Minggu, 31 Januari 2016

Book Resume: Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition : Jeremy Moon peter Malanczuk : BAB 3 Translate & Resume


Hukum Laut Internasional
Hasil gambar untuk Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition

Didalam buku karya Jeremy Moon Peter Malanczuk yang berjudul “Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition” dibahas mengenai gambaran berbagai hukum internasional yang terdiri atas beberapa bab-bab. Yang pada ringkasan kali ini, saya akan memfokuskan kepada salah satu bab nya saja, yakni bab 3 yang diberi judul Sources of International Law, yang tentu saja dalam pembahasannya menyangkut mengenai sumber-sumber hukum internasional itu sendiri.

SOURCES OF INTERNATIONAL LAW (Sumber – sumber hukum Internasional)
Kata hukum berawal dari sumber (kata de droit’,’ Rechtsquelle) yang mempunyai berbagai macam interpertasi.[1] Berdasarkan  hukum filsafat barat H.L.A digunakan untuk membedakan antara ‘material’ atau ‘historical sense’ dan  ‘formal’ atau ‘legal sense’. Dalam artian, pertama pengertian bukan berdasarkan hukum itu yang menjelaskan latar belakang atau pengaruh sejarah yang menjelaskan adanya fakta yang memberikan peraturan hukum mengenai  tempat dan waktu. Contohnya, menunjukkan aturan kontemporer tertentu dar hukum Belanda  yang berasal dari hukum romawi, atau untuk menyatakan bahwa perkembangan hukum perburuhan telah dihasilkan dari aksi politk yang diambil dar serikat buruh. Dalam arti hukum ini, istilah itu menurut criteria dimana aturan diterima dan berlaku sebagi sistem undang-undang yang sah.  Yang membeedakan criteria hukum terikat dari undang-undang yang tidak mengikat norma sosial atau moral lainnya de lege lata (hukum yang  berdiri saat ini),  atau  masa yang akan datang. Dalam pengertian ini, istilah  ‘ sumber’ yang  mempunyai sebuah arti teknikal yang berhubungan dengan proses hukum yang berlaku  dan tidak memberkan sumber  informasi  yang membingungkan, sumber penelitian atau bibliographi  hukum internasional.
            Dalam Perkembangan sistem undang-undang nasional diantaranya metode definisi mengenai hukum terutama  dengan refererensi yang langsung  berkaitan dengan UUD, pembuat UUD (anggaran dasar) dan kasus hukum pengadilan. Di dalam perencanaan sistem undang-undang internasional yang sah. Kekurang sebuah struktur hirarkis. Masalahnya belum mendapatkan hukum yang lebih kompleks.  Tidak terdapat wewenang yang, secara umum, menyetujui  keputusan pembuat UUD, dan pengadilan internasional tidak wajid berkembang dan pengadilan tanpa  persetujuan negara. Di dalam sisstem terdapat persoalan yang sama mengenai hukum internasional.  Hal itu   terkait dengan peraturan internasional dan prinsip yang  mereka ciptakan sendiri.
Sumber yang paling penting dari hukum international untuk negara-negara adalah hukum adat yang telah, berkembang dari kebiasaaan negara itu. Dari hukum internasional yang telah terkodifikasi dari perjanjian multilateral dibidang penting. seperti diplomasi dan hubungan diplomat.  Dengan hukum yang berkaitan dengan perang, atau hukum yang berkaitaan dengan laut, hal ini untuk memberikan kejelasan hukum dan untuk menentukan berakhirnya hukum perjanjian atau sumber bagi masyarakat lainnya, antara lain, contohnya, kekuatan negara atau pertanggung jawaban negara.
Artikel yang terdapat dari status pengadilan internasional keadilan menyediakan pengadilan, fungsinya adalah untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internsional seperti yang sedang berlaku. Ketentuan tersebut ialah :
a)      Konvensi internasional. Baik yang umum maupun yang khusus, aturan ditetapkan denga tegas dan dikui oleh negara-negara peserta.
b)      Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek hukum yang diterima oleh masyarkat.
c)      Prinsip-prinsip umum hukum diaku oleh negara sipil,
d)     Keputusan pengadilan dan ajaran humas paling berkualitas diberbgai bangsa, sebagai salah satu yang sangat bearti untuk penetuan hukum.
Ketentuan ini biasanya diterima sebagai constitusi daftar sumber-sumber hukum internasional Beberapa penulis telah mengkritik itu dengan alasan bahwa itu tidak terdaftar semua sumber hukum internasional, atau yang meliputi aspek-aspek yang bukan sumber asli, tetapi tidak satupun daftar alternative yang telah diusulkan telah memenangkan persetujuan umum. Karena itu diusulkan untk menguji sumber-sumber hukum internasional lainnya.

a.      Perjanjian- perjanjian
Suatu pengadilan internasional, pernah berbicara tentang ‘konvensi intenasional’ baik yang bersifat umum maupun khusus, apakah menetapkan aturan yang tegas dan diakui oleh Negara?.  Dunia itu adalah sebuah ‘konvensi’ yang berarti perjanjian, dan merupakan satu-satunya makna yang  terdapat dalam hukum internasional, dan hubungannya dengan masyarakat umum, ini adalah kajian utama mahasaiswa yang sangat membingungkan yang dikenal dengan konvensi dan konferensi, atau campuran antar konvensi hukum internasional dan konferensi, dimana konstitusinya juga terdapat dalam hukum konstitusi inggris. Istilah lain yang digunakan konvensi sebagai sinonim yakni; perjanjian-perjanjian atau jenis lain dari perjanjian, seperti perjanjian, pakta, pemahaman, protocol, pigam, undang-undang, tindakan, deklarasi, keterlibatan, pengaturan, kesepakatan, peraturan dan provision. Beberapa kata ini memiliki makana penting (yaitu, dapat mengetahui suatu perjanjian), yang menciptakan masalah terminologi bahkan lebih membingungkan.
Perjanjian paling penting dalam hukum internasional. Praktek koleksi penerbitan perjanjian yang disimpulkan oleh negara atau kelompok negara dimulai dari tahun ke-dua abad ke-tujuh belas. koleksi paling penting, bahwa berbagai judul, sampai perang dunia kedua, dimulai oleh Von Martens GF pada tahun 1771 dengan judul ‘de recueil des principaux treaties’. Sesuai dengan Article 102 piagam PBB, lebih dari 33.000 perjanjian terlah terkumpul menjadi satu. Beribu bangsa diantaranya disebut multilateral. Seperti kolektivisme telah berganti menjadi ‘laissez faire’. Sejumlah besar masyrakat telah tunduk pada peraturan dan pemerintah untuk intergovernmet ketika mereka melampui batas-batas nasional. Teknologi modern, komunikasi dan perdagangan telah membuat negara lebih mandiri daripada sebelumnya dan lebih bersedia untuk menerima aturan mengenai berbagai macam masalah ekstradisi keprihatinan umum pridana, peraturan keselamatan untuk kapal dan pesawat, bantuan ekonomi, hak cipta , standarisasi, rambu-rambu jalan, perlindungan,investasi asing, isu lingkungan dan sebagainya, peraturan telah ditetapkan dalam perjanjian, dengan hasil bahwa hukum internasional telah berkembang diluar semua rekomendasi dalam 140 tahun terakhir ( meskipun harus ditunjjukan bahwa sebagian besar aturan yang berlaku khusus untuk dibahas dalam buku teks biasa dalam hukum internasional).
Perjanjian adalah instrument penting dalam hubungan internasional, dan kerjasama biasanya melibatkan perubahan posisi negara (misalnya negara-negara kaya memberikan uang kepada negara-negara miskin). Seringkali perjanjian dijadikan sebagi titik tolak utama dalam perubahan yang dilupakan banyak orang yang menganggap hukum internasional yang memaksa dasarnya conservative. Kecendrungan umum, terutama sekali setelah perang dunia kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional, sebagian sebagai solusi untuk kontroversi yang ada antara diantara beragam kelompok negara yang validitas masyarakatnya mematuhi peraturan.
Beberapa perjanjian telah dimulai untuk mengganti hukum adat. Dimana da kesepakatan tentang aturan hukum adat, yang mereka rundingkan berdasarkan perjanjian atas tidak kesetujuan atau ketidakpastian, negara cendrung menyelesaikan masalah dengan cara kompromi atau mengambil dalam bentuk perjanjian. Misalnya, modal negara pengekspor telah menyimpulkan beberapa perjanjian bilateral 1000 mempromosikan dan melindungi investasi asing untuk memperjelas kerangka hukum yang relevan.

