Sabtu, 04 Februari 2017

Book Resume: Amitav Acharya, Non-Western International Relation Theory

Hai, saya kembali dengan resume buku “Non-Western International Relations Theory – Perspectives on and beyond Asia” dari Amitav Acharya dan Barry Busan. Buku ini banyak sekali digunakan baik dalam studi S1 juga S2. Kali ini saya publish mengenai adanya teori hubungan internasional non-barat yang ada di Jepang.


















Sebelumnya, jika anda memperhatikan publishan saya sebelum-sebelumnya, saya sudah pernah memberikan translate tentang bagaimana teori HI di Korea, kemudian juga pernah mencontohkan Critical Review saya terhadap buku ini yang saya ambil dari tugas S1 saya, kira-kira 4 atau 5 tahun yang lalu.

Nah, apa yang saya publish kali ini juga merupakan rekapan tugas saya sewaktu masih kuliah S1. Tetapi semoga masih banyak membantu. Tidak ada pengubahan yang saya lakukan, saya minta maaf karena juga sedikit waktu yang saya punya. Btw, ini merupakan hasil translate dari buku Amitav di Halaman 789!



Enjoy...


Why are there no
non-Western theories of
international relations?
The case of Japan

Setidaknya terdapat Tiga pemikir H. I yang sangat terkenal di Jepang, yaitu: Nishida, Tabata, dan Hirano, mereka merupakan perwakilan dari pemimpin ulama atau aktor yang terkenal dalam ilmu filsafat, hukum internasional, dan ekonomi di Jepang. Mereka adala orang-orang yang berpendirian keras dan memiliki perhatian besar terhadap Jepang dan Hubungan Internasional sejak berakhirnya Perang Dunia II.

Nishida sebagai Konstruktivis Bawaan
"Identitas" dikatakan Nishida sebagai salah satu konsep kunci (key concept) dalam studi ilmu H.I.
Akan tetapi konsep kunci tersebut bagi Nishida adalah sesuatu yang tidak mudah untuk dipahami secara memadai dengan metode positivis Anglo - Amerika sendiri. (Williams, 1996; Ong, 2004)
Nishida kemudian berusaha memperbaiki problematika ini, diawali dari "identitas Jepang dalam hubungan internasional" saat Jepang sedang mempertimbangkan posisinya diantara blok Timur dan blok Barat.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: "Bagaimana membangkitkan kesadaran sejarah Jepang dalam lingkungannya yang secara normatif merasa rendah diri terhadap peradaban Barat yang dianggap lebih intelektual dan superior dalam hal moral dan budaya?" (Ong, 2004).
Nishida menolak logika Cartesian dan mengadopsi dialektika. Dialektika yang diadopsi oleh Nishida cenderung mengarah kepada Dialektika Hegelian.
Dalam dialektika Hegelian tersebut, sebuah tesis dan anti-tesis berdampingan tanpa membentuk sebuah sintesis. Dan kontradiksi mewujudkan diri sebagai beton, atau tidak selalu bergerak kearah sebuah sintesis baru tanpa self-contradiction bawaan, mlainkan menolak dekontekstualisasi dan berusaa meliat hal-hal dalam konteks yang lebih sesuai (Nisbett, 2003, dikutip dalam Ong, 2004).
Nishida berpendapat bahwa: "Identitas Jepang muncul melalui co-eksistensi berlawanan, Timur dan Barat"  sederhananya, Nishida mengakatan bahwa "jika setiap hal yang nyata dan konkrit serta menentukan itu adalah dikarenakan oleh ekpresinya dari sebuah realita besar dan universal, maka identitas seorang individu adalah penentuan itu sendiri, dan pada saat yang sama merupakan manifestasi dari identitas diri yang universal dalam menentukan dirinya melalui individu. (Heisig, 2001)

Yang mencolok dalam filsafat Nishida adalah bahwa ia sangat ingin untuk membuat konstruksi identitas Jpang yang tidak bersifat parokial tetapi universal. 
Orientasi Nishida adalah kualitatif, dan ini sangat berbeda dengan karya-karya yang dibuat oleh Nihonjinron pada tahun 1980-an dan 1990-an yang berpendapat bahwa budaya Jepang mrupakan budaya yang unik luar biasa dan bersifat parokial. Pandangan Nihonjinron adalah bahwa budaya Jepang merupakan suatu yang bersifat parokial dapat dilihat didalam kata-katanya yakni "kekhasan orang Jepang hanya bernilai lokal, namun hal ini dapat menjadi universal apabila telah disempurnakan dan dapat diekstraksi dan diterjemahkan kedalam lingkungan dunia tersebut". (Heisig, 2001)

Kebanyakan dari constructionist Amerika justru berenang didalam konsep rasionalisme. Tetapi Nishida tetap tinggal dalam filsafat ketiadaannya (1958). Apabila membaca lebih mendalam mengenai teori Nishida akan ditemukan kesadaran bahwa teori yang ia sampaikan tentang Jepang bersifat sangat mendalam.


Tabata sebagai Pemikir Hukum Internasional yang Berlandaskan Kebebasan Alamiah Individu
Tabata menitik fokuskan kepada "Kedaulatan Negara" sebagai suatu konsep dalam hubungan internasional. 
Tabata Shigejiro fasih dalam tradisi panjang hukum internasional, kedaulatan negara, dan demokrasi mengemukakan teorinya tentang Hukum Internasional dan sangat menginginkan munculnya sebuah konsep hukum yang demokratis, anti-Barat, dan anti-hegemonik.

Pertanyaan kunci dalam pemikiran Tabata ialah: "Bagaimana mengobati kedaulatan negara?"
membahas kesetaraan  negara, Tabata (1946) dalam karyanya yang ditulis sebelum tahun 1945 menekankan bahwa konsep negara yang mengandalkan kesetaraan "kebebasan alamiah individu dan kebijakan alam hukum" (Sakai, 2003, 2004) sebagaimana hal ini juga dikembangkan lebih jauh oleh Emmerich de Vattel dan Samuel von Pufendorf yang kontras dengan teori kedaulatan negara yang juga dikembangkan oleh Hugo Grotius, memiliki pengaruh luas selama periode antar posisi universalis.
Perbedaan kesemua pemikir yang menitik beratkan kepada kedaulatan negara ini adalah; bahwa teori kedaulatan negara Grotian lebih mengakomodasi apa yang terjadi di zaman awal modern dan mensyaratkan konsep Hobbes sebagai pelestarian diri dalam perjuangan konstan dalam masyarakat internasional.
Sementara teori kedaulatan negara milik Pufendorm cenderung mengembangkan argumennya berdasarkan persamaan individu dan keinginan individu bagi terciptanya kesetaraan negara-negara dimana tidak adal lagi yang menyakiti satu sama lainnya.
Teori kedaulatan negara Tabata sendiri mengambil aplikasi dramatis pada tahun 1944 dan 1950 (Sakai, 2003, 2004). Pada tahun 1944, Tabata menentang negasi dari kesetaraan negara dibawah skema Asia Timur Raya, dan untuk kemerdekaan segera yang diberikan kepada koloni Barat di Asia dengan konsep kesetaraan negara yang terwujud dalam skema tersebut. Selama periode kependudukan kekuatan Sekutu (1950) Tabata menegaskan pendapatnya bahwa dalam menyelesaikan perjanjian damai dengan beberapa Sekutu, adalah sama saja dengan negasi dari konsep kesetaraan negara. Pembawa kedaulatan adalah warga negara sendiri, dan prinsip demokrasi harus diamati dalam menyimpulkan sebuah perjanjian damai sebagaimana pemerintah harus  usulkan untuk dilakukan. Tabata berargumen untuk transendensi kedaulatan negara sebagai dasar kesetaraan negara dan kedaulatan rakyat yang menurutnya akan mengarah ke perdamaian. Tabata juga berpendapat bahwa aksi pembalasan adalah suatu hal yang lazim di periode antar negara, termasuk periode melawan unilateralisme hegemonik dalam periode pasca-perang.

