Senin, 24 September 2018

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART II


Mata kuliah Resolusi Konflik
SEMESTER VI


Military Technology and Conflict
by
Geoffrey Kemp


Perang Dingin, Central Arm Race, dan Disintegrasi dengan Uni Soviet

Sejak awal 1950-an perdebatan tentang dampak teknologi militer pada sistem internasional telah difokuskan pada dua peristiwa, yakni: Central Arm Race antara NATO dan negara-negara yang tergabung dalam Pakta Warsawa, serta proliferasi teknologi senjata untuk konflik daerah di seluruh dunia. Sepanjang Perang Dingin, terjadi kontroversi yang berlangsung terkait stabilitas Central Arm Race.
Terdapat dua argumen yang sangat terbatas. Kaum Pesimis berpendapat bahwa perubahan konstan dalam teknologi senjata nuklir dan momentum perlombaan senjata membuat keseimbangan kekuatan menjadi rentan dan karena itu cenderung tidak stabil serta berpotensi membahayakan. Kelompok Pesimis ini terdiri dari mayoritas pendukung pengawasan senjata unilateral dan kelompok reduksi senjata (pro terhadap pengurangan penggunaan senjata). Kampanye Perlucutan Senjata Nuklir (CND) yang diluncurkan pada tahun 1950, serta momentum gerakan pembekuan nuklir pada tahun 1980 adalah dua contoh peristiwa yang menonjol dan menjadi garis pemikiran kaum Pesimis. Berbanding dengan argument kelompok Pesimis, kaum Optimis menyatakan bahwa perdamaian di Eropa dapat terwujud diantara negara-negara adidaya justru dikarenakan dampak perang yang mengerikan, yang kemudian menjadi renungan. Kaum Optimis tersebut terdiri dari sebagian besar pemerintah Barat yang pro terhadap prinsip-prinsip pencegahan dan mendukung adanya modernisasi nuklir sebagai cara terbaik untuk memastikan stabilitas dan keseimbangan kekuasaan antara NATO dan anggota Pakta Warsawa. Akan tetapi terdapat kesamaan pendapat diantara kedua kelompok tersebut, bahwa salah satu efek dari keseimbangan pusat kekuasaan, baik itu rentan atau stabil, adalah untuk mengekspor Perang Dingin kepada bentuk konflik area regional, yang pada gilirannya, menyebabkan percepatan penumpukan senjata regional.
Sejalan dengan argumen tentang keseimbangan kekuasaan, terdapat beberapa isu sekunder lain terkait ekonomi dari berbagai perlombaan senjata. Kaum Pesimis berpendapat bahwa baik pusat maupun daerah memiliki kepentingan dalam perlombaan senjata, yaitu keinginan negara untuk mempromosikan penjualan senjatanya. Sementara kelompok lainnya berpendapat bahwa penyebaran senjata pemusnah masal pada konflik regional dipicu oleh keengganan kekuatan industri senjata untuk memberikan senjata konvensional yang memadai, contoh adalah ketika Israel justru mengembangkan senjata nuklir setelah dikenakan embargo senjata oleh negara-negara industri kunci, serupa dengan yang dialami Taiwan, Afrika Selatan, dan Pakistan.
Teori yang paling modern dari evolusi perlombaan senjata selama Perang Dingin adalah mengenai senjata termonuklir. Senjata termonuklir memiliki kecendrungan terhadap konflik, meskipun dalam pandangan luas, termonuklir tidak memiliki potensi penghancuran sebesar senjata nuklir, ataupun senjata konvensional lainnya.  Selain itu berdasarkan perhitungan matematika, senjata termonuklir memilki durasi yang pendek dalam perang. Namun keadaan tersebut mengarahkan sebagian besar pengamat percaya bahwa selama ada hubungan simetri antara para pihak, maka keseimbangan terhadap terror akan menghalangi setiap sisi yang beresiko terhadap perang.
Meskipun masih belum jelas apakah pencegahan selama era ini secara inheren stabil atau tidak stabil, tidak dapat disangkal pula bahwa selama tiga puluh tahun terakhir terbentuknya Pakta Warsawa dan negara-negara anggota NATO dapat menikmati kondisi negara mereka yang stabil secara nominal. Stabilitas tersebut dihasilkan dari beberapa kondisi, yakni:
  • Kapasitas menghancurkan yang sangat hebat dari senjata termonuklir
  • Total integrasi senjata nuklir kedalam struktur pasukan dan doktrin militer terhadap aliansi lawan
  • Batas-batas yang jelas serta diterima dalam hal pemisahan kekuatan
  • Kebijakan eksplisit mengenai penggunaan kekuatan yang mengharuskan kedua sisi menyerang sisi lainnya.
  • Konsensus virtual terhadap kemungkinan tidak akan adanya pemenang dalam perang skala penuh (full scare war).
  • Pemahaman bahwa eskalasi perang nuklir akan sangat mungkin terjadi jika perang terpecah.
  • Jalur komunikasi yang jelas antara musuh
  • Penerimaan secara jelas dominasi Soviet dan Amerika dalam Pakta Warsawa dan keanggotaan NATO
  • Kemampuan musuh mengandung muduh untuk konflik regional diluar konflik sentral dan menolak adanya intervensi militer dalam konflik dengan aliansi
  • Rezim stabil dikedua kubu yang bertikai.
Hubungan antara teknologi militer dan acara yang paling spektakuler dalam konteks era modern – pecahnya Uni Soviet Union yang tidak jelas, peristiwa dimana negara paling otoriter dan sangat ketat dikontrol oleh pemerintahannya runtuh pada tahun 1989 dan 1991. Peristiwa tersebut sebanding dengan peristiwa pembubaran Kekaisaran Austro-Hungaria dan Ottoman pada akhir Perang Dunia I dan kekalahan kekuatan Poros pada tahun 1945. Runtuhnya Soviet Union membawa dampak mendalam dan abadi pada sistem internasional pada decade-dekade yang akan datang. Negara-negara baru bermunculan begitu cepat, dengan nama-nama dan batas-batas baru yang tersebar di seluruh daratan Eurasia, Tirai Besi salah satu negara tidak terkalahkan telah hancur, dan sebagai gantinya ratusan perbatasan baru bermunculan. Hal ini sekaligus menjadi harapan dari terwujudnya cita-cita negara Barat, yakni untuk menciptakan dan menegakkan tatanan dunia yang baru dalam memerangi komunisme. Terciptanya perdamaian, demokrasi, dan pembangunan ekonomi yang terjalin menjadi tiga serangkai masa depan. Landasan tatanan dunia baru akan menjadi lingkungan keamanan yang lebih kooperatif, dimana ornament tradisional politik – dengan kekuatan aliansi militer besar bersenjata yang siap untuk melawan satu sama lain – akan digantikan oleh sebuah konsep pertahanan yang difungsikan untuk saling memperkuat bukan menyerang. Setiap negara akan memberikan kontribusinya untuk menciptakan perdamaian dan keamanan secara keseluruhan, sekaligus turut memberikan kontribusinya untuk melawan gerakan negara aggressor yang menyimpang dari norma perdamaian dan keamanan tersebut. Fokus negara-negara, PBB, serta organisasi internasional akan mengarah kepada tujuan baru, yakni persaingan ekonomi dan kerjasama sebagai bahan utama dalam pertumbuhan global dan stabilitas politik. Dengan begitu, hubungan yang semula erat antara teknologi militer dan keamanan akan menjadi sejarah masa lalu.
Akan tetapi, keseluruhan dari harapan tersebut tidak dapat terpenuhi. Warisan paling jelas dari pecahnya Soviet Union justru adalah kekacauan dan munculnya konflik-konflik regional. Singkatnya, pecahnya Uni Soviet telah menggerogoti salah satu elemen kunci dari keseimbangan kekuasaan pada Perang Dingin. Perbatasan dan rezim yang stabil telah mendorong proliferasi lebih lanjut dari senjata dan penyebaran bentuk-bentuk terorisme yang sangat kejam. Implikasi dari kecendrungan tersebut dijelaskan Kemp pada subbab-subbab selanjutnya.