Membuat hukum perjanjian dan kontrak perjanjian .
Perjanjian adalah pelayanan untuk menghentikan semua yang bekerja di hukum internasional. Perjanjian ini Sering sekali menyerupai perjanjian dalam sistem hukum nasional, tetapi perjanjian ini juga dapat melakukan fungsi yang ada dalam sistem nasional yang dilakukan oleh undang-undang, dengan cara mengakkan , atau dengan hubungan nasional. Didalam sistem hukum, tindakan parlemen legislative dianggap sebagai sumber hukum, namun bukan perjanjian perjanjian hanyalah transaksi illegal. (perjanjian menciptakan hak dan kewajiban hanya untuk pihak-pihak yang melakukan perjanjian, yang sangat sedikit jumlahnya dan umumnya disepakati bahwa ‘sumber hukum’ berarti sumber aturan yang berlaku untuk sejumlah orang yang besar kumpulannya). Beberapa penulis telah mencoba untuk menyatakan bahwa perjanjian harus dianggap sebagai sumber hukum internasional. Jika mereka hanya menyerupai undang-undang nasional di masyarakat, yaitu, jika mereka memaksakan kewajiban yang sama pada semua pihak perjanjian internasional dan berusaha untuk mengatur prilaku para pihak atas suatu periode dengan waktu yang lama. Perjanjian semacam ini disebut hukum perjanjian (treaties-lois) dan tujuan mereka adalah menyimpulkan kesepakatan mengenai prinsip-prinsip hukum universal yang substansive (yaitu perjanjian HAM konvensi genosida). Berdasarkan perjanjian ini (traits-contract), yaitu perjanjian yang menyerupai kontrak, (misalnya, sebuah perjanjian dimana suatu negara yang sepakat untuk meminjamkan sejumlah uang kenegara lain). Hal ini bukan sumber hukum) tetapi hanya transaksi hukum.
Namun, analogi antara undang-undang nasional dan hukum perjanjian dianggap menyesatkan karena dua alasan. Pertama, dalam sistem hukum nasional siapa yang perjanjian berkompeten (yaitu siapa yang bijaksana dan belum bijaksana) bisa masuk kedalam kotrak,  tetapi undang-undang parlemen dilewatkan oleh sekelompok kecil orang. Dalam hukum internasional, setip negara dapat masuk kedalam perjanjian, temasuk mencakup hal mebuat hukum perjanjian. Kedua, dalam sistem hukum nasional perjanjian membuat hak dan kewajiban kepadak pihak-pihak perjanjian, yang sangat sedikit jumlahnya, sedangkan hukum perundang-undangan nasional berlaku jumlah orang yang sangat besar. Dalam semua perjanjian internasional, termasuk hukum yang mebuat perjanjian, hanya berlaku untuk negara-negara yang setuju dengan mereka. Biasanya para pihak untuku sebuah ‘kontrak perjanjian’ namun tidak alasan mengapa harus terus begitu.
Satu-satunya perbedaan antara ‘hukum pembuatan perjanjian’ dan ‘kontraktor perjanjian’ adalah salah satu isinya. Akibatnya, banyak perjanjian merupakan kasus borderline, yang sulit untuk mengklasifikasikan. Sebuah perjanjian tunggal dapat berisi ketentuan yang ‘contractual dan lainnya yang membuat hukum’. Para perbedaan diantaranya ‘hukum pembuatan perjanjian’ tidak semuanya bermanfaat. Salah satu ‘kontrak-perjanjian’ adalah lebih mungkin diakhiri oleh pecahnya perang antara pihak-pihak dari pembuat hukum perjanjian. Tetapi terlalu samar dan tidak tepat untuk membenarkan hukum yang membuat perjanjian sebagai perjanjian satu-satunya yang merupakan sumber hukum internasional. Pandangan yang lebih baik adalah menganggap semua perjanjian sebagai sumber hukum. Bagaimanapun, hukum perjanjian berlaku untuk kedua jenis perjanjian.

b.      Adat
Sumber kedua hukum internasional yang tercantum dalam undang-undang pengadilan internasional, keadilan ‘Kebiasaan / Adat Internasional’ sebagai bukti yang diterima oleh masyarakat, sebagaimana ditegaskan oleh ICJ dalam kasus Nikagarua, kebiasaan didasar oleh dua elemen, yakni ‘praktek umum’ dan  ‘hukum diterima’ yang diterima yang disebut opinion iuris. Dalam ‘continental shelf’ (Libya v, Malta) Kasus, pengadilan menyatakan bahwa subtansi kebiasaan hukum internasional harus dirahasiakan terutama dalam praktek actual dan opini juris dari negara.

