Tampilkan postingan dengan label pemikiran politik timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemikiran politik timur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2014

Book Resume : M Imdadun, Ali Mustafa Yaqub


Mata kuliah Pemikiran Politik Timur
SEMESTER III
  



"Konsep Penting Pemerintahan Islam (Imamah dan Negara, Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd, dan Wizarah)"




Ringkasan tulisan ini berdasarkan Buku : 

  • Rahmat, Imdadun. M, et al. “Islam Pribumi, Mendialogkan Agama Membaca Realitas”. 2003. Erlangga : Jakarta
  • Yaqub, Ali Mustafa. “Islam Masa Kini”. 2008. Penerbit Pustaka Firdaus : Jakarta. 
1.    IMAMAH DAN NEGARA
Istilah Imamah pertama kali dalam Islam digunakan oleh Nabi SAW untuk menunjuk pemimpin (Imam) sepeninggalannya. Beliau kemudian menunjuk Imam Ali sebagai penggantinya / pemimpin masyarakat setelah nabi wafat. Pengertian mengenai imamah sendiri telah menunjukkan bahwa didalam ilmu politik Islam tak hanya dititik beratkan kepada ayat-ayat Al-Quran, namun juga sejarah / mengandung nilai historis.
Didalam Al-Qur’an ketika itu belum menjelaskan mengenai pergantian pemimpin umat/masyarakat ketika Nabi SAW wafat. Nabi SAW sendirilah yang menunjuk sahabatnya Imam Ali sebagai pengantinya kemudian. Namun sebelum Nabi SAW wafat, tentunya beliau tidak sembarangan menentukan calon penggantinya. Imam Ali kemudian diberikan pendidikan, masukan-masukan, pemikiran-pemikiran, dan sebagainya, yang kemudian persoalan imamah ini dihadiskan oleh umat-umat nabi dan menjadi bagian penting didalam konsep penting pemerintahan Islam[1].
Didalam Al-Qur’an hanya dibahas mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan oleh seorang imam/ pemimpin, yakni :
Pertama, seorang Imam adalah panutan dan contoh praktis yang sejati yang akan memperagakan ajaran-ajaran agama, baik dalam sisi akidah, akhlak dan praktik amaliah.
Kedua, seorang Imam adalah tempat berujuk dalam segala urusan dan masalah keagamaan. Seluruh masalah agama harus diambil darinya. Sebagaimana seluruh arahannya harus ditaati, tidak boleh dibantah dan dilanggar, sebab ia ma'shum.
Ketiga, seorang Imam memiliki kewenangan dalam memimpin umat dalam skala sosial, politik dan membimbing ke arah yang serasi dengan kesempurnaan kehidupan ukhrawi-nya di sisi Allah.
Keempat, imamah ialah kewenangan dan kemampuan untuk berbuat dan memberi pengaruh pada sistem alam dengan izin Allah.
Nabi SAW beranggapan bahwa masalah Imamah / pemimpin merupakan hal paling penting didalam konsep pemerintahan Islam, karena Islam bukanlah agama yang individualistik, harus ada yang memimpin / dipercayai untuk menguatkan Islam itu sendiri. Namun Nabi SAW juga mengatakan bahwa imamah / pemimpin selain untuk memelihara agama, tetapi juga untuk mengatur kehidupan dunia.
Kemudian dalam beberapa saat kemudian, mulai dikembangkan pengertian mengenai imamah oleh para penafsir-penafsir agama. Masing-masing memiliki penafsiran sendiri-sendiri mengenai karakteristik pemimpin / imam yang baik bagi umat / masyarakatnya. Secara garis besar, karakteristik / criteria imamah menurut penafsiran Islam adalah :
·           Memiliki Ilmu Agama
Dalam artian, tidak hanya sekedar beragama dan mengerti mengenai agama, tetapi juga mampu mengamalkan serta membagikannya terhadap orang lain[2]. Hal ini ditafsirkan sebagai karakter penting dalam menjadi seorang pemimpin, atas dasar hadis nabi SAW yang menyebutkan bahwa “seorang ulama / ahli waris, haruslah mewariskan ilmu, bukan dinar atau dirham”.
·           Khasy’yah
Bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia lakukan. Hal ini dilatarbelakangi  oleh sikap Nabi yang ketika menjadi seorang pemimpin tidak pernah lari dari kewajiban dan tanggung jawabnya. Oleh karena ini, khasy’ah merupakan syarat yang juga penting bagi seorang pemimpin / imamah.
·           Zuhud
Zuhud bukan berarti tidak boleh mencintai dunianya, tetapi tidak boleh ‘terlalu’ mencintai dunianya. Dalam artian, seorang pemimpin tidak boleh bermewah-mewah, tampil terlalu mencolok, dan sebagainya, sehingga ia tak lagi mementingkan pelayanannya terhadap umat / rakyatnya.
Hal ini ditafsirkan berdasarkan firman Allah, Al-Qashass 77 yang menyatakan bahwa “Tidak layak seseorang bersikap terlalu mencintai dunianya, hidup bermewah-mewah, setelah dunia itu berhasil dikuasainya”.
Pentingnya sikap Zuhud juga tercermin dari sikap prilaku Nabi ketika menjadi seorang pemimpin, yang selalu rendah hati dan tak pernah bermewah-mewah. Ratu Bilqis bahkan telah memberikannya berlimpahruah kekayaan, untuk menguji Nabi, namun Nabi tak pernah tergoda oleh nafsu duniawinya. Hal itu menjadikan nabi semakin dicintai oleh umat-umatnya.
·           Akrab dengan Rakyat Kecil
Perilaku Nabi yang selalu dekat dengan siapa saja, membuatnya sangat dicintai rakyatnya. Termasuk, rakyat-rakyat kecil, yang sebenarnya sangat memerlukan perlindungan. Nabi seringkali menyempatkan dirinya berada ditengah-tengah rakyat kecil, dan berkumpul di mesjid-mesjid  mendekatkan dirinya dengan rakyat-rakyat kecil. Hal itu lah yang membuat hal  ini ditafsirkan penting bagi seorang pemimpin untuk dilakukan.
·      Empat Puluh Tahun
Memang tidak seluruh Nabi diangkat menjadi pemimpin / dipercayai oleh Allah menjadi seorang pemimpin ketika telah berumur empat puluh tahun. Nabi Isa, adalah nabi yang satu-satu nya diangkat menjadi pemimpin  sebelum ia berumur empat puluh tahun.
Namun para ulama Islam masa kini menganggap, umur empat puluh tahun merupakan salah satu karakteristik imamah yang cukup penting. Hal itu dikatakan cukup penting, karena menurut mereka, umur empat puluh tahun, adalah umur yang paling matang bagi seseorang, dimana ia tidak lagi memiliki kegejolakan jiwa dan ketidakstabilan kepribadian.
Pada usia inilah umumnya, seseorang dianggap telah mendapatkan istiqamah (ketenangan jiwa), kemapanan kepribadian, sehingga layak menjadi panutan kaumnya.
·      Bersifat Ma’sum
Ma’sum (terpisah dari dosa-dosa), dalam artian merupakan sifat yang sesuai dengan hukum Allah, yakni : bertanggung jawab, amanah, menghormati, murah hati, zunub, terutama jujur. Kejujuran amat penting didalam watak seorang pemimpin bagi Islam.