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART IV (Perang Baru, Sikap, dan Perilaku terhadap Teknologi Militer)


Mata kuliah Resolusi Konflik
SEMESTER VI


Military Technology and Conflict
by
Geoffrey Kemp


Perang Baru, Sikap, dan Perilaku terhadap Teknologi Militer

Dalam dekade sejak pecahnya Uni soviet, sejumlah konflik kekerasan menghasilkan pemikiran baru tentang hubungan antara teknologi militer dan konflik. Beberapa contoh ini penting karena mereka mencerminkan pelajaran yang sangat berbeda. Konflik-konflik ini termasuk perang Teluk Persia tahun 1991, perang saudara tahun 1992-1993 di Somalia, tahun 1994 perang sipil dan genosida di Rwanda, dan perang Kosovo tahun 1999. Perang Teluk dan Kosovo penting karena penggunaan teknologi yang luar biasa yang dibuat oleh sekutu, khususnya yang berasal dari tenaga air, dan jumlah korban sangat sedikit. Perang di Afrika cenderung mencerminkan hal yang berbeda: kegigihan kekerasan yang meluas dengan memakan korban dalam jumlah yang besar di kedua belah pihak terutama disebabkan oleh senjata lama/kuno.
Perang Teluk telah memiliki efek yang penting terhadap paradigma tentang perang modern dan permintaan global untuk senjata dan teknologi yang canggih[1]. Perang mengungkapkan kerentanan infrastruktur dalam masyarakat modern untuk cermat dalam pemboman. Teknologi yang tinggi mampu memperbaiki tingkat kecermatan dan upaya bertahan hidup dari serangan pesawat dan jelajah rudal. Sistem keadaan global memberikan informasi navigasi yang tepat yang memungkinkan penempatan artileri yang sangat akurat, memasok logistik, dan pemetaan medan perang. Sensor termal dan peralatan malam pada tank AS dan helikopter yang memungkinkan mereka untuk menargetkan musuh di malam hari dan melalui asap tebal di kebakaran ladang minyak. Kemajuan Joint Surveillance and Attack Radar System (JSTARS), sistem yang memungkinkan pasukan AS untuk mendeteksi dan melacak target di daratan yang bergerak lambat dengan latar belakang yang berantakan. Sistem ini lebih kuat daripada sistem yang sudah tua seperti Airborne Warning and Control System (AWACS) yang digunakan untuk memandu rudal dalam penerbangan.
Industri di sebuah negara, terutama yang telah memiliki senjata nuklir, melihat perang sebagai bukti lebih lanjut dari kebutuhan untuk membatasi proliferasi senjata pemusnah massal, khususnya di bidang nuklir. Namun beberapa negara lemah yang mendapatkan serangan teknologi ditafsirkan AS dipimpin dengan cara yang berbeda. Senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya adalah satu-satunya alat yang lebih kecil, negara yang memilki kekurangan dalam hal teknologi dapat berharap untuk memperoleh dan menyebarkan dalam menghadapi pesawat siluman AS, paduan amunisi, dan kemajuan  C3I (command, control, communications, and intelligence).
Salah satu pelajaran dari konflik Teluk dan Kosovo adalah bahwa kekuatan udara ofensif merupakan faktor penentu dalam perang modern dan bahwa jika negara-negara berinvestasi miliaran dolar dalam sistem pertahanan udara yang canggih, mereka akan menjadi semakin rentan terhadap larangan kemajuan pasukan udara dari terutama kekuasaan barat, khususnya AS. Namun pelajaran lain, dipelajari oleh negara-negara demokratis yang berpartisipasi dalam konflik ini, adalah bahwa perang modern dapat dan harus menghasilkan jumlah korban yang relatif rendah untuk kekuatan yang dominan. Perang Teluk memperkuat gagasan bahwa senjata pemusnah massal mungkin diperlukan sebagai penyeimbang antara pasukan AS berteknologi tinggi dan negara-negara kecil yang menolak arahan AS dan Barat. Sementara Perang Teluk menyoroti dampak tinggi seperti persenjataan dengan teknologi, banyak negara yang menahan kenyataan fiskal mereka dan dapat memaksa beberapa untuk mempertimbangkan jalan pintas, opsi yang lebih murah untuk mengembangkan beberapa jenis senjata pemusnah massal, khususnya senjata kimia dan biologis.
Respon negara-negara tertentu untuk perang Teluk telah bervariasi. Di Rusia, yang selama bertahun-tahun telah memberikan banyak senjata kepada Irak itu, beberapa sekolah mengembangkan pemikiran tentang Perang Teluk. Beberapa melihat kejanggalan Irak sebagai penyebab buruknya kinerja peralatan Soviet. Lainnya tidak melihat ada perubahan revolusioner yang dibawa oleh penggunaan teknologi maju dalam perang, tetapi mereka tidak berpikir bahwa perang dikonfirmasi oleh sebuhah visi Soviet dalam revolusi teknis militer. Dalam arti bahwa, perang menegaskan pentingnya mengembangkan teknologi militer baru dan lebih baik. Pendekatan lain menunjukkan bahwa perang adalah awal dari berbagai jenis konflik, di mana isu sentral menjadi kontrol pasukan. Melalui koordinasi yang kuat, manuver, dan radio tempur elektronik, masing-masing pihak akan berusaha untuk menghambat kontrol pasukan musuh dan melindungi sendiri. Dalam skenario ini, pasukan darat menjadi kurang penting karena teknologi baru yang digunakan untuk menghancurkan C3I musuh dan sistem tempurnya.
Republik Rakyat China (RRC) tidak secara radikal mengubah pandangannya tentang teknologi militer karena perang Teluk. RRC sudah memulai modernisasi, dan perang hanya memperkuat tren itu. Konteks lokal dan konvensional pada perang juga sesuai dengan menggambarkan China memodernisasi pasukan militernya. Dalam Perang Teluk, unsur pimpinan China meyakini bahwa faktor manusia bisa mengimbangi keunggulan teknologi militer. Secara keseluruhan, bagaimanapun, China terus melihat perbaikan peralatan militer mereka sebagai salah satu aspek dari kendaraan yang lebih besar untuk memodernisasi ekonomi.