Bagaimana cara mencari bukti hukum adat
Bukti utama dari hukum adat dapat ditemukan dalam praktek actual negara, dan gambaran kasar dari praktek negara yang telah dikumpulkan dari media. Bentuk laporan, surat kabar dari tindakan yang diambil oleh negara, dan dari kalimat yang dibuat oleh pemerintah kepada parlemen, pres, di konfrensi internasional dan pertemuan organisasi internasional, dan juga membentuk hukum negara merupakan keputusan pengadilan, karena legislative dan yudikatif dari bagian negara seperti halnya eksekutif.
Pada saat kementrian sebuah negara dapat mempublikasikan arsip tersebut, misalnya, ketika negara pergi berperang atau terlibat dalam perseteruan tertentu, mungkin mempublikasikan dokumen untuk membenarkan diri dimata dunia. Tetapi mayoritas dari bahan yang cenderung akan menjadi penerang pada pelaku negara, mengenai pertanyaan hukum-korespondensi internasional dengan negara-negara lain. Dan penasihat masing-masing negara menerima hukumanya sendiri. Penasihat biasanya tidak diterbitkan, atau lebih tepat hanya sebagai upaya yan telah dilakukan untuk mempublikasikan dan mencerna praktek yang dilakukan oleh negara. Jauh berbeda terakhir dapat dipercaya sebagai bukti hukum. Itu juga harus dilakukan pertimbangan bahwa perusahaan mahal umumnya tidak dilakukan di negara-negara berkembang dan sebagai empirisme dasar  analisa umum yang ada. Untuk itu sebenarnya agak terbatas pada praktek negara-negara tertentu. Bukti yang berharga juga dapat ditemukan dalam sumber-sumber dokumentar yang di produksi oleh PBB.
Bukti kebiasaan hukum kadang-kadang juga ditemukan dalam tulisan-tulisan pengacara internasional, dan penilaian dari pengadilan nasional dan internasional. Yang disebutkan sebagai subsidiary yang berarti sebagai penetuan aturan hukum dalam pasal 38 (1) (d) dari undang-undang pengadilan internasional.Perjanjian yang sama dapat menjadi bukti hukum kebiasaan.tapi harus mengambil kesimpulan dari perjanjian aturan-aturan hukum adat, terutama yang bilateral. Misalnya, perjanjian berurusan dengan subjek tertentu masalnya mengandung ketentuan tertentu, dengan demikian perjanjian ekstradisi hampir selalu menyediakan bhawa pelaku politik tidak akan terekestradisi.
Kadang-kadang berpendapat bahwa jenis ketentuan standar ini telah menjadi kebiasaan yang telah didiami pada titik tertentu. Di sisi lain, mengapa negara repot-repot memasukkan ketentuan standar seperti dalam perjanjian mereka. Jika aturan yng sudah ada sebagai aturan hukum adat? Masalah menjadi salah satu kesulitan dan salah satu kebutuhan agar lebih banyak mengetahui maksud dari para pihak perjanjian dari pertanyaan sebelumnya yang menyerukan sebuah ketentuan perjanjian standar sebagi bukti hukum adat, meskipun demikian, keberadaan bilateral identik perjanjian yang umumnya tidak mendukung norma yang sesuai hukum adat. Setidaknya jaringan perjanjian harus lus sebelum dapat mencapai praktek negara yang menghasilkan hukum adat.
Kasus perjanjian multirateral berbeda dan pasti dapat merupakan bukti hukum adat. Jika perjanjian mengklaim deklartorir hukum adat, dimaksudkan untuk mengkodifikasi hukum adat bahkan suatu negara yang bukan merupakan pihak untuk memperbaiki. Sehingga jika perjanjian belum menerima ratifikasi cukup untuk melakukan paksaan. Mungkin akan ditanya mengapa negara-negara harus bersedia untuk meratifikasi perjanjian jika itu hanya menyatakan kembalinya hukum adat. Penjelasan meliputi kelambanan dan kurangnya waktu parlemen. Selain itu, hanya bagian dari kodikasi perjanjian hukum adat, dan negara menolak meratifikasikan karena objek teori lain.
Apalagi ada kemungkinan bahwa hukum adat bisa jadi dapat berubah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Misalnya deklarasi hukum maritime yang dikeluarkan oleh negara-negara penandatanganan perjanjian Paris. Kepastian perubahan peraturan tentang kondisi kerusakan perairan. Penangkapan barang selundupan di musuh, kecuali kapal perang. Juga diperlukan blockade efektif dan didukung oleh kekuatan yang cukup. Akses unutk kepantai.[2] Sebagai bentuk sebuah perjanjian, diterapkan hanya antara pihak-pihak itu: Austria, Perancis, Prusia, Rusia, Sardinia, Turki, dan Inggris. Sesudah itu, bagaimanapun peraturan terkandung dalam deklarasi itu diterima oleh negara-negara besar lainnya sejumlah aturan hukum adat.
Masalah yang sama timbul dengan resolutions melewati pertemuan organisasi internasional. Khususnya, resolusi Majelis Umum PBB yang akan dibahas secara terpisah. Terakhir, yang perlu dicatat bahwa perdebatan tentang apa yang merupakan bukti-bukti yang tepat dari hukum adat secara procedural, seperti beban pembuktian atau aturan umum tentang bukti-bukti sebelum pengadilan internasional. Memang benar bahwa negara mencari mengandalkan aturan hukum adat tertentu biasanya memiliki beban untuk membuktikan fakta bahwa  praktek negara yang relevan exis. Tetapi hakim internasional tidak akan benar-benar pada aturan prosedur untuk memutuskan norma tambahan ada atau tidak, tetapi akan membuat penilain.
Universalitas dari Teori Konsesus Hukum Internasional
Dalam kasus Latus, pengadilan permanen internasional, keadilan adalah aturan hukum yang mengikat negara berasal dari kebebasan mereka sendiri yang telah terjadi dalam konvensi dengan kata-kata umum yang diterima dengan cepat pada prinsip hukum. Kelebihan dari pendekatan ini adalah bahwa ia menjelaskan perbedaan pendapat dalam praktek negara, hanya perjanjian yang berbeda dapat berlaku diantara berbagai kelompok negara, aturan begitu berbeda dengan hukum adat yang berlaku diantara berbagai negara. Pengadilan internasional datang dalam pendekatan kasus Asylum, dimana dikenal dengan adat yang diterapkan antar kelompok di negara-negara Amerika latin.
Teori konsesus menjelaskan perbedaan dalam praktek negara, tetapi apabila diterakapkan pada negara-negara baru. Aturan ortodoks adalah bahwa negara-negara baru secara otomatis terikat oleh hukum internasional yang diterima secara umum di negara maju dikemudan hari. Hukum adat yang berlaku adalah alasan yang berbeda, bahwa negara-negara baru tidak dapat diterima. Dan peraturan perairan. yang telah menjadi lebih sulit untuk menemukan praktek umum yang diperlukan dan iuris opinion untuk hukum internasional adalah untuk mempertahankan signifikasi universal.
Unsur persetujuan. Juga dapat menjadi khayalan ketika seseorang berhadapan dengan munculnya aturan baru dari hukum adat antara negara-negara yang ada. Pengadilan internasional, keadilan telah menekankan bahwa negara berusaha mengklaim untuk bergantung pada atura adat, harus membuktikan bahwa aturan tersebut telah mengikat negara.
Cara yang jelas melakukan hal ini adalah untuk menunjukkan bahwa negara terdakwa telah mengakui aturan dalam praktek negara sendiri (walaupun pengakuan untuk tujuan ini mungkin jumlah yang tidak lebih dari kegagalan untuk protes ketika negara lain tlah menerapkan aturan dalam kasus-kasus yang mempengaruhi kepentingan terdakwa). Tapi itu cara yang tidak mungkin untuk menemukan bukti sikap terdakwa. Aturan dan keduanya lebih sering digunakan untuk mengikat terdakwa dengan menujukkan bahwa aturan tersebut dapat diterima oleh negara lain. 