Pada tahun 2005, Jepang telah berhasil menjadi salah satu pembuat aturan utama dalam melepaskan peran tunggal pengambil keputusan dalam pemerintahan global dan dalam sejumlah bidang kebijakan (Inoguchi 2005: 112-17). Hubungan internasional Jepang telah meletakkan dasar dari beberapa relung yang lebih mungkin untuk tumbuh dalam waktu dekat. Pada awal 2000-an, contohnya;  Jepang tengah sibuk meng-akademisi teori hukum internasional, yakni 'hukum antar peradaban' yang beirisi tentang berbagai konsepsi hak asasi manusia, membuat aturan dan norma-norma transaksi bisnis transnasional, dan merumuskan skema ' khusus menggambar hak 'untuk energi nuklir untuk tujuan damai melalui neo-multinationalism (Onuma 1998; Hurrell 2004; Inoguchi 2005).



Hirano sebagai Ekonom yang Menempatkan Integrasi Regional Lebih Tinggi dari Kedaulatan Negara
Lain hal dengan Tabata, Hirano menekankan perhatian terhadap "Integrasi Regional Ekonomi" sebagai konsep kunci dalam studi hubungan internasional. Menurut Hirano, setelah lolos dari nasib tersisih didalam ekonomi dunia, meskipun kurangnya tarif ekonomi untuk periode jangka panjang yakni antara tahun 1958 dan 1911, ekonom Jepang banyak yang ingin membangun kekuatan ekonomi yang lebih kuat diatas kaki sendiri maupun berkolaborasi dengan tetangga Jepang.

Di tahun 1924, Hirano mengemukakan pendapatnya bahwa "Modernitas dan prinsip kontak sosial (baca kapitalisme) bisa diganti dengan membangun suatu prinsip sosial Kominitarian (baca sosialisme)" (Hirano, 1924). 
Ketika sosialisme, komunisme, dan anarkisme, secara luas dianggap sebagai pikiran yang berbahaya, Hirano menggunakan konsep komunitarian dan kontrak untuk menunjukkan sosialisme dan kapitalisme. 
Harano adalah pemimpin dari salah satu analisis Marxis yang bersaing di Jepang. Dengan alasan bahwa Restorasi Meiji mewakili monarki mutlak dan merupakan gaya Jepang itu sendiri, maka tugas revolusioner menurut Hirano adalah mempercepat perkembangan kapitalis Jepang lebih lanjut, sehingga dapat mempercepat revolusi sosialis.

Pada tahun 1944, Hirano kembali mengemukakan pendapatnya untuk Asia Timur Raya, dengan mencatat bahwa: "daripada perjuangan antar kekuatan-kekuatan imperialis berdaulat agar tujuannya dihargai terkait penegakan prinsip komunitarian mungkin akan terwujud sendiri pada akhirnya. Lebih baik mengubah diri menjadi posisi pro-pemerintah". Tahun berikutnya, Jepang dikalahkan, dan akhirnya Partai Komunis menyambut baik Sekutu pimpinan Amerika sebagai kekuatan pembebasan (Johnston, 1990).




Melihat tahun evolusi pemikiran pakar teori HI Jepang sebelum dan sesudah tahun 1945 dapat dilihat bagaimana cara bekerja luar biasa dan pemikiran mereka yang dituangkan secara berbeda-beda kedalam gagasan Asia Timur Raya dengan tujuan menjaga kesejahteraan kawasan mereka. Teori integrasi regional Jepang dalam bentuk pola pembangunan angsa terbang terus tumbuh sejak tahun 1930-an dan 1940-an (Korhonen, 1994: 93-108) dan akhirnya dihidupkan kembali di tahun 1970 menunjukkan konsistensi kawasan ini.




BOOK RESUME: WHY IS THERE NO NON-WESTERN INTERNATIONAL RELATIONS THEORY?: REFLECTIONS ON AND FROM KOREA: CHAESUNG CHUN ED BY BARRY BUZAN & AMITAV ACHARYA




