Tampilkan postingan dengan label ken booth. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ken booth. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Februari 2017

Kejahatan Transnasional versi James Laki, Book Resume

Sebelumnya saya memposting masalah Transnational Crime versi Ken Booth yang ditulis dalam buku Georg Sorensen. Kali ini adalah pandangan Transational Crime versi James Laki. Mungkin untuk perbandingan dan penambahan wawasan saja... bisa take a look!

Hasil gambar untuk Non Traditional Security Issues: Securitisation of Transnational Crime in Asia 


Tulisan ini merupakan summary dari karya tulis James Laki (2006) yang berjudul “Isu Keamanan Non-Tradisional : Sekuritisasi Kejahatan Transnasional di Asia” yang merupakan bagian dari serangkaian studi pada keamanan non-tradisional di Asia Tenggara. James Laki ialah senior Research Fellow di divisi Studi Politik dan Hukum Institut National Research, Papua Nugini, yang selama ini melakukan penelitian dan dokumen yang menyangkut aspek pertahanan, keamanan, dan sosio-politik, serta isu-isu, khususnya yang menyangkut isu-isu keamanan didaerah perspektif.
Pada tulisan James Laki ini kemudian akan dibahas mengenai kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional ialah kejahatan yang melibatkan semua bentuk kejahatan domestik yang melintasi batas internasional. Akan tetapi dalam tulisannya, James Laki tidak akan membahas segala bentuk dan permasalahan dalam kejahatan transnasional, namun memfokuskan permasalahan kepada salah satu bentuk kejahatan transnasional yakni pada permasalahan “Penyelundupan Manusia dan Obat-obatan”, hal ini dilatarbelakangi oleh karena permasalahan ini telah menjadi ancaman yang krusial dan mempengaruhi banyak orang diseluruh dunia pada decade saat ini, terutama Negara-negara kecil yang sangat rentan akan banyak masalah perkembangan social ekonomi.
Tantangan keamanan kini semakin meluas, seiring dengan terus berkembangnya dunia dan masyarakat internasional terutama setelah berakhirnya Perang Dingin, yang sekaligus menandakan pergantian sistem internasional yang semula bipolar menjadi unipolar dibawah komando Amerika Serikat (AS) sebagai pemenang perang dengan kekuatan hegemoniknya yang cenderung bertindak secara unilateral didalam menghadapi permasalahan ancaman internasional. Namun akibat polarisasi dan kemajuan globalisasi, maka kekuatan super AS kemudian memudar, banyak Negara bangkit menunjukkan dirinya sebagai kekuatan baru, dan Negara-negara lainnya juga ikut bersikap kritis dalam menolak dominasi dan upaya unilateral AS. Perubahan sistem polaritas dalam dunia internasional juga turut membawa dunia internasional diwarnai persaingan maupun kerjasama antar Negara untuk mendapatkan keuntungan selain melakukan perang.
Isu-isu baru muncul, seperti isu-isu kemanusiaan atau kehutanan, seiring dengan semakin berkembangnya pula ancaman keamanan internasional. Dunia memang tak lagi sering melakukan perang militer untuk mendapatkan sesuatu, tetapi justru dihadapi dengan berbagai jenis ancaman baru yang sebenarnya lebih berbahaya lagi daripada bahaya militerisasi, dan justru ancaman-ancaman tersebut kemudian mengarah kepada peperangan / militerisasi.
Perdagangan manusia adalah salah satu permasalah / ancaman baru dalam dilemma sekuritisasi dunia internasional. Kejahatan perdagangan manusia biasanya mengambil target korban yakni dari kalangan orang-orang tertindas, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Sama halnya dengan permasalahan penyelundupan narkoba.
Permasalahan-permasalahan yang baru muncul tersebut membuktikan bahwa perang tidak dapat dinyatakan berakhir, justru ancaman-ancaman baru yang muncul ialah jenis perang baru yang memiliki tingkat yang lebih rumit, dan justru membawa masyarakat miskin menjadi lebih miskin dibawah garis kemiskinan standar internasional. Keputus-asaan social masyarakat miskin terbukti dengan pernyataan orang-orang desa kini yang mengaku bahwa kualitas hidup mereka saat ini lebih buruk dibandingkan kondisi kualitas hidup mereka disaat dua puluh tahun yang lalu atau lebih. Beberapa daerah membutuhkan keterampilan dan kesempatan untuk hidup yang lebih besar, hal ini dilatar belakangi oleh semakin sulitnya mereka untuk mendapatkan kesempatan ekonomi, pendidikan dan melek huruf menjadi kebutuhan yang wajib, sementara kebanyakan mereka sulit untuk mendapatkan akses sekolah karena mereka juga tak mampu menghasilkan dana untuk biaya sekolah, dan yang lebih penting, di beberapa daerah, mereka bahkan kekurangan guru.