2.     AHL AL-HALL WA AL-AQD
Ketika Nabi SAW menunjuk Imam Ali sebagai imam pengganti beliau, dilakukan perundingan secara musyawarah. Namun, tentu saja musyawarah tersebut tidak dilakukan oleh seluruh masyarakat / umat Nabi SAW ketika itu, karena jumlahnya sangat banyak.
Maka istilah Ahl Al Hall Wa Al Aqd kemudian digunakan ketika itu. Al  Hall Wa Al Aqd merupakan lembaga-lembaga / kumpulan masyarakat yang ditunjuk oleh kelompok-kelompok yang mewakili rakyat (DPR).
Karakteristik wakil rakyat / al hall wa al aqd dalam Islam yakni :
-       Telah mendapatkan kepercayaan dari umatnya / masyarakatnya
-       Berpengalaman terhadap urusan-urusan rakyat
-       Dinyatakan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi didalam masyarakat
-       Memiliki sikap-sikap istiqamah seperti : berprilaku adil, berilmu pengetahuan, berwawasan, ariv, berakhlak, jujur, bijaksana,  serta tidak melanggar perintah Allah dan Sunnah Rasul.

Secara harfiah, Ahl al-hall wal al-‘aqd berarti orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Para ahli fiqh siyasah merumuskan pengertian Ahl al-hall wal al-‘aqd Sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara). Dengan kata lain, Ahl al-hall wal al-‘aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat.

3.    WIZARAH
Kata “wizarah” terambil dari kata al-wazr yang berarti al-tsuql atau berat. Dikatakan demikian, karena seorang wazir memikul beban tugas-tugas kenegaraan yang berat.  Kepadanyalah dilimpahkan sebagian kebijakasanaan-kebijaksanaan pemerintahan dan pelaksanaannya. Dalam bahasa Arab dan Persia modern, wazir mempunyai pengertian yang sama dengan menteri yang mengepalai departemen dalam pemerintahan. Dalam first encyclopedia of islam, kata wizarah atau wazir ini diadopsi dari bahasa Persia. Dan menurut Kitab Zend Avesta, kata ini berasal dari “ziciria”, yang berarti orang yang memutuskan, hakim.
Dari pengertian – pengertian ini dapat ditarik pemahaman bahwa wazir/ wizarah merupakan pembantu kepala negara (raja atau Khalifah) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebab, pada dasarnya, kepala negara sendiri tidak mampu menangani seluruh permasalahan politik dan pemerintahan tanpa bantuan orang –orang yang terpercaya dan ahli di bidangnya masing-masing. Karenanya, kepala negara membutuhkan bantuan tenaga dan pikiran wazir, sehingga sebagian persoalan-persoalan kenegaraan yang berat tersebut dapat dilimpahkan ketangan kanan kepala negara dalam mengurus pemerintahan.
Pengertian wazir sebagaii pembantu dalam pelaksanaan suatu tugas digunakan Al-Quran ketika menyebutkan tugas Nabi Harun membantu Nabi Musa dalam melaksanakan dakwahnya kepada Fir’aun, sebagaimana tercantum dalam QS.Furqon:35, yakni ; ”Dan Kami jadikan saudaramu,Harun sebagai pembantunya dalam (menghadapi Fir’aun)”.
Namun, wizarah bukanlah suatu yang baru dan terdapat pada pemerintahan Islam saja. Wizarah telah ada sejak zaman pra-Islam. Wizarah ini telah dikenal jauh pada masa Mesir Kuno, Bani Israil dan Persia Kuno. Hal ini membuktikan bahwa seorang wakil pemimpin / wizarah merupakan suatu hal  yang penting didalam suatu system politik / pemerintahan.
Dalam sejarah Islam, pengertian wazir sebagai pembantu dapat dilihat dari peranan yang dimainkan oleh Abu Bakar dalam membantu tugas-tugas kerasulan dan kenegaraan Nabi Muhammad Saw. Abu Bakar memainkan peranan penting sebagai partner setia Nabi Muhammad. Diantara yang tercatat dalam sejarah adalah kesetiaannya menemani Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Madinah. Sesampai di Madinah, Abu bakar juga disamping tentunya sahabat-sahabat lainnya sering dijadikan sebagai teman dalam musyawarah memutuskan berbagai persoalan umat. Pada saat-saat terakhir kehidupan Nabi, Abu Bakar pun menjadi pengganti Nabi untuk mengimami umat Islam shalat berjama’ah. Peranan yang sama juga dimainkan oleh ‘Umar ibn al-Khattab. Ketika Abu Bakar menggantikan kedudukan Anbi sebagia khalifah, ‘Umar adalah pembantu setia Abu Bakar. Kepadanya Abu Bakar menyerahkan urusan pengadilan (al-qadha’).

KESIMPULAN 
   Sistem politik Islam sebenarnya sama saja dengan sistem politik pada umumnya, hanya saja sistem politik Islam berkiblat / condong kearah ayat-ayat Al Qur’an, hadis, firman Allah, serta sejarah-sejarah dan perilaku-perilaku Nabi. Justru karena adanya kesamaan karakter tersebutlah, maka ilmu politik dapat juga dicabangkan menjadi ilmu politik Islam.
Beberapa kesamaan yang dapat ditarik antara politik dengan politik Islam, ialah : karakter pemilihan pemimpin, pembentukan lembaga negara, serta wakil pemimpin (Imamah, ahl al – hall wa all aqd, dan wizarah). Diantaranya adalah : memiliki ilmu agama, akrab dengan rakyat kecil, tidak hidup bermewah-mewah, mampu melayani rakyat, memiliki kestabilan kepribadian, adil, dan sebagainya.
Namun didalam politik Islam tidak terdapat unsur paksaan untuk memahami idiologi Islam itu sendiri. Karena sebenarnya didalam ayat Al-Qur’an itu sendiri diterangkan bahwa karena formalisasi makna keislaman sebagai ketundukan kepada Allah dengan sepenuh hati akan kehilangan maknanya, karena semua peribadatan haruslah muncul dari kehendak sendiri, bukan karena rasa takut terhadap  sangsi dan hukuman aparat negara. Oleh sebab itu, didalam perkembangannya, tidak banyak negara yang menganut Islam sebagai dasar dunia politiknya (kecuali negara-negara Islam), termasuk Indonesia.



[1] Kaum Syiah membuat hadis yang diawali dengan “Walimu hanyalah Allah..”, sementara kaum Sunni Walimu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan mereka yang beriman yang menegakkan salat, membayar zakat seraya rukuk. (QS. al-Mâ`idah: 55)

[2] Lihat : “Psikologi Agama”, Jalaludin : 2007, Bab 6 : Kriteria Orang yang Matang Beragama



Book Resume : Syarif Mujar Ibn, et al, . “Fiqh Siyasah, doktrin dan pemikiran politik Islam”.