Tulisan ini merupakan summary yang membahas mengenai ketiadaan teori hubungan internasional non-Barat, yang berasal dari Korea. Summary ini bersumber pada karangan Chaesung Chun, yang berjudul Why is there no non-Western international relations theory?: Reflections on and from Korea, yang terdapat di dalam buku Non-Western International Relations Theory: Perspectives on and beyond Asia (Editor: Amitav Acharya dan Barry Buzan).
Pada awal tulisannya ini, Chaesung Chun menyatakan bahwa para sarjana Korea memiliki pemikiran tersendiri dalam menganalisa politik regional dan hubungan antar dinasti, nilai moral tertanam sangat kuat dalam diri mereka. Akan tetapi mereka kurang memahami konsep ilmu sosial positif. Sehingga Korea mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem internasional modern dalam masa transisi (1876-1910).
Chun menyatakan bahwa kesulitan beradaptasi ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, karena tradisi dan norma kekuasaan kaisar menjadikan para sarjana Korea sulit memahami sistem internasional modern, terutama konsep persamaan kedaulatan dan politik non intervensi. Kedua, adanya kesenjangan antara nilai-nilai normatif dan hukum dari suatu sistem internasional, dengan kenyataan yang terjadi di dunia internasional. Invasi yang terjadi terhadap teritorial Korea, membuktikan bahwa hukum tidak bisa menjamin kedaulatan pada saat itu. Ketiga, Korea mengadopsi sistem negara modern bertepatan dengan masa imperialis barat. Bagi para imperialis, kedaulatan nasional hanya milik negara kuat, dan keadaan Korea pada saat itu tidak memungkinkan untuk dianggap sebagai negara berdaulat. Hal ini dibuktikan dengan sia-sianya perwakilan Korea pada Konferensi Perdamaian Den Haag (1907) dan Versailles (1919), karena yang dihadapi dalam pertemuan tersebut adalah negara-negara imperialis.
Sejak tahun 1945 Korea yang bebas dari jajahan Jepang dan imperialis Barat yang menjajah sebelum Jepang, mulai menjalankan hubungan internasionalnya, sehingga diakui sebagai negara berdaulat oleh masyarakat internasional. Masa awal studi HI di Korea Selatan, ditandai dengan berkurangnya pengaruh akademisi Jepang dan bertambahnya dominasi karya ilmiah pemikiran barat. Dan sejak tahun 1950, para sarjana Korea menggunakan teori-teori Barat untuk menganalisa hubungan internasional yang terjadi di Semenanjung Korea. Kurangnya jumlah intelektual dan drastisnya perkembangan studi HI, serta pecahnya Perang Korea membuat para sarjana Korea mulai berpikir bagaimana menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, seperti pembangunan negara, pembagian wilayah teritorial, dan kebijakan luar negeri.
Sejak kemerdekaan hingga berakhirnya Perang Korea (1945-1953), Korea masih tetap berada di bawah pengaruh akademis Jepang dan Amerika. Sehingga, para sarjana Korea mulai mengembangkan diri dan mendirikan lembaga Korean Political Science Association (KPSA) tahun 1953. Organisasi ini adalah organisasi akademis terbesar Korea di bidang ilmu pengetahuan politik. Studi HI pertama kali dipelopori oleh Universitas Nasional Korea dan kemudian diikuti oleh institusi pendidikan lainnya. Dan pada tahun 1956, jurusan HI di Korea pertama kali muncul di Universitas Nasional Seoul. Selain itu, juga ada Asosiasi Studi Internasional Korea yang mengorganisasi ilmuwan politik internasional di Korea.
Kebanyakan sarjana Korea merupakan lulusan doktor dari akademi Amerika Serikat, sehingga sangat dipengaruhi nilai-nilai liberal. Hal ini juga mempererat hubungan antara Korea Selatan dan Amerika. Perspektif realis yang merupakan perspektif dominan dalam studi hubungan internasional pada masa tersebut, menjadi pembahasan yang umum dibicarakan dalam tulisan-tulisan para sarjana Korea. Kajian-kajian yang dibahas meliputi kebijakan luar negeri, kebijakan keamanan, lembaga-lembaga internasional, dan teori hubungan internasional.
Walaupun pengaruh pemikiran barat masih ada, sarjana Korea berusaha untuk membuat karya ilmiah sendiri, seperti yang dilakukan oleh Lee Yong-Hee dengan bukunya A General Theory of International Politics in Relation with its Historical Aspects. Buku tersebut membahas HI dari sudut pandang penulis berdasarkan sejarah dan kondisi internasional Korea. Selain itu, jurnal-jurnal seperti Korean Political Science Review (KPSR) dan Korean Journal of International Studies (KJIS) juga diterbitkan untuk membahas tentang hubungan internasional secara umum, seperti hubungan Korea dengan Amerika dan Jepang, modernisasi, serta teori-teori HI. Pengaruh teori barat, khususnya realisme, terus dominan dalam karya-karya ilmiah sarjana Korea, sehingga mereka tetap menggunakan teori-teori barat dalam menganalisa kondisi hubungan internasional Korea.
Pada tahun 1970-an, jumlah sarjana HI Korea semakin bertambah, dan behavioralisme tumbuh menjadi salah satu pembahasan dalam studi HI Korea. Munculnya behavioralisme di Korea merupakan pengaruh yang dibawa doktor-doktor HI lulusan Amerika Serikat, karena behavioralisme juga berkembang di Amerika Serikat.
Realisme dan behavioralisme menjadi teori dominan karena kondisi Korea pada saat itu berada dalam Perang Dingin, sehingga membuat para ahli HI membuat penelitian empiris dalam menganalisa studi tentang keamanan. Ditambah lagi dengan meningkatnya kepedulian terhadap ekonomi politik internasional dalam menangani krisis minyak di pertengahan 1979-an, serta perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan. Para sarjana tetap menggunakan teori-teori barat, namun telah dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di Korea Selatan pada masa tersebut. Perkembangan teori HI di Korea seperti teori interdependensi, teori rezim, dan teori kritis telah mempengaruhi pemikiran sarjana HI di Korea. Berbagai perubahan dan peristiwa yang terjadi di dunia internasional pada 1970-an dan 1980-an sangat berpengaruh bagi para sarjana Korea.
Sejak akhir 1980-an, banyak perubahan yang terjadi di Korea Selatan. Berakhirnya Perang Dingin juga telah banyak mengubah pemikiran para sarjana hubungan internasional Korea Selatan. Adanya pembagian kekuasaan juga menentukan masa depan Korea Utara dan Korea Selatan. Selain itu, globalisasi yang diharapkan membantu perkembangan malah membuat Korea Selatan jatuh kedalam krisis finansial pada tahun 1997. Pada akhirnya, Korea Selatan menjadi salah satu negara dengan teknologi informasi maju, yang menjadi penyebab para ahli mulai berfokus pada perkembangan internet, komunikasi, dan budaya yang memengaruhi proses politik domestik dan internasional.
Menurut Chun, perubahan politik yang terjadi di Korea belakangan ini dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti: (i) pengaruh Amerika Serikat, yang semula sangat besar terhadap perpolitikan Korea, mulai berkurang dan melemah; (ii) keinginan para sarjana Korea untuk mengembangkan teori-teori HI yang masih sangat kecil, mungkin ini dikarenakan para sarjana Korea ini merupakan kaum post-positivis, yang terkenal dengan pengembangan teorinya berdasarkan dengan nilai-nilai dan pandangan yang berkembang di tempat mereka; serta (iii) bertambahnya institusi-institusi penelitian, asosiasi-asosiasi akademis, dan kelompok-kelompok pelajar, seperti “Korean Politicial Science Association (KPSA), Korean Association of International Study (KAIS), The Twenty First-Century Politicial Science Association, Korean Peace Research Institute, The Sejong Institute, The Institute for Far Eastern Studies,” (hlm. 74) yang aktif mempublikasikan tulisan yang mengkritik tema-tema HI, sehingga muncul teori-teori HI baru yang lebih cocok diterapkan di Korea. Walaupun demikian, banyak juga dari mereka yang menggunakan teori-teori HI dari sarjana Amerika untuk diaplikasikan di Korea.

Sejarah Perspektif Teori HI di Korea
Perkembangan HI di Korea berbeda dengan perkembangan HI di negara-negara barat, yang melahirkan banyak sekali perspektif teori HI. Perkembangan teori dan praktik HI di Eropa sangat dipengaruhi oleh hubungan antarnegara dalam sebuah sistem internasional modern. Sedangkan di Korea, praktik HI sangat dipengaruhi oleh pertentangan antarkelas, yaitu antara tatanan tradisional Korea dengan peradaban dan pengaruh modernisasi dari barat, serta perkembangan politik yang berkembang di kawasan Asia.
Peradaban Korea kuno mengenal prinsip dinasti dalam perpolitikannya. Bentuk pemerintahan dinasti menimbulkan adanya hierarki yang muncul dari persaingan antarkerajaan Korea dan juga kerajaan dari Cina. Ada dua periode politik regional yang pernah terjadi pada era Korea kuno, yakni perkembangan politik abad ke 14 ketika dinasti Chosun di semenanjung Korea, dan perkembangan politik ketika dinasti Ming di Cina daratan yang muncul sebagai kekuatan baru akibat dari kemunduran peradaban Mongolia. Dinasti-dinasti yang ada di Korea ini tidak hanya memiliki konflik dengan dinasti yang ada di Cina, tetapi juga dengan kerajaan yang ada di bagian utara semenanjung Korea. Pada era ini, praktik-praktik seperti pencaplokan dan penaklukan masih dianggap sebagai proses yang sah, karena masing-masing kerajaan belum memiliki kedaulatan. Pada ketika itu, juga dikenal  adanya sistem internasional yang bersifat anarkis. Karena dinasti Korea memperluas wilayahnya dengan menggunakan kemampuan militer.
Sejak akhir abad ke-14 hingga pertengahan abad ke-19, tatanan Sino-centris dan sistem kekaisaran yang universal mendominasi perkembangan politik di kawasan “Asia Timur Laut” (hlm. 75). Sehingga Korea menjadi bagian terbesar dari kekaisaran Cina.  Walaupun terjadi invasi Korea oleh Jepang pada tahun 1599, yang memaksa Chosun (pemimpin Korea) meminta pertolongan pada Cina. Sejarah HI di Asia Timur pada umumnya dan Korea pada khususnya, sangat mendekati pandangan kelompok realis.
Chun mengatakan bahwa memang sulit mencari pemikir HI dari sarjana-sarjana Korea ketika itu. Hal ini merupakan akibat adanya ketidakkomitmennya masyarakat Korea, karena di satu sisi tatanan sosial yang lama masih diberlakukan, sedangkan di sisi lain masyarakat tradisional mengalami transisi menuju prinsip-prinsip kehidupan modern. Setelah mendapat invasi dari Jepang, kedaulatan nasional menjadi isu terbesar dalam proses pembentukan negara Korea. Setelah lepas dari imprealisme Cina, Korea menjadi sebuah negara yang berdaulat di bawah kekuasaan Chosun. Dan selanjutnya, negara-negara Eropa dan Amerika mulai berdatangan ke Korea untuk berdagang dan tujuan lainnya.
Sejak tahun 1897, Korea telah menjadi negara merdeka. Akan tetapi Korea kembali dijajah oleh Jepang hingga tahun 1910. Penjajahan kembali oleh Jepang ini, menjadikan rakyat Korea yang pada awalnya hanya bertolak pada bentuk kekuasaan politik Cina, kemudian mulai membuka pikiran mereka terhadap konsep “negara modern yang berdaulat ala Eropa”. Pada periode 1880-an ke atas Korea seolah menjadi rebutan dua negara, Cina dan Jepang.
Tahun 1890-an menjadi awal bagi Jepang untuk menaklukan semenanjung Korea yang semula berada di bawah pengaruh Cina. Banyaknya kepentingan-kepentingan global di Korea bermula dari tahun 1897, ketika Chosun yang semula memegang kekuasaan di Korea harus menyerah pada perebutan negeri Korea atas kekuatan-kekuatan besar diantaranya kekuatan-kekuatan dari Barat seperti Inggris dan Rusia. Nasib Korea kemudian menjadi tidak jelas ketika akhirnya peta kekuatan di Asia Timur menjadikan Jepang sebagai kekuatan baru dengan kemampuannya dalam mengalahkan Rusia pada tahun 1905 yang juga dengan mudahnya Jepang menguasai Korea tanpa mendapat perlawanan dari negara-negara yang semula bersaing memperebutkan semenanjung Korea (pada sekitar tahun 1880an, Inggris pernah menduduki pelabuhan pelabuhan Port Hamilton di Selatan Korea, tujuannya adalah melawan Rusia dengan kemampuan angkatan lautnya, para pemikir hubungan internasional Korea tidak bisa memahami kebijakan luar negeri illegal yang dilakukan bangsa lain di negeri mereka).
Awalnya para sarjana-sarjana Korea kurang memahami konsep kedaulatan nasional. Konsep Balance of Power yang telah diaplikasikan dalam sistem kenegaraan Korea, memberi petunjuk bagi sarjana Korea dalam memahami hubungan internasional model Barat. Istilah “The Law of All Nations”, yang dikembangkan oleh sarjana Hukum Internasional Barat, Wheaton, diadopsi oleh bangsa Korea menjadi salah satu gagasan terbentuknya kesetaraan kekuasaan bagi bangsa Korea terhadap bangsa lain.