Hal ini juga mempengaruhi praktek kerjasama yang terjadi antara suatu Negara dengan Negara yang berkekuatan lemah, seperti contoh halnya kerjasama Negara Australia dengan Papua Nugini. Kelemahan Negara dan kerentanan Papua Nugini yang diamati oleh Pusat Studi Independen Australia (CIS) membuat Australia kemudian memikirkan kembali hubungannya dengan Papua Nugini, untuk menghindari kemungkinan biaya tinggi dimasa datang, meskipun secara geografi Australia dan Papua Nugini sangat dekat dan bekerjasama dalam bidang Pertahanan dan Keamanan, Papua Nugini juga merupakan tempat bagi angkatan pertahanan Australia mengatasi masalah transnasional yang mencakup gerakan rakyat dan masuknya obat-obat terlarang di area Selat Tores. Anggapan bahwa Papua Nugini telah menjadi Negara gagal, membuat Australia harus memikirkan kembali kerjasamanya dengan Negara tersebut, karena sebagai konsekuensi Negara gagal, tentu akan muncul ancaman baru kepada kedaulatan Australia. Untuk itu, Papua Nugini perlu untuk memperbaiki citranya, dan hal tersebut harus didukung kepada penguatan pemerintahannya yang baik, karena jika tak ada perubahan, tingkat kemiskinan akan semakin meluas, dan seperti yang dikatakan oleh Menteri Pertahanan Australia pada bulan Oktober 2002, Papua Nugini akan menghadapi tingkat ancaman internal, dan ketika stabilitias internal menjadi masalah menonjol, maka Papua Nugini akan menjadi Negara dengan tingkat anarki tinggi. Hal itu yang kemudian membuat Australia memikirkan kembali kerjasama keamanannya dengan Papua Nugini, karena dengan prediksi tersebut, dapat dikatakan bahwa dimasa mendatang, Papua Nugini justru menjadi wilayah yang rentan dengan ancaman keamanan transnasional.
Terbukti bahwa kriminalitas kian meningkat di Negara-negara lemah atau tidak stabil secara politis. Hal lain yang menjadi problematika ialah kecendrungan Negara lemah yang memiliki kapasitas terbatas dalam menertibkan public mereka, lemah dalam memberikan pelayanan pemerintahan, lemah dalam menerapkan keputusan kebijakan, pengelolaan ekonomi nasional, dan memberikan perintah umum kesetiaan dari rakyatnya. Hal ini penting karena dengan berbagai kelemahan-kelemahan tersebut membuktikan bahwa Negara tersebut juga tak mampu untuk bertindak melawan apabila terjadi perlawanan local yang kuat, sementara seharusnya dalam perkembangan Negara-negara saat ini, penting untuk suatu Negara / elit Negara tersebut dapat mengendalikan kasus-kasus ekstrim didalam negaranya dan memiliki kekuatan social yang besar, Negara tersebut harus memiliki kemampuan untuk memonopoli kekerasan yang diberikan kepada ruang teritorialnya, dan untuk itu pula harus memiliki otonomi dan sarana untuk mewujudkan kekerasan tersebut.
Perdagangan Manusia
Sebagai akibat dari globalisasi dan meningkatnya perdagangan bebas, maka kekuatan anarki internasional, koersif kekuatan pasar, dan kekuatan-kekuatan social juga turut meningkat. Transformasi social ini terjadi bersamaan dengan krisis ekonomi yang melanda Asia Tenggara pada akhir 1990-an, selain itu Perang di Timur Tengah juga telah mendorong gerakan antar dan intra orang. Korporatisme, globalisasi dan demokratisasi telah menciptakan pandangan berbeda bagi masyarakat karena jurang antara yang miskin dan yang kaya semakin timpang, hal ini yang kemudian memunculkan permasalahan krusial seperti perdagangan manusia dan obat-obatan terlarang.