Mata kuliah Pemikiran Politik Timur
SEMESTER III
  

                     “KEDUDUKAN ULIL AMRI (IMAM / PEMIMPIN)



Ringkasan tulisan ini berdasarkan Buku : Mujar Ibn, Syarif, et al. “Fiqh Siyasah, doktrin dan pemikiran politik Islam”. 2008. Erlangga : Jakarta.


 1.             DEFINISI ULIL AMRI
Baik didalam Al-Qur’an maupun sunnah, terdapat isyarat mengenai pentingnya memilih seorang pemimpin atau lazim disebut didalam Al-Qur’an sebagai Ulil Amri. Didalam firman Allah yang lazim digunakan untuk menunjukkan kepada pengertian ulil amri, yakni :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah allah dan taatilah rasulnya dan ulil amri (pemerintah) diantara kamu” (QS. 4 An-Nisa : 59).
Dalam memahami makna ulil amri, dikalangan mufassir (pakar agaa Islam) terjadi variasi interpretasi. Ahmad Mushtafa Al Maraghi mengatakan bahwa ulil amri merupakan mereka yang terdiri dari pada umara, hakim, ulama, panglima perang, dan semua pimpinan yang menjadi rujukan umat dalam masalah yang bertalian dengan kebutuhnan dan kemaslahatan umum.
Sementara pakar ulama lain, seperti Muhammad Abduh menjelaskan bahwa ulil amri adalah orang-orang yang ahl al halli wa al aqdi, yakni orang-orang yang mempunyai pengaruh dikalangan masyarakat, misalnya ; panglima, ulama, para pemimpin negara, dan tokoh-tokoh bangsa, para pemimpin partai, redaktur surat kabar yang islami, dan para pelopor kemerdekaan.
Dan Al Syaukhani berpendapat bahwa ulil amri adalah mereka yang terdiri dari para hakim, dan setiap penguasa yang tunduk kepada aturan syariat, bukan kepada aturan thagut (iblis).
Sementara dalam pandangan kaum Syi’ah berpendapat bahwa ulil amri merupakan para imam mas’hum (infallible), seseorang yang mutlak, seseorang yang sempurna. Dalam hal ini, kaum Syi’ah berpendapat bahwa hanya Nabi yang  dapat menjadi ulil amri. Dengan kata lain, ulil amri bagi kaum Syi’ah adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Allah. Dan tak ada satu  orangpun yang dapat menggantikannya, kecuali ia diutus Allah.
Berdasarkan pendapat para mufassir tersebut diatas dapat dipahami bahwa beberapa dari mereka berpendapat, bahwa presiden atau kepala negara termasuk pula dalam kategori ulil amri, yang menurut bunyi surat An-Nisa ayat 59 tersebut, wajib ditaati setelah Allah dan Rasulnya.
Perintah untuk menaati ulil amri, menurut Wahbah Al Zuhali, terdapat isyarat bahwa umat islam wajib hukumnya memilih ulil amri. Pentingnya mengangkat seorang kepala negara / pemimpin, salah satunya juga berdasarkan  pada Hadis nabi berikut, yakni :
Tidak boleh tiga orang berada disuatu tempat dimuka bumi ini, kecuali (bila) mereka memilih salah seorang diantaranya sebagai pemimpinnya”. (HR. Ahmad).
Berdasarkan surat An-Nisa ayat 59 dan hadis riwayat Imam Ahmad tersebut diatas, dapat dipahami bahwa seyogyanya jabatan kepala negara itu tidak boleh dibiarkan vakum, meskipun hanya satu hari. Sebab bila sampai vakum, akan mendatangkan bahaya yang besar, menurut pandangan Musthafa Hilmi.




2.    HUKUM DAN KEDUDUKAN ULIL AMRI

Menurut pandangan hukum islam, terdapat lima kategori khusus yang lazim disebut al ahkam al khamsah, yakni :
1.      Wajib / wujub / fardhu
2.      Sunnah / mandub/ nadb
3.      Haram / tahrim / mahzhur,
4.      Makruh/ karahah, dan
5.      Ibahah/jawaz/ mubah

Memilih pemimpin / kepala negara / ulil amri menjadi perdebatan kemudian diantara para ulama, mengenai kategori manakah ulil amri dapat dimasukkan.
Menurut semua pandangan ulama sunni, syi’ah, dan murjiah, mengangkat kepala negara adalah wajib hukumnya, oleh sebab itu, jika meninggalkannya akan menimbulkan dosa.
Sementara menurut golongan Najdat, mengangkat kepala negara hukumnya adalah mubah. Artinya, itu  tergantung kepada kehendak umatnya atau rakyat tersebut, akan memutuskan memilih kepala negara atau tidak. Sebab tidak ada satupun argumentasi atau hadis yang dengan jelas memerintahkan harus memiliki ulil amri atau malah melarangnya.
Hal senada juga didukung oleh sebagian kecil pengikut Mu’tazilah, karena menurut mereka, mengangkat kepala negara / pemimpin tidak perlu sama sekali, apabila umat manusia telah tunduk dan patuh kepada peraturan dan setia kepada kebenaran. Namun, apabila umat tersebut bersikap sebaliknya, yakni menyimpang dari garis kebenaran dan berdampak kepada timbulnya anarki, maka barulah seorang kepala dibutuhkan kedudukannya.
Menurut kaum Sunni, mengangkat kepala negara, juga merupakan suatu kewajiban berdasarkan syariat atau agama, karena mereka mengutip firman Allah (Q.S 4, An-Nisa : 59), hadis nabi (H.R Ahmad), dan ijma’ sahabat dan tabi’in. yaitu dalil yang diduga disepakati pada saat Abu Bakar berpidato dimasjid bertepatan dengan pelantikannya oleh seluruh umat Islam, guna mempertegas pembaitannya yang telah dilakukan oleh para sahabat senior di Saqifah Vani Syaidah dalam pidato pengukuhannya, yang diantaranya Abu Bakar menyatakan sebagai berikut :
Wahai sekalian manusia, siapa yang menyembah Muhammad, kini Muhammad telah wafat. Tapi siapa yang menyembah Allah, sesungguhnya Allah itu kekal selama-lamanya. Maka setelah Muhammad wafat, harus ada seseorang yang melanjutkan perjuangannya.”.
Dari jawaban ini, kaum Sunni menganggap telah terjadi consensus mengenai kewajiban mengenai pengangkatan ulil amri tersebut, hal itulah yang menjadi alasan bagi kaum Sunni bahwa pengangkatan kepala negara wajib hukumnya. Hal  itu juga didukung oleh kaum Syi;ah, menurut kaum Syi’ah, pengangkatan kepala negara merupakan rukun agama.
Dan menurut kaum Mu’tazillah, pengangkatan kepala merupakan kebutuhan manusia yang cenderung hidup bermasyarakat. Dalam pergaulan itu amat rentan dan dimungkinkan terjadinya perselisihan, pertikaian, konflik, penindasan, pertumpahan darah, atau pembunuhan, pada saat seperti itulah, naluri manusia mendambakan tampilnya orang-orang tertentu  yang akan menjadi “juru selamat” dan melindungi mereka dari kemungkinan-kemungkinan serupa itu.
Dengan begitu, kehadiran seorang pemimpin dalam suatu komunitas merupakan condition qua non. Artinya secara akhli atau berdasarkan rasio, sudah dapat dipastikan kemestian adanya seorang pemimpin. Karena itu, kendatipun wahyu tidak turun menyangkut eksistensi seorang pemimpin, maka berdasarkan rasio atau akalnya manusia, sudah pasti akan timbul eksistensi ingin menjadi pemimpin atau memiliki pemimpin tersebut.
Oleh sebab banyaknya kaum yang menganggap bahwa pemilihan pemimpin merupakan hal yang penting kedudukannya, maka disepakati bahwa mengangkat pemimpin dianggap sebagai suatu kewajiban berdasarkan wahyu dan syariat.
Dan sesuai dengan hukum yang telah disepakati mengenai pengangkatan ulil amri, maka jelaslah, bahwa kedudukan ulil amri begitu penting didalam suatu hubungan masyarakat / sosial.
Para ulama zaman nabi juga merasakan bahwa kedudukan ulil amri amat penting, karena ulil amri dapat menjadi perantara antara Allah dan hamba-hambanya. Dan manusia yang paling agung menurut mereka, juga adalah manusia yang dapat menjadi perantara antara Allah dan hamba-hambanya. Oleh sebab itu, mematuhi ulil amri,  serta menaati ulil amri adalah juga wajib hukumnya. Seperti juga dikutip dalam surat QS. 4 An-Nisa : 59.
Dan tentu saja, ulil amri yang patut ditaati adalah ulil  amri yang patut dijadikan seorang ulil amri, menjalankan kewajiban dan tugas-tugasnya sebagaimana semestinya dengan baik. Seperti ; menyiarkan berita kepada umatnya (seperti dikutip dalam firman Allah; QS. an-Nisa`: 83), menjadi contoh baik bagi umatnya / masyarakatnya, bijak dalam membuat kewenangan, dan sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN

Kedudukan ulil amri memang tidak secara jelas  diterangkan didalam Al-Quran maupun terdapat dalam hadis-hadis. Sehingga tidak dapat dipastikan, apakah kedudukan ulil amri penting bagi lingkungan umat / masyarakatnya.
Akan tetapi, jika ditinjau kembali, didalam struktur sosial, bermasyarakat, tentu saja terdapat kesulitan-kesulitan, seperti ; konflik-konflik sosial yang seringkali terjadi didalam masyarakat. Oleh sebab itu, dibutuhkan wadah / alat / perantara yang dapat menjadi panutan masyarakat, penyiar berita, dan penengah sehingga tidak terjadi konflik-konflik sosial diantara umat / masyarakatnya.
Oleh sebab itu, walaupun tidak tertulis didalam hadis ataupun AL-qur’an, dapat disadari secara logika pula, bahwa sejatinya kita memang membutuhkan seorang ulil amri ditengah masyarakat. Walaupun tidak ditunjuk oleh Allah S.W.T. Dan merupakan kewajiban pula bagi umat / masyarakat untuk menaati ulil amri tersebut.


PS: (again) this is one of many paperwork that i specially made for my friend. keep in read :)

Book Resume : Religi Tokugawa : Robert N Bellah


Mata kuliah Pemikiran Politik Timur
SEMESTER III
  

                                                “Religi Tokugawa”



              Ringkasan tulisan ini berdasarkan Buku : Robert N Bellah, 1985 "Religi Tokugawa"


1.    SISTEM POLITIK
Sistem politik Jepang pada masa Tokugawa, merupakan masukan yang kuat dari nilai kesetiaan. Pemerintahan Tokugawa merupakan langkah maju yang cukup jauh  dalam generallisasi serta perluasan kekuasaan di Jepang, tetapi tidak berhasil menciptakan struktur kekuasaan yang rasional dan terpadu seperti pada masa Meiji (1868).
Ada dua keterbatasan pokok dalam generalisasi kekuasaan Tokugawa. Pertama adalah tingkat kebebasan yang tetap dimiliki oleh tuan-tuan feodal, khususnya thozama (adipati yang menyerah kepada kekuasaan Tokugawa setelah kemenangan terakhir leyasu), atau tuan-tuan tanah kawasan luar.
Dalam banyak hal, han  atau wilayah feodal merupakan satuan politik yang lebih penting daripada bangsa. Semua kota besar dibawah kendali langsung  keshogunan[1] Tokugawa; dan ini merupakan daerah inti yang kokoh bagi seluruh bangsa, tetapi dalam kenyataan masi terdapat daerah-daerah yang luas yang penting  yang tidak diintegrasikan dengan daerah inti tersebut.  
Kesetiaan yang begitu sentral dalam masa Tokugawa, masih tetap kabur karena keterbatasan-eterbatasan yang ada pada generalisasi kekuasaan yang telah diterangkan diatas. Para samurai diharapkan untuk setia kepada shogun, dan bagi masyarakat umum diharuskan untuk setia kepada Kaisar. Namun, meski kekaburan yang berkaitan dengan otoritas politik penting dan punya akibat-akibat yang berarti, itu semua tidak mempengaruhi cara merumuskan hubungan  individu dan kelompok dengan otoritas politik.pemerintahan pada masa Tokgawa jelas memiliki pengaruh sehingga dapat memaksa rakyat agar patuh, namun justru hal itulah yang menarik secara sosiologis, karena masyarakat justru melakukan kepatuhan dengan sukarela.
Masyarakat memperoleh kepuasan tersendiri melalui indetifikasi diri sebagai  anggota dari negara, mereka ikut melibatkan diri dalam pretise dan makna negara, dan dengan demikian mereka secara sukarela memenuhi tuntutan-tuntutan penguasa negara. Masyarakat Jepang pada masa Tokugawa cenderung menganggap kepentinngan nefara identik dengan kepentingan dirinya sendiri.
Proses identifikasi seperti ini cenderung menjadi sanngat kuat, ketika tujuan-tujuan system yang diperjuangkan dan dicapai oleh penguasa negara terumuskan secara jelas dan bermanfaat bagi semua. Sebaliknya, identifikasi akan cenderung sangat terganggu jika penguasa negara tidak mempunyai tujuan, kecuali semata-mata konservatif dan hanya peduli dengan usaha mempertahankan kekuasaan.
Didalam perpolitikan masa Tokugawa juga identik dengan sistelm perbedaan kelas. Dimana seseorang yang berjasa luar biasa pada negara akan meraih gelar samurai sebagai balas jasa, sehingga kemudian ia akan mendapatkan fasilitas khusus untuk samurai, seperti status kepemilikan tanah, dan kehormatan, system birokrasi di Jepang pada saat itu juga diambil berdasarkan kelas samurai.
Tetapi status sebagai Samurai hanya mendapatkan pretise bukan kekayaan, sehingga kaum kelas samurai justru semakin lama semakin miskin, sementara kaum pedagang (yang merupakan kelas terendah dalam struktur kelas masyarakat Jepang) malah semakin kaya, karena mereka tidak mendapatkan pretise, tetapi cenderung kekayaan. Namun, yang menarik adaah keduanya ternyata tidak menimbulkan penyerangan system nilai sentral dalam usaha  untuk menemukan keseimbanan. Tidak terdapat  ideology borjuis yang secara langsung menyerang ideology “feodal” pada masa Tokugawa.