Faktor-Faktor Ketertinggalan Teori HI di Korea
Adapun faktor-faktor  keterbelakangan teori-teori HI di Korea dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.   Tertinggalnya prestasi akademik dan filosofis dalam teori-teori, karena karya-karya akademik di bidang politik khususnya HI baru berkembang setelah adanya pengenalan terhadap HI modern.
2.   Teori-teori barat diadopsi sebagai produk jadi tanpa adanya proses seperti yang terjadi di barat itu sendiri.
3.   Teori-teori HI dari barat secara langsung atau tidak langsung telah meminggirkan posisi dan sejarah dari negara-negara dunia ketiga.
4.   Realitas HI di Asia sangat kompleks selalu ada kombinasi beberapa prinsip pengorganisasian dan struktural imperatif dan hal tersebut membutuhkan pemahaman bagi negara-negara di Asia Timur untuk mengatasi beberapa masalah pada saat yang sama, baik secara intelektual maupun praktis.
5.   Bentuk  fundamental untuk menentukan nasib orang-orang Korea sering
berasal dari tingkat global.
6.   Tidak semua teori-teori barat dapat secara langsung diterapkan di Korea. Hal ini dikarenakan teori makro (grand teori) seperti asumsi-asumsi neorealisme dan neoliberalisme bahwa aktor berdaulat dan berkompeten harus berperilaku dan berfikir dengan rasional dan strategis.
7.   Bidang sejarah dan HI dalam dunia akademis di Korea, biasanya dipisahkan. Bidang sejarah memiliki pendekatan sendiri dan asumsi-asumsi teoritis dari orang-orang di bidang HI. Namun, tanpa menggabungkan sejarah dan teori, pembangunan akan sulit memiliki teori yang tepat. (Elman 2001; Kim 2005).
8.   Pertukaran pendapat atau melaksanakan dialog di antara para akademisi di negara-negara Asia Timur agak kurang. Sarjana  HI di Korea, Cina, dan Jepang memiliki pendekatan yang berbeda-berbeda mengenai konsepsi tentang kegunaan teori Barat. Tanpa percakapan sistemik di kalangan sarjana di wilayah yang sama, akan sangat sulit untuk memiliki teori IR regional yang koheren.

Muncul beberapa pertanyaan, yaitu mengapa kita membutuhkan teori-teori HI non-Barat untuk menjelaskan realitas yang terjadi di dunia non-Barat? Bukankah teori bersifat universal? Apakah kita memerlukan sejumlah teori yang berbeda untuk negara-bangsa yang berbeda? Jika tidak, teori apa yang dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi baik di Barat maupun non-Barat?
Chun menjelaskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, sebagai berikut:
1.   Teori-teori HI diinduksi dari realitas sejarah. Jika teori HI tertentu mencerminkan sejarah suatu wilayah tertentu, maka itu adalah teori spasial terbatas dan hal ini juga berlaku untuk dimensi temporal.
2.   Setiap teori memiliki sebuah penjelasan dan dimensi normatif. Dari perspektif teori kritis, sulit bagi teoretikus untuk memiliki nilai bebas dari teori agenda, atau orientasi teoritis.
Teori HI barat telah sangat membantu dalam menjelaskan realitas HI di Korea, khususnya realisme dan studi keamanan (Ikenberry dan Mastanduno 2003; Alagappa 2003). Sebagai kawasan di Asia Timur yang telah ditandai dengan adanya keseimbangan kekuatan dan kompetisi keamanan, teori tentang keseimbangan kekuasaan, hegemoni, dilema keamanan dan transisi kekuasaan sangat membantu. Dalam kasus terakhir, masa lalu masih tumpang tindih terhadap realitas historis dan dimensi waktu yang menyulitkan konfigurasi struktural dari tatanan regional, dan pencampuran prinsip-prinsip pengorganisasian yang berbeda dari HI. Selain itu, masalah kedaulatan yang sangat kompleks karena kesatuan kedaulatan teritorial belum sepenuhnya didirikan di Cina dan Korea. Begitu pula di Jepang juga dibatasi oleh konstitusi pasifis pasca-perang terutama dalam urusan militer.

Kemudian, asumsi yang dibuat oleh teori Barat, terutama neorealisme dan
neoliberalisme yaitu penyelesaian negara-bangsa yang fungsional dibedakan (seperti-unit), tidak dapat secara seragam diterapkan untuk HI di Asia Timur.Yang dibutuhkan adalah ide segar tentang sifat unit atau instansi. Dengan memiliki banyak ide dan prinsip-prinsip pengorganisasian ganda, maka dapat mengemukakan teori dari segi sifat setiap kejadian. Di sisi lain, pemikiran non-Barat termotivasi oleh kekhawatiran atas klaim. Politik dan otonomi ekonomi dari dominasi negara maju, persamaan kedaulatan antara negara-negara, menerima bantuan dan mengubah status quo, yang dianggap sebagai pelestarian eksploitasi oleh barat sehingga dunia yang berbeda muncul untuk masa depan. Jika tidak dapat membangun argumen yang tepat mengenai standar meta-etis terhadap penilaian atas kebenaran atau kelengkapan dari dimensi teori normatif masing-masing, perdebatan analitis akan terus ada tanpa adanya penyelesaian yang nyata, yang mendasari
konflik antara teori, khususnya di antara teori-teori barat dan non-barat.
Sekarang kita mulai hidup dalam masa transisi dalam memerangi terorisme dan intervensi politik ke negara lain serta urusan domestik dalam proses 'perluasan kebebasan'. Jika AS berhasil untuk mengatur standar dengan nilai-nilai dan kekuasaan materialnya sendiri, maka gagasan kedaulatan nasional akan sangat berubah. Jika teori masa depan hanya mencerminkan fenomena terbaru yang terjadi terutama di AS dan di negara-negara barat yang maju, terbatas dalam ruang dan waktu, maka dunia non-Barat akan tetap  tidak berdaya bukan hanya dalam politik internasional nyata, tetapi juga dalam bidang teori. Tidak akan mudah untuk memiliki sebuah teori yang memiliki dimensi yang komprehensif, baik secara geografis dan historis, untuk berurusan dengan dunia yang maju dan dikembangkan oleh dunia.
dalam kerangka teori yang koheren. Tidak seperti modernitas, yang menyekat
dunia, proyek postmodern dalam bidang HI harus termasuk realitas dan pengetahuan dari dunia non-barat. Tantangan bagi akademisi non-barat adalah untuk memberikan kontribusi untuk perkembangan  teori postmodern HI, atau teori politik postmodern global.

