UTS SEMESTER PENDEK
“Zona Maritim dan
Negara Kepulauan”
Resume ini
ditujukan guna memenuhi tugas pengganti Ujian Tengah Semester (UTS) Hukum Laut
Internasional 2012. Resume ini
bersumber kepada tulisan karya Mom Ravin yang berjudul “Law of the Sea: Maritime Boundaries and Dispute Settlement Mechanisms”
yang secara garis besar membahas mengenai definisi maupun pengertian mengenai
klasifikasi zona maritime sesuai dengan isi konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS
1982), dan Konvensi Jenewa.
Konvensi Jenewa serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut
(UNCLOS 1982) merupakan dua landasan yang hingga kini diakui sebagai dokumen
hukum universal yang mengatur tentang lautan. Keduanya mencakup tentang aturan,
ketentuan-ketentuan, serta pengakuan terhadap zona-zona maritime (lautan),
termasuk didalamnya, ialah: perairan pedalaman (internal waters), laut territorial, zona tambahan, zona ekonomi
eksklusif (ZEE), landas kontinen, serta perairan dan kepulauan yang ditetapkan
oleh negara pantai. Selain itu, didalam Konvensi juga dicantumkan hak dan
kewajiban Negara dalam mengelola serta mengatur kegiatan demi melindungi dan
melestarikan sumberdaya alam didalam zona tersebut, tidak hanya kepemilikan
serta penggunaan zona tersebut demi kepentingan eksploitasi.
Berdasarkan Konvensi, klasifikasi lautan terbagi atas 3
jenis, yakni: a) Laut yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Negara
(yaitu: perairan pedalaman dan laut territorial); b) Laut yang tidak termasuk
bagian dari wilayah kedaulatan namun Negara tetap memiliki hak-hak dan
yuridiksi terhadap aktifitas-aktifitas tertentu dalam laut tersebut (yaitu:
zona tambahan dan ZEE); c) Laut yang tidak termasuk bagian dari kedaulatan
Negara, dan negara tidak memiliki hak/ yuridiksi dalam laut tersebut (yaitu:
laut bebas).
Perairan Pedalaman
(Internal Waters). Mengenai perairan
pedalaman disebut pertama kali dalam Artikel 5 Konvensi Jenewa tahun 1958, yang
kemudian diperbaharui dalam Pasal 8 dan 47 Konvensi PBB pada tahun 1982. Pada
Konvensi 1982 tersebut, ditetapkan bahwa apa yang disebut sebagai Perairan
Pedalaman adalah: “Perairan yang berada pada sisi darat garis pangkal normal,
yang garis dasarnya lurus dengan garis dasar kepulauan dimana laut territorial
diukur”. Selain itu, setiap Negara berhak menetapkan lebar laut teirtorialnya,
namun tidak boleh melebihi batas maksimum 24 mil. Biasanya, untuk melihat batas
Perairan Pedalaman, telah ditandai dengan garis batas berupa; instalasi
pelabuhan, atau garis terumbu karang, dan sebagainya (garis ini juga diatur
dalam Konvensi, dan dikenal dengan sebutan Baseline).
Laut Teritorial.
Aturan dan pengertian mengenai Laut Teritorial dijabarkan dalam pasal 2 – 32
pada Konvensi, yang menyatakan bahwa Laut Teritorial merupakan laut yang
lebarnya ditetapkan oleh setiap Negara sesuai dengan haknya, hingga batas
maksimum 12 mil laut dari Baseline.
Penghitungan dapat dilakukan ketika air laut sedang surut.
Zona Tambahan
(Contiguous Zone). Sesuai dengan Konvensi PBB
1982 tentang Hukum Laut, Negara-negara pantai dinyatakan memiliki hak untuk
mendirikan zona tambahan mereka yang berdekatan dengan laut territorial. Pada
artikel 33 Tahun 1982, Konvensi menetapkan bahwa yang disebut sebagai Zona
Tambahan adalah: “Tidak lebih dari 24 mil laut dari garis dasar dimana laut
territorial diukur”. Pembentukan Zona Tambahan ditujukan untuk mencegah adanya
pelanggaran hukum dan peraturan dalam suatu wilayah. Fungsi tersebut dikuatkan
dengan adanya artikel 33 Paragraf 1 Tahun 1982, yang menyatakan bahwa dalam
zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan kontrol yang diperlukan untuk
mencegah pelanggaran kepabeanan yang fisikal, imigrasi atau saniter hukum dan
peraturan dalam wilayah hukum laut teritorialnya. Artikel 33 Paragraf 1
tersebut menunjukkan bahwa Negara pantai memiliki hak dalam zona tambahan untuk
membela kepentingannya, baik berhak untuk menghentikan, menghukum, mencari,
memeriksa, seluruh kapal asing yang melintasi zona mereka tersebut. Dalam
beberapa kasus wilayah laut suatu Negara yang berseberangan namun tidak
memiliki luas laut lebih dari 24 mil, dinyatakan harus melakukan sebuah
perjanjian yang disepakati keduanya, untuk menentukan, dan bekerjasama dalam
pembentukan zona tambahan ini.
Landas Kontinen
(Continental Shelf). Landas Kontinen juga
merupakan salah satu zona maritime yang diatur dalam Konvensi. Landas Kontinen
merupakan sebuah daerah dibawah laut yang meliputi dasar laut serta tanah
dibawahnya, dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut
territorial sepanjang wilayah daratan dan pinggir laut tepi kontinen, hingga
jarak 200 mil dari garis pangkal, namun tidak boleh melebihi 350 mil dari garis
pangkal. Konsep Landas Kontinen ini
telah diadopsi sejak tahun 1958 di Jenewa, akan tetapi mulai berlaku pada tahun
1964, dengan hak khusus dan berdaulat yang diberikan kepada Negara-negara
pesisir untuk mengeksplorasi serta mengeksploitasi sumber daya alam dari dasar
laut dan lapisan tanah yang berdekatan didaerah bawah laut kedaratan atau
pulau.
ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif/ Exclusive Economic Zone). Zone
Ekonomi Eksklusif merupakan pilar terpenting dalam Konvensi PBB mengenai Hukum
Laut. ZEE pada dasarnya dibentuk atas itikad baik serta kepedulian terhadap ekonomi
Negara-negara dunia ketiga. Sesuai dengan Pasal 57 tahun 1982 Konvensi Hukum
Laut, ZEE adalah daerah yang berdekatan dengan laut territorial dan tidak
melampaui 200 mil dari garis dasar dimana laut territorial diukur. Konvensi ini
memberikan hak bagi Negara-negara pantai untuk mengendalikan serta mengelola
kekayaan sumber daya alam yang berkaitan dengan kegiatan dizona tersebut,
termasuk hak khusus untuk menggunakan, membangun, dan mengatur pembangunan
serta pengoperasian pulau-pulau buatan, instalasi, struktur, dan sebagainya di
zona tersebut.
Laut Tinggi/ Laut
Lepas (High Sea) merupakan air laut yang melewati garis
batas dari yuridiksi nasional, dan berada diluar kedaulatan Negara. Oleh sebab
itu pula, keberadaan Laut Tinggi tidak termasuk dalam laut territorial, Zona
Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan air kepulauan. Laut Tinggi bebas
bagi semua Negara, semua Negara oleh sebab itu pula bebas melakukan segala
jenis kegiatan dalam Laut Tinggi (mencakup: kebebasan navigasi, kebebasan overflight, kebebasan memasang pipa dan
kabel bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lainnya
berdasarkan hukum internasional, kebebasan menangkap ikan, kebebasan
mengibarkan bendera/ yuridiksi Negara, dan kebebasan melakukan penelitian
ilmiah). Akan tetapi, setiap Negara juga bertanggung jawab untuk menjaga,
melindungi, dan mengelola sumberdaya di zona tersebut, hal ini dilakukan demi
mencegah terjadinya kejahatan transnasional-internasional di laut (pengelolaan
tersebut mencakup: memastikan tatanan internasional dan keselamatan laut,
menjaga daftar kapal, konstruksi, peralatan dan kelayakan laut kapal,
pengawakan kapal, kondisi tenaga kerja, dan sebagainya).
Jumlah
kata : 990 kata
REFERENSI:
Ravin,
Mom. 2005. “Law of the Sea: Maritime Boundaries and
Dispute Settlement Mechanisms”. United Nations – The Nippon Foundation Fellow: Germany
Tidak ada komentar:
Posting Komentar