2.     EKONOMI
Talcott Parsons menyatakan bahwa penyebaran  transaksi tukar menukar melalui penggunaan uang ”merupakan syarat terpenting terintegrasikannya ekonomi secara mantap menjadi satu sistem dan pemisahannya secara tegas dari subsistem lain dalam masyarakat.
Alat tukar menukar atau  jual beli dalam lingkup nasional untuk pertama kalinya dibakukan pada masa Tokugawa.
Pertanian tetap merupakan sumber kekayaan sepanjang periode ini. Unit produksinya adalah pertanian keluarga para petani kecil; dan kalau ada, hanya sedikit sekali yang berkembang menjadi pertanian ”kapitalis”. Metode yang digunakan masih tradisional meski hasil produksinya relatif tinggi, hal ini terjadi berkat tenaga buruh tani dalam jumlah besar yang menjadi ciri umum pertanian padi di Timur.
Gologan samurai digaji dalam bentuk beras, tetapi sebagian harus ditukar dengan uang untuk membeli keperluan selain beras. Samurai umumnya tidak dapat melakukan kerja yang produktif, karena alasan kelas sehingga mereka cenderung sepenuhnya bergantung terhadap gaji saja.
Sementara golongan pengrajin kota dan pedagang tentu saja sepenuhnya masuk menjadi bagian ekonomi uang. Dan terakhir, adalah kelompok yang baru muncul yaitu ”para kapitalis pedesaan”, yang biasanyaadalah petani kaya yang membuat sake atau industri tekstil.
Kelompok terakhir ini pada umumnya adalah para pekerja tanpa keahlian walaupun ada juga pekerja berkeahlian. Hubungan ditentukan sepenuhnya oleh ikatan uang tunai, bukan oleh ”ikatan kesetiaan”, sehingga cenderung bertentangan dengan sistem nilai Jepang.
Kebutuhan akan modal untuk memenuhi kebbutuhan belanja sangatlah besar dalam ekonomi seperti yang berlaku di jepang pada masa Tokugawa. Para petani miskin yang sudah menghabiskan cadangannya sebelum panen berikut harus meminjam kepada lintah darat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menjadikan kegiatan peminjaman uang skala kecil menyebar luas didesa dan kota. Baik daimyo (tuan  tanah penguasa Han),maupun samurai juga seringkali menghadapi hal yang sama, karena penghasilan mereka telah habis sebelum masa panen berikutnya datang.
Namun, ketika memberikan pinjaman kepada prajurit / samurai, cenderung seringkali justru mengalami kerugian, karena seringkali hutang tersebut dianggap lunas oleh pemerintah, karena dianggap sebagai sumbangan kepada prajurit karena keuangan mereka terjepit.
Sumber daya alam tidak berlimpah di Jepang, tetapi bahkan yang sedikit itu pun tidak  dieksploitsi sepenuhny pada masa Tokugawa. Tanah digarap dengan sangat intensif dan sejumlah besar areal baru dibuka pada masa itu, sedemikian sehingga sedikit saja yang masih tertinggal pada masa modern. Hal ini membuktikan bahwa standarisasi telah berlaku secara luas pada masa itu. Barang-barang rumah tangga lainnya juga dibuat dalam  ukuran standar, sebagaimana juga pakaian. Standarisasi seperti itu jelas sangat membantu diterapkannya sistem satu harga secara dini.
Dengan melihat sistem nilai  yang berlaku, persaingan bebas tidak lagi bernilai, dan perkumpulan yang partikularistik akan tersebar luas dibidang ekonomi.

3.    SISTEM INTEGRASI
Pelembagaan hak milik berkembang cukup baik. Hak kepemilikan tanah dtidak dapat dialihkan, tetapi dengan hukum universal ketentuan ini menjadi berlaku hanya diatas kertas, dan pada kenyataannya tanahh banyak diperjualberlikan.
Masa Tokugawa menyaksikan awal dari sistem kedudukan sosial tau jabatan modern. Kelompok-kelompok status inti, yakni ; prajurit, petani, pengrajin dan pedagang merupakan kedudukan-kedudukan sosial. Dengan demikian, kewajiban seseorang untuk tetap memegang statusnya dalam arti menyadari tempatnya dalam hirarki ”feodal” yang ada berbaurhampir tanpa terasa dengan kewajiban untuk melaksanakan ”tugas keseharian”.
Masa Tokugawa menjadi saksi bermulanya suatu sistem jabatan yang jauh lebih kompleks dari yang dicerminkan dalam klasifikasi status bersegi empat yang sederhana. Birokrasi mulai dikembangkan. Kantor-kantor juga mulai diisi berdasarkan pertimbangan kemampuan, menetapkan ketentuan tertentu, dan melakukan seleksi, meskipun kelompok yang dapat melakukan seleksi juga dibatasi.
Didalam keluarga, masyarakat Jepang pada masa Tokugawa juga sangat penting. Keluarga atau ie dianggap sebagai faktor dasar dalam kepatuhan yang berlangsung didalam negara tersebut. Mematuhi kepala keluarga merupakan faktor penting didalam proses menghormati keluarga. Kepala keluarga  juga bertanggung jawab atas segala tindakannya terhadap anggota kelompok keluarganya, jika tidak  terjadi  hubungan kepatuhan antara anggota keluarga tersebut, maka sebagai ancamannya, anggota keluarga tersebut tidak akan menerima harta gono-gini atau hak atas warisan, yang tidak hanya dikeluarkan oleh keluarga tersebut, tetapi juga harta yang dikeluarkan dari desa.
Namun pada prinsipnya, harta warisan keluarga hanyalah diberikan kepada seorang anak laki-lakinya, atau pada prinsip promogenitur (diberikan kepada anak sulung laki-laki). Namun dapat juga diberikan kepada anak atau anggota keluarga berikutnya jika anak laki-laki tersebut tidak melakukan tugasnya sebagai anak dengan baik.

KESIMPULAN
   Masa Tokugawa merupakan masa religius bagi masyarakat Jepang, hal ini berkaitan dengan segala aktivitas yang dilakukan masyarakat Jepang pada masa Tokugawa (1600-1868)  berkaitan dengan kepercayaan dan kepatuhannya terhadap religi.
Segala aktivitas politik, ekonomi, dan budaya, segalanya dikaitkan dengan ketakutan masyarakat Jepang terhadap dosa-dosa. Tetapi perlu diketahu, setelah meneliti secara keseluruhan, terlihat bahwa kepatuhan dan ketaatan masyarakat Jepang pada masa Tokugawa.
Tidak hanya takut terhadap Tuhan, tetapi juga kepada negara, pemerintah, dan Kekaisaran. Namun, menarik secara sosiologis, bahwa masyarakat Jepang melakukan segala hal itu secara suka rela. Kepatuhan kepada kekaisaran, dianggap  masyarakat Jepang sebagai salah satu cara berterimakasih atas segala yang telah negara berikan kepada mereka.
Kebanggaan dan kesukarelaan masyarakat Jepang terhadap negaranya didorong atas segala prestasi Jepang yang telah berhasil diraih ketika masa Tokugawa, seperti perkembangan dalam bidang ekonomi, budaya, dan politik. Prestasi Jepang dalam mengembangkan negaranya, membuktikan bahwa kesetiaan terhadap agama sangatlah berpengaruh sebagai motivasional untuk membawa perkembangan.