India mengambil salah satu pelajaran yang lebih besar dari perang setelah panglima militer India pensiunan staf mengatakan hasil perang menunjukkan bahwa musuh tidak harus melawan orang AS tanpa senjata nuklir. Di Israel, jumlah perang terus menyoroti masalah keamanan. Serangan mendadak Irak pada Kuwait, mengejutkan sebagian besar pejabat di seluruh dunia, mengingatkan Israel bahwa kecerdasan yang dimiliki bahkan sangat maju tidak menghilangkan ancaman serangan yang mendadak. Persenjataan AS memperkuat penekanan Israel pada kekuatan udara, peperangan elektronik, dan kemajuan peluru kendali.
Terletak di sebelah daerah operasi, Iran mengakui kekuatan dan kecepatan pasukan sekutu berada dalam kekalahan mantan musuh militer. Para pemimpin Iran, terbiasa dengan operasi AS seperti kecerobohan sebagai upaya penyelamatan sandera pada tahun 1980, memperoleh penghargaan baru untuk kemampuan militer AS. Arab Saudi pindah dalam dua arah sebagai akibat akibat perang Teluk. Saudi bergegas untuk membeli pesawat terbaru, rudal, dan persenjataan canggih lainnya, namun Arab Saudi tidak berniat untuk mengembangkan kemampuan otonom untuk mengusir agresor, terutama mengingat populasi yang kecil. Sebaliknya, perangkat keras teknologi tinggi ditunda sampai bantuan internasional tiba. Persenjataan teknologi tinggi tidak dapat menghilangkan kebutuhan untuk aliansi, terutama terhadap Irak atau iran. Jadi, bahkan seperti Arab Saudi didukung arsenal, ia juga bekerja untuk mengembangkan kemampuan militer dan memiliki hubungan keamanan dengan Amerika Serikat dan kekuatan barat lainnya.
Perang Teluk juga menghasilkan pemikiran baru tentang sifat tempur masa depan. AS mencoba untuk membatasi korban sipil dan bahkan militer Irak selama Perang Teluk telah menghilangkan minat dalam kelas baru senjata mematikan untuk perang masa depan. Peningkatan penyebaran secara global sistem senjata yang dikontrol secara elektronik membuat peralatan militer rentan terhadap tekanan yang tinggi dan getaran elektromagnetik non-nuklir yang merusak dan melumpuhkan sistem elektronik atau sistem yang terhubung ke antena atau baterai. Generator infrasonik (pada frekuensi sangat rendah) dapat diatur untuk melumpuhkan manusia sementara, menyebabkan disorientasi, muntah, atau kejang usus.
Revolusi Informasi dan komunikasi memiliki efek besar pada bagaimana angkatan bersenjata dapat berperang. Sementara kemajuan teknologi telah sangat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem senjata modern, mereka juga membuka area-area di mana militer sangat rentan digunakan. Hal ini telah menyebabkan konsep perang cyber, dipelopori oleh perusahaan RAND, yang menargetkan sistem pusat informasi pada mesin perang modern[2]. Ini baru pendekatan untuk perang masa depan dan bersiap-siap untuk melakukan operasi militer menurut prinsip-prinsip informasi terkait. Teknik-tekniknya meliputi menghancurkan sistem informasi dan komunikasi musuh, sehingga memenangkan keseimbangan informasi dan pengetahuan, terutama ketika musuh memiliki keunggulan numerik. Ini mencegah musuh untuk mengetahui sendiri, misalnya: siapa itu, di mana itu, apa yang dapat dilakukan dan kapan, mengapa berperang, yang mana ancaman untuk melawan yang pertama. Serangan helikopter apache terhadap kontrol pertahanan udara Irak pada awal perang Teluk dan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah relatif kecil marinir untuk memimpin tentara Irak sesat mewujudkan beberapa prinsip dari pendekatan ini. Akibatnya, persenjataan dan taktik yang paling efektif saat ini mungkin sudah ketinggalan zaman akibat revolusi teknologi dan informasi yang terus menerus. Penekanan baru memfokuskan perhatian lebih pada kecerdasan, komputer, dan informasi. Sementara itu, sementara banyak negara melihat perang teluk sebagai pembenaran untuk pembelian pesawat canggih, rudal, dan peralatan militer berteknologi tinggi, masih harus dilihat mana senjata ini akan menjadi penting dalam perang di masa depan.



[1] Patrick J. Garrity, Why the Gulf War still Matters: Foreign Perspectives on the War and the Future of International Security, 1993.
[2] John Arguilla and David Ronfeldt, Cyberwar is Coming, RAND Report P-7791 (Santa Monica, Calif: RAND Coorporation, 1992.

ASAS MANAJEMEN: KEPEMIMPINAN


KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan merupakan sikap atau sifat dasar dari perilaku manajemen. Para ahli seperti Ralph M. Stogdill (1971) mendefinisikan kepemimpinanan sebagai proses pengarahan dan memengaruhi aktivitas yang dihubungkan dengan tugas dari para anggota kelompok. Oleh sebab itu, dari pengertian Stogdill tersebut, kepemimpinan harus mencakup;
1.      Melibatkan orang lain atau bawahan. Para bawahan membantu menegaskan eksistensi manajer dan memungkinkan proses kepemimpinan, karena kesanggupan mereka untuk menerima pengarahan dari manajer.
2.      Distribusi otoritas. Yakni, manajer memiliki otoritas yang tidak mungkin seimbang antara dirinya dan bawahan. Dengan kata lain, manajer memiliki otoritas untuk mengarahkan beberapa aktivitas bawahan, sementara bawahan tidak dapat mengarahkan manajer dengan cara yang serupa.
3.      Selain dapat memerintah, dan memberikan pengarahan, manajer juga dapat memengaruhi bawahan dengan berbagai  sifat kepemimpinannya.