Kebanyakan orang memiliki niat baik untuk berimigrasi, dan beberapa orang diantaranya memiliki alasan dengan berbagai factor pendorong. Beberapa agen atau kelompok berkepentingan kemudian muncul untuk menawarkan, merakit, mengatur dan menyediakan dokumen illegal agar seseorang dapat melakukan imigrasi dengan cara yang lebih mudah dan murah dengan jasa penipuan paspor dan identitas, hal ini yang kemudian digunakan oleh pelaku-pelaku suap, korupsi dan orang-orang tertentu untuk memuluskan tindakan criminal mereka.
Awalnya memang perdagangan manusia ini berasal dari memberikan kemudahan bagi orang-orang yang ingin berimigrasi dan terbatas dalam financial, akan tetapi kemudian fasilitas ini digunakan bagi orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan tertentu seperti keuntungan financial. Penelitian bahkan telah menunjukkan bahwa mayoritas orang yang diselundupkan dikapal nelayan, truk, dan alat transportasi lainnya bukanlah orang-orang yang seratus persen berkeinginan untuk migrasi, dan beberapa justru merupakan orang-orang yang diselundupkan untuk menjadi budak / pekerja dinegara lain. Orang-orang tersebut sebelumnya dijanjikan oleh agen illegal akan diberikan pekerjaan menguntungkan dinegara-negara maju dan kaya di Eropa atau Timur Tengah, akan tetapi realitanya mereka justru menjadi korban dan berakhir sebagai pekerja seks atau perbudakan modern. Selain itu dengan adanya fasilitas illegal ini turut mempermudah terjadinya tindak kejahatan terorisme, pelaku-pelaku terorisme semakin mudah menyelundupkan dirinya dan masuk kenegara-negara tujuannya dengan menjadi imigran gelap.
Lembaga hukum sulit untuk menangani permasalahan perdagangan manusia ini, hal ini dikarenakan saat memantau perbatasan penyebrangan yuridiksi, mereka seringkali dihalangi oleh barang-barang kargo yang berkamuflase dengan kargo-kargo yang berisi manusia, apalagi wadah yang digunakan untuk menyelundupkan orang-orang tersebut biasanya disegel oleh perusahaan pelayaran sehingga pengawas tidak dapat memeriksa dan membuka wadah tersebut.
Beberapa Negara telah berupaya meminimalkan imigrasi, terutama Negara-negara yang sering dijadikan sebagai tempat transitnya para imigran gelap, seperti Hongkong berjanji akan memperketat operasinya dipelabuhan dan Australia juga mengadakan apa yang disebut sebagai “Solusi Pasifik”  untuk menghambat arus datangnya imigran gelap melalui perahu yang kebanyakan berasal dari Timur Tengah. Solusi Pasifik ini terbukti cukup efektif untuk mengatasi “orang-orang Perahu” tersebut.
Penyelundupan Narkoba
Yang menjadi permasalahan penting dalam kasus penyelundupan narkoba ialah, bahwa barang-barang tersebut seringkali masuk kesuatu Negara tanpa terdeteksi oleh otoritas nasionalnya, hal ini menunjukkan bahwa hal ini bisa terjadi apabila orang-orang pemilik otoritas tersebut yang telah bekerjasama dan mengambil keuntungan dalam memfasilitasi transaksi tersebut. Sekali lagi, hal ini menunjukkan bahwa globalisasi membawa dampak bagi setiap orang untuk mencari keuntungan dalam segala bentuk dan modus.
Penelitian menunjukkan bahwa kasus penyelundupan dan pemakaian narkoba seperti ganja dan heroin masih tetap tinggi dikawasan Asia Pasifik. Pasar di Papua Nugini bahkan menanam ganja secara liar, meskipun dunia internasional telah memberikan tanggapan serius dalam upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba ini, hukuman yang diberikan setiap Negara terhadap penggunaan narkoba pun juga telah diperberat, akan tetapi operas-operasi tersebut masih saja terjadi dengan mengadopsi metode-metode dan trik-trik baru dalam pengoperasian obat-obatan terlarang tersebut dan menghindari deteksi.