PS: However, this paper i work is for helping my friend workpaper too (again??!). then... the topic is very interesting. "Pemikiran Politik Timur" is always being one of my favorite discipline in international relation studies. All is just like travelling in to the past, of orient culture, and history. again! book is a window to the world :)




[1] Keshogunan merupakan pusat kekuasaan sesungguhnya di Jepang

Book Resume: Ida Bagus Agung, Huston Smith - Hinduism


Mata kuliah Pemikiran Politik Timur
SEMESTER III
  



"Konsep Masyarakat dan Keadilan Menurut Hindu"


Ringkasan tulisan ini berdasarkan Buku : Menuju Masyarakat Anti Korupsi Perspektif agama Hindu. Departemen Komunikasi dan Informatika. 2006. Jakarta. Bagus Agung, Ida, dan 
Smith, Huston. Yayasan Obor Indonesia. 2004. Jakarta. “Agama-Agama Manusia”



KONSEP KEADILAN MENURUT HINDU
Dalam pandangan orang Hindu, roh sama sekali tidak melekat pada tubuh yang didiaminya seperti juga tubuh kita melekat pada busana yang dipakai atau rumah tidak lagi mencukupi kebutuhan, kita menggantikannya dengan yang lebih lapang, yang memungkinkan jasmani kita bergerak lebih bebas. Maka, jiwa manusia dalam konsep Hindu juga seperti itu.
Proses berpindah-pindahnya jiva (jiwa) seseorang melalui serangkaian tubuh ini dikenal dengan sebutan “reinkarnasi” atau perpindahan jiwa. Dalam bahasa sanskerta disebut samsara,  yang berarti “berlalu dengan sungguh-sungguh”.
Pada mahkluk yang berada dibawah taraf manusia, perpindahan yang berlangsung melalui tubuh-tubuh yang semakin lama semakin kompleks, sampai akhirnya mencapai tubuh manusia. Pada setiap perwujudan ia menerima sebuah tubuh yang lebih kompleks dari sebelumnya, dan karena itu merupakan wadah yang diperlukan untuk perkembangannya yang baru.
Pengangkatan nya kedalam “wisma” yang luhur tersebut merupakan bukti bahwa roh itu telah mencapai taraf kesadaran diri dan dengan keadaan tersebut diperolehlah kebebasan, tanggungjawab dan usaha.
Mekanisme yang mempersatukan seluruh perolehan yang baru ini dinamakan “hukum karma”. Karma erarti hukum moral sebab dan akibat. Hal inilah yang disebut-sebut bagi umat Hindu sebagai konsep keadilan, dimana terdapat kepecayaan bahwa setiap peristiwa lahiriah ada penyebabnya dan setiap sebab akan mempunyai akibatnya tertentu.Konsep ini apabila dilanjutkan akan meliputi kehidupan moral serta kehidupan rohaniah manusia. “Apa yang ditabur seseorang, itulah yang akan dituainya”. Bahkan bangsa Barat mengembangkan konsep ini sebagai konsep hukum moralnya, Sehingga mengikat secara mutlak dan tidak diberi peluang bagi adanya pengecualian.
Paham karma seperti ini serta keutuhan dunia moral yang dikandungnya memiliki dua akibat psikologis yang penting. Pertama paham itu mendorong timbulnya rasa tanggung jawab pribadi yang utuh pada setiap orang hindu yang memahaminya. Setiap pribadi sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keadaan sekarang ini.
Oleh sebab itu, keadilan menurut Hindu, adalah, apabila seseorang memiliki perilaku tidak bertanggung jawab akan dirinya, melakukan dosa-dosa, maka dimasa depan, ia akan diciptkan, atau roh nya akan diletakkan kepada manusia yang memiliki keterbatasan-keterbatasan atau dalam artian ‘kurang beruntung’, dan kemudian didalam hidupnya akan dihadapi kesukaran-kesukaran ketika ia telah berenkarnasi.
Umat Hindu menganggap, dan menutup pengecualian adanya suatu kebetulan, orang Hindu berpendapat bahwa segala sesuatu yang dihadapi adalah suatu hukum karma tidak dapat diubah, dan memang telah ditujukan sedemikian rupa kepada setiap orang atas balasannya dikehidupan sebelumnya.
Oleh sebab itu, jika dikehidupan sebelumnya, seseorang hidup dengan baik, bertanggung jawab, tidak melakukan dosa-dosa, maka pada kehidupan setelah itu, ia akan digariskan mengalami kemudahan-kemudahan dalam hidupnya. Seperti segala bentuk kekayaan, kemasyuran, dan kekuasaan.
Karma mengandung arti adanya suatu dunia yang diatur menurut tatanan hukum, sehingga seringkali karma diartika sebagai suatu fatalism, yaitu paham yang menyerah saja kepada takdir. Karma menyatakan bahwa setiap keputusan pasti mempunyai akibat-akibat tertentu. Namun, pada tahap akhir keputusan-keputusan tersebut dapat diambil secara bebas.
Jika diumpamakan, kehidupan seorang manusia menurut Hindu dan hukum karmanya, adalah bagai tangan yang sedang mengocok kartunya sendiri. Namun, ia bebas memainkan tangannya dengan berbagai cara. Hal ini berarti, bahwa sewaktu menempuh jalannya melalui berbagai badan manusia, perjalanan roh itu dibimbing oleh pilihannya sendiri, dan pilihannya itu ditentukan oleh apa yang diinginkan oleh roh tersebut pada tahap tertentu dari perjalan hidupnya  tersebut.
Hukum karma dapat dibagi menjadi beberapa bagian dilihat dari dampak yang dirasakannya,yakni :
-         Kriyamana Karma, yang berarti sebuah tindakan dilakukan pada saat ini maka akan secara instant mendapatkan imbalannya pada saat ini pula
-         Sanchita Karma, yaitu karma atau tindakan-tindakan yang pernnah dilaksanakan pada saat aatu waktu-waktu yang lalu, namun belum matang pahalanya, jadi tertunda sampai saat kelak, hingga pada waktu yang tepat. Selama belum tiba saatnya, maka karma ini bersifat balance dan terkumpul terus (ibarat deposito dan bunganya)
-         Praradbdha Karma, berari hasil dari semua tindakan Sanchitaa Karma yang telah matang akan menghasilkan pahala, biasanya fenomona  ini dianggap oleh manusia sebagai ‘kebetulan, nasib, keberuntungan, takdir, kodrat, dan sebagainya”.
Oleh sebab itu, didalam Hindu, meskipun pada waktu didunia, seseorang yang telah melakukan sebuah dosa, belum sempat diadili atau tidak dapat diadili ketika hidup tersebut, dan orang tersebut masih menikmati hasil kejahatannya, maka umat Hindu percaya, aka nada balasan ketika orang tersebut menerimakehidupan selanjutnya atau renkarnasi, baik sebagai manusia kembali, maupun sebagai hewan yang tidak beruntung.


PS: My friend paperwork that i make (again) when still in 3rd Semester.  Really like to help everybody. And also, its just besides, i really love to read. :)

Book Resume : China – Naga Raksasa Asia : Zaenurrofik


Mata kuliah Pemikiran Politik Timur
SEMESTER III
  


“Otoriterisme Hsun Tzu,  Otoriterisme kaum legalis, Pengaruh eklektisme pada Dinasti Han, Buddisme dan Neo Confucianisme”



Ringkasan tulisan ini berdasarkan Buku : Zaenurrofik, A. “China – Naga Raksasa Asia”. 2008. Garasi House Book : Jogjakarta
Tim Redaksi Driyakarya. “Jelajah Hakikat Pemikiran Timur”. 1993. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta


Otoriterisme Hsun Tzu
Dalam pemikiran para filsuf Konfusianisme kuno terdapat dua pandangan yang bertolak belakang mengenai konsep jen shing[1], yaitu dua pendapat fisuf dalam karya  Mencius dan Hsun Tzu. Perbedaan penganalisaan mengenai Mencius dan Hsun Tzu sangat bertolak belakang, misanya ; Mencius melukiskan hsing (kodrat) sebagai suatu kumpulan tendensi permanen aspek-aspek. Sementara Hsun Tzu beranggapan bahwa hsing tersusun atas keinginan-keinginan.
Dalam karya Hsun Tzu  diarahkan segala pembicaraannya mengenai etika yang tidak seimbang dengan barang yang ada dan keinginan manusia. Sementara keseimbangan harus dicapai dengan memeilih keinginan untuk mencapai kestabilan organisasi sosial. Keseimbangan tersebut dimungkinkan dengan adanya perbedaan tingkat sosial (fen) yang mengatur keinginan selektif, yang dipertahankan dengan melaksanakan kewajiban yang berasal dari rasa moral. Maka membentuk organisasi sosial adalah unik bagi manusia, karena suatu ciri dikaitkan dengan rasa moral manusia.
Bila ciri tersebut dilihat sebagai bawaan sejak lahir, tampak terdapat kontradiksi dengan interpretasi tradisional konsepsi Hsuntzu mengenai hsing sebagai tempat banyak kejahatan. Namun, dalam bagian akhir  karyanya, konsep hsing dalam Hsuntzu tampak tidak berkembang sebagai sesuatu yang jahat, melainkan kepada sesuatu yang tidak berkembang. Hsuntzu mengatakan ”Hsing adalah titik awal dan materi biasa, tindakan yang terarah atas penghalusan dan kemuliaan. Tanpa hsing tidak dapat menjadi sesuatu yang baik”.
Netralitas hsing yang tidak berkembang dalam pemikiran hsuntzu membuat sebuah organisasi sosial dalam masyarakat tidak dapat bertindak langsung sesuai dengan perintah rasa moral pada dirinya. Hal ini tentu bertolak belakang dengan konsep aMencius yang mempertahankan pendapatnya bahwa tendensi-tendensi bawaan / hsing perlu sampai pada praktik-praktik tindakan moral  tertentu dan bahwa akal budi evaluatif hanya sebagai pengarah tendensi-tendensi tersebut sebagaimana mestinya.
Menurut Hsuntzu, konstansi perilaku manusia yang mengambil bagian dalam organisasi sosial didasarkan pada aspek hsing, yakni : akal budi manusia yang memiliki kemampuan bawaan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya. Akal budi bawaan berperan untuk mengatur dan memerintah untuk bertindak, sesuai dengan kodrat perasaan, yakni harus diatur dengan menghormati apa yang ingin dilakukan.
Dalam pemikiran Hsuntzu segala aktivitas-aktivitas dan organ-organ, seperti ; akal, telinga, mata, dan sebagainya, telah terlebih dahulu memiliki hsing / dipengaruhi. Namun dalam perkembangannya  mengenai organisasi sosial, Hsuntzu mulai mengembangkan konsepnya sehingga tak lagi bertentangan dengan Mencius, yakni : manusia diciptakan dan dapat mengembangkan dirinya dengan akal budi (wei). Namun, didalam mengambil pendekatan-pendekatan, kedua pandangan ini masih tetap bertentangan. Hsuntzu lebih mengarah kepada manusia aktual dan kondisi sosial, sementara Mencius mengarah kepada bentuk idealnya.


Otoriterisme Kaum Legalis
Pengaruh Eklektisme Pada Dinasti Han
Eklektisme didalam kamus besar bahasa Indonesia, merupakan paham atau aliran filsafat yang mengambil yang terbaik dari semua sistem yang ada.
Sementara Dinasti Han adalah salah satu dari dinasti-dinasti China yang berkuasa lama saat itu (awal abad ke-3 SM hingga tahun 220), dan merupakan dinasti yang paling berpengaruh di China sepanjang sejarahnya. Dinasti han adalah yang meletakkan dasar-dasar nasionalitas China, mewarisi penyatuan China dari dinasti sebelumnya (Dinasti Qin). Dinasti Han didirikan oleh Liu Bang, seorang petani yang memenangkan peperangan saudara dengan saingannya Xian Yu. Dinasti Han juga merupakan dinasti terkuat di China.
Eklektisme yang amat berpengaruh di China pada dinasti Han adalah Taoisme dan Konfusianisme.
Taoisme pada mulanya merupakan suatu filsafat yang diturunkan dari ajaran Lao Tse, yang hidup pada abad ke-6 SM dan ajaran Chuang Tzu yang hidup pada abad ke-4 SM. Taoisme menekankan keselarasan antara manusia dengan alam dan menjungjung perilaku pasif. Setelah berabad-abad, filsafat ini akhirnya menjadi suatu kepercayaan (agama), dan dibawah pengaruh Buddhisme, memiliki dewa, kuil, dan pendeta sendiri.
Taoisme memisahkan alam manusia dengan ruh. Meskipun pembebasan ruh (jiwa) merupakan tujuan puncaknya, penganut Taoisme terlibat dalam penyelidikan dunia fisik. Keterlibatan inilah yang mendorong para Taois kedalam ilmu kimia semu untuk mencari zat pembebas yang akan membawanya kepada kehidupan yang abadi.
Dalam Tao sangat kental menyebutkan tentang ‘misteri’ dan menjaga ‘kemisterian’ sesuatu, sehingga tak patut untuk  dipertanyakan. Berbeda dengan Konfusianisme, ajaran Taoisme menekankan bahwa segala pencapaian kebahagiaan dan kedamaian manusia dengan menaati hukum adalah sikap yang merugikan. Konsep Yin dan Yang ditekankan oleh ajaran Tao. Yin dan Yang yang selaras akan menghasilkan keselerasan hidup dan harmoni.
Dan dalam persepsi ajaran Tao, negara yang ideal adalah negara yang mempunyai seorang pemimpin yang bijaksana. Bijaksana seorang pemimpin bagi Tao, adalah pemimpin yang tidak melakukan apa-apa, karena menurut Tao, penderitaan bukanlah akibat dari belum banyaknya perbuatan yang dikerjakan, tetapi justru karena telah terlalu berbuat banyak. Semakin banyak hukum dibuat, maka semaki banyak penjahat dan pencuri. Sementara Konfusianisme justru berpendapat bahwa pemimpin  haruslah berbuat banyak bagi rakyatnya.
Ajaran Tao terlihat ingin sekali agar setiap orang bertindak layaknya anak kecil. Karena hidup anak kecil, merupakan contoh hidup yang ideal. Anak-anak memiliki sedikit pengetahuan dan keinginan. Penguasa seharusnya juga mencintai semua orang, seperti anak kecil tersebut. Ia tidak membuat masyarakatnya merasa diterangi, tetapi merasa mereka dijaga agar mereka tetap ‘tidak tahu’ atau sederhana dan murni.
Ajaran Taoisme mengambil peran amat penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan di China, pada masa perkembangan ajaran Tao pada Dinasti Han, perkembangan sastra berkembang pesat, hal ini  dilatarbelakangi oleh penyebar agama Tao, yakni Lao Tse yakni seorang sastrawan yang membuat kitab yang hingga saat ini digunakan sebagai kitab utama ajaran Tao, yakni kitab yang diberi nama dengan namanya sendiri; Lao Tse, yang hanya terdiri dari 2800 karakter.

