Tampilkan postingan dengan label kategori high conflict. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kategori high conflict. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 September 2018

Resume: Resolusi Konflik: Konflik Thailand Selatan


Berdasarkan uraian mengenai konflik, jenis konflik, dan sebab konflik, terdapat beberapa negara yang tergolong rentan terhadap konflik hingga saat ini, konflik tersebut berkepanjangan, dan tergolong high-conflict karena menewaskan banyak jiwa. Beberapa negara yang rentan terhadap konflik ialah: Thailand Selatan, Kosovo, Rohingya, Palestina, dan Somalia. Lima negara tersebut merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan, dan tergolong kedalam konflik internasional yang sangat ekstrim. Pendekatan teori Resolusi Konflik akan menjadi metode dasar pemikiran dalam penyelesaian konflik suatu negara, atau kasus dalam konflik-konflik yang menjadi fokus terhadap identifikasi kasus yang terjadi di Thailand Selatan, Kosovo, etnis Rohingya di Myanmar, Palestina, dan Somalia.



Gambaran Umum Konflik Thailand Selatan

Thailand terbagi atas dua wilayah yang dibedakan atas kelompok-kelompok etnis, wilayah Pusat Thailand (Thai) dengan mayoritas masyarakat Buddha, dan wilayah Thailand Selatan yang ditinggali oleh kelompok Islam (Muslim) etnis Pattani.  Awalnya didalam hukum negara Thailand, kedua wilayah tersebut meskipun memiliki perbedaan latar belakang, dinyatakan memiliki hak dan martabat yang sama sebagai warga negara Thailand, akan tetapi setelah dimunculkannya Traktat Anglo Siam 1901 -1902 hak dan martabat muslim Pattani di Thailand Selatan dicabut sehingga kini antara masyarakat Thai dan Thailand Selatan tidak memiliki kesamaan hak dan martabat. Kondisi semakin parah ketika pemerintah Thailand mendeklarasikan ideologi negaranya sebagai negara dengan ideologi Buddhisme dan Militeristik[1]. Aturan tersebut tidak hanya secara jelas mendiskriminasikan masyarakat di wilayah Thailand Selatan, akan tetapi juga memberikan dampak bagi kondisi ekonomi dan sosial di Thailand Selatan. Pemerintah pusat melakukan eksploitasi terhadap muslim pattani si Thailand Selatan. Oleh sebab itu banyak hal yang menyebabkan masyarakat Thailand Selatan kemudian membentuk kelompok pemberontak, tidak hanya karena masalah perbedaan situasi ekonomi yang sangat mencolok, pemberian pendidikan, serta perlakuan HAM tidak dilakukan secara adil. Konflik ini pula realitasnya telah terjadi sejak lebih dari 100 tahun dan belum mencapai penyelesaian.
Diskriminasi di Thailand Selatan memicu masyarakat Thailand Selatan untuk melakukan gerakan-gerakan pemberontakan agar dapat memisahkan diri (gerakan separatis). Aksi-aksi pemberontakan terjadi terutama di tiga provinsi di Thailand Selatan, yaitu: Narathiwat, Yala, dan Pattani. Gerakan-gerakan tersebut didukung oleh Barisan Revolusi Nasional (BRN yang dikenal pada tahun 1960 dan mempunyai tujuan untuk menuntut pemisahan diri dengan menggunakan ideologi sosialis), PULO (The Pattani United Liberation Organisation, yang dikenal pada tahun 1968), dan Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMIP yang dikenal tahun 1986)[2]. Pemberontakan terus berlanjut hingga tahun 1998, dengan melakukan tindakan-tindakan frontal seperti membakar, membom, merusak fasilitas-fasilitas negara (kantor pejabat, sekolah-sekolah, gedung-gedung pemerintahan, pusat komunikasi internasional, jembatan, kantor polisi, dan lain-lain). Tahun 1998 terhenti karena para pemimpin pemberontakan berhasil ditangkap seiring dengan diperkuatnya armada militer Thailand.
Tahun 2004 pemberontakan muncul kembali dengan adanya penyerbuan terhadap markas militer Distrik Arion di Narathiwat yang menewaskan empat tentara Thailand dan hilangnya 300 senapan lengkap beserta amunisinya. Sejak peristiwa itu hingga pertengahan tahun 2007, aksi-aksi kekerasan dan teror, pembunuhan, penculikan, dan peledakan bom terus-menerus mewarnai suasana di empat. Konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1902 semakin mengalami peningkatan pada tahun 2004. Tahun 2004, pemerintah Thailand melakukan komunikasi dengan Wan A. Kadir Che Man, yang pernah mengekspresikan keinginannya untuk mendorong negosiasi dengan pemerintah.7 Akan tetapi, ketidakmampuan Wan A. Kadir Che Man dalam menghentikan kekerasan yang terjadi membuat pertemuan tidak berjalan lancar. Pada tahun 2005, Perdana Menteri Thailand mendirikan NRC (the National Reconciliation Commission) yang anggotanya terdiri dari berbagai sektor masyarakat. Selanjutnya diikuti oleh Thaksin menunjukkan keinginannya untuk mengubah kebijakannya dalam menghadapi provinsi-provinsi yang ada di Selatan Thailand. Pemerintah juga memutuskan untuk menangani pembentukan kembali pendidikan dengan menerbitkan buku teks dalam bahasa Yawi sebagai penghormatan terhadap identitas budaya dan agama di Thailand Selatan. Upaya yang dilakukan oleh pihak internasional juga telah dilakukan, beberapa negara melakukan beberapa tindakan intervensi akan tetapi kerusuhan di Thailand Selatan tetap tidak dapat diatasi, bahkan merenggut korban jiwa dari negara lain yang melakukan intervensi.