Negara dengan fasilitas lemah seperti Papua Nugini melaporkan sedikit saja kasus penyitaan obat-obatan terlarang, hal ini bukan karena memang tidak ada kasus obat-obatan terlarang di Papua Nugini, justru Papua Nugini yang diklaim sebagai Negara lemah tersebut rentan akan kejahatan narkoba, dan justru penyelundupan dan transaksi narkoba semakin mudah dilakukan disana, hal ini dikarenakan oleh kurangnya efektifitas mekanisme pemantauan terjadinya penyelundupan narkoba di kawasan tersebut. Sementara Negara-negara kecil dan lemah seperti Papua Nugini dijadikan sebagai tempat bersarangnya obat-obat terlarang, Negara-negara besar seperti AS, Australia dan Eropa justru disindikasikan sebagai pengedar obat-obat terlarang tersebut, dengan Negara-negara seperti Filipina, Malaysia dan Singapura sebagai tempat transitnya, dan Negara-negara seperti Cina, Rusia, dan Taiwan yang membantu terlaksananya proses tersebut.
Untuk itu dalam solusi mengatasi perdangangan narkoba ini, perlu diadakan penekanan kerjasama dalam penanggulangan perdagangan narkoba ini dengan Negara-negara yang berkontribusi terhadap pendanaan kegiatan perdagangan narkoba tersebut, seperti yang telah diteliti, pejabat-pejabat Cina, India, Laos, Myanmar dan Thailand adalah orang-orang yang terlibat. Sejauh ini penekanan yang dilakukan dunia internasional dalam kampanye peduli dan memerangi kejahatan transnasional telah banyak dilakukan dan telah mengalami banyak perkembangan, misalnya, pada tanggal 17 Juni 2003, Thailand dan Australia menandatangani bersama kesepakatan untuk memerangi terorisme, obat, dan operasi perdagangan manusia. Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga telah sepakat untuk meningkatkan kerjasama memerangi perdagangan narkoba dan pembajakan di Malaysia.
Implikasi Kebijakan
Strategi umum untuk memerangi kejahatan transnasional adalah dengan meningkatkan kerjasama yang bertujuan untuk memaksimalkan dan memastikan keberadaan kapasitas Negara. Tindakan yang diambil mulai dari nasional, pengaturan bilateral, regional, hingga multilateral, pemberatan pidana juga telah dilakukan dalam upaya memerangi kejahatan transnasional ini, misalnya, Thailand yang telah menetapkan bahwa kejahatan terorisme akan dihukum paling sedikit 20 tahun penjara, dan paling berat ialah kematian.
PBB juga mengharapkan kerjasama dalam menetapkan hukum domestik untuk melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional, untuk itu beberapa dari pemerintah dan Negara yang mendukung telah menandatangani protocol dan konvensi yang dilaksanakan PBB sejak November tahun 2000 silam. Protokol itu sebelum diberlakukan harus terlebih dahulu ditandatangani oleh minimal 40 negara, yang isinya merupakan ratifikasi hukuman atas 4 masalah transnasional, yakni : a) partisipasi dalam kelompok penjahat terorganisasi, b) pencucian uang, c) korupsi, dan d) obstruksi keadilan. Bagian dalam konvensi tersebut juga menyebutkan ketentuan bagi Negara-negara untuk bekerjasama dalam melindungi korban dan saksi kejahatan transnasional, konvensi tersebut juga mendesak pihak-pihak yang menandatangani konvensi untuk menyediakan bantuan teknis bagi Negara-negara lemah dan berkembang untuk memperkuat kapasitas negaranya dalam menangani kejahatan transnasional yang teorganisir.
Dua protokol lainnya juga telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB dalam langkah-langkah memerangi penyelundupan imigran, serta penyelundupan anak dan perempuan dalam industri seks dan tenaga kerja illegal, hal ini untuk menanggapi kasus jutaan orang yang diangkut sebagai ‘kargo manusia’ setiap tahunnya dan dijadikan budak.
Selain itu, untuk benar-benar mengakhiri kejahatan transnasional, maka harus ada keseimbangan ekonomi dunia, dan tingkat kemiskinan serta kelemahan suatu Negara  telah dikelola dengan baik oleh negaranya. Oleh sebab itu, selama masih ada Negara sangat kaya, dan Negara sangat miskin, perkembangan kejahatan transnasional masih akan menjadi tantangan yang besar bagi dunia internasional. Hal ini dikarenakan masih adanya pola saling ketergantungan dalam bisnis kejahatan transnasional ini, apabila masih ada Negara miskin, maka akan ada pula Negara kaya yang saling bekerjasama dalam perdagangan narkoba dan penyelundupan manusia ini. Untuk itu, hal yang masih dapat dilakukan hingga saat ini adalah dengan tetap memberlakukan hukum yang ketat apabila tertangkap, dan meningkatkan kerjasama dalam memerangi kejahatan transnasional tersebut.

