Minggu, 31 Januari 2016

Book Resume: Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition : Jeremy Moon peter Malanczuk : BAB 3 Translate & Resume


Hukum Laut Internasional
Hasil gambar untuk Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition

Didalam buku karya Jeremy Moon Peter Malanczuk yang berjudul “Akehurst’s Modern Introduction to International Law : 7th revised edition” dibahas mengenai gambaran berbagai hukum internasional yang terdiri atas beberapa bab-bab. Yang pada ringkasan kali ini, saya akan memfokuskan kepada salah satu bab nya saja, yakni bab 3 yang diberi judul Sources of International Law, yang tentu saja dalam pembahasannya menyangkut mengenai sumber-sumber hukum internasional itu sendiri.

SOURCES OF INTERNATIONAL LAW (Sumber – sumber hukum Internasional)
Kata hukum berawal dari sumber (kata de droit’,’ Rechtsquelle) yang mempunyai berbagai macam interpertasi.[1] Berdasarkan  hukum filsafat barat H.L.A digunakan untuk membedakan antara ‘material’ atau ‘historical sense’ dan  ‘formal’ atau ‘legal sense’. Dalam artian, pertama pengertian bukan berdasarkan hukum itu yang menjelaskan latar belakang atau pengaruh sejarah yang menjelaskan adanya fakta yang memberikan peraturan hukum mengenai  tempat dan waktu. Contohnya, menunjukkan aturan kontemporer tertentu dar hukum Belanda  yang berasal dari hukum romawi, atau untuk menyatakan bahwa perkembangan hukum perburuhan telah dihasilkan dari aksi politk yang diambil dar serikat buruh. Dalam arti hukum ini, istilah itu menurut criteria dimana aturan diterima dan berlaku sebagi sistem undang-undang yang sah.  Yang membeedakan criteria hukum terikat dari undang-undang yang tidak mengikat norma sosial atau moral lainnya de lege lata (hukum yang  berdiri saat ini),  atau  masa yang akan datang. Dalam pengertian ini, istilah  ‘ sumber’ yang  mempunyai sebuah arti teknikal yang berhubungan dengan proses hukum yang berlaku  dan tidak memberkan sumber  informasi  yang membingungkan, sumber penelitian atau bibliographi  hukum internasional.
            Dalam Perkembangan sistem undang-undang nasional diantaranya metode definisi mengenai hukum terutama  dengan refererensi yang langsung  berkaitan dengan UUD, pembuat UUD (anggaran dasar) dan kasus hukum pengadilan. Di dalam perencanaan sistem undang-undang internasional yang sah. Kekurang sebuah struktur hirarkis. Masalahnya belum mendapatkan hukum yang lebih kompleks.  Tidak terdapat wewenang yang, secara umum, menyetujui  keputusan pembuat UUD, dan pengadilan internasional tidak wajid berkembang dan pengadilan tanpa  persetujuan negara. Di dalam sisstem terdapat persoalan yang sama mengenai hukum internasional.  Hal itu   terkait dengan peraturan internasional dan prinsip yang  mereka ciptakan sendiri.
Sumber yang paling penting dari hukum international untuk negara-negara adalah hukum adat yang telah, berkembang dari kebiasaaan negara itu. Dari hukum internasional yang telah terkodifikasi dari perjanjian multilateral dibidang penting. seperti diplomasi dan hubungan diplomat.  Dengan hukum yang berkaitan dengan perang, atau hukum yang berkaitaan dengan laut, hal ini untuk memberikan kejelasan hukum dan untuk menentukan berakhirnya hukum perjanjian atau sumber bagi masyarakat lainnya, antara lain, contohnya, kekuatan negara atau pertanggung jawaban negara.
Artikel yang terdapat dari status pengadilan internasional keadilan menyediakan pengadilan, fungsinya adalah untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internsional seperti yang sedang berlaku. Ketentuan tersebut ialah :
a)      Konvensi internasional. Baik yang umum maupun yang khusus, aturan ditetapkan denga tegas dan dikui oleh negara-negara peserta.
b)      Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek hukum yang diterima oleh masyarkat.
c)      Prinsip-prinsip umum hukum diaku oleh negara sipil,
d)     Keputusan pengadilan dan ajaran humas paling berkualitas diberbgai bangsa, sebagai salah satu yang sangat bearti untuk penetuan hukum.
Ketentuan ini biasanya diterima sebagai constitusi daftar sumber-sumber hukum internasional Beberapa penulis telah mengkritik itu dengan alasan bahwa itu tidak terdaftar semua sumber hukum internasional, atau yang meliputi aspek-aspek yang bukan sumber asli, tetapi tidak satupun daftar alternative yang telah diusulkan telah memenangkan persetujuan umum. Karena itu diusulkan untk menguji sumber-sumber hukum internasional lainnya.