KUALIFIKASI SEORANG PEMIMPIN

Mengenai kualitas yang harus dimiliki oleh seorang manajer dalam setiap system seringkali berbeda dengan system lain. Oleh karena itu, sulit unuk menetapkan kualifikasi seorang pemimpin yang berlaku dalam segala zaman dan keadaan.
Chester Barnard (1968) berpendapat bahwa kepemimpinan memiliki dua aspek yakni ; pertama, kelebihan individual dibidang teknik kepemimpinan, dalam artian memiliki kondisi fisik yang baik, memiliki keterampilan yang tinggi, menguasai teknologi, memiliki persepsi yang tepat, pengetahuan yang luas, ingatan yang baik, serta imajinasi yang meyakinkan akan kemampuan memimpin bawahan. Kedua adalah keunggulan pribadi dalam hal ; ketegasan, keuletan, kesadaran dan keberhasilan.
Berbeda dengan Barnard, Hersey dan Blanchard (1980) mengklasifikasikan karakteristik kualitas yang diperlukan bagi seorang manajer adalah ; pertama, Mengerti perilaku usaha masa  lampau (understanding  post behavior)  yaitu sikap kepemimpinan yang dapat memahami perilaku manusia . bawahannya agar dapat mengontrol mereka. Kedua, Memprediksikan perilaku masa depan (predicting future behavior) yakni kelanjutan dari memahami, maka setelah  itu seorang pemimpin harus mampu memprediksikan perilaku bawahannya pada periode berikutnya. Dan ketiga, pengarahan, perubahan, dan pengendalian perilaku (directing, changing, and controlling behavior) yakni mampu mengembangkan keterampilannya dalam memberikan pengarahan, perubahan dan pengendalian perilaku, serta bertanggung jawab untuk memengaruhi perilaku bawahan.
Selain itu, seorang pemimpin selayaknya juga haruslah memiliki sikap-sikap terpuji sebagai seorang pemimpin, karena ia merupakan sumber identifikasi, motivasi dan moral bawahan. Dan memiliki prakarsa yang tinggi, memiliki inisiatif sendiri (self starter), dengan kata lain mampu memberikan gagasan, tetapi juga mampu bertanggung jawab atas gagasannya tersebut. Memiliki sikap terbuka dan lugas, intelegensi yang tinggi, widiasuara yang efektif (penyampai berita), hasrat melayani bawahan (percaya kepada bawahan, mendengar pendapat mereka, dan timbul keinginan membantu), serta sadar akan kondisi lingkungan.

TIPE KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI

G.R Terry (1960) sebagai seorang pengembang ilmu manajemen mengelompokkan tipe kepemimpinan sebagai berikut ;
1.    Kepemimpinan Pribadi (Personal Leadership)
Tipe kepemimpinan ini sering  dianut oleh perusahaan kecil karena kompleksitas bawahan maupun kegiatannnnya sangat kecil. Sehingga, pelaksanaannya relative mudah dan efektif, karena biasa dilakukan tanpa procedural yang berbelit.
2.    Kepemimpinan Nonpribadi (Nonpersonal Leadership)
Segala peraturan dan kebijakan yang berlaku pada perusahaan melalui bawahannya menggunakan media non pribadi, baik rencana, intruksi, maupun program penyeliaan. Pada tipe ini, program pendelegasi kekuasaan sangatlah berperan dan harus diaplikasikan.
3.    Kepemimpinan Otoriter (Authoritarian Leadership)
Manajer yang bertipe otoriter biasanya bekerja dengan sungguh-sungguh, teliti dan  cermat. Karena itu, manajer bekerja dengan peraturan dan kebijakan yang ketat. Meskipun agak kaku dan segala instruksinya harus dipatuhi oleh bawahan, para bawahan tidak berhak mengomentarinya. Karena manajer bertanggung jawab atas kemudi yang dijalankannya.
4.    Kepemimpinan Demokratis (Democrative Leadership)
Pada tipe ini, manajer beranggapan bahwa ia merupakan bagian intergral yang sama sebagai elemen perusahaan dan secara bersamaan seluruh elemen tersebut bertanggung jawab terhadap perusahaan. Oleh sebab itu, agar seluruh bawahan merasa turut bertanggung jawab, maka mereka harus turut berpartisipasi dalam setiap aktivitas perencanaan, evaluasi, dan penyeliaan. 
5.    Kepemimpinan Paternalistik (Paternalistic Leadership)
Ciri tipe ini adalah adanya suatu pengaruh yang bersifat kebapakan dalam hubungan antara manajer dan perusahaan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memberikan arah, tindakan dan perilaku ibarat peran seorang bapak kepada anaknya.
6.    Kepemimpinan menurut bakat (Indigenous Leadership)
Tipe kepemimpinan menurut bakat biasanya muncul dari kelompok informal yang didapatkan dari pelatihan meskipun tidak langsung. Akan ada perbedaan pendapat dan persaingan didalamnya, yang akan menonjolkan bakat pemimpin tersebut.

Resume: Resolusi Konflik: Konflik Thailand Selatan


Berdasarkan uraian mengenai konflik, jenis konflik, dan sebab konflik, terdapat beberapa negara yang tergolong rentan terhadap konflik hingga saat ini, konflik tersebut berkepanjangan, dan tergolong high-conflict karena menewaskan banyak jiwa. Beberapa negara yang rentan terhadap konflik ialah: Thailand Selatan, Kosovo, Rohingya, Palestina, dan Somalia. Lima negara tersebut merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan, dan tergolong kedalam konflik internasional yang sangat ekstrim. Pendekatan teori Resolusi Konflik akan menjadi metode dasar pemikiran dalam penyelesaian konflik suatu negara, atau kasus dalam konflik-konflik yang menjadi fokus terhadap identifikasi kasus yang terjadi di Thailand Selatan, Kosovo, etnis Rohingya di Myanmar, Palestina, dan Somalia.