Teori dan Penyelesaian Konflik di Thailand Selatan

Berdasarkan asumsi dasar dari teori Resolusi Konflik Internasional terdapat berbagai obsi dalam menyelesaikan konflik internasional, namun dalam menganalisis konflik yang terjadi di Thailand, secara spesifik sistem mediasi merupakan solusi terbaik dalam mengatasi konflik ini. Mediasi sendiri merupakan sebuah akar sistem yang diterapkan secara umum dalam dibentuknya studi Resolusi Konflik Internasional. Oleh sebab itu, sejak dahulu terbukti bahwa sistem mediasi merupakan sistem yang paling baik dipergunakan dalam menyelesaikan konflik apabila tidak ada jalan keluar lain yang dapat dilakukan. Terutama apabila melihat kronologis penyebab munculnya konflik tersebut, terdapat keinginan dari masyarakat Thailand Selatan untuk memiliki hak dan martabat yang sama dengan Thailand Pusat. Upaya yang dilakukan pemerintah Thailand dalam melakukan penangkapan dan memerangi kembali kelompok pemberontak, hanya akan meredakan sementara konflik tersebut, namun tidak akan menghentikannya. Hal ini wajar karena pada dasarnya keluhan dari masyarakat Thailand Selatan belum terpenuhi. Penangkapan justru akan menimbulkan kebencian semakin besar, dan membuat aksi pemberontakan akan semakin brutal, hal tersebut juga dibuktikan karena pada tahun 2004 konflik yang semula mereda pada tahun 1998 muncul kembali dan menjadi semakin membesar.
Pada intinya, antara Thailand Selatan hanya memerlukan adanya sebuah dialog yang menstransformasikan keinginan mereka. Proses mediasi juga tidak dapat dilakukan antara Pemerintah Pusat Thailand dengan Thailand Selatan. Hal ini karena antara Thailand Pusat dan Thailand Selatan tidak berbasis kepada kepercayaan. Jelas bahwa masyarakat Thailand Selatan selama ratusan tahun telah sangat dikecewakan oleh berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah Thailand Pusat yang justru mempersulit posisi mereka di Thailand Selatan. Oleh sebab itu penunjukkan mediator dari negara lain yang tidak terlibat memiliki persentase keberhasilan damai yang lebih besar dibandingkan apabila dilakukan pemerintah negara Thailand sendiri.
Penunjukkan pihak luar sebagai mediator akan memunculkan netralitas, yang secara sederhana dapat dinyatakan bahwa pihak lain akan adil karena tidak memiliki kepentingan terhadap konflik yang sedang terjadi. Kenetralan dari seorang mediator juga dibutuhkan dalam menciptakan sebuah suasana dan perasaan yang nyaman sehingga masing-masing pihak dapat lebih saling percaya satu sama lain. Saling percaya menjadi akar kepada hasil sebuah kebijakan yang bersifat win-win solution bagi masing-masing pihak. Kepercayaan juga akan membawa kepada keterbukaan, tentunya akan mempermudah berjalannya diplomasi antara pihak-pihak yang bertikai untuk menyampaikan keinginan, kepentingan, dan gagasan dalam konflik tersebut.
Pada 2008, upaya mediasi dari pihak luar telah dilakukan oleh Thailand. Indonesia dipilih sebagai mediator, dan pada tanggal 20 September 2008, kedua belah pihak yang bertikai berhasil dipertemukan. Oleh karena mediasi juga bukanlah proses yang singkat, maka dilakukan pertemuan demi pertemuan dalam konflik ini.  Hal ini juga untuk membuktikan kesungguhan keduabelah pihak untuk menyelesaikan dan merealisasikan keputusan akhir dalam setiap perundingan. Hal ini juga memungkinkan menilai kembali konflik yang terjadi secara benar.
Selain itu menurut Peter Wallensteen teknik Mediasi dalam teori Resolusi Konflik harus mengandung 3 unsur penting[3]:

1.      Adanya kesepakatan yang biasanya dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani dan menjadi pegangan selanjutnya dari seluruh pihak yang bertikai.
2.      Setiap pihak menerima dan mengakui eksistensi (keberadaan) dari pihak lain sebagai subyek.
2.      Pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk menghentikan segala aksi kekerasan sebagai proses pembangunan rasa saling percaya dan menjadi landasan selanjutnya.

Tiga unsur tersebut sangat penting, dan dalam kasus Thailand, tidak seperti kasus yang terjadi di Myanmar terhadap etnis Rohingya, yang tidak mengakui eksistensi dari etnis Rohingya sebagai warga negaranya, Pemerintah Thailand memberikan status kewarganegaraan yang jelas kepada masyarakat Thailand Selatan, diberikan hak-hak sebagai warga negara, meskipun sangat kecil. Pemerintah Thailand Selatan juga telah lama melakukan berbagai upaya agar Thailand Selatan tidak melakukan tindakan-tindaka pemberontakan atau berupaya untuk memisahkan diri mereka, pada kenyataan tersebut sebetulnya terdapat etikad baik dari pemerintah Thailand Selatan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi rakyatnya. Hal yang perlu dibenahi hanyalah kesalahpahaman, kepercayaan antara pemerintah Thailand dan masyarakat Thailand Selatan, serta persepsi perbedaan identitas yang harus segera diubah, juga penyatuan terhadap perbedaan kedua kepentingan tersebut.



[1] Sebab-Sebab Munculnya Konflik Separatis di Thailand Selatan”. Diakses dari: http://jurnal.bl.ac.id/wp-content/uploads/2007/08/Trans%20-%20Ad%20April2007.pdf, pada 16 Juni 2013.
[2] Suwandono, The Material of Conflict Resolution in Islamic World: Conflict Resolution by Negotiation in Many Cases.
[3] Peter Wallensteen, 2002, Understanding Conflict Resolution: War, Peace, and the Global System, London: Sage.

Resume: Resolusi Konflik: Konflik Somalia

Berdasarkan uraian mengenai konflik, jenis konflik, dan sebab konflik, terdapat beberapa negara yang tergolong rentan terhadap konflik hingga saat ini, konflik tersebut berkepanjangan, dan tergolong high-conflict karena menewaskan banyak jiwa. Beberapa negara yang rentan terhadap konflik ialah: Thailand Selatan, Kosovo, Rohingya, Palestina, dan Somalia. Lima negara tersebut merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan, dan tergolong kedalam konflik internasional yang sangat ekstrim. Pendekatan teori Resolusi Konflik akan menjadi metode dasar pemikiran dalam penyelesaian konflik suatu negara, atau kasus dalam konflik-konflik yang menjadi fokus terhadap identifikasi kasus yang terjadi di Thailand Selatan, Kosovo, etnis Rohingya di Myanmar, Palestina, dan Somalia.