Jumlah kata: 2385.

Minggu, 31 Januari 2016

Book Resume: Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition : Jeremy Moon peter Malanczuk : BAB 3 Translate & Resume


Hukum Laut Internasional
Hasil gambar untuk Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition

Didalam buku karya Jeremy Moon Peter Malanczuk yang berjudul “Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition” dibahas mengenai gambaran berbagai hukum internasional yang terdiri atas beberapa bab-bab. Yang pada ringkasan kali ini, saya akan memfokuskan kepada salah satu bab nya saja, yakni bab 3 yang diberi judul Sources of International Law, yang tentu saja dalam pembahasannya menyangkut mengenai sumber-sumber hukum internasional itu sendiri.

SOURCES OF INTERNATIONAL LAW (Sumber – sumber hukum Internasional)
Kata hukum berawal dari sumber (kata de droit’,’ Rechtsquelle) yang mempunyai berbagai macam interpertasi.[1] Berdasarkan  hukum filsafat barat H.L.A digunakan untuk membedakan antara ‘material’ atau ‘historical sense’ dan  ‘formal’ atau ‘legal sense’. Dalam artian, pertama pengertian bukan berdasarkan hukum itu yang menjelaskan latar belakang atau pengaruh sejarah yang menjelaskan adanya fakta yang memberikan peraturan hukum mengenai  tempat dan waktu. Contohnya, menunjukkan aturan kontemporer tertentu dar hukum Belanda  yang berasal dari hukum romawi, atau untuk menyatakan bahwa perkembangan hukum perburuhan telah dihasilkan dari aksi politk yang diambil dar serikat buruh. Dalam arti hukum ini, istilah itu menurut criteria dimana aturan diterima dan berlaku sebagi sistem undang-undang yang sah.  Yang membeedakan criteria hukum terikat dari undang-undang yang tidak mengikat norma sosial atau moral lainnya de lege lata (hukum yang  berdiri saat ini),  atau  masa yang akan datang. Dalam pengertian ini, istilah  ‘ sumber’ yang  mempunyai sebuah arti teknikal yang berhubungan dengan proses hukum yang berlaku  dan tidak memberkan sumber  informasi  yang membingungkan, sumber penelitian atau bibliographi  hukum internasional.
            Dalam Perkembangan sistem undang-undang nasional diantaranya metode definisi mengenai hukum terutama  dengan refererensi yang langsung  berkaitan dengan UUD, pembuat UUD (anggaran dasar) dan kasus hukum pengadilan. Di dalam perencanaan sistem undang-undang internasional yang sah. Kekurang sebuah struktur hirarkis. Masalahnya belum mendapatkan hukum yang lebih kompleks.  Tidak terdapat wewenang yang, secara umum, menyetujui  keputusan pembuat UUD, dan pengadilan internasional tidak wajid berkembang dan pengadilan tanpa  persetujuan negara. Di dalam sisstem terdapat persoalan yang sama mengenai hukum internasional.  Hal itu   terkait dengan peraturan internasional dan prinsip yang  mereka ciptakan sendiri.
Sumber yang paling penting dari hukum international untuk negara-negara adalah hukum adat yang telah, berkembang dari kebiasaaan negara itu. Dari hukum internasional yang telah terkodifikasi dari perjanjian multilateral dibidang penting. seperti diplomasi dan hubungan diplomat.  Dengan hukum yang berkaitan dengan perang, atau hukum yang berkaitaan dengan laut, hal ini untuk memberikan kejelasan hukum dan untuk menentukan berakhirnya hukum perjanjian atau sumber bagi masyarakat lainnya, antara lain, contohnya, kekuatan negara atau pertanggung jawaban negara.
Artikel yang terdapat dari status pengadilan internasional keadilan menyediakan pengadilan, fungsinya adalah untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internsional seperti yang sedang berlaku. Ketentuan tersebut ialah :
a)      Konvensi internasional. Baik yang umum maupun yang khusus, aturan ditetapkan denga tegas dan dikui oleh negara-negara peserta.
b)      Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek hukum yang diterima oleh masyarkat.
c)      Prinsip-prinsip umum hukum diaku oleh negara sipil,
d)     Keputusan pengadilan dan ajaran humas paling berkualitas diberbgai bangsa, sebagai salah satu yang sangat bearti untuk penetuan hukum.
Ketentuan ini biasanya diterima sebagai constitusi daftar sumber-sumber hukum internasional Beberapa penulis telah mengkritik itu dengan alasan bahwa itu tidak terdaftar semua sumber hukum internasional, atau yang meliputi aspek-aspek yang bukan sumber asli, tetapi tidak satupun daftar alternative yang telah diusulkan telah memenangkan persetujuan umum. Karena itu diusulkan untk menguji sumber-sumber hukum internasional lainnya.

a.      Perjanjian- perjanjian
Suatu pengadilan internasional, pernah berbicara tentang ‘konvensi intenasional’ baik yang bersifat umum maupun khusus, apakah menetapkan aturan yang tegas dan diakui oleh Negara?.  Dunia itu adalah sebuah ‘konvensi’ yang berarti perjanjian, dan merupakan satu-satunya makna yang  terdapat dalam hukum internasional, dan hubungannya dengan masyarakat umum, ini adalah kajian utama mahasaiswa yang sangat membingungkan yang dikenal dengan konvensi dan konferensi, atau campuran antar konvensi hukum internasional dan konferensi, dimana konstitusinya juga terdapat dalam hukum konstitusi inggris. Istilah lain yang digunakan konvensi sebagai sinonim yakni; perjanjian-perjanjian atau jenis lain dari perjanjian, seperti perjanjian, pakta, pemahaman, protocol, pigam, undang-undang, tindakan, deklarasi, keterlibatan, pengaturan, kesepakatan, peraturan dan provision. Beberapa kata ini memiliki makana penting (yaitu, dapat mengetahui suatu perjanjian), yang menciptakan masalah terminologi bahkan lebih membingungkan.
Perjanjian paling penting dalam hukum internasional. Praktek koleksi penerbitan perjanjian yang disimpulkan oleh negara atau kelompok negara dimulai dari tahun ke-dua abad ke-tujuh belas. koleksi paling penting, bahwa berbagai judul, sampai perang dunia kedua, dimulai oleh Von Martens GF pada tahun 1771 dengan judul ‘de recueil des principaux treaties’. Sesuai dengan Article 102 piagam PBB, lebih dari 33.000 perjanjian terlah terkumpul menjadi satu. Beribu bangsa diantaranya disebut multilateral. Seperti kolektivisme telah berganti menjadi ‘laissez faire’. Sejumlah besar masyrakat telah tunduk pada peraturan dan pemerintah untuk intergovernmet ketika mereka melampui batas-batas nasional. Teknologi modern, komunikasi dan perdagangan telah membuat negara lebih mandiri daripada sebelumnya dan lebih bersedia untuk menerima aturan mengenai berbagai macam masalah ekstradisi keprihatinan umum pridana, peraturan keselamatan untuk kapal dan pesawat, bantuan ekonomi, hak cipta , standarisasi, rambu-rambu jalan, perlindungan,investasi asing, isu lingkungan dan sebagainya, peraturan telah ditetapkan dalam perjanjian, dengan hasil bahwa hukum internasional telah berkembang diluar semua rekomendasi dalam 140 tahun terakhir ( meskipun harus ditunjjukan bahwa sebagian besar aturan yang berlaku khusus untuk dibahas dalam buku teks biasa dalam hukum internasional).
Perjanjian adalah instrument penting dalam hubungan internasional, dan kerjasama biasanya melibatkan perubahan posisi negara (misalnya negara-negara kaya memberikan uang kepada negara-negara miskin). Seringkali perjanjian dijadikan sebagi titik tolak utama dalam perubahan yang dilupakan banyak orang yang menganggap hukum internasional yang memaksa dasarnya conservative. Kecendrungan umum, terutama sekali setelah perang dunia kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional, sebagian sebagai solusi untuk kontroversi yang ada antara diantara beragam kelompok negara yang validitas masyarakatnya mematuhi peraturan.
Beberapa perjanjian telah dimulai untuk mengganti hukum adat. Dimana da kesepakatan tentang aturan hukum adat, yang mereka rundingkan berdasarkan perjanjian atas tidak kesetujuan atau ketidakpastian, negara cendrung menyelesaikan masalah dengan cara kompromi atau mengambil dalam bentuk perjanjian. Misalnya, modal negara pengekspor telah menyimpulkan beberapa perjanjian bilateral 1000 mempromosikan dan melindungi investasi asing untuk memperjelas kerangka hukum yang relevan.