Gambaran Umum Konflik Thailand Selatan

Thailand terbagi atas dua wilayah yang dibedakan atas kelompok-kelompok etnis, wilayah Pusat Thailand (Thai) dengan mayoritas masyarakat Buddha, dan wilayah Thailand Selatan yang ditinggali oleh kelompok Islam (Muslim) etnis Pattani.  Awalnya didalam hukum negara Thailand, kedua wilayah tersebut meskipun memiliki perbedaan latar belakang, dinyatakan memiliki hak dan martabat yang sama sebagai warga negara Thailand, akan tetapi setelah dimunculkannya Traktat Anglo Siam 1901 -1902 hak dan martabat muslim Pattani di Thailand Selatan dicabut sehingga kini antara masyarakat Thai dan Thailand Selatan tidak memiliki kesamaan hak dan martabat. Kondisi semakin parah ketika pemerintah Thailand mendeklarasikan ideologi negaranya sebagai negara dengan ideologi Buddhisme dan Militeristik[1]. Aturan tersebut tidak hanya secara jelas mendiskriminasikan masyarakat di wilayah Thailand Selatan, akan tetapi juga memberikan dampak bagi kondisi ekonomi dan sosial di Thailand Selatan. Pemerintah pusat melakukan eksploitasi terhadap muslim pattani si Thailand Selatan. Oleh sebab itu banyak hal yang menyebabkan masyarakat Thailand Selatan kemudian membentuk kelompok pemberontak, tidak hanya karena masalah perbedaan situasi ekonomi yang sangat mencolok, pemberian pendidikan, serta perlakuan HAM tidak dilakukan secara adil. Konflik ini pula realitasnya telah terjadi sejak lebih dari 100 tahun dan belum mencapai penyelesaian.
Diskriminasi di Thailand Selatan memicu masyarakat Thailand Selatan untuk melakukan gerakan-gerakan pemberontakan agar dapat memisahkan diri (gerakan separatis). Aksi-aksi pemberontakan terjadi terutama di tiga provinsi di Thailand Selatan, yaitu: Narathiwat, Yala, dan Pattani. Gerakan-gerakan tersebut didukung oleh Barisan Revolusi Nasional (BRN yang dikenal pada tahun 1960 dan mempunyai tujuan untuk menuntut pemisahan diri dengan menggunakan ideologi sosialis), PULO (The Pattani United Liberation Organisation, yang dikenal pada tahun 1968), dan Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMIP yang dikenal tahun 1986)[2]. Pemberontakan terus berlanjut hingga tahun 1998, dengan melakukan tindakan-tindakan frontal seperti membakar, membom, merusak fasilitas-fasilitas negara (kantor pejabat, sekolah-sekolah, gedung-gedung pemerintahan, pusat komunikasi internasional, jembatan, kantor polisi, dan lain-lain). Tahun 1998 terhenti karena para pemimpin pemberontakan berhasil ditangkap seiring dengan diperkuatnya armada militer Thailand.
Tahun 2004 pemberontakan muncul kembali dengan adanya penyerbuan terhadap markas militer Distrik Arion di Narathiwat yang menewaskan empat tentara Thailand dan hilangnya 300 senapan lengkap beserta amunisinya. Sejak peristiwa itu hingga pertengahan tahun 2007, aksi-aksi kekerasan dan teror, pembunuhan, penculikan, dan peledakan bom terus-menerus mewarnai suasana di empat. Konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1902 semakin mengalami peningkatan pada tahun 2004. Tahun 2004, pemerintah Thailand melakukan komunikasi dengan Wan A. Kadir Che Man, yang pernah mengekspresikan keinginannya untuk mendorong negosiasi dengan pemerintah.7 Akan tetapi, ketidakmampuan Wan A. Kadir Che Man dalam menghentikan kekerasan yang terjadi membuat pertemuan tidak berjalan lancar. Pada tahun 2005, Perdana Menteri Thailand mendirikan NRC (the National Reconciliation Commission) yang anggotanya terdiri dari berbagai sektor masyarakat. Selanjutnya diikuti oleh Thaksin menunjukkan keinginannya untuk mengubah kebijakannya dalam menghadapi provinsi-provinsi yang ada di Selatan Thailand. Pemerintah juga memutuskan untuk menangani pembentukan kembali pendidikan dengan menerbitkan buku teks dalam bahasa Yawi sebagai penghormatan terhadap identitas budaya dan agama di Thailand Selatan. Upaya yang dilakukan oleh pihak internasional juga telah dilakukan, beberapa negara melakukan beberapa tindakan intervensi akan tetapi kerusuhan di Thailand Selatan tetap tidak dapat diatasi, bahkan merenggut korban jiwa dari negara lain yang melakukan intervensi.


Teori dan Penyelesaian Konflik di Thailand Selatan

Berdasarkan asumsi dasar dari teori Resolusi Konflik Internasional terdapat berbagai obsi dalam menyelesaikan konflik internasional, namun dalam menganalisis konflik yang terjadi di Thailand, secara spesifik sistem mediasi merupakan solusi terbaik dalam mengatasi konflik ini. Mediasi sendiri merupakan sebuah akar sistem yang diterapkan secara umum dalam dibentuknya studi Resolusi Konflik Internasional. Oleh sebab itu, sejak dahulu terbukti bahwa sistem mediasi merupakan sistem yang paling baik dipergunakan dalam menyelesaikan konflik apabila tidak ada jalan keluar lain yang dapat dilakukan. Terutama apabila melihat kronologis penyebab munculnya konflik tersebut, terdapat keinginan dari masyarakat Thailand Selatan untuk memiliki hak dan martabat yang sama dengan Thailand Pusat. Upaya yang dilakukan pemerintah Thailand dalam melakukan penangkapan dan memerangi kembali kelompok pemberontak, hanya akan meredakan sementara konflik tersebut, namun tidak akan menghentikannya. Hal ini wajar karena pada dasarnya keluhan dari masyarakat Thailand Selatan belum terpenuhi. Penangkapan justru akan menimbulkan kebencian semakin besar, dan membuat aksi pemberontakan akan semakin brutal, hal tersebut juga dibuktikan karena pada tahun 2004 konflik yang semula mereda pada tahun 1998 muncul kembali dan menjadi semakin membesar.
Pada intinya, antara Thailand Selatan hanya memerlukan adanya sebuah dialog yang menstransformasikan keinginan mereka. Proses mediasi juga tidak dapat dilakukan antara Pemerintah Pusat Thailand dengan Thailand Selatan. Hal ini karena antara Thailand Pusat dan Thailand Selatan tidak berbasis kepada kepercayaan. Jelas bahwa masyarakat Thailand Selatan selama ratusan tahun telah sangat dikecewakan oleh berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah Thailand Pusat yang justru mempersulit posisi mereka di Thailand Selatan. Oleh sebab itu penunjukkan mediator dari negara lain yang tidak terlibat memiliki persentase keberhasilan damai yang lebih besar dibandingkan apabila dilakukan pemerintah negara Thailand sendiri.
Penunjukkan pihak luar sebagai mediator akan memunculkan netralitas, yang secara sederhana dapat dinyatakan bahwa pihak lain akan adil karena tidak memiliki kepentingan terhadap konflik yang sedang terjadi. Kenetralan dari seorang mediator juga dibutuhkan dalam menciptakan sebuah suasana dan perasaan yang nyaman sehingga masing-masing pihak dapat lebih saling percaya satu sama lain. Saling percaya menjadi akar kepada hasil sebuah kebijakan yang bersifat win-win solution bagi masing-masing pihak. Kepercayaan juga akan membawa kepada keterbukaan, tentunya akan mempermudah berjalannya diplomasi antara pihak-pihak yang bertikai untuk menyampaikan keinginan, kepentingan, dan gagasan dalam konflik tersebut.
Pada 2008, upaya mediasi dari pihak luar telah dilakukan oleh Thailand. Indonesia dipilih sebagai mediator, dan pada tanggal 20 September 2008, kedua belah pihak yang bertikai berhasil dipertemukan. Oleh karena mediasi juga bukanlah proses yang singkat, maka dilakukan pertemuan demi pertemuan dalam konflik ini.  Hal ini juga untuk membuktikan kesungguhan keduabelah pihak untuk menyelesaikan dan merealisasikan keputusan akhir dalam setiap perundingan. Hal ini juga memungkinkan menilai kembali konflik yang terjadi secara benar.
Selain itu menurut Peter Wallensteen teknik Mediasi dalam teori Resolusi Konflik harus mengandung 3 unsur penting[3]:

1.      Adanya kesepakatan yang biasanya dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani dan menjadi pegangan selanjutnya dari seluruh pihak yang bertikai.
2.      Setiap pihak menerima dan mengakui eksistensi (keberadaan) dari pihak lain sebagai subyek.
2.      Pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk menghentikan segala aksi kekerasan sebagai proses pembangunan rasa saling percaya dan menjadi landasan selanjutnya.

Tiga unsur tersebut sangat penting, dan dalam kasus Thailand, tidak seperti kasus yang terjadi di Myanmar terhadap etnis Rohingya, yang tidak mengakui eksistensi dari etnis Rohingya sebagai warga negaranya, Pemerintah Thailand memberikan status kewarganegaraan yang jelas kepada masyarakat Thailand Selatan, diberikan hak-hak sebagai warga negara, meskipun sangat kecil. Pemerintah Thailand Selatan juga telah lama melakukan berbagai upaya agar Thailand Selatan tidak melakukan tindakan-tindaka pemberontakan atau berupaya untuk memisahkan diri mereka, pada kenyataan tersebut sebetulnya terdapat etikad baik dari pemerintah Thailand Selatan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi rakyatnya. Hal yang perlu dibenahi hanyalah kesalahpahaman, kepercayaan antara pemerintah Thailand dan masyarakat Thailand Selatan, serta persepsi perbedaan identitas yang harus segera diubah, juga penyatuan terhadap perbedaan kedua kepentingan tersebut.



[1] Sebab-Sebab Munculnya Konflik Separatis di Thailand Selatan”. Diakses dari: http://jurnal.bl.ac.id/wp-content/uploads/2007/08/Trans%20-%20Ad%20April2007.pdf, pada 16 Juni 2013.
[2] Suwandono, The Material of Conflict Resolution in Islamic World: Conflict Resolution by Negotiation in Many Cases.
[3] Peter Wallensteen, 2002, Understanding Conflict Resolution: War, Peace, and the Global System, London: Sage.

Resume: Resolusi Konflik: Konflik Somalia

Berdasarkan uraian mengenai konflik, jenis konflik, dan sebab konflik, terdapat beberapa negara yang tergolong rentan terhadap konflik hingga saat ini, konflik tersebut berkepanjangan, dan tergolong high-conflict karena menewaskan banyak jiwa. Beberapa negara yang rentan terhadap konflik ialah: Thailand Selatan, Kosovo, Rohingya, Palestina, dan Somalia. Lima negara tersebut merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan, dan tergolong kedalam konflik internasional yang sangat ekstrim. Pendekatan teori Resolusi Konflik akan menjadi metode dasar pemikiran dalam penyelesaian konflik suatu negara, atau kasus dalam konflik-konflik yang menjadi fokus terhadap identifikasi kasus yang terjadi di Thailand Selatan, Kosovo, etnis Rohingya di Myanmar, Palestina, dan Somalia.



Gambaran Umum Konflik Palestina

Palestina adalah sebuah nama untuk wilayah barat Syiria, yaitu wilayah yang terletak dibagian barat Asia dan bagian pantai timur Laut Tengah. Konflik yang terjadi di Palestina diasumsikan berlatarbelakang oleh dua sumber konflik; pertama dari segi agama, Palestina merupakan wilayah yang dianggap sebagai tempat suci agama-agama besar didunia, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi; kedua , segi sejarah, segi sejarah menjadi latarbelakang penyulut konflik antara Israel dan Palestina, di Israel terdapat situs-situs bersejarah yang berkaitan dengan tempat tinggal dan agama orang-orang Yahudi, Islam, dan Kristen. Masalah menyulut ketika Israel membentuk negaranya sendiri pada tahun 1948 atas rekomendasi resolusi No.181 Majelis Umum (General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1947 tantang Pemecahan Palestina menjadi Dua Negara. Proses kemerdekaan Israel menjadi negara sendiri juga dipengaruhi oleh perjuangan kaum Yahudi untuk mendapatkan dukungan kemerdekaan dan menggalang kekuatan ke negeri luar, khususnya Perancis dan Inggris[1].
Hal tersebut mendapat penolakan dari Palestina. Palestina kemudian membentuk kelompok-kelompok gerakan anti Israel, salah satunya adalah HAMAS (Harakah al-Muqawamah al-Islamiyyah). Seiring waktu berlalu perang terus berlangsung di Timur Tengah, dan menjadi kawasan rawan konflik yang dilanda perang besar pada tahun 1956, 1967, 1973. Konflik berkembang luas karena, pada awalnya, pemisahan diri menjadi negara sendiri oleh Israel dilatarbelakangi oleh zionisme keagamaan (nasionalisme keagamaan Yahudi) Israel menginginkan negara khusus bagi orang-orang Yahudi, namun kini keinginan tersebut berkembang menjadi masalah politik, karena Israel menjadi ingin untuk menguasai Timur Tengah menjadikannya negara khusus bagi kaum Yahudi.
Dalam upaya untuk menguasai seluruh Timur Tengah dan menjadikannya sebagai negara Yahudi, Israel melakukan sejumlah tindakan seperti: melakukan agresi militer, pembangunan pemukiman diwilayah Tepi Brat, pemblokiran jalur Gazza, gencatan senjata. Sepanjang sejarah, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan upaya-upaya, seperti intervensi dengan mengirimkan utusan-utusan khusus ke Timur Tengah, dan menyediakan forum perundingan dan perdebatan untuk diplomasi kedua pihak yang berkonflik[2].