Budhisme dan Neo Confucianisme
Secara umum, China dikenal sebagai negara yang menjaga tradisi dan agamanya dengan baik. Masyarakat China menganggap, agama memiliki spirit yang berkaitan dengan cara manusia memperlakukan kehidupan ekonominya, sehingga dinamika ekonomi-politik China dipengaruhi oleh perkembangan agamanya.
Menurut kepercayaan agama, China adalah politeisme (menyembah banyak Dewa) bukan monoteisme (menyembah satu tuhan), dan pemujaan bagi arwah leluhur nenek moyang merupakan praktik agama yang tertua di China (kecuali pada masyarakat China yang menganut agama Islam atau Kristen).
Oleh karena latar belakang kehidupannya dipengaruhi oleh Agama dan segala aktivitasnya dilatarbelakangi oleh Agamanya, maka pada masa perkembangannya, China didatangi oleh banyak sekali agama, termasuk diantaranya adalah Budha dan Neo Confusianisme.
Buddhisme masuk ke China dari India sekitar permulaan Zaman Kristen. Buddha lalu menjadi agama besar dan tersebar luas meskipun banyak pendeta Konfusianisme menyesalkan pengaruh agama Buddha, namun mereka tidak dapat menghentikan penyebarannya.
Salah satu alasannya adalah karena sejak Dinasti Han yang terakhir (abad ke-2) hingga abad ke-6, di China tidak terdapat kedamaian dan persatuan yang menyebabkan banyak orang mencari naungan dibawah Buddhisme, karena didalam biara Buddha, orang tidak perlu merisaukan berbagai masalah dunia yang tidak terpecahkan, dengan membaca kitab, melakukan doa, dan bersemedi. 
Buddhisme yang berkembang di China adalah Buddha Mahayana yang mengajarkan bahwa setiap orang dapat ke surge melalui kepercayaan dan kesucian. Jika Konfusianisme mengabaikan masalah kehidupan setelah kematian, Buddhisme menawarkan jalan keluar bagi mereka yang cemas terhadap “dunia lain”. Pada umumnya, Buddhisme memiliki banyak dewa atau ruh, tetapi di China, citra Dewi Kuan Yin (Dewi Kemurahan) merupakan dewa yang paling dikagumi, terbukti dari ditemukannya banyak sekali patung didalam setiap rumah atau kuil.
Dalam perdebatan dengan Khonghucu dan Daoists, Buddha terampil ditampung ajaran mereka dengan persyaratan budaya dan kebutuhan rohani masyarakat Cina, segera merebut pikiran orang dan menjadi kuat dalam membentuk kembali dari lanskap politik dan agama. Berdasarkan kajian teks-teks tertentu dan sintesis pemahaman India dan Cina, dibedakan pemikir Buddhis dan para pengikut mereka menciptakan berbagai sekolah doktrin Buddhis, yang Tiantai, Huayan, Chan, dan Pure Tanah adalah sangat penting dan berpengaruh dalam mencari keharmonisan dan kesatuan antara tiga ajaran, Konghucu, Taois, dan Buddha teoretisi dan praktisi sadar dieksplorasi dan membenarkan rasionalitas tubuh salah satu dari tiga ajaran (san jiao yi ti). Konfusius, Laozi, dan Buddha diakui sebagai fountainheads tiga tradisi religio-etis, berbeda dari satu sama lain dan belum menjadi sama pada intinya.
Hal ini menyatakan bahwa dalam suplemen bersama mereka, tiga ajaran semua dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan politik, etika, pribadi, sosial, dan spiritual masyarakat. Interaksi antara Konfusianisme, Taoisme, dan Buddhisme menjadi subyek utama dan arus utama saat ini dalam perkembangan selanjutnya pemikiran Cina.
Neo Confusianisme tertanam dalam pengembangan terpisahkan dari "tiga tradisi," umat Khonghucu dari Song (906-1279) dan Ming (1368-1644) dinasti menghidupkan kembali ajaran-ajaran Konfusius tradisional dalam merespon tantangan dari berbagai garis keturunan filosofis, terutama yang Buddhisme dan Taoisme. Karya-karya mereka atau komentar tentang teks Konfusianisme sebelumnya mengungkapkan cakrawala baru bagi filsafat Konfusianisme, berinovasi pemahaman etika, dan menempatkan prinsip-prinsip moral dan politik atas dasar metafisik dan metaethical memikirkan kembali tentang Ultimate Agung (Tai ji), surga (tian), Prinsip Surga (Tian li), kekuatan material (qi), dan hati / pikiran (xin).
Dari pemikir mani periode ini, Cheng Yi (1033-1107) dan Zhu Xi (1130-1200) memimpin jalan ke penalaran rasional tentang realitas prinsip-prinsip dan norma-norma Konfusianisme, sedangkan Lu Jiuyuan (1139-1193) dan Wang Shouren (1472-1523) disukai identifikasi idealis antara hati manusia / pikiran dan kebajikan sosial dan antara pengetahuan dan tindakan. Umum untuk kedua jenis belajar Konfusianisme, bagaimanapun, adalah penekanan pada kemanusiaan dan self-budidaya, menunjuk ke arah attainability dari sagehood oleh semua. Membentuk kembali sebagai pembelajaran baru Jalan Konfusianisme, yang dikenal sebagai Neo-Konfusianisme di Barat, Konfusius pikir menjadi ideologi negara dan dasar filosofis kehidupan Cina dan berpikir sampai awal abad kesembilan belas.



[1] Suatu analisis mengenai istilah-istilah lain yang kadang-kadang menunjukkan sesuatu seperti hsing (kodrat)







PS: Actually, i made this (again) for my friends. yes. i really like to help everybody. And also, its just besides, i really love to read. Book is a window for the world (thats true quotes). it was like i am on the journey back to China history. :) enjoy!

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...