Prinsip-Prinsip Umum Sumber Hukum
Dari ketiga Hukum internasional yang tercantum dalam undang-undang. Pengadilan internasional. Keadilan adalah ’prinsip-prinsip.umum.hukum.yang.diakui.oleh.bangsa-bangsa yang beradab. (semua bangsa sekarang dianggap sebagai ’civilezed. Istilah baru ”cinta.damai’. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal piagam PBB sebagai requiment untuk masuk keorganisasi). Frasa ini dimasukkan dalam undang-undang mahkamah permanen kehakiman, untuk memberikan solusi dalam kasus dimana perjanjian hukum dan hukum adat. Namun, ada kesempatan sedikit tentang makna tersebut. Ada yang bilang itu berarti prinsip-prinsip umum hukum internasionlal, lain mengatakan itu berarti prinsip-prinsip umum internasional sebenarnya, tidak ada alasan mengapa hal itu tidak harus berarti keduanya semakin besar jumlah makna, yang kesempatannya lebih besar dalam menemukan sesuatu untuk mengisi kesenjangan dalam hukum perjanjian dan hukum adat yang merupakan alasan untuk mengerjakan prinsip-prinsip umum hukum dalam undang-undang. Pengadilan ditempat pertama. Memang pengadilan internasional telah diterapkan prinsip-prinsip umum hukum dikedua negara selama bertahun-tahun sebelum PCIJ didirikan pada 1920.
Menurut definisi pertama (prinsip-prinsip umum hukum internasional) merupakan prinsip-prinsip umum hukum yang tidak begitu banyak sumber hukum sebagai metode menggunakan sumber extending-extending aturan dengan analogi menyimpulkan adanya prinsip-prinsip luas dari aturan yang lebih spesifik dengan cara penalaran inductive dan sebagainya. Menurut definisi kedua dari prinsip-prinsip umum hukum (prinsip-prinsip umum hukum nasional). Beberapa didasarkan pada ‘keadilan’ umum untuk semua sistem hukum (seperti prinsip-prinsip itikad baik. Estoppel dan propotionnaly). Lain halnya menerapkan logika familiar untuk pengacara. (seperti aturan lex speciallis deroget legi priori).
Dan kategori lain adalah berkaitan dengan sifat tertentu dari masyarakat internasional seperti yang diungkapan dalam prinsip-prinsip ius cogens. Oleh karena itu, transpalation nyata principles hukum nasional ketingkat internasional adalah terbatas pada jumlah aturan procedur, seperti hak atas pemeriksaan yang adil di dubio pro reo, penolakan keadilan atau kelelahan pengobatan local. Dan beberapa prinsip substantive seperti prescription dan bertangung jawab atas kesalahan mekanisme yang terjadi transformasi seperti dalam praktek berjalan melalui pikiran hakim internasional atau penengah yang harus memutuskan kasus tertentu. Ini dikenal sebagai peran kreatif dari hakim yang sama sekali tidak aneh bagi sistem hukum internasional. Disisi lain kesulitan untuk membuktikan bahwa prinsip umum bagi sebagian besar atau semua sistem hukum tidak begitu besar seperti yang mungkin dibayangkan. Sistem hukum dikelompokkan dalam keluarga hukum dikebanyakan negara berbahasa inggris sangat similiar hanya karena para pemukim mengambil denganmereka hukum mereka tahu seperti hukum dinegara-negara Amerika Latin yang paling sangat mirip.
Setelah satu telah membuktikan bahwa prinsip ada di Selandia Baru dan Australia. Masalahnya adalah tentu saja apa yang kita lakukan tentang sistem lainnya didunia. Bahkan, apa yang kadang-kadang terjdi dalam praktek adalah bahwa seorang hakim internasional atau negara penengah, tanpa ujian apakah mereka juga diterima oleh negara-negara lain. Praktek ini jelas undesirable, tetapi terlalu umum untuk dianggap sebagai illegal. Dalam pemilihan hakim mahkamah internasional kehakiman para pemilih diminta untuk diingat bahwa didalam tubuh secara keseluruhan yang respresentation bentuk utama dari peradaban dan sistem hukum utama didunia harus terjamin. Prinsip-prinsip  umum hukum telah terbukti paling berguna dalam ares ’baru’ dari hukum internasional.
Ketika sistem modern hukum internasional mulai berkembang pada abad ketujuh belas sixteenth dan para penulis seperti groutious banyak menggambar romawi dan ancestry romawi masih dapat dideteksi dibanyak aturan yang kini telah berubah menjadi hukum adat (contohnya, mengenai terjadinya kepemilikan dari judul untuk wilayah).
Pada abad kesembilan belas arbitrase internasianal, yang sebelumnya jarang terjadi, menjdilebih umum, dan kebutuhan untuk aturan prosedur peradilan dipenuhi dengan meminjam prinsip-prinsip dari hukum nasional.
Dalam hukum internasional abad ini, telah datang untuk mengatur kontrak-kontrak tertentu yang dibuat oleh individu atau perusahaan dengan negara-negara atau organisasi internasional untuk kontrak contoh kerja di organisasi internasional. dan konsensi minyak, perjanjian dan hukum adat mengandung beberapa aturan yang berlaku untuk seperti topic dan kesenjangan telah diisi oleh jalan lain untuk prinsip-prinsip umum hukum komersial dan administrative, yang dipinjam dari sistem hukum nasional. Misalnya, pengadilan administrative internasional, yang mencoba perselisihan antara organisasi internasional dan staf mereka. Telah diterapkan secara konsisten prinsip, dipinjam dari hukum nasional, bahwa seorang pejabat harus diberitahu tentang terhadapnya dan harus diberi kesempatan untuk membalas criticisms. Mereka dalam kasus ‘kontrak diinternasionalisasikan’ antara perusahaan negara dan asing, tujuan mengacu (dari sudut pandang perusahaan investasi) lebih memilih untuk percaya. Kebijaksanaan arbiter untuk untuk menemukan aturan-aturan hukum yamg relevan secara kreatif, bukannya pada belas kasihan dari negara tertular legislative nasional. Namun, harus diingat bahwa lingkungan dihukum internasional, dan prinsip yang beroprasi sangat berbeda dari satu dimana operatas hukum nasional, dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesengajaan dalam hukum internasional hanya jika mereka cocok dengan lingkungan internasional. Seperti dicatat oleh hakim McNair dalam kasus selatan afrika barat. Cara dimana hukum internasional meminjam dari sumber ini tidak dengan cara mengimpor ‘kunci,saham,dan barel’ lembaga-lembaga hukum swasta, siap pakai dan sepenuhnya penerapan ‘prinsip-prinsip umum hukum’.
Akhirnya, harus menunjukkan bahwa masalah cuaca pengadilan internasional bersedia untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantive dalam rangka untuk menyediakan ‘commplenes’ dari sistem hukum, untuk membuat sebuah keputusan beton dan dengan demikian menghindari menyatakan non liquid (masalah ini tidak jelas) tetap controversial. Menarik untuk dicatat bahwa ICJ yang agak meyakinkan opini penasehat dalam legalitas kasus senjata nuklir tidak membuat setiap penggunaan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui dalam semua sistem hukum. pada kenyataannya, apa pengadilan telah dilakukan dalam keputusan ini adalah yang diucapkan seorang non liquit pada isu sentral atas dasar ketidakpastian dinegara saat ini hukum internsional dan aktual. Hal tersebut menyampaikan bahwa konsep non liqueit adalah tidak sehat bagi suatu fungsi peradilan dan perjalanan pegadilan yang keliru, jika mereka mau mengaku non liqueit dalam setiap kasus tertentu. Dalam satu hukum internasional tidak selalu ditemukan.