1.4.1        Teori dan Penyelesaian Konflik Palestina
Berdasarkan identifikasi terhadap gambaran umum konflik yang terjadi di Palestina, dan upaya-upaya yang telah dilakukan PBB, yakni bahwa telah diupayakan jalan melalui intervensi maupun jalur mediasi, namun konflik tetap belum dapat diselesaikan, dan berdasarkan sumber-sumber resmi berbentuk jurnal, hasil penelitian, dan buku-buku yang dipublikasikan, ketidakberhasilan metode-metode yang ditawarkan dalam teori Resolusi Konflik Internasional tersebut disebabkan oleh keadaan politik didalam menjalankan upaya-upaya tersebut.
Seperti diketahui bahwa, Amerika Serikat memiliki dominasi atas setiap kegiatan didunia internasional, termasuk dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh PBB. Berbanding dengan realitas tersebut, Amerika Serikat memiliki kepentingan tersendiri didalam konflik antara Israel dan Palestina, terlihat dari dukungan-dukungan yang diberikan oleh Amerika Serikat terhadap Israel, membuat penyelesaian konflik yang dilakukan PBB menjadi tidak efektif.
Ini pula yang disebutkan dalam tulisan Stanley Hoffman yang berjudul “The Debate of Intervention”, yaitu terdapat banyak sekali pemikir yang meragukan keberhasilan dari tindakan intervensi, karena aktor yang memegang dominasi dalam intervensi hanyalah satu aktor, yaitu Amerika Serikat, dengan situasi tersebut, tidak mungkin bahwa dalam setiap intervensi yang dilakukan sebuah negara tidak memiliki kepentingan didalamnya[3]. Seperti dalam fokus kasus Palestina dan Israel, terlihat bahwa tidak efisiennya proses penyelesaian konflik ini terletak kepada tidak netralnya Amerika Serikat dalam menangani dan mencari jalan keluar konflik ini. Bahkan tampaknya dari seluruh perkembangan dalam konflik tersebut, Amerika Serikat memberikan dukungan kepada Israel, dan sebaliknya, memberikan berbagai bentuk tekanan kepada Palestina.
Suatu hal yang wajar apabila sebuah negara memiliki kepentingan dalam setiap kegiatannya, hal itu pula yang menjelaskan munculnya keraguan internasional apabila dominasi kekuasaan diberikan hanya kepada satu pihak. Karena dalam beberapa kegiatan, tentu memiliki kemungkinan, pihak tersebut mendahulukan kepentingannya.
Maka apabila dalam menjalankan solusi sebagaimana dalam Teori Resolusi Konflik telah dicampuri oleh adanya kepentingan negara lain dalam konflik antar negara, Solusi dalam kasus ini, akan dikembalikan kepada teori Hukum Internasional.
Teori Hukum Internasional menyatakan bahwa: penegakan kemaslahatan umat dunia ketika terjadi sebuah sengketa atau konflik internasional, sengketa tersebut diatur dengan tujuan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan sedini mungkin dengan cara yang jujur dan adil. Hal ini tertuang pula dalam Hukum Kebiasaan Internasional, dalam Konvensi Den Haag I Tahun 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian Sengketa Secara Damai, dan Piagam PBB yang menetapkan pembentukan organisasi internasional yang dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian sengketa antar negara secara damai[4]. Oleh sebab itu penting untuk kembali melihat isi dari setiap ketentuan Hukum Internasional, dan menegakkan kembali setiap pelaksanaan penyelesaian konflik sesuai dengan hukum internasional yang dibentuk berdasar kepada kesepakatan internasional, agar dapat dijalankan secara adil. Peran dan dukungan negara-negara lain juga penting untuk mengembalikan tindakan penyelesaian konflik kepada aturan internasional yang berlaku.



[1] Abdul Rahman Mustafha, 2002, Jejak-Jejak Juang Palestina dari Oslo hingga Intifadah Al-Aqsha, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
[2] PBB, Pengetahuan Dasar mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kantor Penerangan PBB (UNIC): Jakarta.
[3] Chester Crocket, et. al. 2001. Turbulent Peace: the Challenges of Managing International Conflict, US Intitute of Peace Press: Washington DC
[4] C.S.T Kansil, 2002, Modul Hukum Internasional, Jakarta: Djambatan

