Minggu, 23 Maret 2014

Resume Law of the Sea: Maritime Boundaries and Dispute Settlement Mechanisms: Mom Ravin

Mata Kuliah Hukum Laut Internasional
UTS SEMESTER PENDEK

Hasil gambar untuk mom ravin



“Zona Maritim dan Negara Kepulauan”

Resume ini ditujukan guna memenuhi tugas pengganti Ujian Tengah Semester (UTS) Hukum Laut Internasional 2012. Resume ini bersumber kepada tulisan karya Mom Ravin yang berjudul “Law of the Sea: Maritime Boundaries and Dispute Settlement Mechanisms” yang secara garis besar membahas mengenai definisi maupun pengertian mengenai klasifikasi zona maritime sesuai dengan isi konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982), dan Konvensi Jenewa.
Konvensi Jenewa serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) merupakan dua landasan yang hingga kini diakui sebagai dokumen hukum universal yang mengatur tentang lautan. Keduanya mencakup tentang aturan, ketentuan-ketentuan, serta pengakuan terhadap zona-zona maritime (lautan), termasuk didalamnya, ialah: perairan pedalaman (internal waters), laut territorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, serta perairan dan kepulauan yang ditetapkan oleh negara pantai. Selain itu, didalam Konvensi juga dicantumkan hak dan kewajiban Negara dalam mengelola serta mengatur kegiatan demi melindungi dan melestarikan sumberdaya alam didalam zona tersebut, tidak hanya kepemilikan serta penggunaan zona tersebut demi kepentingan eksploitasi.
Berdasarkan Konvensi, klasifikasi lautan terbagi atas 3 jenis, yakni: a) Laut yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Negara (yaitu: perairan pedalaman dan laut territorial); b) Laut yang tidak termasuk bagian dari wilayah kedaulatan namun Negara tetap memiliki hak-hak dan yuridiksi terhadap aktifitas-aktifitas tertentu dalam laut tersebut (yaitu: zona tambahan dan ZEE); c) Laut yang tidak termasuk bagian dari kedaulatan Negara, dan negara tidak memiliki hak/ yuridiksi dalam laut tersebut (yaitu: laut bebas).
Perairan Pedalaman (Internal Waters). Mengenai perairan pedalaman disebut pertama kali dalam Artikel 5 Konvensi Jenewa tahun 1958, yang kemudian diperbaharui dalam Pasal 8 dan 47 Konvensi PBB pada tahun 1982. Pada Konvensi 1982 tersebut, ditetapkan bahwa apa yang disebut sebagai Perairan Pedalaman adalah: “Perairan yang berada pada sisi darat garis pangkal normal, yang garis dasarnya lurus dengan garis dasar kepulauan dimana laut territorial diukur”. Selain itu, setiap Negara berhak menetapkan lebar laut teirtorialnya, namun tidak boleh melebihi batas maksimum 24 mil. Biasanya, untuk melihat batas Perairan Pedalaman, telah ditandai dengan garis batas berupa; instalasi pelabuhan, atau garis terumbu karang, dan sebagainya (garis ini juga diatur dalam Konvensi, dan dikenal dengan sebutan Baseline).
Laut Teritorial. Aturan dan pengertian mengenai Laut Teritorial dijabarkan dalam pasal 2 – 32 pada Konvensi, yang menyatakan bahwa Laut Teritorial merupakan laut yang lebarnya ditetapkan oleh setiap Negara sesuai dengan haknya, hingga batas maksimum 12 mil laut dari Baseline. Penghitungan dapat dilakukan ketika air laut sedang surut.
Zona Tambahan (Contiguous Zone). Sesuai dengan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut, Negara-negara pantai dinyatakan memiliki hak untuk mendirikan zona tambahan mereka yang berdekatan dengan laut territorial. Pada artikel 33 Tahun 1982, Konvensi menetapkan bahwa yang disebut sebagai Zona Tambahan adalah: “Tidak lebih dari 24 mil laut dari garis dasar dimana laut territorial diukur”. Pembentukan Zona Tambahan ditujukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum dan peraturan dalam suatu wilayah. Fungsi tersebut dikuatkan dengan adanya artikel 33 Paragraf 1 Tahun 1982, yang menyatakan