Jumlah kata : 3,219 kata



[1] R. Bentafor. Customary International Law (1992). 898-905.




PS: For preview, i already taking or copy-ing some resume from Jeremy Moon Peter Malanczuk books, tittle Akehurst's Modern Introduction to International Law, that i taken from Chapter 11. So, now, i copy-ing the Chapter 3 for you, related on my friend homework that i made for Short Semesters. I hope this useful for anyone, especially for international relations students.
yang mengalami kesulitan untuk memahami Malanczuk book. Tetapi tetap saja, saya harap copy-an ini tidak membuat anda malas untuk membaca buku teks aslinya ;)


Senin, 13 April 2015

ASPEK - ASPEK GLOBAL GOVERNANCE

  1. Institusional
  2. Global interest
  3. International body system
  4. Problem solving
  5. Multiple issues
  6. System of norms, Guidelines
  7. Multiple actors
  8. Transparancy, accountability, responsibility
  9. Political integration
  10. Global problems
  11. Democracy
  12. Solidarity
  13. Social justice
  14. Practical implications
  15. Compliance
  16. Shared values
  17. Local - Global linkages
  18. Norms building & implementation
  19. Non-Coercion
  20. Non-State actors
  21. Rezim
  22. Struktur yang hirarkis
  23. Mutuality interest
  24. Pay off structurw
  25. The shadow of the future (long time horizon, & regularity of stakes)
  26. Reliability of information
  27. Quick feedback
  28. Sets of governing arrangements (keohane & nye)
  29. Rules, norms, & procedures that regularized behaviour control its affects
  30. Mechanism
  31. Networks
  32. Control & otoritas

Kamis, 26 Maret 2015

EPISTEMIC COMMUNITY

APA ITU EPISTEMIC COMMUNITY?

Epistemic Community adalah suatu jaringan orang-orang profesional yang memiliki keahlian atau kompetensi di dalam suatu wilayah science tertentu dan memiliki otoritas untuk mengusulkan atau membuat kebijakan berdasarkan ilmunya.
Gampangnya: Epistemic Community ini adalah sekelompok ilmuwan, ahli dalam bidangnya.

KARAKTER EPISTEMIC COMMUNITY
diantaranya:
1. Memiliki kesamaan keyakinan
2. Memiliki gagasan validitas bersama

APAKAH EPISTEMIC COMMUNITY INI SAMA DENGAN BIROKRAT?

Tentu saja TIDAK. Perbedaannya yang paling mendasar adalah:
Epistemic Community : Memiliki ilmu, tujuan normatif
Birokrat : Memiliki budget yang berasal dari institusi, dan tujuan dari institusi/ politis

"Epistemic Community tidak memiliki tujuan politis. Karena yang paling menguntungkan bagi Epistemic Community adalah menghasilkan ILMU, TEMUAN, dan CARA BERPIKIR BARU, MENGHASILKAN IDE BARU, MENGEDUKASI, dan MEMPERSUASI yang dapat mempengaruhi kebijakan, aktor-aktor dalam rational choice atau bagaimana ilmunya dapat mempengaruhi dunia"

berbeda dengan cara berpikir rational choice yang dilatar belakangi oleh cost and benefit. Epistemic Community memiliki cara berpikir yang cognitive.


CONTOH KASUS: "PERAN EPISTEMIC COMMUNITY DALAM BANNING CHLOROFLUOROCARBONS".

Chlorofluorocarbons (CFCs) merupakan senyawa sintetik karbon, klorin, dan fluorin yang mudah menguap. CFCs ini pertama kali disintesis pada tahun 1928 sebagai bahan pengganti amonia beracun, metal klorida, dan sulfur dioksida refrigerant yang digunakan pada akhir 1800-an. CFCs mulau diproduksi secara komersial pada tahun 1930-an sebagai bahan dalam alat pendingin, pelarut, penggemuk, propelan bahan kaleng, pembersih, konduktor, studi oseanografi, dsb.

Akan tetapi pada tahun 1974 para ilmuwan (Epistemic Community) menemukan bahwa emisi CFCs merusak lapisan ozon di stratosfer. Kimiawan Sherwoon Rowland dan Mario Molina adalah dua orang yang dianugerahi hadiah nobel pada tahun 1995 karena berhasil membuktikan bahwa CFCs buatan manusia adalah faktor utama penipisan lapisan ozon.

Penipisan lapisan ozon berakibat fatal bagi manusia dan seluruh kehidupan di bumi. Lapisan ozon bertindak seperti perisai di atmosfer untuk mencegah radiasi ultraviolet yang berbahaya (UV) mencapai permukaan bumi. Paparan sinar UV dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi manusia, seperti kanker kulit, penuaan dini, kerusakan mata terutama katarak, dan penekanan sistem kekebalan tubuh. Radiasi UV juga dapat merusak tanaman, terutama tanaman-tanaman sensitif seperti kedelai.

Peran Epistemic Community dalam hal ini selain mengedukasi dan mempersuasikan temuan mereka kepada aktor rasional, mereka juga mengembangkan teknologi seperti Indeks UV dsb yang dapat melindungi masyarakat dari exposure sinar UV.