Membuat hukum perjanjian dan kontrak perjanjian .
Perjanjian adalah pelayanan untuk menghentikan semua yang bekerja di hukum internasional. Perjanjian ini Sering sekali menyerupai perjanjian dalam sistem hukum nasional, tetapi perjanjian ini juga dapat melakukan fungsi yang ada dalam sistem nasional yang dilakukan oleh undang-undang, dengan cara mengakkan , atau dengan hubungan nasional. Didalam sistem hukum, tindakan parlemen legislative dianggap sebagai sumber hukum, namun bukan perjanjian perjanjian hanyalah transaksi illegal. (perjanjian menciptakan hak dan kewajiban hanya untuk pihak-pihak yang melakukan perjanjian, yang sangat sedikit jumlahnya dan umumnya disepakati bahwa ‘sumber hukum’ berarti sumber aturan yang berlaku untuk sejumlah orang yang besar kumpulannya). Beberapa penulis telah mencoba untuk menyatakan bahwa perjanjian harus dianggap sebagai sumber hukum internasional. Jika mereka hanya menyerupai undang-undang nasional di masyarakat, yaitu, jika mereka memaksakan kewajiban yang sama pada semua pihak perjanjian internasional dan berusaha untuk mengatur prilaku para pihak atas suatu periode dengan waktu yang lama. Perjanjian semacam ini disebut hukum perjanjian (treaties-lois) dan tujuan mereka adalah menyimpulkan kesepakatan mengenai prinsip-prinsip hukum universal yang substansive (yaitu perjanjian HAM konvensi genosida). Berdasarkan perjanjian ini (traits-contract), yaitu perjanjian yang menyerupai kontrak, (misalnya, sebuah perjanjian dimana suatu negara yang sepakat untuk meminjamkan sejumlah uang kenegara lain). Hal ini bukan sumber hukum) tetapi hanya transaksi hukum.
Namun, analogi antara undang-undang nasional dan hukum perjanjian dianggap menyesatkan karena dua alasan. Pertama, dalam sistem hukum nasional siapa yang perjanjian berkompeten (yaitu siapa yang bijaksana dan belum bijaksana) bisa masuk kedalam kotrak,  tetapi undang-undang parlemen dilewatkan oleh sekelompok kecil orang. Dalam hukum internasional, setip negara dapat masuk kedalam perjanjian, temasuk mencakup hal mebuat hukum perjanjian. Kedua, dalam sistem hukum nasional perjanjian membuat hak dan kewajiban kepadak pihak-pihak perjanjian, yang sangat sedikit jumlahnya, sedangkan hukum perundang-undangan nasional berlaku jumlah orang yang sangat besar. Dalam semua perjanjian internasional, termasuk hukum yang mebuat perjanjian, hanya berlaku untuk negara-negara yang setuju dengan mereka. Biasanya para pihak untuku sebuah ‘kontrak perjanjian’ namun tidak alasan mengapa harus terus begitu.
Satu-satunya perbedaan antara ‘hukum pembuatan perjanjian’ dan ‘kontraktor perjanjian’ adalah salah satu isinya. Akibatnya, banyak perjanjian merupakan kasus borderline, yang sulit untuk mengklasifikasikan. Sebuah perjanjian tunggal dapat berisi ketentuan yang ‘contractual dan lainnya yang membuat hukum’. Para perbedaan diantaranya ‘hukum pembuatan perjanjian’ tidak semuanya bermanfaat. Salah satu ‘kontrak-perjanjian’ adalah lebih mungkin diakhiri oleh pecahnya perang antara pihak-pihak dari pembuat hukum perjanjian. Tetapi terlalu samar dan tidak tepat untuk membenarkan hukum yang membuat perjanjian sebagai perjanjian satu-satunya yang merupakan sumber hukum internasional. Pandangan yang lebih baik adalah menganggap semua perjanjian sebagai sumber hukum. Bagaimanapun, hukum perjanjian berlaku untuk kedua jenis perjanjian.

b.      Adat
Sumber kedua hukum internasional yang tercantum dalam undang-undang pengadilan internasional, keadilan ‘Kebiasaan / Adat Internasional’ sebagai bukti yang diterima oleh masyarakat, sebagaimana ditegaskan oleh ICJ dalam kasus Nikagarua, kebiasaan didasar oleh dua elemen, yakni ‘praktek umum’ dan  ‘hukum diterima’ yang diterima yang disebut opinion iuris. Dalam ‘continental shelf’ (Libya v, Malta) Kasus, pengadilan menyatakan bahwa subtansi kebiasaan hukum internasional harus dirahasiakan terutama dalam praktek actual dan opini juris dari negara.