a.      Perjanjian- perjanjian
Suatu pengadilan internasional, pernah berbicara tentang ‘konvensi intenasional’ baik yang bersifat umum maupun khusus, apakah menetapkan aturan yang tegas dan diakui oleh Negara?.  Dunia itu adalah sebuah ‘konvensi’ yang berarti perjanjian, dan merupakan satu-satunya makna yang  terdapat dalam hukum internasional, dan hubungannya dengan masyarakat umum, ini adalah kajian utama mahasaiswa yang sangat membingungkan yang dikenal dengan konvensi dan konferensi, atau campuran antar konvensi hukum internasional dan konferensi, dimana konstitusinya juga terdapat dalam hukum konstitusi inggris. Istilah lain yang digunakan konvensi sebagai sinonim yakni; perjanjian-perjanjian atau jenis lain dari perjanjian, seperti perjanjian, pakta, pemahaman, protocol, pigam, undang-undang, tindakan, deklarasi, keterlibatan, pengaturan, kesepakatan, peraturan dan provision. Beberapa kata ini memiliki makana penting (yaitu, dapat mengetahui suatu perjanjian), yang menciptakan masalah terminologi bahkan lebih membingungkan.
Perjanjian paling penting dalam hukum internasional. Praktek koleksi penerbitan perjanjian yang disimpulkan oleh negara atau kelompok negara dimulai dari tahun ke-dua abad ke-tujuh belas. koleksi paling penting, bahwa berbagai judul, sampai perang dunia kedua, dimulai oleh Von Martens GF pada tahun 1771 dengan judul ‘de recueil des principaux treaties’. Sesuai dengan Article 102 piagam PBB, lebih dari 33.000 perjanjian terlah terkumpul menjadi satu. Beribu bangsa diantaranya disebut multilateral. Seperti kolektivisme telah berganti menjadi ‘laissez faire’. Sejumlah besar masyrakat telah tunduk pada peraturan dan pemerintah untuk intergovernmet ketika mereka melampui batas-batas nasional. Teknologi modern, komunikasi dan perdagangan telah membuat negara lebih mandiri daripada sebelumnya dan lebih bersedia untuk menerima aturan mengenai berbagai macam masalah ekstradisi keprihatinan umum pridana, peraturan keselamatan untuk kapal dan pesawat, bantuan ekonomi, hak cipta , standarisasi, rambu-rambu jalan, perlindungan,investasi asing, isu lingkungan dan sebagainya, peraturan telah ditetapkan dalam perjanjian, dengan hasil bahwa hukum internasional telah berkembang diluar semua rekomendasi dalam 140 tahun terakhir ( meskipun harus ditunjjukan bahwa sebagian besar aturan yang berlaku khusus untuk dibahas dalam buku teks biasa dalam hukum internasional).
Perjanjian adalah instrument penting dalam hubungan internasional, dan kerjasama biasanya melibatkan perubahan posisi negara (misalnya negara-negara kaya memberikan uang kepada negara-negara miskin). Seringkali perjanjian dijadikan sebagi titik tolak utama dalam perubahan yang dilupakan banyak orang yang menganggap hukum internasional yang memaksa dasarnya conservative. Kecendrungan umum, terutama sekali setelah perang dunia kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional, sebagian sebagai solusi untuk kontroversi yang ada antara diantara beragam kelompok negara yang validitas masyarakatnya mematuhi peraturan.
Beberapa perjanjian telah dimulai untuk mengganti hukum adat. Dimana da kesepakatan tentang aturan hukum adat, yang mereka rundingkan berdasarkan perjanjian atas tidak kesetujuan atau ketidakpastian, negara cendrung menyelesaikan masalah dengan cara kompromi atau mengambil dalam bentuk perjanjian. Misalnya, modal negara pengekspor telah menyimpulkan beberapa perjanjian bilateral 1000 mempromosikan dan melindungi investasi asing untuk memperjelas kerangka hukum yang relevan.