Peran Epistemic Community dalam contoh kasus ini terbukti berhasil mendorong para aktor rational choice untuk memperhatikan masalah ozon dan mengontrol konsumsi serta produksi bahan-bahan berbahaya bagi bumi terutama CFCs. Pada tahun 1987 kemudian ditandatangani Protokol Montreal mengenai Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, dan hingga saat ini sudah terdapat 191 negara yang meratifikasi. Berkat Protokol Montreal total kelimpahan gas ozon di atmosfer mulai berkurang, dan para Epistemi Community mulai mengembangkan teknologi untuk mencari alternatif yang lebih baik bagi industri daripada menggunakan bahan seperti CFCs.


Para aktor rasional khususnya mulai mengkhawatirkan masalah ozon setelah terjadinya fenomena ozone hole di Antartika pada tahun 1980-an yang diamati oleh para ilmuwan. Penelitian tambahan menunjukkan bahwa penipisan lapisan ozon telah terjadi di setiap benua, meskipun fenomena lubang ozon pertamakali muncul di Antartika dikarenakan perbedaan cuaca khusus yang hanya ada di Antartika.


Rabu, 25 Maret 2015

GENDER SEBAGAI LENSA ANALISIS (Laura, J Sheperd)

GENDER SEBAGAI LENSA ANALISIS

Tulisan ini merupakan respon paper dari buku Gender Matters in Global Politics: A Feminist Introduction to International Relations yang ditulis oleh Laura, J Sheperd, khususnya pada Bab I: Theory/ Practice. Kita semua berteori, berteori dalam konteks ini berarti cara kita berpikir dan menanggapi serta pada gilirannya memberikan pengaruh dan dampak kepada kehidupan sosial dan politik kita (konstitutif). Teori lebih dari sebuah alat, teori merupakan sesuatu yang menginformasikan kehidupan kita sehari-hari. Dengan begitu akan mudah kita memahami bahwa gender adalah sesuatu yang dapat kita “teorisasikan” setiap hari: maka kemudian kita juga akan mulai mengerti bagaimana dan mengapa gender dapat dijadikan sebagai sebuah “lensa analisis”, karena ide tentang perilaku gender sangatlah luas dan cenderung tidak disadari, namun sangat berpengaruh dan berdampak kepada bagaimana kita berprilaku di dunia ini. Maka kemudian, analisis gender menarik untuk dikaji oleh sarjana politik global.
Sheperd memberikan analogi untuk memudahkan pemahaman atas teori gender, yaitu sebuah simbol yang biasa diletakkan diatas pintu toilet, dan menanyakan apakah kita mampu membedakan atau bahkan mengenali diri kita sebagai salah satu simbol itu?. Jika Ya, maka kita sudah menerima kenyataan bahwa manusia memang dibagi kepada dua jenis yang berbeda berdasarkan kepada perbedaan bentuk tubuh mereka. Kita menerima bahwa gender adalah makna sosial yang melekat kepada bentuk tubuh kita. Para feminis bersikeras bahwa gender bukanlah sesuatu yang perlu ditambahkan dalam studi politik dunia, akan tetapi sebagai bagian integral dan fungsi dari studi politik dunia. Artinya, kita tidak dapat mengabaikan bahwa gender menginformasikan dan mempengaruhi praktik dari politik dunia. Gender bukan hanya persoalan identitas atau cara untuk melihat dunia, tetapi juga logika yang dihasilkan dan menghasilkan cara kita memahami kemudian bertindak dalam politik global. Hubungan antara seks dan gender tidak sesederhana seperti yang biasa dipahami.
Lebih lanjut, Sheperd membahas terkait dualitas manusia (dan kebanyakan mahkluk hidup) disimbolkan dengan “M” (male), dan “F” (female), simbol ini juga merupakan komitmen, kebanyakan secara tidak sadar, dan oleh karena itu manusia tidak mempermasalahkan diklasifikasikan menjadi dua kategori yang berbeda berdasarkan bentuk fisik mereka (morphism).
Setelah pada bagian awal Sheperd menjelaskan cara untuk membuat konsep atau berpikir mengenai teori gender. Selanjutnya, Sheperd baru menjelaskan bagaimana gender dapat digunakan sebagai lensa analisis. Mengutip Peterson dan Sisson Runyan yang menyatakan bahwa melalui alternatif fokus gender dalam melihat politik dunia akan memberikan kemampuan untuk “melihat” lebih kepada realitas dari alternatif politik internasional yang ditawarkan secara konvensional. Peterson dan Runyan menganalogikan kepada keberadaan dua orang pria dengan ukuran badan seperti raksasa, berkulit putih, dan keduanya mengenakan kacamata. Didepan salah seorang pria, berdiri seorang wanita yang berpenampilan seperti cleaning lady yang muncul di puncak tangga siap untuk membersihkan kacamata kedua laki-laki itu; digambarkan bahwa satu kacamata berhasil memberikan kejelasan melihat, sementara satu kacamata lagi masih benar-benar gelap. Analogi ini menjelaskan dua hal yakni; bahwa lensa dapat mempengaruhi medan cara pandang, dapat mempengaruhi medan visi, dan bagaimana perempuan yang digambarkan tersebut berjuang untuk membuat orang-orang elit melihat dunia dengan lebih jelas (1993: 20).
Kesimpulan dari saya membaca keseluruhan Bab I Sheperd adalah bahwa dengan banyaknya kutipan yang diambil Sheperd untuk menguatkan tulisannya, juga berbagai analogi yang membantu pembaca dengan lebih mudah memahami bahwa memang ternyata secara tidak sadar pikiran kita terkonstruksi untuk membagi manusia kedalam dua jenis yang berdasar kepada bentuk tubuh serta jenis kelamin mereka, dan bagaimana ternyata “juga secara tidak sadar” hal itu mempengaruhi banyak sekali hal-hal dalam kehidupan kita, acara pernikahan, apa yang boleh dan tidak boleh dipelajari di sekolah, olahraga apa yang akan kita pilih, bahkan cara makan, apalagi kehidupan sosial dan politik kita. Hal yang paling menyedihkan adalah kita dikategorisasikan sebagai “F” atau perempuan, karena meskipun kita tahu secara komitmen dan simbolik manusia terbagi atas dua kategori, akan tetapi perbedaan tersebut tidak pernah disebutkan dalam studi atau teori ilmu hubungan internasional. Memang dalam teori Realisme Klasik menitik beratkan kepada ide-ide yang berkaitan dengan “sifat manusia” (Morgenthau, 1952: 963) untuk menjelaskan self interest dan rasionalitas sebagai bukti dari negara kesatuan.  Akan tetapi jika diperhatikan kembali, “sifat manusia” yang disebut-sebut itu sebenarnya hanya tertuju kepada fitur “laki-laki”. Oleh sebab itu kemudian, seiring perkembangan zaman, gender sebagai lensa analisis dianggap penting.