Mata kuliah Teori Hubungan International 

SEMESTER IV



Tulisan ini merupakan analisis mengenai intervensi Amerika Serikat dalam contoh kasus Konflik Sipil yang terjadi di Suriah sejak Maret 2011. Intervensi merupakan salah satu isu kontemporer yang dibahas dalam studi ilmu hubungan internasional, oleh sebab itu teori bahkan perdebatan mengenai teori intervensi juga kemudian menjadi salah satu teori yang dikenal dalam studi Ilmu Hubungan Internasional.
Analisa kasus ini bersumber kepada tulisan Stanley Hoffmann yang berjudul “The Debate about Intervention”. Stanley dalam tulisannya menekankan bahwa suatu konflik yang terjadi tidak akan dapat dipisahkan dari munculnya suatu tindakan intervensi. Argumen Stanley berdasar kepada kenyataan bahwa sejak zaman sebelum Perang Dunia, hingga era globalisasi, meskipun muncul kaum-kaum yang memperdebatkan bahwa tindakan intervensi adalah suatu hal yang melanggar dan mengganggu kedaulatan negara lain, akan tetapi hingga saat ini intervensi justru semakin sering dilakukan, seiring dengan semakin sering pula dan semakin besar pula spektrum konflik internasional.
Sejak era globalisasi, terjadinya konflik menjadi lebih beragam; internal, antar negara, dan konflik-konflik sipil lain yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Seiring dengan hal tersebut, munculnya intervensi juga semakin beragam, dan saat ini dikenal intervensi dengan motiv kemanusiaan (intervensi kemanusiaan). Namun, perdebatan mengenai intervensi tidak pernah berakhir, meskipun berlatar kepada campur tangan kemanusiaan, dengan kegiatan-kegiatan yang lebih diprioritaskan dalam pemberian bantuan-bantuan (medis, tenaga kerja, pangan, dan sebagainya), intervensi tetap dianggap sebagian orang sebagai tindakan politis, memicu munculnya konflik lainnya, serta mengancam kedaulatan negara lain. Kedaulatan bagi mayoritas negara didunia merupakan hal yang sangat sensitive dan oleh sebab itu sebuah tindakan intervensi memungkinkan terjadinya pengaruh terhadap sebuah struktur. Namun banyak juga yang percaya bahwa suatu tindakan intervensi merupakan tindakan terbaik yang dapat dilakukan untuk menghentikan konflik.
Kepercayaan akan tindakan intervensi merupakan suatu tindakan bantuan terhadap suatu negara yang tidak mampu menghentikan konflik atau efek konflik di negaranya juga dianut oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat memiliki kapabilitas lebih dibandingkan negara lainnya dalam hal intervensi, hal ini dikarenakan kepemimpinannya (baik secara sepihak maupun koalisi) di PBB atau NATO. Pada sisi lain, kapabilitas sepihak, serta otoritas Amerika Serikat dinilai memiliki kepentingan politis dalam setiap gerakan intervensi yang dilakukannya, namun dalam beberapa kasus, terlepas dari apakah AS memiliki kepentingan politis atau tidak terhadap negara yang diintervensinya, AS mampu membantu dan menghentikan konflik melalui gerakan intervensinya.
Apabila dikaitkan dengan konflik sipil yang terjadi di Suriah, AS melakukan kecaman terhadap pemerintah Suriah, bahwa apabila pemerintah Suriah tidak mampu untuk mengambil peran dalam memecahkan konflik tersebut, maka tidak ada alasan lagi AS untuk melaksanakan intervensinya di Suriah. Pada sisi lain, konflik di Suriah sudah sangat berkepanjangan, terbukti bahwa pemerintah Suriah tidak mampu bahkan tidak mau mengendalikan konflik di negaranya, jumlah korban sangat tinggi, dan saat ini konflik Suriah telah menjadi salah satu konflik tinggi dan membutuhkan perhatian serta tindakan. Tidak ada negara lain maupun aktor lain yang memiliki kapabilitas lebih tinggi disbanding AS untuk dapat melakukan tindakan intervensi. Justru apabila AS tidak segera melakukan tindakan meredam konflik di Suriah, kredibilitas kepemimpinan AS di dunia internasional dipertanyakan, terutama dalam segala perannya dalam organisasi-organisasi dunia.
Selain itu, sebagaimana disebutkan bahwa AS telah melakukan tindakan-tindakan peringatan kepada pemerintah Suriah agar tidak terjadi intervensi, desakan-desakan, penekanan, akan tetapi konflik di Suriah tidak dapat dihentikan, dan justru semakin membahayakan. Konflik di Suriah mengalami ketidak pastian, jalur diplomatic pun berulang kali dilakukan tetapi tidak mengalami perkembangan yang diharapkan. Berdasarkan analisis penulis mengasumsikan bahwa lebih besar kemungkinan untuk Amerika Serikat melakukan intervensi ke Suriah. Konflik di Suriah memiliki pelanggaran yang cukup dan sangat besar sehingga intervensi diperlukan.
Argumen penulis bahwa intervensi Amerika Serikat penting dalam konflik Suriah juga didasari kepada tulisan Geoffrey Kemp yang berjudul “Military Technology and Conflict” yang menyatakan bahwa dalam beberapa misi intervensi yang dilakukan oleh AS, kapabilitas kepemimpinan AS di dunia internasional dan organisasi-organisasi dunia dibuktikan dengan keberhasilannya meredam konflik besar melalui intervensi, 4 konflik militer yang paling besar ialah: 1) Pada Perang Vietnam; 2) Perang Teluk; 3) Konflik di Somalia pada akhir tahun 1992; dan 4) Konflik Kosovo. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi juga mampu menjadi sebuah jalan untuk menghentikan perang atau konflik, terutama menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi. Oleh sebab itu pula, saat ini perdebatan mengenai intervensi itu perlu atau tidak juga belum dapat diselesaikan, karena pada kenyataannya dalam beberapa kasus intervensi juga membawa hasil yang baik.
Intervensi pada dasarnya adalah sama, baik itu yang berasaskan kemanusiaan, maupun secara langsung menyatakan sebagai intervensi militer. Namun pada intinya, intervensi dilakukan apabila sudah tidak ada jalan keluar atau pilihan lain untuk mengatasi high-conflict tersebut, yang apabila dibiarkan akan memberikan dampak lebih luas lagi, seperti; kematian, kelaparan, kemiskinan, penyakit, terganggunya kedaulatan negara tetangganya, dan sebagainya. Untuk itu sebetulnya dalam melakukan misi intervensi terdapat banyak sekali pertimbangan dan prosedur, namun karena yang memiliki kapabilitas luas dalam melakukan intervensi hanyalah Amerika Serikat, sudah umum bahwa sebuah negara juga seringkali memiliki dan mendahulukan kepentingannya. Seperti dalam beberapa contoh kasus, di Timor Timur misalnya, Amerika Serikat dinilai memanfaatkan kewenangannya untuk mengintervensi Timor Timur karena memiliki kepentingan tersembunyi dibalik gerakannya tersebut.
Akan tetapi, apabila melihat high conflict di Suriah yang berkepanjangan, menelan korban jiwa semakin banyak, dan upaya-upaya lain yang dilakukan Amerika Serikat untuk menghentikan konflik tersebut namun tidak berhasil, maka penulis berargumen bahwa dalam kasus ini intervensi sangat diperlukan, baik dalam bentuk kemanusiaan maupun militer. Kemanusiaan untuk membantu korban-korban konflik, seperti mengirimkan bantuan pangan, kesehatan, mengirimkan tenaga medis dan tenaga ahli lainnya, membuatkan tenda-tenda penampungan, dan sebagainya. Ataupun intervensi militer jika itu diperlukan, sebagaimana perdebatan mengenai penggunaan senjata, sebenarnya militer ataupun senjata merupakan hal yang dapat memberikan hasil berbeda tergantung kepada penggunanya dan penggunaannya. 
Sebagaimana pula dipaparkan Geoffrey Kemp dalam tulisannya, sebuah pisau dapat memberikan dampak baik apabila dia dipergunakan untuk memotong makanan bagi anak-anak kelaparan, ataupun membela diri saat pihak lain mengancam, hal itu pula yang menjadikan senjata sebagai alat paling penting dalam otoritas negara. Melalui senjata kerusuhan sipil dan pemberontakan dapat dikontrol. Begitupula dengan intervensi militer, apabila diperlukan intervensi militer meskipun tetap akan menjatuhkan korban jiwa, namun (dalam beberapa kasus) dapat menghentikan konflik berkepanjangan yang menelan lebih banyak korban jiwa. Hal itu juga ditekankan dalam konsep casualty aversion, yakni keinginan masyarakat AS untuk menekan jumlah korban jiwa dalam konflik, diupayakan untuk tidak adanya korban jiwa, akan tetapi apabila tidak mungkin terjadi, maka upaya lain dilakukan agar dapat menekan jumlah korban jiwa tidak lebih banyak lagi.






Crocker, Chester A, et. al. 2001. Turbulent Peace: the Challenges of Managing International Conflict. United States Institute of Peace Press: Washington DC.

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...