Jumlah kata : 2009 kata

Kejahatan Transnasional Menurut Ken Booth


Ini merupakan file lama saya di tahun 2011. :)

TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME"

Hasil gambar untuk Aydinli, Ersel, and James N. Rosenau. 2005. Two terrors, one problem.ken booth. Globalization, security, and the nation state; paradigm and transition 

Transnasional Crime adalah tindak kejahatan lintas batas yang melibatkan dua negara atau lebih. Kejahatan transnasional dilakukan oleh person to person sebagai tindakan illegal.  Kejahatan transnasional ini muncul sejak era globalisasi, dengan beberapa bentuk/ kategori kejahatan yakni; kejahatan perdagangan narkoba (obat-obatan terlarang), kejahatan perdagangan senjata illegal, perdagangan manusia (human trafficking), pembajakan dilaut (piracy), pencucian uang (money laundering), dan terorisme. Kejahatan transnasional ini merupakan salah satu masalah sangat serius yang mengharuskan adanya tanggapan oleh setiap Negara, karena dalam prospeknya tidak hanya merugikan dan mengganggu Negara sendiri, akan tetapi juga mengganggu dan merugikan keamanan nasional Negara lain. Oleh sebab itu dalam penanganannya, setiap negara memiliki peran sebagai Decision Maker atau pembuat kebijakan yang harus membuat kebijakan-kebijakan tertentu dalam mengatur permasalahan migrasi penduduknya keluar dan masuk dalam wilayah kedaulatan. 
Resume ini kemudian akan memfokuskan kepada salah satu masalah atau bentuk dalam Transnational Crime yakni masalah perdagangan manusia (Human Trafficking), yang sangat marak hingga saat ini terjadi di Asia.
Ken Booth dalam tulisannya “Two Terrors, One Problems” yang terdapat dalam salah satu buku referensi saya yakni Georg Sorensen, “State transformation and new security dilemma” dalam Ersel Aydinly & James Rosenau (ed.), 2005, Globalization, Security, and the Nation-State: Paradigms in Transition, berargumen bahwa beberapa factor penyebab munculnya berbagai problematika yang menyangkut sekuritisasi sejak munculnya era globalisasi ialah : 1) factor perkembangan masyarakat dunia yang semakin pesat, cerdas dalam mengembangkan teknologi, kota, dan ciptaan-ciptaan canggih lainnya, tanpa memperhatikan dampak kepada lingkunan, dalam sekejap manusia-manusia cerdas tersebut kemudian menjadi kunci dari perusakan hubungan manusia dengan alam yang dahulu dikembangkan oleh para nenek moyang. Harimau kemudian akan menjadi mahkluk mitos, iklim menjadi tak menentu, tanah pertanian menjadi langka, dan kemudian menarik mereka kembali menjadi manusia-manusia dengan “perilaku primitive” abad kedua puluh; 2) Faktor citra yang ditularkan oleh masyarakat elit Barat yang kemudian mendominasi dan menguasai segala sistematika dan kendali dunia, menjadikan kesenjangan ekonomi, etika, dan budaya masyarakat dunia kemudian lebih buruk daripada keadaan pada masa Yunani Kuno. Kenyataannya dengan adanya tingkat kemiskinan absolute berbanding dengan keberadaan 225 individu terkaya didunia yang memiliki kekayaan gabungan yang setara dengan pendapatan tahunan 47% dari seluruh penduduk dunia (UNDP, 1998: 30). Akses pendidikan, bahkan untuk berhubungan dengan kerabat juga masih sangat sulit bagi kelompok minoritas. Menurut data PBB, biaya tahunan tambahan pendidikan untuk semua orang di bumi akan menjadi 6 miliar dolar; 8 miliar dolar dihabiskan setiap tahun pada kosmetik di Amerika Serikat saja (UNDP, 1998: 37); 3) Faktor munculnya gejala-gejala baru mengerikan, seperti; poliferasi nuklir, wabah AIDS, ancaman perang nyata, terorisme dengan berbagai basisme baru, ancaman nuklir, bom kimia, serangan biologis dan sebagainya. Tiga factor ini kemudian menunjukkan kenyataan bahwa produk globalisasi mengacu kepada satu set dimanika yakni; adanya organisasi produksi transnasional, liberalisasi pasar, pertumbuhan kota-kota didunia, penyebaran teknologi informasi canggir, system 24 jam keuangan global, berubahnya pola konsumsi dan harapan hidup, tekanan dan kehidupan emosional keluarga penetrasi norma-norma budaya dan otoritas politik, gangguan masyarakat lokal, dan sebagainya.