Sifat Globalisasi

GLOBALISASI?
sebutkan beberapa kata untuk menggambarkan Globalisasi.
Ini adalah beberapa kata yang erat sekali kaitannya dengan ciri Globalisasi:


  1. Trans-border
  2. Supra - Territorial
  3. Spatial Space
  4. Global Consciousness (Roland Robertson) - Globalisasi tidak akan terjadi jika tidak ada Global Consciousness yang melahirkan Share Concern
  5. Distanciation (Antonio Giddens) - Consequences of Modernities - Yaitu ketika anda misalnya berada di Indonesia namun anda tetap menerima implikasi dari negara lain tanpa anda inginkan, misalnya - harga laptop di seluruh dunia termasuk di Indonesia naik hanya karena terjadi sesuatu di negara lain, misalnya krisis, atau saham naik, dan sebagainya. Sehingga anda sebagai individu terpaksa membeli laptop dengan harga lebih mahal.
  6. The Annihilation of Space through Time (menghancurkan ruang oleh waktu) misalnya anda dapat menonton sepak bola di belahan dunia pada waktu yang sama. Dalam dimensi spatsial orang sosial berbeda dengan orang matematika, orang matematika menyatakan bahwa jarak tempuh tidak akan berubah meski dilewati dengan alat transportasi yang berbeda, misal dari jalan kaki, naik sepeda, naik kuda, naik mobil, naik kereta, dan naik pesawat, yang berubah adalah kecepatan sampainya. Orang sosial menyatakan bahwa jarak itu berubah dalam dimensi spatsial.
  7. Information and Science (M. Castells) dalam bukunya the age of information continue. Bahwa saat ini seluruh hal yang ada didunia merupakan data yang berjalan. Informasi dan data yang membentuk kita (manusia), penampilan, identitas, merupakan data, citra. Menarik kita bisa melihatnya dalam film Eagles Eye, atau Transcendence.
  8. "All that is solid melts in to the air" (Marx) dan ini menjadi salah satu quotes favorit dosen saya. Bahwa segala hal yang essensial di era globalisasi ini akan meleleh karena profit (seems like very capitalism).
  9. Sign and Form (Baudrillad) bahwa dunia yang semula berupa object dan substance berubah menjadi sign dan form. Yaitu dimana dunia tidak lagi ada yang peduli kepada fungsi namun lebih peduli kepada sign and form. Dapat dilihat dalam contoh dunia periklanan. Apa yang membedakan iklan zaman dulu dengan iklan zaman sekarang?. Metode pengiklanannya: zaman dulu jika mengiklankan mesin cuci, maka akan ditampilkan mesin cuci, cara menggunakannya, dan fungsinya. Saat ini, di era globalisasi, iklan mesin cuci bahkan digambarkan melalui seducing (bentuk rayuan) dengan bintang iklan yang cantik, sexy, kemudian barulah mesin cuci dengan berbagai bentuk dan warna yang elegan. Iklan rokok bahkan tidak berkaitan dengan rokok, tetapi justru menggambarkan bintang iklan gagah, berkuda, menaiki pegunungan, sehingga rokok tidak lagi disebutkan cara atau fungsinya, namun justru seducing seolah mengatakan bahwa "merokoklah untuk tampak lebih maskulin". Iklah sudah berhenti menjual objek, tetapi menjual "tanda". Mengapa demikian? Hal inilah yang digambarkan oleh Post - Fordism, karena dengan begitu penjualan menjadi lebih flexibel. Ya kan? jelas jika anda hanya tertarik kepada FUNGSI benda yang anda beli, misalkan handphone, jika anda hanya tertarik untuk membelinya terkait fungsi, maka tidak akan ada orang yang secara konsumtif bergonta ganti handphone. Ini adalah zaman ketika seseorang memiliki handphone yang jadul menjadi malu untuk mengeluarkan handphone nya.

















COSMOPOLITANISM?

Dalam studi HI kita belajar banyak hal, culture, gender, sex, environmental, regional, diplomacy, standar mutu pada produk makanan, hukum laut, hukum internasional, banyak sekali sebenarnya. Kalau sudah sampai lebih dari 4 tahun, saya rasa anda mungkin seperti saya... tertarik "sekali" dan mau lebih dalam terjerumus kedalamnya.
Ketika saya S2 ini contohnya, mayoritas teman-teman saya sudah "ahli" dalam beberapa spesifikasi, misalnya ada yang ahli sekali jika membahas masalah-masalah seputar Timur Tengah, ada yang ahli sekali membahas organisasi internasional, atau kuat sekali pada masalah seputar Filipina, dan sebagainya.
Saya sendiri senang dan condong lebih memperhatikan hal-hal seperti cultural, peace studies, atau masalah gender. Selain daripada itu saya "agak agak" juga. Saya menghindari konflik-konflik apalagi kalau panjang. Selain itu, saya suka ilmu HI karena didalamnya terdapat banyak sekali cara pandang yang akan kita pelajari dalam "studi perspektif". Kalau ada kelas khusus perspektif, sudah jelas saya ambil hanya untuk ingin tahu lebih jauh... apa sih pikiran si ini tentang ini atau tentang itu.
Singkatnya, sekarang saya mau membahas mengenai Kosmopolitanisme.

Dulu sewaktu S1, dosen saya sempat menyinggung sedikit tentang Kosmopolitanisme, sayangnya hanya sedikit sekali padahal "nama" perspektif ini keren banget mengingatkan saya sama majalah Kosmopolitan yang jadi option saya waktu beli majalah. Saya pikir pasti ada artinya dibalik pemilihan nama majalah itu, kenapa Kosmopolitan? apa itu Kosmo? kenapa namanya keliatan modern sekali.

S2 saya disinggung lagi dengan nama Kosmopolitan ini. Sayangnya pada semester 1 saya pusing karena ternyata memahami perspektif ini "katanya" adalah yang paling sulit. Karena pencetusnya sendiri diibaratkan seperti "manusia tong", ia berkhayal sangat jauh bahwa sanya suatu saat nanti semua manusia dalam waktu yang sangat singkat bisa berada di tempat berbeda. Anggap saja pada hari ini, kita bisa bangun di Jakarta - Sarapan di Malaysia - Rapat di Singapura - Istirahat di Thailand - Dinner di Filipina - dan menutup hari dengan tidur di Amerika. Hebatnya hayalan manusia tong itu menjadi kenyataan saat ini. Ya kan? sekarang semua orang bisa melakukan hal seperti ini. Tapi si manusia tong sudah memikirkannya jauuuuh sebelum ada orang yang bisa melakukan ini.