Gambaran Umum Konflik Palestina

Palestina adalah sebuah nama untuk wilayah barat Syiria, yaitu wilayah yang terletak dibagian barat Asia dan bagian pantai timur Laut Tengah. Konflik yang terjadi di Palestina diasumsikan berlatarbelakang oleh dua sumber konflik; pertama dari segi agama, Palestina merupakan wilayah yang dianggap sebagai tempat suci agama-agama besar didunia, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi; kedua , segi sejarah, segi sejarah menjadi latarbelakang penyulut konflik antara Israel dan Palestina, di Israel terdapat situs-situs bersejarah yang berkaitan dengan tempat tinggal dan agama orang-orang Yahudi, Islam, dan Kristen. Masalah menyulut ketika Israel membentuk negaranya sendiri pada tahun 1948 atas rekomendasi resolusi No.181 Majelis Umum (General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1947 tantang Pemecahan Palestina menjadi Dua Negara. Proses kemerdekaan Israel menjadi negara sendiri juga dipengaruhi oleh perjuangan kaum Yahudi untuk mendapatkan dukungan kemerdekaan dan menggalang kekuatan ke negeri luar, khususnya Perancis dan Inggris[1].
Hal tersebut mendapat penolakan dari Palestina. Palestina kemudian membentuk kelompok-kelompok gerakan anti Israel, salah satunya adalah HAMAS (Harakah al-Muqawamah al-Islamiyyah). Seiring waktu berlalu perang terus berlangsung di Timur Tengah, dan menjadi kawasan rawan konflik yang dilanda perang besar pada tahun 1956, 1967, 1973. Konflik berkembang luas karena, pada awalnya, pemisahan diri menjadi negara sendiri oleh Israel dilatarbelakangi oleh zionisme keagamaan (nasionalisme keagamaan Yahudi) Israel menginginkan negara khusus bagi orang-orang Yahudi, namun kini keinginan tersebut berkembang menjadi masalah politik, karena Israel menjadi ingin untuk menguasai Timur Tengah menjadikannya negara khusus bagi kaum Yahudi.
Dalam upaya untuk menguasai seluruh Timur Tengah dan menjadikannya sebagai negara Yahudi, Israel melakukan sejumlah tindakan seperti: melakukan agresi militer, pembangunan pemukiman diwilayah Tepi Brat, pemblokiran jalur Gazza, gencatan senjata. Sepanjang sejarah, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan upaya-upaya, seperti intervensi dengan mengirimkan utusan-utusan khusus ke Timur Tengah, dan menyediakan forum perundingan dan perdebatan untuk diplomasi kedua pihak yang berkonflik[2].




1.4.1        Teori dan Penyelesaian Konflik Palestina
Berdasarkan identifikasi terhadap gambaran umum konflik yang terjadi di Palestina, dan upaya-upaya yang telah dilakukan PBB, yakni bahwa telah diupayakan jalan melalui intervensi maupun jalur mediasi, namun konflik tetap belum dapat diselesaikan, dan berdasarkan sumber-sumber resmi berbentuk jurnal, hasil penelitian, dan buku-buku yang dipublikasikan, ketidakberhasilan metode-metode yang ditawarkan dalam teori Resolusi Konflik Internasional tersebut disebabkan oleh keadaan politik didalam menjalankan upaya-upaya tersebut.
Seperti diketahui bahwa, Amerika Serikat memiliki dominasi atas setiap kegiatan didunia internasional, termasuk dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh PBB. Berbanding dengan realitas tersebut, Amerika Serikat memiliki kepentingan tersendiri didalam konflik antara Israel dan Palestina, terlihat dari dukungan-dukungan yang diberikan oleh Amerika Serikat terhadap Israel, membuat penyelesaian konflik yang dilakukan PBB menjadi tidak efektif.
Ini pula yang disebutkan dalam tulisan Stanley Hoffman yang berjudul “The Debate of Intervention”, yaitu terdapat banyak sekali pemikir yang meragukan keberhasilan dari tindakan intervensi, karena aktor yang memegang dominasi dalam intervensi hanyalah satu aktor, yaitu Amerika Serikat, dengan situasi tersebut, tidak mungkin bahwa dalam setiap intervensi yang dilakukan sebuah negara tidak memiliki kepentingan didalamnya[3]. Seperti dalam fokus kasus Palestina dan Israel, terlihat bahwa tidak efisiennya proses penyelesaian konflik ini terletak kepada tidak netralnya Amerika Serikat dalam menangani dan mencari jalan keluar konflik ini. Bahkan tampaknya dari seluruh perkembangan dalam konflik tersebut, Amerika Serikat memberikan dukungan kepada Israel, dan sebaliknya, memberikan berbagai bentuk tekanan kepada Palestina.
Suatu hal yang wajar apabila sebuah negara memiliki kepentingan dalam setiap kegiatannya, hal itu pula yang menjelaskan munculnya keraguan internasional apabila dominasi kekuasaan diberikan hanya kepada satu pihak. Karena dalam beberapa kegiatan, tentu memiliki kemungkinan, pihak tersebut mendahulukan kepentingannya.
Maka apabila dalam menjalankan solusi sebagaimana dalam Teori Resolusi Konflik telah dicampuri oleh adanya kepentingan negara lain dalam konflik antar negara, Solusi dalam kasus ini, akan dikembalikan kepada teori Hukum Internasional.
Teori Hukum Internasional menyatakan bahwa: penegakan kemaslahatan umat dunia ketika terjadi sebuah sengketa atau konflik internasional, sengketa tersebut diatur dengan tujuan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan sedini mungkin dengan cara yang jujur dan adil. Hal ini tertuang pula dalam Hukum Kebiasaan Internasional, dalam Konvensi Den Haag I Tahun 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian Sengketa Secara Damai, dan Piagam PBB yang menetapkan pembentukan organisasi internasional yang dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian sengketa antar negara secara damai[4]. Oleh sebab itu penting untuk kembali melihat isi dari setiap ketentuan Hukum Internasional, dan menegakkan kembali setiap pelaksanaan penyelesaian konflik sesuai dengan hukum internasional yang dibentuk berdasar kepada kesepakatan internasional, agar dapat dijalankan secara adil. Peran dan dukungan negara-negara lain juga penting untuk mengembalikan tindakan penyelesaian konflik kepada aturan internasional yang berlaku.



[1] Abdul Rahman Mustafha, 2002, Jejak-Jejak Juang Palestina dari Oslo hingga Intifadah Al-Aqsha, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
[2] PBB, Pengetahuan Dasar mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kantor Penerangan PBB (UNIC): Jakarta.
[3] Chester Crocket, et. al. 2001. Turbulent Peace: the Challenges of Managing International Conflict, US Intitute of Peace Press: Washington DC
[4] C.S.T Kansil, 2002, Modul Hukum Internasional, Jakarta: Djambatan