Bagaimana cara mencari bukti hukum adat
Bukti utama dari hukum adat dapat ditemukan dalam praktek actual negara, dan gambaran kasar dari praktek negara yang telah dikumpulkan dari media. Bentuk laporan, surat kabar dari tindakan yang diambil oleh negara, dan dari kalimat yang dibuat oleh pemerintah kepada parlemen, pres, di konfrensi internasional dan pertemuan organisasi internasional, dan juga membentuk hukum negara merupakan keputusan pengadilan, karena legislative dan yudikatif dari bagian negara seperti halnya eksekutif.
Pada saat kementrian sebuah negara dapat mempublikasikan arsip tersebut, misalnya, ketika negara pergi berperang atau terlibat dalam perseteruan tertentu, mungkin mempublikasikan dokumen untuk membenarkan diri dimata dunia. Tetapi mayoritas dari bahan yang cenderung akan menjadi penerang pada pelaku negara, mengenai pertanyaan hukum-korespondensi internasional dengan negara-negara lain. Dan penasihat masing-masing negara menerima hukumanya sendiri. Penasihat biasanya tidak diterbitkan, atau lebih tepat hanya sebagai upaya yan telah dilakukan untuk mempublikasikan dan mencerna praktek yang dilakukan oleh negara. Jauh berbeda terakhir dapat dipercaya sebagai bukti hukum. Itu juga harus dilakukan pertimbangan bahwa perusahaan mahal umumnya tidak dilakukan di negara-negara berkembang dan sebagai empirisme dasar  analisa umum yang ada. Untuk itu sebenarnya agak terbatas pada praktek negara-negara tertentu. Bukti yang berharga juga dapat ditemukan dalam sumber-sumber dokumentar yang di produksi oleh PBB.
Bukti kebiasaan hukum kadang-kadang juga ditemukan dalam tulisan-tulisan pengacara internasional, dan penilaian dari pengadilan nasional dan internasional. Yang disebutkan sebagai subsidiary yang berarti sebagai penetuan aturan hukum dalam pasal 38 (1) (d) dari undang-undang pengadilan internasional.Perjanjian yang sama dapat menjadi bukti hukum kebiasaan.tapi harus mengambil kesimpulan dari perjanjian aturan-aturan hukum adat, terutama yang bilateral. Misalnya, perjanjian berurusan dengan subjek tertentu masalnya mengandung ketentuan tertentu, dengan demikian perjanjian ekstradisi hampir selalu menyediakan bhawa pelaku politik tidak akan terekestradisi.
Kadang-kadang berpendapat bahwa jenis ketentuan standar ini telah menjadi kebiasaan yang telah didiami pada titik tertentu. Di sisi lain, mengapa negara repot-repot memasukkan ketentuan standar seperti dalam perjanjian mereka. Jika aturan yng sudah ada sebagai aturan hukum adat? Masalah menjadi salah satu kesulitan dan salah satu kebutuhan agar lebih banyak mengetahui maksud dari para pihak perjanjian dari pertanyaan sebelumnya yang menyerukan sebuah ketentuan perjanjian standar sebagi bukti hukum adat, meskipun demikian, keberadaan bilateral identik perjanjian yang umumnya tidak mendukung norma yang sesuai hukum adat. Setidaknya jaringan perjanjian harus lus sebelum dapat mencapai praktek negara yang menghasilkan hukum adat.
Kasus perjanjian multirateral berbeda dan pasti dapat merupakan bukti hukum adat. Jika perjanjian mengklaim deklartorir hukum adat, dimaksudkan untuk mengkodifikasi hukum adat bahkan suatu negara yang bukan merupakan pihak untuk memperbaiki. Sehingga jika perjanjian belum menerima ratifikasi cukup untuk melakukan paksaan. Mungkin akan ditanya mengapa negara-negara harus bersedia untuk meratifikasi perjanjian jika itu hanya menyatakan kembalinya hukum adat. Penjelasan meliputi kelambanan dan kurangnya waktu parlemen. Selain itu, hanya bagian dari kodikasi perjanjian hukum adat, dan negara menolak meratifikasikan karena objek teori lain.
Apalagi ada kemungkinan bahwa hukum adat bisa jadi dapat berubah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Misalnya deklarasi hukum maritime yang dikeluarkan oleh negara-negara penandatanganan perjanjian Paris. Kepastian perubahan peraturan tentang kondisi kerusakan perairan. Penangkapan barang selundupan di musuh, kecuali kapal perang. Juga diperlukan blockade efektif dan didukung oleh kekuatan yang cukup. Akses unutk kepantai.[2] Sebagai bentuk sebuah perjanjian, diterapkan hanya antara pihak-pihak itu: Austria, Perancis, Prusia, Rusia, Sardinia, Turki, dan Inggris. Sesudah itu, bagaimanapun peraturan terkandung dalam deklarasi itu diterima oleh negara-negara besar lainnya sejumlah aturan hukum adat.
Masalah yang sama timbul dengan resolutions melewati pertemuan organisasi internasional. Khususnya, resolusi Majelis Umum PBB yang akan dibahas secara terpisah. Terakhir, yang perlu dicatat bahwa perdebatan tentang apa yang merupakan bukti-bukti yang tepat dari hukum adat secara procedural, seperti beban pembuktian atau aturan umum tentang bukti-bukti sebelum pengadilan internasional. Memang benar bahwa negara mencari mengandalkan aturan hukum adat tertentu biasanya memiliki beban untuk membuktikan fakta bahwa  praktek negara yang relevan exis. Tetapi hakim internasional tidak akan benar-benar pada aturan prosedur untuk memutuskan norma tambahan ada atau tidak, tetapi akan membuat penilain.
Universalitas dari Teori Konsesus Hukum Internasional
Dalam kasus Latus, pengadilan permanen internasional, keadilan adalah aturan hukum yang mengikat negara berasal dari kebebasan mereka sendiri yang telah terjadi dalam konvensi dengan kata-kata umum yang diterima dengan cepat pada prinsip hukum. Kelebihan dari pendekatan ini adalah bahwa ia menjelaskan perbedaan pendapat dalam praktek negara, hanya perjanjian yang berbeda dapat berlaku diantara berbagai kelompok negara, aturan begitu berbeda dengan hukum adat yang berlaku diantara berbagai negara. Pengadilan internasional datang dalam pendekatan kasus Asylum, dimana dikenal dengan adat yang diterapkan antar kelompok di negara-negara Amerika latin.
Teori konsesus menjelaskan perbedaan dalam praktek negara, tetapi apabila diterakapkan pada negara-negara baru. Aturan ortodoks adalah bahwa negara-negara baru secara otomatis terikat oleh hukum internasional yang diterima secara umum di negara maju dikemudan hari. Hukum adat yang berlaku adalah alasan yang berbeda, bahwa negara-negara baru tidak dapat diterima. Dan peraturan perairan. yang telah menjadi lebih sulit untuk menemukan praktek umum yang diperlukan dan iuris opinion untuk hukum internasional adalah untuk mempertahankan signifikasi universal.
Unsur persetujuan. Juga dapat menjadi khayalan ketika seseorang berhadapan dengan munculnya aturan baru dari hukum adat antara negara-negara yang ada. Pengadilan internasional, keadilan telah menekankan bahwa negara berusaha mengklaim untuk bergantung pada atura adat, harus membuktikan bahwa aturan tersebut telah mengikat negara.
Cara yang jelas melakukan hal ini adalah untuk menunjukkan bahwa negara terdakwa telah mengakui aturan dalam praktek negara sendiri (walaupun pengakuan untuk tujuan ini mungkin jumlah yang tidak lebih dari kegagalan untuk protes ketika negara lain tlah menerapkan aturan dalam kasus-kasus yang mempengaruhi kepentingan terdakwa). Tapi itu cara yang tidak mungkin untuk menemukan bukti sikap terdakwa. Aturan dan keduanya lebih sering digunakan untuk mengikat terdakwa dengan menujukkan bahwa aturan tersebut dapat diterima oleh negara lain. 