Dalam permasalahan perdagangan manusia (human trafficking), factor-faktor yang disebutkan oleh Ken Booth menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kebutuhan dan harapan untuk hidup memunculkan pola antara pihak-pihak berkepentingan, kelompok miskin dengan keinginan untuk bekerja, serta pelaku-pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelompok miskin tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Akan tetapi, saat ini pola tersebut tidak hanya berkisar/ mengarah kepada korbannya yang merupakan kelompok-kelompok minoritas atau miskin, akan tetapi dalam kemajuan teknologi, komunikasi, kecerdasan manusia, semakin memperluas target korbannya kepada masyarakat-masyarakat kota metropolis. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan orang-orang tertentu. Bisnis ini terbukti tidak terpengaruh dan mengalami penurunan ketika terjadi World Crisis (Krisis Dunia), hal ini juga membuktikan bahwa bisnis perdagangan manusia merupakan bisnis paling komersial dibandingkan dengan kategori-kategori kejahatan transnasional lainnya. Korbannya juga tidak hanya mengarah kepada remaja usia 17-21 tahun, tetapi tak luput juga kepada korban anak-anak dari usia 3 tahun, hingga wanita diatas umur 21 tahun.
Strateginya pun sudah mengalami berbagai macam perkembangan, seiring dengan semakin pesatnya bisnis ini berkembang dan memberikan keuntungan besar, Thailand contohnya mengaku bahwa mereka perlu melestarikan budaya pekerja seks tersebut, karena bisnis tersebut memberikan sumbangan sangat besar bagi perkembangan Thailand hingga saat ini. Strategi bisa berupa penculikan baik penculikan turis maupun local, biasanya strategi penculikan dilakukan setelah terlebih dahulu memprediksi, membuntuti, mencaritahu tentang korbannya. Kebohongan berupa janji-janji seperti diadakannya seleksi pemilihan model, dan sebagainya. Namun dari strategi-strategi tersebut, satu yang pasti ialah, pelaku kejahatan perdagangan manusia selalu meneliti calon korbannya terlebih dahulu agar kejahatannya sulit untuk dilacak, umumnya adalah orang-orang yang sendirian dikota tersebut, tidak memiliki keluarga, turis yang berkewarganegaraan jauh, remaja labil, dan sebagainya.
Berdasarkan alasan globalisasi dan kemiskinan tersebut, Indonesia sebagai Negara berkembang termasuk kedala kategori Negara yang memiliki masalah perdagangan manusia ini. Meskipun hukum-hukum, aturan-aturan mengenai pengaturan, perlindungan, pengawasan, dan sebagainya mengenai pekerja manusia atau WNI yang akan berangkat keluar negeri, masalah ini tetap bertambah dari tahun ke tahun.
Umumnya, motif dalam perdagangan manusia di Indonesia tidak diperuntukkan khusus mengarah kepada unsur penjualan manusia sebagai pekerja seks, namun lebih kepada penjualan manusia sebagai kuli ataupun pekerja rumah tangga illegal (TKI illegal). Permasalah TKI illegal ini telah menjadi permasalahan pelik sejak pertama kali Indonesia memutuskan untuk mengirimkan tenaga kerjanya keluar negeri. Kendali alokasi adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia atas masalah ini hingga saat ini, karena untuk menutup jaringan untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri saat ini belum dimungkinkan, mengingat kondisi Indonesia yang memang masih belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh populasi masyarakatnya. Inilah salah satu sisi atau resiko dari Negara yang memiliki kawasan sangat luas seperti Indonesia, pemerintah kemudian menjadi kesulitan untuk menyediakan lapangan kerja serta mewujudkan pemerataan yang cukup bagi masyarakatnya yang sangat banyak.