Tetapi untuk memahami Kosmopolitanisme sebenarnya tidak sesederhana ini. Terlalu banyak hal aneh dalam Kosmopolitanisme. Sepertinya semua yang aneh ada didalam perspektif ini. Ada yang mengatakan bahwa teori Kosmopolitanisme ini seperti "Seseorang yang Bersayap namun Juga Berakar" sehingga ia dapat terbang kemanapun ia inginkan, namun tidak pernah bisa lepas dari nasionalitasnya. Meskipun "seseorang" itu seperti homeless atau mengatakan my home is nowhere dan selalu secara melankolis merasa bahwa ia memiliki keterikatan kepada tempat-tempat yang ia datangi pada waktu yang berbeda-beda.

Kembali kepada hayalan manusia tong. Apabila digambarkan maka pada masa lalu, Kosmopolitan hanya berupa Ide, hanya ada didalam pikiran si manusia tong, ia hidup di zaman Yunani. dan masih berupa Ide pada masa kapitalisme. Baru menjadi practice di saat era globalisasi.

Dapat berada ditempat-tempat berbeda dalam sekejap bukanlah inti dari teori Kosmopolitanisme. Memiliki hak yang sama, perasaan yang sama, keinginan yang sama diseluruh belahan dunia juga adalah KOSMOPOLITANISME. Inilah yang diperkenalkan Khant sebagai : "rights" - is universal hospitality".

Kosmopolitanisme intinya adalah sebuah proses imajinasi ideologis -> Bench

Tokoh-tokoh Kosmopolitanisme lainnya, siapa lagi kalau bukan Christoper Colombus yang menjadi orang pertama mengelilingi dunia. Christoper Colombus menyatakan bahwa "Ini bukan soal Hak saja, tetapi seberapa jauh seseorang dapat mengeksplor dirinya". Dalam artian bahwa seorang Kosmopolit adalah seorang yang memiliki toleransi dan keterbukaan pemikiran

Huttington   juga melalui Universal Civilization nya menyatakan bahwa Kosmopolitanisme itu adalah "Budaya + Kemanusiaan + Meningkatnya pengakuan atas beberapa nilai, kepercayaan, orientasi, praktek, institusi-institusi, dari manusia dan dunia"

Dengan demikian, Kosmopolitanisme memang sebuah perspektif yang modern, meskipun sudah ada sejak zaman manusia tong hidup yakni zaman Yunani. Karena praktek Kosmopolitanisme itu sendiri baru marak dibuktikan pada era globalisasi. <3














Sabtu, 14 Maret 2015

PEREMPUAN DAN PERDAMAIAN: Book Review of Inger Skjelsbaek & Dan Smith “Gender, Peace & Conflict”


Hello, Internet. Well, I realize I haven't post anything for quite long time. So, this is it tho~, might be useful for some of you. Enjoy to read then.. I'm very happy to share <3

“PEREMPUAN DAN PERDAMAIAN”

                  Tulisan ini merupakan hasil rangkuman Bab I dari buku Inger Skjelsbaek dan Dan Smith berjudul Gender, Peace & Conflict”, yang secara khusus membahas mengenai argumen Dorota Giercyz dalam memandang topic “Perempuan dan Perdamaian” dalam konteks global dengan menggunakan PBB sebagai alat bantu melihat.
              Pada tulisan Giercyz dapat dilihat bahwa perkembangan hingga topik “Perempuan dan Perdamaian” mulai mendapatkan tempat dan perhatian dunia internasional khususnya PBB setelah bertahun-tahun memperoleh banyak sekali penentangan dan perlawanan, akhirnya mulai menunjukkan kemajuan bertepatan dengan berakhirnya Perang Dingin dan transformasi tak disengaja demokrasi di seluruh dunia, hingga terbangun kearah Konferensi Dunia ke-4 tentang Perempuan di Beijing tahun 1995.
                   Gender berdasarkan definisi PBB amat berbeda konsepnya dengan jenis kelamin “Gender adalah peran yang dikonstruksikan secara sosial yang dimainkan oleh perempuan dan laki-laki yang berasal dari atau jenis kelamin mereka”. Dalam penggunaannya, PBB menjelaskan bahwa jenis kelamin diaplikasikan pada peran sosial yang dibangun dan dimainkan oleh perempuan dan laki-laki yang berasal dari jenis kelamin mereka, terdapat perbedaan dan persamaan pula hak dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki tanpa referensi langsung ke biologis, melainkan kepada pola perilaku yang diharapkan dari perempuan (feminism) dan laki-laki (maskulin) sebagai penguat budaya mereka. Artinya peran gender ini bergantung kepada konteks sosial dan ekonomi, dan hasilnya dapat bervariasi sesuai dengan konteks yang spesifik dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
                 Analisis gender muncul sebagai metodologi yang dianggap penting untuk diterapkan pada studi tentang pengambilan Konferensi di Beijing sekaligus sebagai motif utama dari Deklarasi Beijing 1995 serta Platform for Action, terutama karena mengabaikan peran gender dalam penelitian berarti sepakat bahwa norma dan perilaku laki-laki mewakili norma seluruh umat manusia, dan perlu diingat bahwa sampai abad ke-20, kebanyakan wanita di dunia tidak dianggap sebagai warga negara bahkan di negara-negara yang kuat demokrasi dan partisipasinya. Hal seperti ini yang kemudian memunculkan distrosi yang negatif, distorsi ini yang kemudian diakui dan di upayakan oleh sebagian besar bidang maupun sub bidang ilmu sosial untuk diperbaiki. HI memang secara umum membahas wilayah kajian perang yang secara eksklusif merupakan bidang yang didominasi oleh laki-laki.
                   Pada buku ini kemudian dinyatakan bahwa memang perang tidak cocok bagi perempuan, namun studi mengenai perempuan dalam ilmu HI penting khususnya dalam mengkaji perdamaian, perempuan harus dipandang sebagai sebuah inheren damai. Berkembang mindset bahwa hal seperti konflik bersenjata dan kekerasan merupakan cara untuk menunjukkan sisi maskulinitas laki-laki, hal ini juga seharusnya memperkuat mindset bahwa perempuan dengan sisi feminitas yang menekankan sifat pasif terhadap isu-isu kekerasan memobilisasi untuk rekonsiliasi konflik.
.             Pada Konferensi di Kopenhagen dan juga menunjukkan kebutuhan untuk mengarusutamakan perspektif gender di seluruh daerah kritis, hal ini karena setelah berakhirnya Perang Dingin, disepakati bahwa perdamaian tidak hanya berlandaskan ada atau tidaknya perang, kekerasan, dan permusuhan, tetapi juga kenikmatan keadilan ekonomi dan sosial, kesetaraan, dan kebabasan fundamental dalam masyarakat. Perdamaian inilah yang dipromosikan melalui kesetaraan gender, kesetaraan ekonomi, kenikmatan universal, perolehan HAM, kebebasan dasar, dan sebagainya, sehingga mewujudkan masyarakat yang demokratis dan lebih seimbang (terkait jenis kelamin) dalam pengambilan keputusan nasional dan internasional.

Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...