bahwa dalam zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan kontrol yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran kepabeanan yang fisikal, imigrasi atau saniter hukum dan peraturan dalam wilayah hukum laut teritorialnya. Artikel 33 Paragraf 1 tersebut menunjukkan bahwa Negara pantai memiliki hak dalam zona tambahan untuk membela kepentingannya, baik berhak untuk menghentikan, menghukum, mencari, memeriksa, seluruh kapal asing yang melintasi zona mereka tersebut. Dalam beberapa kasus wilayah laut suatu Negara yang berseberangan namun tidak memiliki luas laut lebih dari 24 mil, dinyatakan harus melakukan sebuah perjanjian yang disepakati keduanya, untuk menentukan, dan bekerjasama dalam pembentukan zona tambahan ini.
Landas Kontinen (Continental Shelf). Landas Kontinen juga merupakan salah satu zona maritime yang diatur dalam Konvensi. Landas Kontinen merupakan sebuah daerah dibawah laut yang meliputi dasar laut serta tanah dibawahnya, dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorial sepanjang wilayah daratan dan pinggir laut tepi kontinen, hingga jarak 200 mil dari garis pangkal, namun tidak boleh melebihi 350 mil dari garis pangkal.  Konsep Landas Kontinen ini telah diadopsi sejak tahun 1958 di Jenewa, akan tetapi mulai berlaku pada tahun 1964, dengan hak khusus dan berdaulat yang diberikan kepada Negara-negara pesisir untuk mengeksplorasi serta mengeksploitasi sumber daya alam dari dasar laut dan lapisan tanah yang berdekatan didaerah bawah laut kedaratan atau pulau.
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif/ Exclusive Economic Zone). Zone Ekonomi Eksklusif merupakan pilar terpenting dalam Konvensi PBB mengenai Hukum Laut. ZEE pada dasarnya dibentuk atas itikad baik serta kepedulian terhadap ekonomi Negara-negara dunia ketiga. Sesuai dengan Pasal 57 tahun 1982 Konvensi Hukum Laut, ZEE adalah daerah yang berdekatan dengan laut territorial dan tidak melampaui 200 mil dari garis dasar dimana laut territorial diukur. Konvensi ini memberikan hak bagi Negara-negara pantai untuk mengendalikan serta mengelola kekayaan sumber daya alam yang berkaitan dengan kegiatan dizona tersebut, termasuk hak khusus untuk menggunakan, membangun, dan mengatur pembangunan serta pengoperasian pulau-pulau buatan, instalasi, struktur, dan sebagainya di zona tersebut.
Laut Tinggi/ Laut Lepas (High Sea) merupakan air laut yang melewati garis batas dari yuridiksi nasional, dan berada diluar kedaulatan Negara. Oleh sebab itu pula, keberadaan Laut Tinggi tidak termasuk dalam laut territorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan air kepulauan. Laut Tinggi bebas bagi semua Negara, semua Negara oleh sebab itu pula bebas melakukan segala jenis kegiatan dalam Laut Tinggi (mencakup: kebebasan navigasi, kebebasan overflight, kebebasan memasang pipa dan kabel bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lainnya berdasarkan hukum internasional, kebebasan menangkap ikan, kebebasan mengibarkan bendera/ yuridiksi Negara, dan kebebasan melakukan penelitian ilmiah). Akan tetapi, setiap Negara juga bertanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan mengelola sumberdaya di zona tersebut, hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kejahatan transnasional-internasional di laut (pengelolaan tersebut mencakup: memastikan tatanan internasional dan keselamatan laut, menjaga daftar kapal, konstruksi, peralatan dan kelayakan laut kapal, pengawakan kapal, kondisi tenaga kerja, dan sebagainya).

Jumlah kata : 990 kata

REFERENSI:
Ravin, Mom. 2005. “Law of the Sea: Maritime Boundaries and Dispute Settlement Mechanisms”. United Nations – The Nippon Foundation Fellow: Germany

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...