Oleh sebab itu terdapat/ disediakan pula tenaga kerja yang legal di Indonesia. TKI sebenarnya bukanlah suatu tindak kriminalitas ataupun sesuatu yang illegal, mengingat mereka dipekerjakan sebagai pekerja pada umumnya, hanya saja dalam lingkup bekerja dinegara lain. Tenaga kerja juga tidak mengganggu kestabilan maupun keamanan nasional Negara lain, karena secara nyata, tenaga-tenaga kerja tersebut dikirim/ diperuntukkan bagi Negara-negara yang memang membutuhkan/ meminta dikirimkannya bantuan SDM karena dinegara mereka hanya memiliki populasi/ SDM yang sedikit. Hal ini biasanya terjadi pada Negara maju, dimana masyarakatnya yang sedikit tersebut sudah memiliki pekerjaan layak, dan tidak mau untuk bekerja disektor-sektor berat seperti menjadi pembantu, pengasuh, kuli, dan sebagainya, namun sangat membutuhkan orang-orang yang mau bekerja pada sektor tersebut. Hingga tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta  pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Tingkat keinginan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri semakin tinggi, dan mereka juga mengabaikan apakah itu illegal ataupun legal, meskipun pemerintah Indonesia telah seringkali menggencarkan peringatan terhadap bahayanya menjadi tenaga kerja apabila melalui jalur illegal. Mereka mengabaikan bahaya yang mungkin akan terjadi apabila menjadi tenaga kerja illegal, hal ini tentunya dikarenakan sangat ingin mereka untuk bekerja dan mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik, dengan gaji besar diluar negeri.
TKI yang diproses secara legal memang tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan suatu Negara, baik Indonesia maupun Negara yang membutuhkan TKI tersebut. Tetapi akan menjadi sangat mengganggu apabila TKI itu datang secara illegal. TKI illegal tersebut yang kemudian masuk kedalam kategori human trafficking, karena kebanyakan dari mereka disalurkan oleh orang berkepentingan namun tidak bertanggungjawab, sehingga kemudian pada tenaga kerja tersebut apabila hilang, mengalami kekerasan, disekap, maupun diperkosa, atau mendapati tindak tidak berkeprimanusiaan lainnya, tidak ada data yang jelas dan sulit untuk mendapatkan bantuan. Selain itu, banyak dari TKI illegal tersebut ditipu dan kemudian dipekerjakan sebagai prostitusi dinegara lain tersebut. Masing-masing dari 33 propinsi di Indonesia merupakan sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan sumber yang paling signifikan, yaitu Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.  Bahkan, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menganggap dan menjadikan Indonesia bukan lagi sekadar lokasi transit dan tujuan perdagangan manusia (human trafficking), melainkan sudah menjadi negara sumber dan pemasok objek praktik ilegal tersebut.
Selain upaya peringatan, pemerintah Indonesia sejak 2003 menyediakan wadah bagi masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk mencari pekerjaan di luar negeri, wadah tersebut merupakan badan pelatihan yang isinya adalah pengajaran-pengajaran dan persiapan bagi calon TKI tersebut untuk menjadi tenaga kerja yang ber-skilled, paham akan apa yang dikerjakan, memahami perintah dari budaya, bahasa, dan sebagainya, siap untuk bekerja, dan apa-apa saja yang dapat mereka lakukan apabila diperlakukan tidak sepantasnya. Badan tersebut disebut dengan PJTKI (Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Badan ini juga kemudian menyalurkan tenaga kerja yang telah siap tersebut untuk bekerja langsung ke luar negeri, dengan kontrak kerja dan dapat dituntut ataupun menuntut apabila menyalahi perjanjian dalam kontrak kerja tersebut, tenaga kerja tersebut pun menjadi lebih mudah dikontrol karena telah terdaftar untuk bekerja diluar negeri, sehingga dapat dilakukan pengecekkan oleh embassy dinegara tersebut apabila pekerja mengalami kekerasan.
Beberapa undang-undang yang dibentuk khusus demi melindungi TKI sebelum ditempatkan, saat ditempatkan, dan pemulangan yakni ; III B 2 a Keputusan Dirjen P2TKLN No. Kep-314/D.P2TKLN/X/2002, ketentuan pasal 58 ayat (3) Kepmenaker, berisi kewajiban PJTKI dalam rangka perlindungan hukum yang meliputi :
Menyelesaikan perselisihan antara TKI dengan pengguna atau dengan pihak ketiga;
Memberikan konsultasi atau bantuan hukum bagi TKI yang bermasalah;
Mengurus penyelesaian pembayaran atas gaji TKI yang tidak dibayar;
Mengurus hak TKI / tunjangan akibat PHK;
Mengurus penyelesaian jaminan atas resiko kecelakaan kerja dan atau kematian yang dialami oleh TKI dalam kaitan hubungan kerja; dan
Menyelesaikan permasalahan TKI dalam bentuk kerugian yang bersifat non material.