Mata kuliah Teori Hubungan International 

SEMESTER IV



Tulisan ini merupakan analisis mengenai intervensi Amerika Serikat dalam contoh kasus Konflik Sipil yang terjadi di Suriah sejak Maret 2011. Intervensi merupakan salah satu isu kontemporer yang dibahas dalam studi ilmu hubungan internasional, oleh sebab itu teori bahkan perdebatan mengenai teori intervensi juga kemudian menjadi salah satu teori yang dikenal dalam studi Ilmu Hubungan Internasional.
Analisa kasus ini bersumber kepada tulisan Stanley Hoffmann yang berjudul “The Debate about Intervention”. Stanley dalam tulisannya menekankan bahwa suatu konflik yang terjadi tidak akan dapat dipisahkan dari munculnya suatu tindakan intervensi. Argumen Stanley berdasar kepada kenyataan bahwa sejak zaman sebelum Perang Dunia, hingga era globalisasi, meskipun muncul kaum-kaum yang memperdebatkan bahwa tindakan intervensi adalah suatu hal yang melanggar dan mengganggu kedaulatan negara lain, akan tetapi hingga saat ini intervensi justru semakin sering dilakukan, seiring dengan semakin sering pula dan semakin besar pula spektrum konflik internasional.
Sejak era globalisasi, terjadinya konflik menjadi lebih beragam; internal, antar negara, dan konflik-konflik sipil lain yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Seiring dengan hal tersebut, munculnya intervensi juga semakin beragam, dan saat ini dikenal intervensi dengan motiv kemanusiaan (intervensi kemanusiaan). Namun, perdebatan mengenai intervensi tidak pernah berakhir, meskipun berlatar kepada campur tangan kemanusiaan, dengan kegiatan-kegiatan yang lebih diprioritaskan dalam pemberian bantuan-bantuan (medis, tenaga kerja, pangan, dan sebagainya), intervensi tetap dianggap sebagian orang sebagai tindakan politis, memicu munculnya konflik lainnya, serta mengancam kedaulatan negara lain. Kedaulatan bagi mayoritas negara didunia merupakan hal yang sangat sensitive dan oleh sebab itu sebuah tindakan intervensi memungkinkan terjadinya pengaruh terhadap sebuah struktur. Namun banyak juga yang percaya bahwa suatu tindakan intervensi merupakan tindakan terbaik yang dapat dilakukan untuk menghentikan konflik.
Kepercayaan akan tindakan intervensi merupakan suatu tindakan bantuan terhadap suatu negara yang tidak mampu menghentikan konflik atau efek konflik di negaranya juga dianut oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat memiliki kapabilitas lebih dibandingkan negara lainnya dalam hal intervensi, hal ini dikarenakan kepemimpinannya (baik secara sepihak maupun koalisi) di PBB atau NATO. Pada sisi lain, kapabilitas sepihak, serta otoritas Amerika Serikat dinilai memiliki kepentingan politis dalam setiap gerakan intervensi yang dilakukannya, namun dalam beberapa kasus, terlepas dari apakah AS memiliki kepentingan politis atau tidak terhadap negara yang diintervensinya, AS mampu membantu dan menghentikan konflik melalui gerakan intervensinya.
Apabila dikaitkan dengan konflik sipil yang terjadi di Suriah, AS melakukan kecaman terhadap pemerintah Suriah, bahwa apabila pemerintah Suriah tidak mampu untuk mengambil peran dalam memecahkan konflik tersebut, maka tidak ada alasan lagi AS untuk melaksanakan intervensinya di Suriah. Pada sisi lain, konflik di Suriah sudah sangat berkepanjangan, terbukti bahwa pemerintah Suriah tidak mampu bahkan tidak mau mengendalikan konflik di negaranya, jumlah korban sangat tinggi, dan saat ini konflik Suriah telah menjadi salah satu konflik tinggi dan membutuhkan perhatian serta tindakan. Tidak ada negara lain maupun aktor lain yang memiliki kapabilitas lebih tinggi disbanding AS untuk dapat melakukan tindakan intervensi. Justru apabila AS tidak segera melakukan tindakan meredam konflik di Suriah, kredibilitas kepemimpinan AS di dunia internasional dipertanyakan, terutama dalam segala perannya dalam organisasi-organisasi dunia.
Selain itu, sebagaimana disebutkan bahwa AS telah melakukan tindakan-tindakan peringatan kepada pemerintah Suriah agar tidak terjadi intervensi, desakan-desakan, penekanan, akan tetapi konflik di Suriah tidak dapat dihentikan, dan justru semakin membahayakan. Konflik di Suriah mengalami ketidak pastian, jalur diplomatic pun berulang kali dilakukan tetapi tidak mengalami perkembangan yang diharapkan. Berdasarkan analisis penulis mengasumsikan bahwa lebih besar kemungkinan untuk Amerika Serikat melakukan intervensi ke Suriah. Konflik di Suriah memiliki pelanggaran yang cukup dan sangat besar sehingga intervensi diperlukan.
Argumen penulis bahwa intervensi Amerika Serikat penting dalam konflik Suriah juga didasari kepada tulisan Geoffrey Kemp yang berjudul “Military Technology and Conflict” yang menyatakan bahwa dalam beberapa misi intervensi yang dilakukan oleh AS, kapabilitas kepemimpinan AS di dunia internasional dan organisasi-organisasi dunia dibuktikan dengan keberhasilannya meredam konflik besar melalui intervensi, 4 konflik militer yang paling besar ialah: 1) Pada Perang Vietnam; 2) Perang Teluk; 3) Konflik di Somalia pada akhir tahun 1992; dan 4) Konflik Kosovo. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi juga mampu menjadi sebuah jalan untuk menghentikan perang atau konflik, terutama menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi. Oleh sebab itu pula, saat ini perdebatan mengenai intervensi itu perlu atau tidak juga belum dapat diselesaikan, karena pada kenyataannya dalam beberapa kasus intervensi juga membawa hasil yang baik.
Intervensi pada dasarnya adalah sama, baik itu yang berasaskan kemanusiaan, maupun secara langsung menyatakan sebagai intervensi militer. Namun pada intinya, intervensi dilakukan apabila sudah tidak ada jalan keluar atau pilihan lain untuk mengatasi high-conflict tersebut, yang apabila dibiarkan akan memberikan dampak lebih luas lagi, seperti; kematian, kelaparan, kemiskinan, penyakit, terganggunya kedaulatan negara tetangganya, dan sebagainya. Untuk itu sebetulnya dalam melakukan misi intervensi terdapat banyak sekali pertimbangan dan prosedur, namun karena yang memiliki kapabilitas luas dalam melakukan intervensi hanyalah Amerika Serikat, sudah umum bahwa sebuah negara juga seringkali memiliki dan mendahulukan kepentingannya. Seperti dalam beberapa contoh kasus, di Timor Timur misalnya, Amerika Serikat dinilai memanfaatkan kewenangannya untuk mengintervensi Timor Timur karena memiliki kepentingan tersembunyi dibalik gerakannya tersebut.
Akan tetapi, apabila melihat high conflict di Suriah yang berkepanjangan, menelan korban jiwa semakin banyak, dan upaya-upaya lain yang dilakukan Amerika Serikat untuk menghentikan konflik tersebut namun tidak berhasil, maka penulis berargumen bahwa dalam kasus ini intervensi sangat diperlukan, baik dalam bentuk kemanusiaan maupun militer. Kemanusiaan untuk membantu korban-korban konflik, seperti mengirimkan bantuan pangan, kesehatan, mengirimkan tenaga medis dan tenaga ahli lainnya, membuatkan tenda-tenda penampungan, dan sebagainya. Ataupun intervensi militer jika itu diperlukan, sebagaimana perdebatan mengenai penggunaan senjata, sebenarnya militer ataupun senjata merupakan hal yang dapat memberikan hasil berbeda tergantung kepada penggunanya dan penggunaannya. 
Sebagaimana pula dipaparkan Geoffrey Kemp dalam tulisannya, sebuah pisau dapat memberikan dampak baik apabila dia dipergunakan untuk memotong makanan bagi anak-anak kelaparan, ataupun membela diri saat pihak lain mengancam, hal itu pula yang menjadikan senjata sebagai alat paling penting dalam otoritas negara. Melalui senjata kerusuhan sipil dan pemberontakan dapat dikontrol. Begitupula dengan intervensi militer, apabila diperlukan intervensi militer meskipun tetap akan menjatuhkan korban jiwa, namun (dalam beberapa kasus) dapat menghentikan konflik berkepanjangan yang menelan lebih banyak korban jiwa. Hal itu juga ditekankan dalam konsep casualty aversion, yakni keinginan masyarakat AS untuk menekan jumlah korban jiwa dalam konflik, diupayakan untuk tidak adanya korban jiwa, akan tetapi apabila tidak mungkin terjadi, maka upaya lain dilakukan agar dapat menekan jumlah korban jiwa tidak lebih banyak lagi.






Crocker, Chester A, et. al. 2001. Turbulent Peace: the Challenges of Managing International Conflict. United States Institute of Peace Press: Washington DC.

Resume: Resolusi Konflik: Konflik Rohingya

Berdasarkan uraian mengenai konflik, jenis konflik, dan sebab konflik, terdapat beberapa negara yang tergolong rentan terhadap konflik hingga saat ini, konflik tersebut berkepanjangan, dan tergolong high-conflict karena menewaskan banyak jiwa. Beberapa negara yang rentan terhadap konflik ialah: Thailand Selatan, Kosovo, Rohingya, Palestina, dan Somalia. Lima negara tersebut merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan, dan tergolong kedalam konflik internasional yang sangat ekstrim. Pendekatan teori Resolusi Konflik akan menjadi metode dasar pemikiran dalam penyelesaian konflik suatu negara, atau kasus dalam konflik-konflik yang menjadi fokus terhadap identifikasi kasus yang terjadi di Thailand Selatan, Kosovo, etnis Rohingya di Myanmar, Palestina, dan Somalia.


 Gambaran Umum Konflik Rohingya

Hampir serupa dengan latarbelakang penyebab konflik internal pada umumnya, yakni masalah etnis atau perbedaan identitas. Di Burma, masyarakat terbagi atas beberapa kelompok etnis; Muslim Burma (Zerbadee), Muslim India, Muslim Rohingya, dan mayoritas warga negara di Burma menganut agama Buddha.
Pada kelompok-kelompok etnis muslim di Burma, terklasifikasi kembali menjadi beberapa golongan, Muslim Burma merupakan muslim mayoritas karena terdiri atas orang-orang asli Burma dan telah lama menganut ajaran Islam, asal-usulnya bahkan dapat diurutkan hingga abad ke-13 dan ke-14[1].  Komunitas dengan jumlah terbanyak kedua di Myanmar ialah komunitas muslim India. Komunitas muslim India telah berada di Burma sejak abad ke-19, sejak Burma dijadikan bagian dari Provinsi India oleh Inggris, dan sejak itu pula banyak imigran dari India ke Burma[2]. Etnis India Burma kemudian tinggal di provinsi-provinsi Burma dalam jumlah sangat besar, Inggris berperan besar terhadap perpindahan etnis ini, terutama dikarenakan Inggris menganggap bahwa India lebih adaptif dan mandiri. Meskipun kedatangan etnis Muslim India di Burma ini menuai banyak dampak negative, terutama karena Muslim India sangat mempertahankan hubungan dan praktek-prakterk religious mereka yang sebetulnya sangat bertentangan dengan kaum mayoritas Budha di Burma. Komunitas Islam terkecil ialah komunitas muslim Rohingya yang bermukin dinegara bagian Arakan atau Rakhine, yang berbatasan dengan Bangladesh.
Penggolongan kelompok-kelompok etnis di Burma tidak hanya terbatas kepada pemberian nama identitas ataupun daerah tempat tinggal, akan tetapi setelah Burma merdeka pada tahun 1948, komunitas tersebut masing-masing juga memiliki peran dan hak yang berbeda sebagai warga negara Burma. Muslim Burma mendapat tempat dalam pemerintahan, posisi sebagai Perdana Menteri Burma pertama kali diberikan kepada U Nu seorang muslim Burma. Setelah U Nu dikudeta pada 1962, muslim Burma masih tetap banyak bertugas dan menduduki kursi pemerintahan. Situasi yang diberikan kepada muslim Burma, berbeda dengan situasi yang diberikan kepada Muslim India, Muslim India berkedudukan lebih sulit, dan secara ekonomi lebih rendah dibandingkan Muslim Burma, mayoritas mereka hanya dapat bekerja sebagai pedagang, bahkan pada September 1964, Muslim India terpaksa harus meninggalkan Burma akibat kebijakan nasionalisasi dan birokratisasi yang dijalankan Perdana Menter Ne Win[3].
Akan tetapi, dibandingkan dengan Muslim Burma, dan Muslim India, kedudukan muslim Rohingya di Burma adalah yang paling sulit. Mereka menjadi komunitas paling miskin yang ada di Burma. Mereka selalu ditolak status kewarganegaraannya sesuai dengan Undang Undang yang dinamakan Burma Citizenship Law of 1982, Undang Undang ini bersifat sentiment keagamaan dan penuh diskriminasi, muslim Rohingya dianggap pendatang bukan warga negara. Keseluruhan hak muslim Rohingya tidak diakui, dan mereka ditangkap secara besar-besarna, disiksa dan dijadikan buruh paksa, mereka juga dilecehkan beramai-ramai. Pemerintah Burma tidak mengakui semua sejarah penduduk Muslim Rohingya; bahasa mereka, kebudayaan, adat-istiadat, dan segala hubungan mereka. Sejak diluludkannya Burma Citizenship Law, anak-anak kaum Rohingya tidak berpeluang melanjutkan pendidikan mereka. Mereka terus dipekerjakan sebagai buruh paksa jalanan dan dikamp-kamp militer, dan diperas melalui pengenaan pajak sewenang-wenang, perampasan tanah oleh pemerintah Burma, pengusiran paksa, penghancuran rumah, dan berbagai tindakan yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kaum perempuan Rohingya juga tidak dibenarkan memakai jilbab, dan banyak dipaksa bekerja dibarak-barak dan diperkosa beramai-ramai. Pemerintah Burma merobohkan masjid dan sekolah-sekolah Rohingya. Kaum Rohingya tidak mempunyai hak dari segi pengobatan, baik di rumah sakit, maupun di klinik-klinik, dan mereka terpaksa membayar dengan harga yang terlampau tinggi untuk biaya perawatan yang mereka dapatkan. Mereka tidak dibenarkan menunaikan haji ataupun menyembelih kurban. Etnis Rohingya juga tidak dibenarkan menerima bantuan dari pihak manapun. Status etnis Rohingya di Burma tersebut yang memicu mereka untuk meninggalkan Burma.[4]
Setiap tahunnya, kekejaman pemerintah Junta Burma terhadap etnis Rohingya semakin meningkat. Pada tahun 1962 dilakukan penindasar besar-besaran terhadap etnis Rohingya, dan lebih dari 1,5 juta Muslim Rohingya dipaksa keluar dari tanah air mereka. Pada 1949, sekalilagi terjadi kerusuhan, BTF (Burma Territorial Forces) membunuh ribuah Muslim, dan memusnahkan ratusan tempat kediaman etnis Rhingya. Pada 1978 melalui Rencana 20 Tahun Pembasmian Rohingya (The 20-Year Rohingya Extermination Plan), dibawah kontrol langsung Majelis Negara Burma telah melancarkan kode operasi terbesar, terkejam, yang pernah didokumentasikan. Pada 18 Juli 1991, operasi pembasmian etnik Rohingya kembali dilancarkan dengan nama kode Pyi Thaya, dilakukan pemusnahan tempat tinggal dan tempat ibadah, pemerkosaan beramai-ramai. Dari tahun 1992 hingga 1995, dilaporkan lebih dari 1,500 muslim Rohingya dibunuh, dan pada 1999, 20 operasi besar pemusnahan Muslim Rohingya oleh pemerintah Junta Burma dilaksanakan. Pemerintah Junta Burma juga menciptakan suatu keadaan kelaparan dikawasan tersebut agar etnis Rohingya mati kelaparan. Pada tahun 2003, buku-buku dan pita-pita rekaman yang menghina Islam dan kaum Muslimin bisa didapati dengan mudah diseluruh Myanmar, malah dibagi-bagikan secara geratis[5].
Keinginan pemerintah Burma ialah mengubah Arakan menjadi kawasan Buddha, bahkan mengubah seluruh Myanmar menjadi negara Buddha. Bahkan pada tahun 2004, Muslim Rohingya dipaksa untuk mengamalkan ajaran Buddha dan dipaksa untuk ikut upacara Buddha. Muslim Rohingya dipaksa untuk menyumbangkan uang didalam setiap acara Buddha yang dilakukan. Kawasan Ibadah kaum Muslimin juga sering dicemari dengan dijadikan tempat mengubur mayat penganut Buddha.
Kekejaman pemerintah Burma terhadap etnis Rohingya, membuat etnis tersebut melarikan diri mencari perlindungan hukum di negara lain, seperti; ke Bangladesh. Akan tetapi mereka juga menolak kedatangan mereka, dan kemudian mengembalikan mereka ke Myanmar.


Teori dan Penyelesaian Konflik Rohingya

Berdasarkan gambaran umum dalam konflik di Burma (Myanmar) terhadap etnis Rohingya, terdapat beberapa asumsi penulis untuk kemudian menyimpulkan sebuah teori yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Pertama kondisi nyata bahwa etnis Rohingya merupakan etnis minoritas di Burma; dengan jumlah penduduk sangat kecil, dan dengan segala keterbatasan yang diberikan pemerintah Burma dalam undang-undangnya, membuat etnis ini tidak dapat berkembang, dan tidak berdaya. Pemerintah Burma secara rutin melakukan pemusnahan terhadap etnik Rohingya, mempersulit pernikahan mereka, dan sebagainya, membuat etnik ini menjadi komunitas yang selalu kecil, dan oleh sebab itu tidak akan memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah Burma dalam bentuk apapun.
Kedua, pemusnahan yang dilakukan di Burma berdasarkan kepada kontrol pemerintah. Dengan kata lain, pemusnahan tersebut tidak dilakukan secara pribadi, berbentuk suatu komunitas, atau dilakukan secara tidak sengaja. Pemusnahan diumumkan dalam rencana negara, difasilitasi dan dikoordinir sedemekian rupa oleh pemerintahan, dan oleh sebab itu membuat tindakan ini berkekuatan hukum di negara tersebut.
Berdasarkan kedua asumsi tersebut didapati kenyataan bahwa penyelesaian konflik ini tidak dapat lagi bergantung kepada kesadaran negara atau kepala negara Burma. Karena pada dasarnya pemerintahan negara Burma sejak ratusan tahun yang lalu tetap beranggapan bahwa etnis Rohingya bukan warga negaranya, dan Burma harus dijadikan sebagai negara Buddha.
Untuk itu, solusi terbaik dalam teori Resolusi Konflik internasional juga tidak dapat dilakukan lagi melalui teknik mediasi. Untuk konflik jenis ini, dimana pemerintah negara tersebut juga tidak berkeinginan baik menyelesaikan konflik, bahkan tidak beranggapan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah salah, maka Intervensi Internasional lah pilihan terbaik untuk menyelesaikan konflik ini.
Intervensi merupakan tindakan campur tangan (dengan atau tanpa menggunakan kekuatan militer) dalam masalah dalam dan luar negeri suatu negara. Intervensi terbagi atas dua bentuk: Intervensi Kemanusiaan Non Militer, dan Intervensi Kemanusiaan Militer. Sebenarnya melalui Piagam PBB Pasal 2(4) Intervensi menggunakan militer telah dilarang secara jelas, akan tetapi kemudian diberikan pengecualian untuk menghadapi failed states atau negara yang betul-betul gagal. Negara yang tergolong kedalam failed states terdiri atas banyak karakteristik, salah satunya adalah; ketika sebuah negara telah melanggar hukum internasional, tidak dapat memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya (pendidikan, pangan, kesehatan, perlindungan dari ancaman, dan sebagainya), dan pemerintahnya tidak mampu mengatasi konflik didalam negaranya, negara yang sering melakukan konflik, dan sebagainya.
Intervensi kemanusiaan pada dasarnya adalah ketika sebuah negara A mengirimkan tentaranya kenegara B, tanpa seizin negara B, dengan tujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat negara B dari ancaman-ancaman, seperti: bencana alam, pergolakan sipil dan lain-lain. Intervensi kemanusiaan diperbolehkan untuk: memberikan bantuan dalam keadaan darurat dan untuk menjaga Hak Asasi Manusia.
Intervensi kemanusiaan dapat dilakukan sesuai dengan Resolusi DK PBB 688 (1991) mengenai Intervensi atas Tindakan Represif yang pertama kali dikeluarkan dalam mengatasi konflik internal Irak terhadap suku Kurdi, dengan persyaratan intervensi yakni[6]:
1.                  There must be a compeling and urgent situation of extreme humanitarian distress which demanded immediate relief
2.                  The terrirorial state must be unable or unwilling to deal with the humanitarian distress
3.                  There must no practical alternative to external intervention which would relieve the distress
4.                  The action constituting the intervention must be limited in time and scope.

Berdasarkan Resolusi DK PBB 688 (1991), konflik etnis Rohingya di Myanmar telah memenuhi persyaratan untuk segera dilakukan intervensi kemanusiaan, baik militer maupun non militer. Militer untuk menekan dan menjaga situasi di Myanmar agar pelanggaran HAM tersebut tidak kembali terjadi. Dan non militer tentunya untuk memulihkan kembali keadaan baik emosional, psikis, dan fisik dari korban-korban konflik tersebut. Dalam intervensi ini akan lebih efektif apabila dunia internasional juga turut memberikan bantuan terhadap konflik di Myanmar, tidak terbatas kepada Amerika Serikat, maupun PBB, namun juga organisasi lain, dan negara-negara lain yang perduli. Karena sudah seharusnya perlakuan dan pembedaan terhadap umat manusia beserta segala bentuk pelanggaran HAM tidak terjadi kembali, hal tersebut merupakan tindakan sangat primitif dan sudah lama seharusnya ditinggalkan.



[1] John L. Esposito, 2001, Myanmar: Ensiklopedia Oxford Dunia Islam Modern. Mirzan: Bandung.
[2] Riza Sihbudi, dkk, 2000, Problematika Minoritas Muslim di Asia Tenggara: Kasus Moro, Pattani, dan Rohingya, JakartaL PPW-LIPI
[3] Esposito, Loc.cit
[4] Website Resmi Amnesty International, Myanmar: The Rohingya Minority, Fundamental Rights Denied, diakses dari: http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA16/005/2004/eb/9e8bb8db-d5d5-11dd-bb24-1f85fe8fa05/asa160052004en.pdf, pada 16 Juni 2013.
[5]Aris Pramono, 2010, Peran UNHCR dalam Konflik Rohingya, Skripsi Universitas Indonesia
[6] Yusnarida Eka Nismi, 2012, Failed state and the mandate of peacekeeping operations, diakses dar Jurnal Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang: Volume 1 No. 1 Juni 2011: http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jshi/article/viewFile/1131/1222, pada 16 Juni 2013

Kamis, 09 Februari 2017

Resume: Resolusi Konflik: Konflik Kosovo

Berdasarkan uraian mengenai konflik, jenis konflik, dan sebab konflik, terdapat beberapa negara yang tergolong rentan terhadap konflik hingga saat ini, konflik tersebut berkepanjangan, dan tergolong high-conflict karena menewaskan banyak jiwa. Beberapa negara yang rentan terhadap konflik ialah: Thailand Selatan, Kosovo, Rohingya, Palestina, dan Somalia. Lima negara tersebut merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan, dan tergolong kedalam konflik internasional yang sangat ekstrim. Pendekatan teori Resolusi Konflik akan menjadi metode dasar pemikiran dalam penyelesaian konflik suatu negara, atau kasus dalam konflik-konflik yang menjadi fokus terhadap identifikasi kasus yang terjadi di Thailand Selatan, Kosovo, etnis Rohingya di Myanmar, Palestina, dan Somalia.


Gambaran Umum Konflik Kosovo

Konflik di Kosovo sebenarnya telah terjadi sejak ratusan tahun yang lalu, konflik tersebut dilatar belakangi keinginan rakyat Kosovo dalam menempuh kemerdekaan. Kosovo merupakan sebuah provinsi di negara bekas Yugoslavia dan kini berada dibawah kedaulatan Serbia. Di Kosovo dihuni oleh sejumlah masyarakat minoritas Serbia yang beragama Islam (etnis Albania). Islam merupakan agama minoritas di Kosovo, sementara mayoritas masyarakat di Yugoslavia dan Serbia beragama Katolik. Perbedaan identitas menjadi latar belakang etnis Albania untuk merdeka dan menjadikan Republik Kosovo sebagai negara yang berdaulat terpisah.
Pada masa pemerintahan Josip Broz Tito (1953-1980) ketegangan antar etnis di Yugoslavia berhasil ditekan, dan telah menciptakan situasi vakum konflik. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa stabilitas negara Yugoslavia bergantung sepenuhnya pada kemampuan pemimpin kharismatik dalam harmonisasi hubungan antar etnik. Akan tetapi, setelah kematian Tito pada tanggal 4 Mei 1980, ketegangan antar etnis muncul kembali. Kekerasan etnik yang terjadi di kosovo awal tahun 1981, merupakan fenomena awal konflik anar etnik sepeninggalan Tito yang paling krusial bagi stabilitas Yugoslavia. Terjadi unjuk rasa yang meluas di Kosovo oleh kelompok nasional Albania yang menuntut peningkatan status Kosovo menjadi republik penuh. Unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di Universitas Pristina bulan Maret 1981 secara cepat menyulut demonstrasi secara luas dan aksi kekerasan melanda seluruh wilayah propinsi, menyebabkan bentrok serius antara etnis Albania dengan aparat keamanan. Seluruh wilayah Kosovo di tutup dan keadaan darurat diumumkan. Pemerintah Serbia melakukan unjuk kekuatan militer di seluruh wilayah Kosovo, pasukan anti huru-hara di turunkan untuk meredakan suasana. Seluruh institusi pendidikan di wilayah ini ditutup.
Demonstrasi yang semakin meluas terjadi pada bulan Maret 1982. Ketegangan dan kerusuhan meluas ke wilayah Montenegro dan Macedonia. Pada akhir juli 1980, sekitar 2.000 etnik Serbia dan Montenegro berencana melakukan longmarch dari Kosovo menuju Beograd untuk melakukan protes terhadap kegagalan pemerintah federal dalam menghentikan aksi kekerasan kelompok nasionalis Albania. Tapi aksi protes itu di hentikan oleh pemerintah setempat. Ratusan etnik Serbia dan Montengro mengungsi keluar meninggalkan Kosovo, dengan jumlah total pengungsi sebesar 22.000 orang pada tahun 1987[1].
Sekali lagi, stabilitas negara Yugoslavia bergantung sepenuhnya pada pemimpin negara. Pada masa kepemimpinan Slobodan Milosevic, justru membuat konflik ini semakin memuncak pada tahun 1989. Terjadi demonstrasi besar-besaran yang di lakukan etnis Albania sebagai rasa kekecewaan terhadap Serbia. Kosovo merasa otonomi propinsinya banyak di kurangi semenjak Serbia dipimpin oleh Slobodan Milosevic. Kerusuhan etnis memuncak ketika di sahkannya amandemen undang-undang dasar Republik Serbia, yang menyatakan bahwa otonomi Kosovo berada dibawah pengawasan pemerintah Republik Serbia (Maret 1989). Padahal sebelum diubah (berdasarkan konsitusi 1974), Serbia tidak mempunyai wewenang terhadap propinsi otonominya. Kerusuhan yang terjadi menimbulkan jatuhnya korban sebanyak 100 orang meninggal dari etnis Albania (termasuk dua polisi) dan lebih dari 254 militan Albania di tangkap dalam Bulan Febuari 1990 setelah terjadi kerusuhan[2].
Perubahan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi tidak hanya menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Kosovo, akan tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi republic-republik lainnya, karena konstitusi tersebut juga memberikan wewenang lebih besar bagi pemerintah pusat, dan berarti pula akan mengurangi kebebasan republic-republik tersebut, oleh sebab itu kemudian Kosovo mendapat dukungan dari Republik Kroasia dan Slovenia. Lebih lanjut lagi, pertikaian antar etnis ini mengakibatkan terjadinya pertentangan antar gereja, dan bahkan menjalar kepada bidang kehidupan politik dan sosial.
Aksi demonstrasi yang semakin membesar terhadap amandemen undang-undang dasar republic Serbia, dan semakin besarnya keinginan etnik Albania untuk memerdekakan diri, membuat Slobodan Milosevic melakukan aksi agresif.  Milosevic menumpas para gerilyawan dan mengusir etnik Albania dari Kosovo. Bahkan Milosevic membentuk KLA (Tentara Pembebasan Kosovo) yang dikhususkan untuk memberantas kelompok separatis yang mengupayakan kemerdekaan Kosovo. Milosevic menganggap bahwa etnis tersebut merupakan teroris yang haru segera dihancurkan. Pembantaian dilakukan semakin brutal, tidak hanya memberantas para pemberontak, tetapi juga warga sipil etnis Albania dibawah komando Slobodan Milosevic. Pembantai tersebut kemudian mendapat perhatian dari dunia internasional, Amerika Serikat dan NATO mengancam Presiden Slobodan Milosevic untuk menghentikan aksi pembantaian tersebut. Akan tetapi pemusnahan massal (genosida) tetap dilakukan oleh Slobodan Milosevic tanpa menghiraukan ancaman internasional.


