Mata kuliah Pemikiran Politik Timur
SEMESTER III
SEMESTER III

"Konsep
Masyarakat dan Keadilan Menurut Hindu"
Ringkasan tulisan ini berdasarkan Buku : Menuju Masyarakat Anti Korupsi Perspektif agama Hindu. Departemen Komunikasi dan Informatika. 2006. Jakarta. Bagus Agung, Ida, dan
Smith, Huston. Yayasan Obor Indonesia. 2004. Jakarta. “Agama-Agama Manusia”
KONSEP KEADILAN MENURUT HINDU
Dalam pandangan orang Hindu, roh sama sekali tidak
melekat pada tubuh yang didiaminya seperti juga tubuh kita melekat pada busana
yang dipakai atau rumah tidak lagi mencukupi kebutuhan, kita menggantikannya
dengan yang lebih lapang, yang memungkinkan jasmani kita bergerak lebih bebas.
Maka, jiwa manusia dalam konsep Hindu juga seperti itu.
Proses berpindah-pindahnya jiva (jiwa) seseorang melalui serangkaian tubuh ini dikenal dengan
sebutan “reinkarnasi” atau perpindahan jiwa. Dalam bahasa sanskerta disebut samsara, yang berarti “berlalu dengan sungguh-sungguh”.
Pada mahkluk yang berada dibawah taraf manusia,
perpindahan yang berlangsung melalui tubuh-tubuh yang semakin lama semakin
kompleks, sampai akhirnya mencapai tubuh manusia. Pada setiap perwujudan ia
menerima sebuah tubuh yang lebih kompleks dari sebelumnya, dan karena itu
merupakan wadah yang diperlukan untuk perkembangannya yang baru.
Pengangkatan nya kedalam “wisma” yang luhur tersebut
merupakan bukti bahwa roh itu telah mencapai taraf kesadaran diri dan dengan
keadaan tersebut diperolehlah kebebasan, tanggungjawab dan usaha.
Mekanisme yang mempersatukan seluruh perolehan yang
baru ini dinamakan “hukum karma”. Karma erarti hukum moral sebab dan akibat.
Hal inilah yang disebut-sebut bagi umat Hindu sebagai konsep keadilan, dimana
terdapat kepecayaan bahwa setiap peristiwa lahiriah ada penyebabnya dan setiap
sebab akan mempunyai akibatnya tertentu.Konsep ini apabila dilanjutkan akan
meliputi kehidupan moral serta kehidupan rohaniah manusia. “Apa yang ditabur
seseorang, itulah yang akan dituainya”. Bahkan bangsa Barat mengembangkan
konsep ini sebagai konsep hukum moralnya, Sehingga mengikat secara mutlak dan
tidak diberi peluang bagi adanya pengecualian.
Paham karma
seperti ini serta keutuhan dunia moral yang dikandungnya memiliki dua akibat
psikologis yang penting. Pertama paham itu mendorong timbulnya rasa tanggung
jawab pribadi yang utuh pada setiap orang hindu yang memahaminya. Setiap
pribadi sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keadaan sekarang ini.
Oleh sebab itu, keadilan menurut Hindu, adalah,
apabila seseorang memiliki perilaku tidak bertanggung jawab akan dirinya,
melakukan dosa-dosa, maka dimasa depan, ia akan diciptkan, atau roh nya akan
diletakkan kepada manusia yang memiliki keterbatasan-keterbatasan atau dalam
artian ‘kurang beruntung’, dan kemudian didalam hidupnya akan dihadapi
kesukaran-kesukaran ketika ia telah berenkarnasi.
Umat Hindu menganggap, dan menutup pengecualian
adanya suatu kebetulan, orang Hindu berpendapat bahwa segala sesuatu yang
dihadapi adalah suatu hukum karma
tidak dapat diubah, dan memang telah ditujukan sedemikian rupa kepada setiap
orang atas balasannya dikehidupan sebelumnya.
Oleh sebab itu, jika dikehidupan sebelumnya,
seseorang hidup dengan baik, bertanggung jawab, tidak melakukan dosa-dosa, maka
pada kehidupan setelah itu, ia akan digariskan mengalami kemudahan-kemudahan
dalam hidupnya. Seperti segala bentuk kekayaan, kemasyuran, dan kekuasaan.
Karma mengandung arti adanya suatu dunia yang diatur
menurut tatanan hukum, sehingga seringkali karma diartika sebagai suatu
fatalism, yaitu paham yang menyerah saja kepada takdir. Karma menyatakan bahwa
setiap keputusan pasti mempunyai akibat-akibat tertentu. Namun, pada tahap
akhir keputusan-keputusan tersebut dapat diambil secara bebas.
Jika diumpamakan, kehidupan seorang manusia menurut
Hindu dan hukum karmanya, adalah bagai tangan yang sedang mengocok kartunya
sendiri. Namun, ia bebas memainkan tangannya dengan berbagai cara. Hal ini
berarti, bahwa sewaktu menempuh jalannya melalui berbagai badan manusia,
perjalanan roh itu dibimbing oleh pilihannya sendiri, dan pilihannya itu
ditentukan oleh apa yang diinginkan oleh roh tersebut pada tahap tertentu dari
perjalan hidupnya tersebut.
Hukum karma dapat dibagi menjadi beberapa bagian
dilihat dari dampak yang dirasakannya,yakni :
-
Kriyamana
Karma, yang berarti sebuah tindakan dilakukan
pada saat ini maka akan secara instant mendapatkan imbalannya pada saat ini
pula
-
Sanchita
Karma, yaitu karma atau tindakan-tindakan
yang pernnah dilaksanakan pada saat aatu waktu-waktu yang lalu, namun belum
matang pahalanya, jadi tertunda sampai saat kelak, hingga pada waktu yang
tepat. Selama belum tiba saatnya, maka karma ini bersifat balance dan terkumpul terus (ibarat deposito dan bunganya)
-
Praradbdha
Karma, berari hasil dari semua tindakan
Sanchitaa Karma yang telah matang akan menghasilkan pahala, biasanya
fenomona ini dianggap oleh manusia
sebagai ‘kebetulan, nasib, keberuntungan, takdir, kodrat, dan sebagainya”.
Oleh sebab itu, didalam Hindu, meskipun pada waktu
didunia, seseorang yang telah melakukan sebuah dosa, belum sempat diadili atau
tidak dapat diadili ketika hidup tersebut, dan orang tersebut masih menikmati
hasil kejahatannya, maka umat Hindu percaya, aka nada balasan ketika orang
tersebut menerimakehidupan selanjutnya atau renkarnasi, baik sebagai manusia
kembali, maupun sebagai hewan yang tidak beruntung.
PS: My friend paperwork that i make (again) when still in 3rd Semester. Really like to help everybody. And also, its just besides, i really love to read. :)
PS: My friend paperwork that i make (again) when still in 3rd Semester. Really like to help everybody. And also, its just besides, i really love to read. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar