Senin, 24 September 2018


Mata kuliah Teori Hubungan International 

SEMESTER IV



Tulisan ini merupakan analisis mengenai intervensi Amerika Serikat dalam contoh kasus Konflik Sipil yang terjadi di Suriah sejak Maret 2011. Intervensi merupakan salah satu isu kontemporer yang dibahas dalam studi ilmu hubungan internasional, oleh sebab itu teori bahkan perdebatan mengenai teori intervensi juga kemudian menjadi salah satu teori yang dikenal dalam studi Ilmu Hubungan Internasional.
Analisa kasus ini bersumber kepada tulisan Stanley Hoffmann yang berjudul “The Debate about Intervention”. Stanley dalam tulisannya menekankan bahwa suatu konflik yang terjadi tidak akan dapat dipisahkan dari munculnya suatu tindakan intervensi. Argumen Stanley berdasar kepada kenyataan bahwa sejak zaman sebelum Perang Dunia, hingga era globalisasi, meskipun muncul kaum-kaum yang memperdebatkan bahwa tindakan intervensi adalah suatu hal yang melanggar dan mengganggu kedaulatan negara lain, akan tetapi hingga saat ini intervensi justru semakin sering dilakukan, seiring dengan semakin sering pula dan semakin besar pula spektrum konflik internasional.
Sejak era globalisasi, terjadinya konflik menjadi lebih beragam; internal, antar negara, dan konflik-konflik sipil lain yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Seiring dengan hal tersebut, munculnya intervensi juga semakin beragam, dan saat ini dikenal intervensi dengan motiv kemanusiaan (intervensi kemanusiaan). Namun, perdebatan mengenai intervensi tidak pernah berakhir, meskipun berlatar kepada campur tangan kemanusiaan, dengan kegiatan-kegiatan yang lebih diprioritaskan dalam pemberian bantuan-bantuan (medis, tenaga kerja, pangan, dan sebagainya), intervensi tetap dianggap sebagian orang sebagai tindakan politis, memicu munculnya konflik lainnya, serta mengancam kedaulatan negara lain. Kedaulatan bagi mayoritas negara didunia merupakan hal yang sangat sensitive dan oleh sebab itu sebuah tindakan intervensi memungkinkan terjadinya pengaruh terhadap sebuah struktur. Namun banyak juga yang percaya bahwa suatu tindakan intervensi merupakan tindakan terbaik yang dapat dilakukan untuk menghentikan konflik.
Kepercayaan akan tindakan intervensi merupakan suatu tindakan bantuan terhadap suatu negara yang tidak mampu menghentikan konflik atau efek konflik di negaranya juga dianut oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat memiliki kapabilitas lebih dibandingkan negara lainnya dalam hal intervensi, hal ini dikarenakan kepemimpinannya (baik secara sepihak maupun koalisi) di PBB atau NATO. Pada sisi lain, kapabilitas sepihak, serta otoritas Amerika Serikat dinilai memiliki kepentingan politis dalam setiap gerakan intervensi yang dilakukannya, namun dalam beberapa kasus, terlepas dari apakah AS memiliki kepentingan politis atau tidak terhadap negara yang diintervensinya, AS mampu membantu dan menghentikan konflik melalui gerakan intervensinya.
Apabila dikaitkan dengan konflik sipil yang terjadi di Suriah, AS melakukan kecaman terhadap pemerintah Suriah, bahwa apabila pemerintah Suriah tidak mampu untuk mengambil peran dalam memecahkan konflik tersebut, maka tidak ada alasan lagi AS untuk melaksanakan intervensinya di Suriah. Pada sisi lain, konflik di Suriah sudah sangat berkepanjangan, terbukti bahwa pemerintah Suriah tidak mampu bahkan tidak mau mengendalikan konflik di negaranya, jumlah korban sangat tinggi, dan saat ini konflik Suriah telah menjadi salah satu konflik tinggi dan membutuhkan perhatian serta tindakan. Tidak ada negara lain maupun aktor lain yang memiliki kapabilitas lebih tinggi disbanding AS untuk dapat melakukan tindakan intervensi. Justru apabila AS tidak segera melakukan tindakan meredam konflik di Suriah, kredibilitas kepemimpinan AS di dunia internasional dipertanyakan, terutama dalam segala perannya dalam organisasi-organisasi dunia.
Selain itu, sebagaimana disebutkan bahwa AS telah melakukan tindakan-tindakan peringatan kepada pemerintah Suriah agar tidak terjadi intervensi, desakan-desakan, penekanan, akan tetapi konflik di Suriah tidak dapat dihentikan, dan justru semakin membahayakan. Konflik di Suriah mengalami ketidak pastian, jalur diplomatic pun berulang kali dilakukan tetapi tidak mengalami perkembangan yang diharapkan. Berdasarkan analisis penulis mengasumsikan bahwa lebih besar kemungkinan untuk Amerika Serikat melakukan intervensi ke Suriah. Konflik di Suriah memiliki pelanggaran yang cukup dan sangat besar sehingga intervensi diperlukan.
Argumen penulis bahwa intervensi Amerika Serikat penting dalam konflik Suriah juga didasari kepada tulisan Geoffrey Kemp yang berjudul “Military Technology and Conflict” yang menyatakan bahwa dalam beberapa misi intervensi yang dilakukan oleh AS, kapabilitas kepemimpinan AS di dunia internasional dan organisasi-organisasi dunia dibuktikan dengan keberhasilannya meredam konflik besar melalui intervensi, 4 konflik militer yang paling besar ialah: 1) Pada Perang Vietnam; 2) Perang Teluk; 3) Konflik di Somalia pada akhir tahun 1992; dan 4) Konflik Kosovo. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi juga mampu menjadi sebuah jalan untuk menghentikan perang atau konflik, terutama menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi. Oleh sebab itu pula, saat ini perdebatan mengenai intervensi itu perlu atau tidak juga belum dapat diselesaikan, karena pada kenyataannya dalam beberapa kasus intervensi juga membawa hasil yang baik.
Intervensi pada dasarnya adalah sama, baik itu yang berasaskan kemanusiaan, maupun secara langsung menyatakan sebagai intervensi militer. Namun pada intinya, intervensi dilakukan apabila sudah tidak ada jalan keluar atau pilihan lain untuk mengatasi high-conflict tersebut, yang apabila dibiarkan akan memberikan dampak lebih luas lagi, seperti; kematian, kelaparan, kemiskinan, penyakit, terganggunya kedaulatan negara tetangganya, dan sebagainya. Untuk itu sebetulnya dalam melakukan misi intervensi terdapat banyak sekali pertimbangan dan prosedur, namun karena yang memiliki kapabilitas luas dalam melakukan intervensi hanyalah Amerika Serikat, sudah umum bahwa sebuah negara juga seringkali memiliki dan mendahulukan kepentingannya. Seperti dalam beberapa contoh kasus, di Timor Timur misalnya, Amerika Serikat dinilai memanfaatkan kewenangannya untuk mengintervensi Timor Timur karena memiliki kepentingan tersembunyi dibalik gerakannya tersebut.
Akan tetapi, apabila melihat high conflict di Suriah yang berkepanjangan, menelan korban jiwa semakin banyak, dan upaya-upaya lain yang dilakukan Amerika Serikat untuk menghentikan konflik tersebut namun tidak berhasil, maka penulis berargumen bahwa dalam kasus ini intervensi sangat diperlukan, baik dalam bentuk kemanusiaan maupun militer. Kemanusiaan untuk membantu korban-korban konflik, seperti mengirimkan bantuan pangan, kesehatan, mengirimkan tenaga medis dan tenaga ahli lainnya, membuatkan tenda-tenda penampungan, dan sebagainya. Ataupun intervensi militer jika itu diperlukan, sebagaimana perdebatan mengenai penggunaan senjata, sebenarnya militer ataupun senjata merupakan hal yang dapat memberikan hasil berbeda tergantung kepada penggunanya dan penggunaannya. 
Sebagaimana pula dipaparkan Geoffrey Kemp dalam tulisannya, sebuah pisau dapat memberikan dampak baik apabila dia dipergunakan untuk memotong makanan bagi anak-anak kelaparan, ataupun membela diri saat pihak lain mengancam, hal itu pula yang menjadikan senjata sebagai alat paling penting dalam otoritas negara. Melalui senjata kerusuhan sipil dan pemberontakan dapat dikontrol. Begitupula dengan intervensi militer, apabila diperlukan intervensi militer meskipun tetap akan menjatuhkan korban jiwa, namun (dalam beberapa kasus) dapat menghentikan konflik berkepanjangan yang menelan lebih banyak korban jiwa. Hal itu juga ditekankan dalam konsep casualty aversion, yakni keinginan masyarakat AS untuk menekan jumlah korban jiwa dalam konflik, diupayakan untuk tidak adanya korban jiwa, akan tetapi apabila tidak mungkin terjadi, maka upaya lain dilakukan agar dapat menekan jumlah korban jiwa tidak lebih banyak lagi.






Crocker, Chester A, et. al. 2001. Turbulent Peace: the Challenges of Managing International Conflict. United States Institute of Peace Press: Washington DC.

Resume: Resolusi Konflik: Konflik Rohingya

Berdasarkan uraian mengenai konflik, jenis konflik, dan sebab konflik, terdapat beberapa negara yang tergolong rentan terhadap konflik hingga saat ini, konflik tersebut berkepanjangan, dan tergolong high-conflict karena menewaskan banyak jiwa. Beberapa negara yang rentan terhadap konflik ialah: Thailand Selatan, Kosovo, Rohingya, Palestina, dan Somalia. Lima negara tersebut merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan, dan tergolong kedalam konflik internasional yang sangat ekstrim. Pendekatan teori Resolusi Konflik akan menjadi metode dasar pemikiran dalam penyelesaian konflik suatu negara, atau kasus dalam konflik-konflik yang menjadi fokus terhadap identifikasi kasus yang terjadi di Thailand Selatan, Kosovo, etnis Rohingya di Myanmar, Palestina, dan Somalia.


 Gambaran Umum Konflik Rohingya

Hampir serupa dengan latarbelakang penyebab konflik internal pada umumnya, yakni masalah etnis atau perbedaan identitas. Di Burma, masyarakat terbagi atas beberapa kelompok etnis; Muslim Burma (Zerbadee), Muslim India, Muslim Rohingya, dan mayoritas warga negara di Burma menganut agama Buddha.
Pada kelompok-kelompok etnis muslim di Burma, terklasifikasi kembali menjadi beberapa golongan, Muslim Burma merupakan muslim mayoritas karena terdiri atas orang-orang asli Burma dan telah lama menganut ajaran Islam, asal-usulnya bahkan dapat diurutkan hingga abad ke-13 dan ke-14[1].  Komunitas dengan jumlah terbanyak kedua di Myanmar ialah komunitas muslim India. Komunitas muslim India telah berada di Burma sejak abad ke-19, sejak Burma dijadikan bagian dari Provinsi India oleh Inggris, dan sejak itu pula banyak imigran dari India ke Burma[2]. Etnis India Burma kemudian tinggal di provinsi-provinsi Burma dalam jumlah sangat besar, Inggris berperan besar terhadap perpindahan etnis ini, terutama dikarenakan Inggris menganggap bahwa India lebih adaptif dan mandiri. Meskipun kedatangan etnis Muslim India di Burma ini menuai banyak dampak negative, terutama karena Muslim India sangat mempertahankan hubungan dan praktek-prakterk religious mereka yang sebetulnya sangat bertentangan dengan kaum mayoritas Budha di Burma. Komunitas Islam terkecil ialah komunitas muslim Rohingya yang bermukin dinegara bagian Arakan atau Rakhine, yang berbatasan dengan Bangladesh.
Penggolongan kelompok-kelompok etnis di Burma tidak hanya terbatas kepada pemberian nama identitas ataupun daerah tempat tinggal, akan tetapi setelah Burma merdeka pada tahun 1948, komunitas tersebut masing-masing juga memiliki peran dan hak yang berbeda sebagai warga negara Burma. Muslim Burma mendapat tempat dalam pemerintahan, posisi sebagai Perdana Menteri Burma pertama kali diberikan kepada U Nu seorang muslim Burma. Setelah U Nu dikudeta pada 1962, muslim Burma masih tetap banyak bertugas dan menduduki kursi pemerintahan. Situasi yang diberikan kepada muslim Burma, berbeda dengan situasi yang diberikan kepada Muslim India, Muslim India berkedudukan lebih sulit, dan secara ekonomi lebih rendah dibandingkan Muslim Burma, mayoritas mereka hanya dapat bekerja sebagai pedagang, bahkan pada September 1964, Muslim India terpaksa harus meninggalkan Burma akibat kebijakan nasionalisasi dan birokratisasi yang dijalankan Perdana Menter Ne Win[3].
Akan tetapi, dibandingkan dengan Muslim Burma, dan Muslim India, kedudukan muslim Rohingya di Burma adalah yang paling sulit. Mereka menjadi komunitas paling miskin yang ada di Burma. Mereka selalu ditolak status kewarganegaraannya sesuai dengan Undang Undang yang dinamakan Burma Citizenship Law of 1982, Undang Undang ini bersifat sentiment keagamaan dan penuh diskriminasi, muslim Rohingya dianggap pendatang bukan warga negara. Keseluruhan hak muslim Rohingya tidak diakui, dan mereka ditangkap secara besar-besarna, disiksa dan dijadikan buruh paksa, mereka juga dilecehkan beramai-ramai. Pemerintah Burma tidak mengakui semua sejarah penduduk Muslim Rohingya; bahasa mereka, kebudayaan, adat-istiadat, dan segala hubungan mereka. Sejak diluludkannya Burma Citizenship Law, anak-anak kaum Rohingya tidak berpeluang melanjutkan pendidikan mereka. Mereka terus dipekerjakan sebagai buruh paksa jalanan dan dikamp-kamp militer, dan diperas melalui pengenaan pajak sewenang-wenang, perampasan tanah oleh pemerintah Burma, pengusiran paksa, penghancuran rumah, dan berbagai tindakan yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kaum perempuan Rohingya juga tidak dibenarkan memakai jilbab, dan banyak dipaksa bekerja dibarak-barak dan diperkosa beramai-ramai. Pemerintah Burma merobohkan masjid dan sekolah-sekolah Rohingya. Kaum Rohingya tidak mempunyai hak dari segi pengobatan, baik di rumah sakit, maupun di klinik-klinik, dan mereka terpaksa membayar dengan harga yang terlampau tinggi untuk biaya perawatan yang mereka dapatkan. Mereka tidak dibenarkan menunaikan haji ataupun menyembelih kurban. Etnis Rohingya juga tidak dibenarkan menerima bantuan dari pihak manapun. Status etnis Rohingya di Burma tersebut yang memicu mereka untuk meninggalkan Burma.[4]
Setiap tahunnya, kekejaman pemerintah Junta Burma terhadap etnis Rohingya semakin meningkat. Pada tahun 1962 dilakukan penindasar besar-besaran terhadap etnis Rohingya, dan lebih dari 1,5 juta Muslim Rohingya dipaksa keluar dari tanah air mereka. Pada 1949, sekalilagi terjadi kerusuhan, BTF (Burma Territorial Forces) membunuh ribuah Muslim, dan memusnahkan ratusan tempat kediaman etnis Rhingya. Pada 1978 melalui Rencana 20 Tahun Pembasmian Rohingya (The 20-Year Rohingya Extermination Plan), dibawah kontrol langsung Majelis Negara Burma telah melancarkan kode operasi terbesar, terkejam, yang pernah didokumentasikan. Pada 18 Juli 1991, operasi pembasmian etnik Rohingya kembali dilancarkan dengan nama kode Pyi Thaya, dilakukan pemusnahan tempat tinggal dan tempat ibadah, pemerkosaan beramai-ramai. Dari tahun 1992 hingga 1995, dilaporkan lebih dari 1,500 muslim Rohingya dibunuh, dan pada 1999, 20 operasi besar pemusnahan Muslim Rohingya oleh pemerintah Junta Burma dilaksanakan. Pemerintah Junta Burma juga menciptakan suatu keadaan kelaparan dikawasan tersebut agar etnis Rohingya mati kelaparan. Pada tahun 2003, buku-buku dan pita-pita rekaman yang menghina Islam dan kaum Muslimin bisa didapati dengan mudah diseluruh Myanmar, malah dibagi-bagikan secara geratis[5].
Keinginan pemerintah Burma ialah mengubah Arakan menjadi kawasan Buddha, bahkan mengubah seluruh Myanmar menjadi negara Buddha. Bahkan pada tahun 2004, Muslim Rohingya dipaksa untuk mengamalkan ajaran Buddha dan dipaksa untuk ikut upacara Buddha. Muslim Rohingya dipaksa untuk menyumbangkan uang didalam setiap acara Buddha yang dilakukan. Kawasan Ibadah kaum Muslimin juga sering dicemari dengan dijadikan tempat mengubur mayat penganut Buddha.
Kekejaman pemerintah Burma terhadap etnis Rohingya, membuat etnis tersebut melarikan diri mencari perlindungan hukum di negara lain, seperti; ke Bangladesh. Akan tetapi mereka juga menolak kedatangan mereka, dan kemudian mengembalikan mereka ke Myanmar.


Teori dan Penyelesaian Konflik Rohingya

Berdasarkan gambaran umum dalam konflik di Burma (Myanmar) terhadap etnis Rohingya, terdapat beberapa asumsi penulis untuk kemudian menyimpulkan sebuah teori yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Pertama kondisi nyata bahwa etnis Rohingya merupakan etnis minoritas di Burma; dengan jumlah penduduk sangat kecil, dan dengan segala keterbatasan yang diberikan pemerintah Burma dalam undang-undangnya, membuat etnis ini tidak dapat berkembang, dan tidak berdaya. Pemerintah Burma secara rutin melakukan pemusnahan terhadap etnik Rohingya, mempersulit pernikahan mereka, dan sebagainya, membuat etnik ini menjadi komunitas yang selalu kecil, dan oleh sebab itu tidak akan memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah Burma dalam bentuk apapun.
Kedua, pemusnahan yang dilakukan di Burma berdasarkan kepada kontrol pemerintah. Dengan kata lain, pemusnahan tersebut tidak dilakukan secara pribadi, berbentuk suatu komunitas, atau dilakukan secara tidak sengaja. Pemusnahan diumumkan dalam rencana negara, difasilitasi dan dikoordinir sedemekian rupa oleh pemerintahan, dan oleh sebab itu membuat tindakan ini berkekuatan hukum di negara tersebut.
Berdasarkan kedua asumsi tersebut didapati kenyataan bahwa penyelesaian konflik ini tidak dapat lagi bergantung kepada kesadaran negara atau kepala negara Burma. Karena pada dasarnya pemerintahan negara Burma sejak ratusan tahun yang lalu tetap beranggapan bahwa etnis Rohingya bukan warga negaranya, dan Burma harus dijadikan sebagai negara Buddha.
Untuk itu, solusi terbaik dalam teori Resolusi Konflik internasional juga tidak dapat dilakukan lagi melalui teknik mediasi. Untuk konflik jenis ini, dimana pemerintah negara tersebut juga tidak berkeinginan baik menyelesaikan konflik, bahkan tidak beranggapan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah salah, maka Intervensi Internasional lah pilihan terbaik untuk menyelesaikan konflik ini.
Intervensi merupakan tindakan campur tangan (dengan atau tanpa menggunakan kekuatan militer) dalam masalah dalam dan luar negeri suatu negara. Intervensi terbagi atas dua bentuk: Intervensi Kemanusiaan Non Militer, dan Intervensi Kemanusiaan Militer. Sebenarnya melalui Piagam PBB Pasal 2(4) Intervensi menggunakan militer telah dilarang secara jelas, akan tetapi kemudian diberikan pengecualian untuk menghadapi failed states atau negara yang betul-betul gagal. Negara yang tergolong kedalam failed states terdiri atas banyak karakteristik, salah satunya adalah; ketika sebuah negara telah melanggar hukum internasional, tidak dapat memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya (pendidikan, pangan, kesehatan, perlindungan dari ancaman, dan sebagainya), dan pemerintahnya tidak mampu mengatasi konflik didalam negaranya, negara yang sering melakukan konflik, dan sebagainya.
Intervensi kemanusiaan pada dasarnya adalah ketika sebuah negara A mengirimkan tentaranya kenegara B, tanpa seizin negara B, dengan tujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat negara B dari ancaman-ancaman, seperti: bencana alam, pergolakan sipil dan lain-lain. Intervensi kemanusiaan diperbolehkan untuk: memberikan bantuan dalam keadaan darurat dan untuk menjaga Hak Asasi Manusia.
Intervensi kemanusiaan dapat dilakukan sesuai dengan Resolusi DK PBB 688 (1991) mengenai Intervensi atas Tindakan Represif yang pertama kali dikeluarkan dalam mengatasi konflik internal Irak terhadap suku Kurdi, dengan persyaratan intervensi yakni[6]:
1.                  There must be a compeling and urgent situation of extreme humanitarian distress which demanded immediate relief
2.                  The terrirorial state must be unable or unwilling to deal with the humanitarian distress
3.                  There must no practical alternative to external intervention which would relieve the distress
4.                  The action constituting the intervention must be limited in time and scope.

Berdasarkan Resolusi DK PBB 688 (1991), konflik etnis Rohingya di Myanmar telah memenuhi persyaratan untuk segera dilakukan intervensi kemanusiaan, baik militer maupun non militer. Militer untuk menekan dan menjaga situasi di Myanmar agar pelanggaran HAM tersebut tidak kembali terjadi. Dan non militer tentunya untuk memulihkan kembali keadaan baik emosional, psikis, dan fisik dari korban-korban konflik tersebut. Dalam intervensi ini akan lebih efektif apabila dunia internasional juga turut memberikan bantuan terhadap konflik di Myanmar, tidak terbatas kepada Amerika Serikat, maupun PBB, namun juga organisasi lain, dan negara-negara lain yang perduli. Karena sudah seharusnya perlakuan dan pembedaan terhadap umat manusia beserta segala bentuk pelanggaran HAM tidak terjadi kembali, hal tersebut merupakan tindakan sangat primitif dan sudah lama seharusnya ditinggalkan.



[1] John L. Esposito, 2001, Myanmar: Ensiklopedia Oxford Dunia Islam Modern. Mirzan: Bandung.
[2] Riza Sihbudi, dkk, 2000, Problematika Minoritas Muslim di Asia Tenggara: Kasus Moro, Pattani, dan Rohingya, JakartaL PPW-LIPI
[3] Esposito, Loc.cit
[4] Website Resmi Amnesty International, Myanmar: The Rohingya Minority, Fundamental Rights Denied, diakses dari: http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA16/005/2004/eb/9e8bb8db-d5d5-11dd-bb24-1f85fe8fa05/asa160052004en.pdf, pada 16 Juni 2013.
[5]Aris Pramono, 2010, Peran UNHCR dalam Konflik Rohingya, Skripsi Universitas Indonesia
[6] Yusnarida Eka Nismi, 2012, Failed state and the mandate of peacekeeping operations, diakses dar Jurnal Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang: Volume 1 No. 1 Juni 2011: http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jshi/article/viewFile/1131/1222, pada 16 Juni 2013

Kamis, 16 Agustus 2018

PLATO VS ARISTOTELES

Kali ini kita akan bercerita sedikit tentang dua dari tiga filsuf besar dunia, yaitu
1. Plato, dan;
2. Aristoletes

Plato adalah murid dari Socrates, dan Aristoteles adalah murid dari Plato.
Tetapi antara ketiganya memiliki filosofi yang berbeda.

Plato digambarkan sebagai seorang Idealis,
sementara Aristoteles adalah Realis.

MENGAPA? APA PERBEDAANYA?

Singkatnya, Plato lebih banyak berbicara tentang "Idea"; the Ideal of State, the Ideal of Vertue. Satu-satunya yang real bagi Plato adalah "Ide". Dan dunia, bagi Plato adalah semacam refleksi dari seluruh ide-ide yang ada didunia.


Plato
Atistoteles
Republic
Politics
The Ideal of State
(Bagaimana menciptakan perfect society)
A Working Governemnt
Transcend Human Selfishness
Acknowledge Human Selfishness
Soccial Unity (adalah tujuannya)
Balance



Mengacu kepada tabel, perbedaan mendasar antara pemikiran Plato (Idealisme) dan Aristoteles (Realisme). Plato membicarakan tentang Republik, sementara Aristoteles tentang Politik.
Plato membicarakan bagaimana kita bisa menciptakan perfect society, yaitu dengan menyingkirkan "private property" (kepemilikan pribadi). Hal ini karena, bagi Plato yang selalu menjadi penyebab terjadinya perselisihan antar manusia adalah klaim "ini milikku, dan ini milikmu".
Tapi tidak demikian dengan Aristoteles, Aristoteles menekankan bahwa itu adalah kenyataan, kenyataan yang ada tidak bisa dirubah, atau dihilangkan, tetapi kita bisa merencanakan bagaimana membuat suatu pemerintah yang bisa bekerjasama.
Oleh sebab itu, menurut Plato menciptakan dunia yang damai adalah dengan menyingkirkan keegoisan manusia. Sementara menurut Aristoteles keegoisan manusia adalah bagian dari survival, tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat diberdayakan.
Kesatuan sosial adalah tujuan dari pemikiran Plato.
tetapi bagi Aristoteles kesetaraan adalah tujuan pemikiannya.

1. Lebih Jauh tentang Plato
Athena, 2400 th yang lalu. Dimana sudah ada Gymnasium, Shoping Arcade, sekaligus rumah bagi seorang Filsuf besar dunia, Plato. Plato lahir dari keluarga kaya raya di kotanya, ia memiliki suatu tujuan yaitu membantu orang-orang untuk mencapai apa yang ia sebut dengan istilah eudoimonia (fulfilment).
Semasa hidupnya, Plato dibingungkan oleh banyak pernyataan Socrates. Socrates adalah seorang teman lama Plato yang banyak mengajarkannya pemikiran-pemikiran, meskipun ia tidak pernah menuliskannya kedalam sebuah buku. Sementara Plato menulis banyak sekali buku, dan nama Socrates sering ia sebutkan didalam tulisannya. Diantara tulisan Plato adalah; the Republic, the Symposium, the Laws, the Meno, the Apology.

Plato memfokuskan kepada 4 ide, tentang bagaimana membuat hidup menjadi lebih fulfil (terpenuhi)
1. Think More (kita harus memberikan waktu kepada diri kita untuk think more, secara hati-hati tentang hidup kita dan bagaimana kita harus menjalaninya secara logis. Karena menurut Plato kebanyakan kita membuat sebuah keputusan untuk diri kita adalah dengan mengambil jawaban yang paling "populer" atau "umum"diambil kebanyakan orang. Padahal, popular opinion sering kali membawa kita kepada kehancuran, dalam hidup, karir, hubungan, dsb. Jadi kuncinya adalah know yourself )
2.  Let your Lover Change You. Plato menyebutkan bahwa "True love is admiration", dengan kata lain pasangan yang kita butuhkan untuk hidup bersama haruslah seseorang dengan "very good quality" dan sangat mengetahui tentang diri kita. Plato mengatakan the right person for us adalah seseorang yang dapat membantu kita menumbuhkan potensi diri kita. Bagi Plato, good relationship adalah "a couple shouldn't love each other exactly as they are right now..", mereka seharusnya dapat mengedukasi satu sama lain, dan bisa mendorong pasangannya untuk dapat menjadi versi terbaik dari dirinya yang sekarang.
3. Decode the Message of Beauty. Semua orang menyukai keindahan, Plato datang dengan ide tersebut, dan kemudian bertanya Mengapa kita bisa menyukai keindahan?. Dan menemukan jawaban bahwasanya "keindahan" memberikan gambaran / representasi dari good life (hidup yang enak). Ini merupakan sebuah kesalahan yang sering terjadi menurut Plato. Manusia seringkali dikelabui oleh representasi dari keindahan suatu objek, dan melupakan "kualitas" adalah yang terpenting dari objek tersebut.  Sementara "Buruk" adalah representasi dari kehancuran, kesulitan, kemiskinan, padahal tidak selamanya demikian. Itu sebabnya Plato menekankan kita harus "berpikir kembali" dengan Bijak, Baik, dan Tenang (Wise, Kind, and Calm).
4. Reform Society. Pemikiran Plato tentang reform society membuatnya menjadi filsuf ethopian pertama di muka bumi. Plato menghabiskan banyak sekali waktu untuk memikirkan bagaimana seharusnya pemerintah memerintah rakyatnya secara ideal?. Didalam tulisannya Plato menceritakan bahwa dirinya terinspirasi oleh kisah SPARTAN. Spartan dianggap telah sukses mengorganisir rakyatnya, dari bagaimana anak-anak mereka makan, sampai kehidupan sex orang-orang Spartan. Tetapi bukan itu yang menjadi fokus perhatian Plato. Didalam bukunya "The Republic" Plato menuliskan hal-hal untuk mencapai fulfillment, diantaranya adalah "menghilangkan Demokrasi, dan menggantikan pemerintah dengan Filsuf"


2. Lebih Jauh tentang Aristoteles
Aristoteles lahir tahun 384 SM di Macedonia. Ayahnya adalah seorang Dokter Kerajaan Macedonia. Ia tumbuh menjadi seorang Filsuf yang akrab dengan panggilan "The Master". Tugas pertama Aristoteles adalah untuk membimbing Alexander the Great.
Aristoteles Membentuk sekolah pertamanya bernama Illysium.
Pemikiran Aristoteles terbangun dari beragam macam pertanyaan, "Mengapa Ayam itu lahir dari telur?" "Mengapa cumi mengeluarkan tinta?" dan lebih khususnya pertanyaan-pertanyaan tentang manusia, contoh,  
1. "Bagaimana caranya manusia bisa bahagia?", Aristoteles beranggapan bahwa manusia bahagia apabila mereka sukses, dan bagaimana manusia bisa mencapai kesuksesan?, menurut Aristoteles "komunikasi" adalah kuncinya; misalkan seseorang dengan skill komunikasi yang buruk, less-sense of humor sulit untuk beradaptasi, dan sebaliknya orang yang terlalu banyak bercanda akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan.

2. "Apa gunanya teman?" Aristoteles mengkategorikan 3 kelompok teman yang berbeda. a) teman yang kita cari ketika bersenang-senang, fungsinya tentu saja untuk mencapai pleasure masing-masing b) true friends, yang menyukai kita, meskipun mengetahui kelemahan kita, yang perduli terhadap kita sebagaimana kita perduli terhadap diri kita, yang membuat diri kita terasa berharga, dan tempat dimana kita berbagi semua pikiran, perasaan, dsb, dan mendorong kita menjadi lebih baik


Minggu, 12 Februari 2017

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL: Book Review

Masih ingat catatan kecil saya yang berjudul Hukum Internasional beberapa malam yang lalu?
Dini hari ini saya akan share lebih panjang sedikit dari postingan tempo lalu tentang Hukum Internasional.
Semoga bermanfaat!

SUMBER HUKUM  INTERNASIONAL

Sumber yang paling penting dari hukum internasional selama berabad-abad adalah hukum adat, yang telah berkembang dari praktek negara-negara. Upaya baru untuk mengkodifikasi hukum internasional dan perjanjian internasional multilateral di daerah penting, seperti hubungan diplomatik dan konsuler, hukum perang atau hukum laut, telah berusaha untuk mengklarifikasi hukum dan untuk membangun norma-norma universal yang diterima. Tetapi hukum adat masih merupakan sumber yang mendominasi hukum internasional, diantara sumber hukum internasional yang lainnya, seperti;  hukum perjanjian atau sumber lain yang banyak mempengaruhi daerah-daerah tertentu, seperti, misalnya tanggung jawab, negara imunitas atau negara. Meskipun secara khusus, dua unsur tradisional utama, adat dan perjanjian, kini sering sulit untuk dapat dibedakan secara jelas.
a. Perjanjian
Perundang-undangan Pengadilan Internasional berbicara membahas mengenai konvensi internasional, baik yang bersifat umum maupun hanya bersifat tertentu (particular), yang merupakan sebuah aturan yang hanya dapat bersifat tegas terhadap Negara-negara yang mengakui hukum tersebut. Kata 'konvensi' berarti suatu perjanjian, dan itu adalah satu-satunya makna Konvensi dalam hukum internasional dan dalam hubungan internasional pada umumnya. Istilah lain yang digunakan sebagai sinonim untuk menyebutkan atau menggambarkan sebuah perjanjian-perjanjian, atau memiliki sedikit kesamaan arti dengan Perjanjian adalah ; perjanjian (agreement), pakta (pact), pemahaman (understanding), protokol (protocol), piagam (charter), undang-undang (statute), tindakan (act), perjanjian (covenant), deklarasi (declaration), keterlibatan (engagement), pengaturan (arrangement), kesepakatan (accord), peraturan (regulation) dan ketentuan (provision).ListenRead phonetically
Sebuah Perjanjian (treaties) berkembang menjadi semakin penting dalam hukum internasional: praktek koleksi penerbitan perjanjian menyimpulkan bahwa semenjak pertengahan abad ketujuh belas, tampak Negara-negara mulai menunjukkan kepeduliannya terhadap sebuah Perjanjian, tampak mereka mulai aktif mempergunakan berbagai perjanjian internasional hingga Perang Dunia II. Hal ini pertama kali tampak dimulai sejak GF von Martens pada tahun 1771 muncul dengan “Recucil des principaux traites’ nya. Dan, sejak itu hingga 1945, sesuai dengan Pasal 102 Piagam PBB, tercatat lebih dari 33.000 perjanjian telah terdaftar di PBB, dengan beberapa ribu diantaranya bersifat multilateral. Terutama sejak dunia mulai semakin berkembang pesat; teknologi modern, komunikasi dan perdagangan telah membuat negara lebih saling bergantung dari sebelumnya, dan lebih bersedia untuk menerima aturan mengenai berbagai macam masalah yang menjadi perhatian bersama - ekstradisi penjahat, peraturan keselamatan untuk kapal dan pesawat, bantuan ekonomi, hak cipta, standardisasi tanda-tanda jalan, perlindungan investasi asing, isu lingkungan dan sebagainya menyebabkan mereka semakin membutuhkan dan membuat sebuah aturan dalam pernyataan yang biasanya ditetapkan dalam perjanjian, hal ini juga tentunya memicu dan menjadi bukti bahwa hukum internasional juga semakin berkembang dan semakin dibutuhkan dalam 140 tahun terakhir.
Perjanjian adalah instrumen utama dari perusahaan dalam sebuah lingkup hubungan internasional, dan korporasi sering melibatkan perubahan dalam posisi relatif negara-negara yang terlibat (seperti Negara kaya memberikan dana Kepada Negara Miskin). Perjanjian, oleh karena itu seringkali merupakan instrumen perubahan. Kecenderungan umum Negara-negara, terutama setelah Perang Dunia Kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional, menjadikannya sebagian menunjukkan sebagai tanggapan terhadap saling ketergantungan yang meningkat, dan sebagian menunjukkan bahwa Perjanjian juga berguna sebagai solusi kontroversi yang ada antara beragam kelompok negara untuk konten dan validitas aturan adat yang lebih tua.
Beberapa perjanjian batas telah mulai mengganti hukum adat. Dimana ada kesepakatan tentang aturan hukum adat yang dikodifikasikan oleh perjanjian, di mana ada ketidaksepakatan atau ketidakpastian; negara cenderung menyelesaikan sengketa dengan kompromi ad hoc - yang juga mengambil bentuk perjanjian. Sebagai contoh, modal negara-negara pengekspor telah mengakui dan menyimpulkan bahwa beberapa ribu perjanjian bilateral sangat berguna untuk mempromosikan dan melindungi investasi asing karena telah memperjelas kerangka hukum secara relevan.
Perjanjian juga dapat diibaratkan sebagai sebuah maid (pelayan) yang dapat bekerja dan menyelesaikan tugas diberbagai bidang dalam lingkup hukum internasional. Seringkali mereka menyerupai sebuah kontrak dalam sistem hukum nasional, tetapi mereka juga dapat berfungsi sebagai salah satu sistem nasional yang juga diikat oleh undang-undang, dengan pengantar, atau oleh nota asosiasi perusahaan. Sebagian dari Perjanjian disebut sebagai 'Pembuatan hukum-perjanjian' perjanjian semacam ini disebut seperti untuk menunjukkan tujuan mereka yakni untuk menyimpulkan kesepakatan mengenai prinsip-prinsip hukum universal yang substantif.

b. Adat
Sumber kedua hukum internasional yang tercantum dalam Perundang-undangan Mahkamah Internasional adalah 'Adat internasional, sebagai bukti dari sebuah kebiasaan umum yang kemudian dapat diterima sebagai hukum'. Seperti yang dikonfirmasikan oleh ICJ dalam contoh kasus Nikaragua, adat (custom) didasari oleh dua unsur, tujuan objektif pertama adalah 'praktik umum', dan tujuan subjektifnya adalah 'diterima sebagai hukum', hal ini disebut sebagai opini juris. Dalam Kasus Continental Shelf (Libya - Malta), Pengadilan menyatakan bahwa substansi hukum kebiasaan internasional harus "melihat tujuan utama dalam praktek aktual dan opini juris dari sebuah Negara '. Definisi tersebut kemudian menimbulkan beberapa pertanyaan teoritis, seperti: bagaimana mungkin dapat membuat hukum dengan praktek? Dan bagaimana bisa sesuatu dapat diterima sebagai hukum sebelum sesuatu itu benar-benar berkembang menjadi hukum?.
Dengan cara serupa, sebuah perjanjian juga dapat dibuktikan menjadi hukum adat, tetapi sikap kehati-hatian harus diambil ketika akan menyimpulkan aturan-aturan hukum adat dari perjanjian, terutama yang bilateral. Misalnya, perjanjian berurusan dengan subyek tertentu biasa mungkin berisi ketentuan tertentu, dengan demikian, perjanjian ekstradisi hampir selalu menyediakan bahwa pelaku politik tidak akan diekstradisi. Setidaknya jaringan perjanjian bilateral antara kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut harus tersebar luas sebelum menjurus kepada status praktek yang dapat menghasilkan hukum adat.
Kasus perjanjian multilateral yang berbeda dan pasti dapat menjadi bukti dari sebuah hukum adat. Jika perjanjian mengklaim deklaratoir hukum adat, atau dimaksudkan untuk mengkodifikasi hukum adat, dapat dikutip sebagai bukti dari peristiwa hukum adat terhadap negara yang bukan merupakan pihak pada perjanjian internasional. Hal ini bahkan berfungsi walaupun perjanjian tersebut belum menerima ratifikasi cukup untuk mulai berlaku. Ini mungkin mengundang pertanyaan mengapa negara harus bersedia untuk meratifikasi perjanjian jika itu hanya akan menyatakan kembali sebuah hukum adat. Penjelasan meliputi kelesuan dan kurangnya waktu parlemen. Selain itu, hanya bagian dari perjanjian yang dapat menyusun atau mengkodifikasikan hukum adat, dan negara dapat menolak atau berkeberatan untuk meratifikasi atas alasan benda-benda ke bagian lain daripadanya.
Selain itu, ada kemungkinan bahwa hukum adat dapat berubah sehingga sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Misalnya, Deklarasi Hukum Maritim yang dikeluarkan oleh negara-negara penandatangan Perjanjian Paris 1856 diubah aturan-aturan tertentu tentang pelaksanaan perang di laut.Yang mencakup larangan privateering (penyerangan kapal dilaut), merampas barang-barang milik musuh kecuali pada kapal netral, dan barang-barang netral, kecuali pasar gelap di kapal musuh. Termasuk blokade efektif dan dukungan kekuatan yang cukup untuk pantai musuh. Sebagai sebuah perjanjian, perjanjian ini hanya diterapkan dan berlaku untuk pihak-pihak yaiitu: Austria, Perancis, Rusia, Sardinia, Turki dan Inggris. Selanjutnya, bagaimanapun, peraturan yang tertuang dalam Deklarasi diterima oleh sejumlah besar negara-negara lain sebagai aturan hukum adat.
c. Prinsip-prinsip Umum Hukum
Sumber ketiga dari hukum internasional yang tercantum dalam Perundang-udangan Mahkamah Internasional adalah 'prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab'. Ungkapan ini dimasukkan dalam Perundang-undangan Mahkamah Tetap Keadilan Internasional, pendahulu dari Mahkamah Internasional, untuk memberikan solusi dalam kasus di mana perjanjian dan adat memberikan tuntunan apapun, jika tidak, dikhawatirkan, Pengadilan tidak mampu memutuskan beberapa kasus karena kesenjangan dalam hukum perjanjian dan hukum adat. Namun, ada kesepakatan sedikit tentang makna kalimat. Beberapa mengatakan hal tersebut merupakan apa yang disebut sebagai prinsip-prinsip umum hukum internasional, dan sebagian lainnya mengatakan hal tersebut merupakan  prinsip-prinsip umum hukum nasional: sejumlah arti yang memiliki ungkapan yang, semakin besar kesempatan untuk menemukan sesuatu untuk mengisi kesenjangan dalam hukum perjanjian dan hukum adat - yang merupakan alasan untuk daftar prinsip-prinsip umum hukum dalam Perundang-undangan Pengadilan di tempat pertama. Pada akhirnya, pengadilan internasional telah menerapkan prinsip-prinsip umum hukum dalam kedua kesimpulan tersebut selama bertahun-tahun sebelum PCIJ didirikan pada tahun 1920.
Prinsip-prinsip umum hukum yang tidak begitu banyak sumber hukum sebagai metode menggunakan sumber yang ada - memperluas aturan yang ada dengan analogi, menyimpulkan adanya prinsip-prinsip luas dari aturan yang lebih spesifik dengan cara penalaran induktif, dan seterusnya. Dan menurut definisi kedua dari prinsip-prinsip umum hukum, kesenjangan dalam hukum internasional dapat diisi oleh prinsip-prinsip pinjaman yang umum untuk semua atau sebagian besar sistem hukum nasional; aturan khusus hukum biasanya bervariasi dari negara ke negara, tetapi prinsip-prinsip dasar sering serupa.
Dalam realita penggunaannya, masalah ini sebenarnya lebih rumit. Tidak semua prinsip-prinsip umum yang diterapkan di batang praktek internasional berasal dari sistem hukum domestik dan telah dipindahkan ke tingkat internasional oleh sebuah pengakuan. Beberapa didasarkan pada 'hukum asli (natural justice)' yang berlaku umum untuk semua jenis sistem hukum (seperti prinsip-prinsip itikad baik, estoppels, dan proporsionalitas), sementara beberapa yang lainnya hanya berdasarkan logika akrab dengan pengacara (seperti lex specialis derogatlegi generali, lex posterior derogate legi priori), dan kategori lain terkait dengan 'sifat spesifik dari masyarakat internasional', seperti yang dinyatakan dalam prinsip-prinsip jus ius (ius cogens) . Oleh karena itu, transplantasi nyata dari prinsip-prinsip hukum nasional ke tingkat internasional terbatas pada sejumlah aturan prosedural, seperti hak atas pemeriksaan yang adil, di dubio pro ico, dan penolakan hukum, atau kelelahan dalam perbaikan lokal, dan beberapa prinsip substantif, seperti resep dan kewajiban atas kesalahan.
Namun, meskipun terdapat kerumitan dalam membuktikan atau merealisasikan pprinsip-prinsip umum hukum ini, prinsip-prinsip umum hukum telah terbukti paling berguna dalam bidang hukum internasional yang “baru”. Ketika sistem hukum internasional modern mulai berkembang pada abad keenam belas dan ketujuh belas, para penulis seperti Grotius banyak menggambar hukum Romawi, dan keturunan Romawi masih dapat dideteksi di banyak aturan yang kini telah berubah menjadi hukum adat (misalnya, mengenai akuisisi judul untuk wilayah). Pada abad arbitrase internasional kesembilan belas, yang sebelumnya jarang terjadi, menjadi lebih umum, dan kebutuhan untuk aturan prosedur peradilan dipenuhi dengan meminjam prinsip-prinsip dari hukum nasional (misalnya, prinsip bahwa pengadilan adalah kompeten untuk memutuskan apakah atau tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus keraguan, dan prinsip bahwa klaim dibawa ke pengadilan setelah penundaan yang tidak masuk akal harus dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima).
Dalam hukum internasional abad ini, atau sesuatu yang sangat mirip hukum internasional, telah datang untuk mengatur kontras tertentu yang dibuat oleh individu atau perusahaan dengan negara-negara atau organisasi internasional - misalnya, kontrak kerja di organisasi internasional, dan konsesi minyak. Perjanjian dan hukum adat mengandung beberapa aturan yang berlaku untuk topik tersebut, dan kesenjangan telah diisi oleh jalan lain untuk prinsip-prinsip umum hukum komersial dan administratif, dipinjam dari sistem hukum nasional. Misalnya, pengadilan administratif internasional, yang mencoba perselisihan antara organisasi internasional dan staf mereka, telah diterapkan secara konsisten prinsip, dipinjam dari hukum nasional, bahwa seorang pejabat harus diberitahu tentang kritik terhadapnya dan harus diberi kesempatan untuk menjawab kritik orang dibuat terhadap dirinya dan harus diberi kesempatan untuk menjawab kritik yang sebelum organisasi internasional yang mempekerjakan dia mengambil keputusan untuk merugikan atas dasar kritik mereka.



Sumber lain dalam hukum internasional

a. Peranan Organisasi Internasional
Pertumbuhan organisasi internasional sejak Perang Dunia Pertama telah disertai dengan saran bahwa tindakan organisasi internasional harus diakui memiliki pengaruh sebagai salah satu sumber hukum internasional. Tapi sebagian besar organ organisasi internasional terdiri dari wakil-wakil negara anggota, dan sangat sering tindakan organ tersebut hanyalah tindakan negara diwakili dalam organ-organ. Misalnya, resolusi dari Majelis Umum PBB dapat menjadi bukti hukum adat karena mencerminkan pandangan dari musuh suara negara-negara itu; mungkin akan nilai yang sama persis jika telah disahkan pada sebuah konferensi di luar kerangka PBB, dan, jika banyak negara memilih menentangnya, nilainya sebagai bukti hukum adat Sejalan berkurang.
 Namun, organisasi internasional biasanya memiliki setidaknya satu organ yang tidak terdiri dari wakil-wakil negara anggota, dan praktek organ tersebut mampu merupakan sumber hukum. Misalnya, Sekretariat PBB sering bertindak sebagai penyimpan perjanjian dan praktek sebagai penyimpan telah mempengaruhi hukum perjanjian pada topik seperti reservasi.
b.  Hukum ‘Lunak’
Kontroversi tentang status deklarasi tertentu dan resolusi organisasi internasional dihubungkan dengan fenomena 'hukum lunak'. Tanpa bisa masuk ke dalam diskusi umum di sini, mungkin dicatat bahwa "hukum lunak" istilah, yang berbeda dari 'hukum keras', tidak sangat membantu dari sudut pandang hukum. Hal ini diketahui bahwa 'hukum yang lunak', dalam arti pedoman perilaku (seperti yang dirumuskan oleh PBB mengenai operasi perusahaan transnasional) yang tidak ketat yang mengikat norma-norma hukum, atau prinsip-prinsip politik sama sekali tidak relevan, dan beroperasi di zona abu-abu antara hukum dan politik, dianggap sebagai karakteristik khusus dari hukum ekonomi internasional dan hukum lingkungan internasional. Ketentuan tersebut dapat ditemukan, misalnya, dalam perjanjian belum berlaku atau dalam resolusi konferensi internasional atau organisasi, kualitas yang kurang mengikat secara hukum.
Munculnya 'hukum lunak' juga berkaitan dengan kenyataan bahwa negara dalam perjanjian sering tidak (belum) ingin mengikat diri secara hukum, tetapi tetap ingin mengadopsi dan menguji aturan-aturan tertentu dan prinsip-prinsip sebelum mereka menjadi hukum. Hal ini sering memfasilitasi konsensus yang lebih sulit untuk mencapai pada instrumen 'hukum keras'. Sebuah contoh khas dari praktek ini adalah Deklarasi Hutan yang diadopsi pada Konferensi Rio 1992 tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan, yang membawa judul menerangi 'Pernyataan Non-mengikat secara hukum Resmi Prinsip untuk Konsensus Global tentang Pembangunan Manajemen, Konservasi dan Berkelanjutan semua jenis Hutan '. Amerika bahkan mungkin memutuskan untuk membuat organisasi internasional dengan organ-organ mereka sendiri dan struktur untuk memenuhi tugas-tugas internasional tanpa menerima kewajiban mengikat secara hukum, seperti yang dilakukan dalam kasus Konferensi tentang Keamanan dan Corporation di Eropa atas dasar UU 1975 Akhir Helsinki.
Pedoman tersebut, meskipun secara eksplisit dirancang sebagai non-hukum yang, namun mungkin dalam praktek yang sebenarnya memperoleh kekuatan yang cukup besar dalam melakukan penataan internasional. "Hukum lunak" mungkin juga relevan dari perspektif sosiologi hukum internasional berkaitan dengan proses pembentukan hukum adat atau hukum perjanjian dan isu terkait 'legitimasi' dalam sistem hukum internasional. Tapi hasil dari proses pembuatan hukum pada saat tertentu keputusan hukum adalah hukum yang mengikat baik atau tidak. Pada dasarnya, di bawah setiap konsep yang bermakna hukum, tetap penting untuk mempertahankan perbedaan antara hukum de lege an dan hukum de lege ferenda, antara kodifikasi hukum yang ada dan pengembangan progresif hukum, antara norma hukum dan non-hukum norma mengenai efek mengikat mereka, dan akhirnya antara sistem hukum dan sistem politik. Namun, prinsip-prinsip tertentu dan peraturan yang muncul sebagai norma-norma baru dalam proses pembuatan hukum, tanpa belum memiliki diterima sebagai hukum yang mengikat, namun mungkin terbatas 'antisipatif' efek di pengadilan atau arbitrase pengambilan keputusan sebagai pendukung argumen dalam menafsirkan hukum sebagai berdiri.


c. Keadilan (Ekuitas)

"Ekuitas", dalam konteks ini, digunakan tidak dalam arti kata teknis yang memiliki di Anglo-Amerika sistem hukum dalam perbedaan antara hukum dan keadilan sebagai badan yang terpisah dari hukum, tetapi sebagai sinonim untuk 'keadilan'. Selain itu, mereka yang melihat ke ekuitas sebagai sumber hukum internasional sering tarik tuduhan subyektivisme. Jadi tiga istilah - 'keadilan', 'keadilan' dan 'hukum alam' - cenderung untuk bergabung menjadi satu sama lain. 
Selama abad XVI dan XVII la alami adalah sumber utama dari hukum internasional. Dalam arbiter abad kesembilan belas dan kedua puluh telah sering diotorisasi untuk menerapkan keadilan dan kesetaraan serta hukum internasional (otorisasi seperti itu lebih umum sebelum tahun 1920 daripada sekarang), bahkan tanpa adanya otorisasi tersebut, hakim dan arbiter terkadang melibatkan pertimbangan yang adil .
Sebagai contoh, Belanda mengklaim bahwa Belgia telah melanggar sebuah perjanjian oleh kanal-kanal bangunan yang mengubah aliran air di Sungai Meuse. Salah satu masalah adalah apakah Belanda telah kehilangan hak untuk membawa klaim karena perilaku sebelumnya yang serupa dengan sendirinya. Dalam hubungan ini Pendapat individu Hakim Hudson mengakui prinsip ekuitas sebagai bagian dari hukum internasional. Dia menyadari bahwa tidak ada otoritas mengungkapkan dalam Statuta PCIJ untuk menerapkan ekuitas yang dibedakan dari hukum.
Jadi, seorang hakim atau arbiter dapat selalu menggunakan ekuitas untuk menafsirkan atau mengisi kesenjangan dalam hukum, bahkan ketika dia belum tegas diizinkan untuk melakukannya. Tapi dia tidak dapat memberikan keputusan ex acquo et bono (keputusan di mana ekuitas mengabaikan semua aturan lain) kecuali jika ia telah tegas diizinkan untuk melakukannya.
Apapun posisi mungkin telah di masa lalu, diragukan apakah ekuitas membentuk sumber hukum internasional saat ini. Hal ini tidak dapat diasumsikan bahwa hakim menggunakan ekuitas sebagai sumber hukum setiap kali ia menggambarkan aturan sebagai Penasihat adil atau hanya dan hakim nasional pengadilan sering menarik bagi pertimbangan pemerataan dan keadilan ketika otoritas dibagi pada titik hukum, tapi itu tidak mengarah ke ekuitas yang dianggap sebagai sumber hukum nasional; atau harus banding oleh pengacara internasional untuk pertimbangan kesetaraan melalui ditafsirkan sebagai berarti bahwa ekuitas merupakan sumber hukum internasional.
Salah satu masalah tentang ekuitas adalah bahwa hal itu sering dapat didefinisikan hanya dengan mengacu pada sistem etnis tertentu. Akibatnya, meskipun referensi ekuitas berarti dalam sebuah masyarakat nasional yang dapat dianggap memegang nilai-nilai etnis yang sama, posisi sama sekali berbeda di arena internasional, di mana filsafat yang paling saling antagonis bertemu di kepala-pada konflik.

Hirarki Sumber
Hubungan antara perjanjian dan kebiasaan sangat sulit. Jelas perjanjian, ketika pertama kali berlaku, mengesampingkan hukum adat sebagai antara pihak satu perjanjian alasan utama mengapa negara-negara membuat perjanjian adalah karena mereka menganggap peraturan terkait dari hukum adat dengan menyimpulkan perjanjian dengan kewajiban yang berbeda, batas hanya kebebasan mereka membuat aturan hukum kesejahteraan ius cogens.
Beberapa penulis awal tentang hukum internasional mengatakan bahwa perjanjian akan batal jika itu bertentangan dengan moralitas atau tertentu (ditentukan) prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Dasar logis untuk aturan ini adalah bahwa perjanjian tidak bisa menimpa hukum alam. Dengan penurunan dari teori hukum alam, aturan itu dilupakan, meskipun beberapa penulis terus untuk membayar lip-layanan untuk itu. Apa yang dikatakan tentang perjanjian yang kosong juga akan mungkin berlaku untuk adat setempat. Alasan mengapa adat lokal tidak disebutkan adalah karena tujuan Konvensi ini adalah untuk mengkodifikasi hukum perjanjian saja.
Tapi perjanjian bisa berakhir melalui keadaan menjadi usang - istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana perjanjian ini konsisten diabaikan oleh satu atau lebih pihak, dengan persetujuan dari pihak lain atau pihak. Keadaan menjadi usang sering mengambil bentuk munculnya aturan baru dari hukum adat, bertentangan dengan perjanjian.
Dengan demikian, perjanjian dan kustom otoritas sama; kemudian dalam waktu berlaku. Hal ini sesuai dengan kaidah umum lex posterior derogate priori (hukum kemudian mencabut undang-undang sebelumnya). Namun, dalam memutuskan kemungkinan terjadinya pertentangan antara perjanjian dan adat, dua prinsip lainnya harus diperhatikan, yaitu lex posterior generalis non derogate priori speciali (hukum kemudian, bersifat umum tidak mencabut undang-undang sebelumnya yang lebih khusus dalam alam) dan lex specialis derogate legi generali (undang-undang khusus berlaku di atas hukum umum).
Karena fungsi utama dari prinsip-prinsip umum dari hukum adalah untuk mengisi kesenjangan dalam hukum perjanjian dan hukum adat, akan tampak bahwa prinsip-prinsip umum hukum adalah bawahan perjanjian dan hukum adat, akan tampak bahwa prinsip-prinsip umum hukum adalah bawahan perjanjian dan kebiasaan (yaitu s, perjanjian dan kebiasaan menang atas prinsip-prinsip umum hukum dalam hal konflik).
Keputusan yudisial dan tulisan belajar digambarkan sebagai 'anak berarti untuk penentuan aturan hukum', yang menyatakan bahwa mereka adalah bawahan tiga sumber lain yang disebutkan: perjanjian, prinsip-prinsip adat dan hukum umum. Keputusan pengadilan biasanya membawa lebih berat daripada tulisan dipelajari, tetapi tidak ada aturan keras-dan-cepat; banyak tergantung pada kualitas dari penalaran yang hakim atau penulis mempekerjakan.
Diragukan apakah ekuitas merupakan sumber hukum internasional di semua, bahkan jika itu adalah, adanya keraguan tersebut akan muncul untuk menunjukkan bahwa itu adalah, paling, sumber peringkat sangat rendah. Singkatnya, berbagai sumber hukum internasional tidak diatur dalam urutan hierarkis yang ketat. Melengkapi satu sama lain, dalam praktiknya mereka sering diterapkan berdampingan. Namun, jika ada konflik yang jelas, perjanjian menang atas kustom menang atas prinsip-prinsip umum dan sumber-sumber anak perusahaan.


  
Kodifikasi Hukum Internasional

Sejak akhir abad kesembilan belas ada upaya publik dan swasta untuk mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional dalam rangka memperjelas aturan yang ada dan untuk memperbaiki mereka. Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 ditangani dengan hukum perang dan netralitas. Tahun 1930 Kodifikasi Konferensi di Den Haag di bawah Liga Bangsa-Bangsa membahas hukum kebangsaan, perairan teritorial, dan tanggung jawab negara. Tapi itu sebagian besar tidak berhasil, kesepakatan hanya mungkin pada hukum kebangsaan. Dalam beberapa tahun terakhir telah ada kecenderungan kuat untuk mengkodifikasi hukum adat. Empat konvensi tentang hubungan konsuler dan kekebalan ditandatangani di Wina pada tahun 1963, konvensi tentang hukum perjanjian telah ditandatangani di Wina pada tahun 1969 dan 1986, dan konvensi tentang suksesi negara ditandatangani di Wina pada tahun 1978 dan 1983. Sebuah perusahaan utama dalam diplomasi multilateral konferensi telah UU 1982 Konvensi Laut yang memakan waktu sepuluh tahun negosiasi yang berlarut-larut untuk mengadopsi dan lebih dari sepuluh tahun untuk mulai berlaku.
Pekerjaan persiapan untuk konvensi Jenewa dan Wina dilakukan oleh Komisi Hukum Internasional (ILC), didirikan pada tahun 1947 oleh PBB. Ini adalah tubuh tiga puluh empat (awalnya lima belas) pengacara internasional yang dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan lima tahun. Para anggota ILC, yang melayani dalam kapasitas pribadi mereka, yang seharusnya mewakili sistem utama di dunia hukum. ILC dipercayakan bukan hanya dengan kodifikasi hukum internasional, tetapi juga dengan pembangunan yang progresif; dalam praktek perbedaan antara kodifikasi dan pembangunan progresif sering kabur.


DAFTAR PUSTAKA

 R. Bentafor. Customary International Law (1992). 898-905.
 R. Jennings (1991).
 United Nations Treaties Series (UNTS), lihat M.J. Bowman/D.J Harris (eds). Multilateral Treaties: Index and Current Status, 1984 and 10th cumulative supplement, 1993, with regular cumulative supplements. 
L. Wildhabet, Treaties, Multilateral, (1984), The Consolidated Treaty Series (CTS), dsb.
V. de Visscher. Problemes of interpretation judicaire en droit international public. 1963.
M.E. Viliger. Customary International Law and Treaties. 1985.
 Lihat M. Moster. The International Society as a Legal Community. Rev. edn. 1980.
 K.J Patsch International Law and Municipal Law. 1995.
 S. Verosta. Denial of Justice. 1992.
 D.J Ibbetson. The Roman Law Tradition. 1994.
 K. skubiszewski. Resolutions of the U,N. General Assembly and Evidence of Custom, in Etudes en I’honneur de R. Ago.1980.
 R. Bierzanek. Some Remarks on ‘Soft’ International Law. 1988.
 M. Mikehurst. Equity and General Principles of Law. 1976.



Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...