Bentuk lainnya bagi usaha pemberian perlindungan hukum bagi TKI adalah adanya kewajiban PJTKI untuk menanamkan deposito dan kewajiban untuk menabung selama masa kerja minimal 25 % dari gaji perbulan.
Selain itu, baru-baru ini tindakan Indonesia untuk menangani permasalah human trafficking ialah tercantum dan tersusun dalam kerangka kerjasama regional di tingkat Asia tenggara, hal – hal terkait strategi dan metode penanggulangan transnasional crime tertuang dalam ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crimes (ASEAN-PACTC) tahun 2002. Tindakan ini dibentuk guna menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan Negara-negara khususnya yang ikut dalam perjanjian tersebut, untuk saling membantu dalam mengatasi permasalahan kejahatan transnasional dikawasan mereka tersebut.
 juga menyebutkan 8 jenis kejahatan lintas negara dalam lingkup ASEAN, yaitu sbb :
1. Indonesia adalah salah satu Negara yang telah menandatangani UN Convention Against Transnational Organized Crime beserta 2 protokolnya (Protocol prevent, suppress and punish Trafficking in persons, especially women and children dan protocol against The Smuggling of Migrants by land, sea, and air) berkewajiban untuk mengimplenetasikan konvensi tersebut dalam hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menandatangani Manila Declaration on Prevention and Control of Transnational Crime di Manila pada Tanggal 25 Maret 1998.
2. Dalam upaya menangani kasus Money laudering beberapa Negara mendirikan the Financial Action Task Force on Money Laundering yang memiliki anggota 29 negara yang merupakan badan antar pemerintahan yan gbertujuan membuat dan mempromosikan berbagai kebijakan memerangi tindak money laundering. FATF pada Organization of Economic Co-operation and development bahkan telah memasukkan Indonesia bersama dengan keenambelas Negara lain dalam kategori Non-cooperative Countries and Terrorism.
3. Dalam menangani kasus ini, ASEAN telah berupaya untuk melakukan pertukaran informasi, masalah hukum, penegakan hukum, pelatihan, pembentukan kapasitas kelembagaan dan kerjasama yang ada seperti ASEAN Senior Officials/ Ministerial Meeting on Transnational Crime. 
4. Dalam tingkat internasional dengan dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor S/Res/1368 dan S/Res/1373. Secara tegas tersirat bahwa upaya memerangi terorisme internasional perlu melibatkan PBB. Ada 12 konvensi internasional dalam pencegahan dan penindakan terhadap terorisme internasional. Ini kemudian diadopsi ke dalam hukum nasional, yaitu UU No. 2 Tahun 1976. Indonesia juga telah menandatangani satu konvensi yaitu international convention for the Suppression of The Financing of Terrorism (1999).
Saat ini Indonesia sudah berhasil meningkatkan posisinya ke tier 2, posisi yang lebih baik dibandingkan pada tahun 2001 dimana berada di posisi tier 3. Tier 2 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA (Trafficking Victims Protection Act’s ), tetapi telah membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar-standar minimum tersebut. Artinya negara tersebut menunjukkan progress dalam standar Trafficking Victims Protection Act’s. Sementara Tier 3 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimumTVPA dan tidak melakukan upaya yang signifikan untuk melakukannya


#######################################################

Referensi :
Adolf,Huala,2005,”Hukum Perdagangan Internasional” Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada.
Hugh D. Barlow, 1984. Introduction to Criminalogi, Little Brown and Company.
Georg Sorensen, “State transformation and new security dilemma” dalam Ersel Aydinly & James Rosenau (ed.), 2005, Globalization, Security, and the Nation-State: Paradigms in Transition, Albany: State University of New York à
Two terrors, one problem.ken booth. Globalization, security, and the nation state; paradigm and transition edited by Ersel Aydinli and James N. Rosenau. State University of New York Press, Albany. 2005

 

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...