakyat banyak.
Sesudah menjadi menteri maka kedudukan sebagai anggota parlemen tidak dilepaskannya sehingga terjamin adanya hubungan erat antara anggota badan eksekutif dan badan legislatif. Dengan demikian, maka menteri-menteri kabinet dapat turut memupuk suasana kerja sama yang baik dan memperlancar jalannya program pemerintah.
Singkatnya, perdana menteri Inggris memiliki kekuasaan yang cukup besar, yakni berdasarkan wewenang untuk :
1.      Memimpin kabinet
2.      Membimbing majelis rendah
3.      Menjadi penghubung dengan raja
4.      Memimpin partai mayoritas
   Seorang Perdana Menteri juga harus mampu membina hubungan yang efektif dengan organisasi partainya. Seorang Perdana Menteri harus mampu meyakinkan organisasi partainya bahwa kebijakan-kebijakan partai telah diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pemerintahan.
Kegagalan seorang Perdana Menteri dalam membina hubungan yang efektif dengan organisasi partainya dapat mengakibatkan ditariknya hubungan dengan organisasi partainya yang juga akan mengakibatkan ditariknya dukungan partai terhadapnya, atau justru mendapatkan tantangan terhadap kepemimpinannya (leadership challenge) dari saingan-saingan utamanya, yang memperoleh dukungan organisasi partai.
Dengan kata lain, apabila seorang Perdana Menteri tidak mampu memperoleh dukungan mayoritas anggota parlemen, maka secara praktis ia harus melepaskan jabatannya sebagai pemimpin parlementer dari  partainya, yang sekaligus kehilangan jabatannya sebagai Perdana Menteri.

b.   Dewan Penasihat
Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy Council ini dahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun, diterapkannya sistem kabinet dalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke- 18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet.
Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan Penasihat yang diangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan Penasihat terdiri dari seluruh anggota kabinet, politisi-politisi senior, hakim-hakim senior, dan beberapa perwaikilan dari Persemakmuran (the Common wealth).
Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yangmemainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota baru Dewan Penasihat.
Terdapat beberapa komite dalam Dewan Penasihat, di antaranya adalah; Komite Yudisial (the Judicial Committee). Komisi ini berperan sebagai pengadilan tingkat akhir (kasasi) dalam proses peradilan bagi seluruh wilayah Kerajaan dan negara-negara Persemakmuran yang memutuskan untuk menggunakan mekanisme ini di luar independensi sistem peradilan negara mereka masing-masing. Badan ini juga merupakan pengadilan tingkat akhir dalam memutus suatu masalah yang berada di luar kekuasaan dan fungsi dari lembaga eksekutif dan legislatif Skotandia, Irlandia Utara, dan Wales.

KESIMPULAN
Dalam membandingkan sistem politik suatu negara, dapat juga dilakukan dengan melakukan penjabaran struktur pemerintahannya. Sistem pemerintahan suatu negara dipengaruhi oleh model sistem pemerintahan seperti apa yang dijadikan sebagai landasan sistem pemerintahan negara tersebut.
Dalam negara-negara demokrasi, terdapat dua macam model pemerintahan, yakni sistem parlementer dan presidensial. Perbedaan struktur, fungsi, peran dan wewenang kedua model sistem pemerintahan tersebut jelas memiliki perbedaan, terutama dalam makalah ini dijelaskan mengenai struktur lembaga eksekutifnya.
Model pemerintahan Presidensial dapat dicontohkan melalui penjabaran struktur lembaga eksekutif salah satu negara penganut model sistem pemerintahan Presidensial, yakni Amerika Serikat, dan salah satu negara penganut model sistem pemerintahan Parlementer yakni Inggris.
Sistem pemerintahan eksekutif Presidensial dipimpin oleh Presiden atau Raja, sementara didalam struktur kekuasaan lembaga eksekutif Inggris didominasi oleh Perdana Menteri dan Menteri-menterinya.
Selain itu, didalam hubungan lembaga negara tersebut, Amerika Serikat dengan presidensialnya memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada Presiden sehingga Presiden berkewenangan memilih sendiri menteri-menterinya, tanpa terpengaruh oleh partai politiknya. Sementara pada sistem pemerintahan Parlementer Inggris, lembaga eksekutif dan legislatif memiliki sifat saling ketergantungan, sehingga kedudukan PM dipengaruhi oleh kekuatan partai dan komunikasi dengan organisasi partainya.

REFERENSI
Budiarjo, Miriam. 2008. ”Dasar-dasar Ilmu Politik”. PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta


[1] House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik

[2] House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...