Prinsip-Prinsip Umum Sumber Hukum
Dari ketiga Hukum internasional yang tercantum dalam undang-undang. Pengadilan internasional. Keadilan adalah ’prinsip-prinsip.umum.hukum.yang.diakui.oleh.bangsa-bangsa yang beradab. (semua bangsa sekarang dianggap sebagai ’civilezed. Istilah baru ”cinta.damai’. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal piagam PBB sebagai requiment untuk masuk keorganisasi). Frasa ini dimasukkan dalam undang-undang mahkamah permanen kehakiman, untuk memberikan solusi dalam kasus dimana perjanjian hukum dan hukum adat. Namun, ada kesempatan sedikit tentang makna tersebut. Ada yang bilang itu berarti prinsip-prinsip umum hukum internasionlal, lain mengatakan itu berarti prinsip-prinsip umum internasional sebenarnya, tidak ada alasan mengapa hal itu tidak harus berarti keduanya semakin besar jumlah makna, yang kesempatannya lebih besar dalam menemukan sesuatu untuk mengisi kesenjangan dalam hukum perjanjian dan hukum adat yang merupakan alasan untuk mengerjakan prinsip-prinsip umum hukum dalam undang-undang. Pengadilan ditempat pertama. Memang pengadilan internasional telah diterapkan prinsip-prinsip umum hukum dikedua negara selama bertahun-tahun sebelum PCIJ didirikan pada 1920.
Menurut definisi pertama (prinsip-prinsip umum hukum internasional) merupakan prinsip-prinsip umum hukum yang tidak begitu banyak sumber hukum sebagai metode menggunakan sumber extending-extending aturan dengan analogi menyimpulkan adanya prinsip-prinsip luas dari aturan yang lebih spesifik dengan cara penalaran inductive dan sebagainya. Menurut definisi kedua dari prinsip-prinsip umum hukum (prinsip-prinsip umum hukum nasional). Beberapa didasarkan pada ‘keadilan’ umum untuk semua sistem hukum (seperti prinsip-prinsip itikad baik. Estoppel dan propotionnaly). Lain halnya menerapkan logika familiar untuk pengacara. (seperti aturan lex speciallis deroget legi priori).
Dan kategori lain adalah berkaitan dengan sifat tertentu dari masyarakat internasional seperti yang diungkapan dalam prinsip-prinsip ius cogens. Oleh karena itu, transpalation nyata principles hukum nasional ketingkat internasional adalah terbatas pada jumlah aturan procedur, seperti hak atas pemeriksaan yang adil di dubio pro reo, penolakan keadilan atau kelelahan pengobatan local. Dan beberapa prinsip substantive seperti prescription dan bertangung jawab atas kesalahan mekanisme yang terjadi transformasi seperti dalam praktek berjalan melalui pikiran hakim internasional atau penengah yang harus memutuskan kasus tertentu. Ini dikenal sebagai peran kreatif dari hakim yang sama sekali tidak aneh bagi sistem hukum internasional. Disisi lain kesulitan untuk membuktikan bahwa prinsip umum bagi sebagian besar atau semua sistem hukum tidak begitu besar seperti yang mungkin dibayangkan. Sistem hukum dikelompokkan dalam keluarga hukum dikebanyakan negara berbahasa inggris sangat similiar hanya karena para pemukim mengambil denganmereka hukum mereka tahu seperti hukum dinegara-negara Amerika Latin yang paling sangat mirip.
Setelah satu telah membuktikan bahwa prinsip ada di Selandia Baru dan Australia. Masalahnya adalah tentu saja apa yang kita lakukan tentang sistem lainnya didunia. Bahkan, apa yang kadang-kadang terjdi dalam praktek adalah bahwa seorang hakim internasional atau negara penengah, tanpa ujian apakah mereka juga diterima oleh negara-negara lain. Praktek ini jelas undesirable, tetapi terlalu umum untuk dianggap sebagai illegal. Dalam pemilihan hakim mahkamah internasional kehakiman para pemilih diminta untuk diingat bahwa didalam tubuh secara keseluruhan yang respresentation bentuk utama dari peradaban dan sistem hukum utama didunia harus terjamin. Prinsip-prinsip  umum hukum telah terbukti paling berguna dalam ares ’baru’ dari hukum internasional.
Ketika sistem modern hukum internasional mulai berkembang pada abad ketujuh belas sixteenth dan para penulis seperti groutious banyak menggambar romawi dan ancestry romawi masih dapat dideteksi dibanyak aturan yang kini telah berubah menjadi hukum adat (contohnya, mengenai terjadinya kepemilikan dari judul untuk wilayah).
Pada abad kesembilan belas arbitrase internasianal, yang sebelumnya jarang terjadi, menjdilebih umum, dan kebutuhan untuk aturan prosedur peradilan dipenuhi dengan meminjam prinsip-prinsip dari hukum nasional.
Dalam hukum internasional abad ini, telah datang untuk mengatur kontrak-kontrak tertentu yang dibuat oleh individu atau perusahaan dengan negara-negara atau organisasi internasional untuk kontrak contoh kerja di organisasi internasional. dan konsensi minyak, perjanjian dan hukum adat mengandung beberapa aturan yang berlaku untuk seperti topic dan kesenjangan telah diisi oleh jalan lain untuk prinsip-prinsip umum hukum komersial dan administrative, yang dipinjam dari sistem hukum nasional. Misalnya, pengadilan administrative internasional, yang mencoba perselisihan antara organisasi internasional dan staf mereka. Telah diterapkan secara konsisten prinsip, dipinjam dari hukum nasional, bahwa seorang pejabat harus diberitahu tentang terhadapnya dan harus diberi kesempatan untuk membalas criticisms. Mereka dalam kasus ‘kontrak diinternasionalisasikan’ antara perusahaan negara dan asing, tujuan mengacu (dari sudut pandang perusahaan investasi) lebih memilih untuk percaya. Kebijaksanaan arbiter untuk untuk menemukan aturan-aturan hukum yamg relevan secara kreatif, bukannya pada belas kasihan dari negara tertular legislative nasional. Namun, harus diingat bahwa lingkungan dihukum internasional, dan prinsip yang beroprasi sangat berbeda dari satu dimana operatas hukum nasional, dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesengajaan dalam hukum internasional hanya jika mereka cocok dengan lingkungan internasional. Seperti dicatat oleh hakim McNair dalam kasus selatan afrika barat. Cara dimana hukum internasional meminjam dari sumber ini tidak dengan cara mengimpor ‘kunci,saham,dan barel’ lembaga-lembaga hukum swasta, siap pakai dan sepenuhnya penerapan ‘prinsip-prinsip umum hukum’.
Akhirnya, harus menunjukkan bahwa masalah cuaca pengadilan internasional bersedia untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantive dalam rangka untuk menyediakan ‘commplenes’ dari sistem hukum, untuk membuat sebuah keputusan beton dan dengan demikian menghindari menyatakan non liquid (masalah ini tidak jelas) tetap controversial. Menarik untuk dicatat bahwa ICJ yang agak meyakinkan opini penasehat dalam legalitas kasus senjata nuklir tidak membuat setiap penggunaan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui dalam semua sistem hukum. pada kenyataannya, apa pengadilan telah dilakukan dalam keputusan ini adalah yang diucapkan seorang non liquit pada isu sentral atas dasar ketidakpastian dinegara saat ini hukum internsional dan aktual. Hal tersebut menyampaikan bahwa konsep non liqueit adalah tidak sehat bagi suatu fungsi peradilan dan perjalanan pegadilan yang keliru, jika mereka mau mengaku non liqueit dalam setiap kasus tertentu. Dalam satu hukum internasional tidak selalu ditemukan.

Jumlah kata : 3,219 kata



[1] R. Bentafor. Customary International Law (1992). 898-905.




PS: For preview, i already taking or copy-ing some resume from Jeremy Moon Peter Malanczuk books, tittle Akehurst's Modern Introduction to International Law, that i taken from Chapter 11. So, now, i copy-ing the Chapter 3 for you, related on my friend homework that i made for Short Semesters. I hope this useful for anyone, especially for international relations students.
yang mengalami kesulitan untuk memahami Malanczuk book. Tetapi tetap saja, saya harap copy-an ini tidak membuat anda malas untuk membaca buku teks aslinya ;)


Senin, 13 April 2015

ASPEK - ASPEK GLOBAL GOVERNANCE

  1. Institusional
  2. Global interest
  3. International body system
  4. Problem solving
  5. Multiple issues
  6. System of norms, Guidelines
  7. Multiple actors
  8. Transparancy, accountability, responsibility
  9. Political integration
  10. Global problems
  11. Democracy
  12. Solidarity
  13. Social justice
  14. Practical implications
  15. Compliance
  16. Shared values
  17. Local - Global linkages
  18. Norms building & implementation
  19. Non-Coercion
  20. Non-State actors
  21. Rezim
  22. Struktur yang hirarkis
  23. Mutuality interest
  24. Pay off structurw
  25. The shadow of the future (long time horizon, & regularity of stakes)
  26. Reliability of information
  27. Quick feedback
  28. Sets of governing arrangements (keohane & nye)
  29. Rules, norms, & procedures that regularized behaviour control its affects
  30. Mechanism
  31. Networks
  32. Control & otoritas

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...