Teori dan Penyelesaian Konflik Kosovo

Berdasarkan latar belakang situasi yang sangat tidak kondusif diwilayah Yugoslavia, berdasarkan teori Resolusi Konflik Internasional, dan berdasarkan analisis peneliti, teknik mediasi tidak lagi efektif dilakukan untuk menghentikan konflik ini. Situasi terlalu brutal, dan aktor negara tampak tidak dapat diajak melakukan perundingan. Satu-satunya solusi untuk menghentikan konflik ini ialah dengan mengambil andil atau campur tangan (intervensi) kedalam konflik tersebut, dengan tujuan utama untuk menyelamatkan sisa-sisa etnis Albania di Kosovo.
Genosida menurut Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Republik Indonesia tentang Pengadilan HAM, genosida ialah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran Hak Asasi Manusia (kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi) berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court. Berdasarkan definisi mengenai genosida, konflik yang terjadi di Yugoslavia tergolong tindakan genosida, dan telah termasuk kedalam pelanggaran HAM terberat didunia.
Bertolak kepada kenyataan bahwa tindakan yang terjadi di Yugoslavia, maka penyelesaian yang dapat dilakukan tidak lagi melalui mediasi. Meskipun dalam unsur yang dijabarkan oleh Wallensteen, pemerintah Yugoslavia pada dasarnya mengakui eksistensi etnis Albania di Kosovo sebagai warga negaranya, akan tetapi konflik ini telah berlanjut menjadi tindakan melanggar HAM berat dan harus melibatkan dunia internasional lebih jauh lagi.
Situasi ini tentu berbeda dengan situasi konflik di Kosovo yang sangat radikal, kedua pihak sama-sama memiliki kebencian dan kekerasan emosional untuk tetap memperjuangkan apa yang dianggapnya secara pribadi benar. Presiden Slobodan Millosevic menganggap bahwa sejak dahulu Kosovo berada didalam kesatuan wilayah Serbia, dan oleh sebab itu bagaimanapun juga tidak akan bisa menjadi negara sendiri. Akan tetapi etnis Serbia sejak ratusan tahun juga bersikeras bahwa bagaimanapun caranya mereka harus menjadi negara yang berdaulat, karena posisi mereka selalu menjadi rakyat minoritas, dan secara latarbelakang sudah sangat jauh berbeda. Presiden Slobodan Millosevic menganggap bahwa segala upaya pemberontakan etnis Albania merupakan bentuk terorisme karena menjadi gangguan bagi stabilitas negara Serbia, sementara etnis Albania merasa perlu untuk terus menerus memperjuangkan keinginan mereka. Saling bertentangannya kepentingan tersebut dan melihat konflik ini telah ada sejak ratusan tahun yang lalu, penulis berasumsi bahwa teknik mediasi tidak akan efektif dan efisien, tidak hanya dalam penyelesaiannya, untuk mendudukkan kedua belah pihak kedalam sebuah perundingan mungkin juga akan menjadi sebuah kesulitan besar.
Pada situasi seperti inilah Intervensi Internasional sangat diperlukan. Konflik dan tindakan intervensi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, terutama ketika sebuah konflik telah melanggar hak-hak asasi manusia. Intervensi mulai sering dilakukan sejak berakhirnya Perang Dingin, seiring dengan semakin banyaknya konflik sipil yang melanggar hak asasi manusia. Tindakan intervensi terbagi atas dua bentuk: Intervensi Kemanusiaan Militer dan Intervensi Kemanusiaan Non Militer. Intervensi Kemanusiaan Non Militer mulai dilakukan sejak berakhirnya Perang Dingin, hal ini dilakukan karena banyak pemikir politik yang tidak setuju dengan tindakan intervensi militer, karena dalam beberapa tindakan intervensi yang dilakukan terdapat unsur-unsur politik, sehingga justru menimbulkan konflik baru setelah intervensi dilakukan, terutama karena pihak yang memiliki kapabilitas dalam intervensi adalah organisasi-organisasi internasional, seperti PBB yang didominasi oleh Amerika Serikat.
Perihal Genosida yang dilakukan di Kosovo, tindakan yang sebaiknya dilakukan ialah melalui pelaksanaan kedua intervensi. Baik intervensi kemanusiaan militer, maupun intervensi kemanusiaan non-militer. Penggunaan militer akan memberikan ancaman kepada Yugoslavia, dan intervensi kemanusiaan berupa pemberian makanan, pendidikan, dan kesehatan bagi rakyat Kosovo akan membantu mereka pulih dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.



[1] Ensiklopedia Indonesia Suplemen. 1990. PT Lehtiar Baru – Van Hoeve. Jakarta.
[2] Website Resmi Organisasi International Religious Tolerance. Religious Aspects of the Yugoslavia – Kosovo Conflict, diakses pada 19 Juni 2013.

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...