Membuat hukum perjanjian dan kontrak perjanjian .
Perjanjian adalah pelayanan untuk menghentikan semua yang bekerja di hukum internasional. Perjanjian ini Sering sekali menyerupai perjanjian dalam sistem hukum nasional, tetapi perjanjian ini juga dapat melakukan fungsi yang ada dalam sistem nasional yang dilakukan oleh undang-undang, dengan cara mengakkan , atau dengan hubungan nasional. Didalam sistem hukum, tindakan parlemen legislative dianggap sebagai sumber hukum, namun bukan perjanjian perjanjian hanyalah transaksi illegal. (perjanjian menciptakan hak dan kewajiban hanya untuk pihak-pihak yang melakukan perjanjian, yang sangat sedikit jumlahnya dan umumnya disepakati bahwa ‘sumber hukum’ berarti sumber aturan yang berlaku untuk sejumlah orang yang besar kumpulannya). Beberapa penulis telah mencoba untuk menyatakan bahwa perjanjian harus dianggap sebagai sumber hukum internasional. Jika mereka hanya menyerupai undang-undang nasional di masyarakat, yaitu, jika mereka memaksakan kewajiban yang sama pada semua pihak perjanjian internasional dan berusaha untuk mengatur prilaku para pihak atas suatu periode dengan waktu yang lama. Perjanjian semacam ini disebut hukum perjanjian (treaties-lois) dan tujuan mereka adalah menyimpulkan kesepakatan mengenai prinsip-prinsip hukum universal yang substansive (yaitu perjanjian HAM konvensi genosida). Berdasarkan perjanjian ini (traits-contract), yaitu perjanjian yang menyerupai kontrak, (misalnya, sebuah perjanjian dimana suatu negara yang sepakat untuk meminjamkan sejumlah uang kenegara lain). Hal ini bukan sumber hukum) tetapi hanya transaksi hukum.
Namun, analogi antara undang-undang nasional dan hukum perjanjian dianggap menyesatkan karena dua alasan. Pertama, dalam sistem hukum nasional siapa yang perjanjian berkompeten (yaitu siapa yang bijaksana dan belum bijaksana) bisa masuk kedalam kotrak,  tetapi undang-undang parlemen dilewatkan oleh sekelompok kecil orang. Dalam hukum internasional, setip negara dapat masuk kedalam perjanjian, temasuk mencakup hal mebuat hukum perjanjian. Kedua, dalam sistem hukum nasional perjanjian membuat hak dan kewajiban kepadak pihak-pihak perjanjian, yang sangat sedikit jumlahnya, sedangkan hukum perundang-undangan nasional berlaku jumlah orang yang sangat besar. Dalam semua perjanjian internasional, termasuk hukum yang mebuat perjanjian, hanya berlaku untuk negara-negara yang setuju dengan mereka. Biasanya para pihak untuku sebuah ‘kontrak perjanjian’ namun tidak alasan mengapa harus terus begitu.
Satu-satunya perbedaan antara ‘hukum pembuatan perjanjian’ dan ‘kontraktor perjanjian’ adalah salah satu isinya. Akibatnya, banyak perjanjian merupakan kasus borderline, yang sulit untuk mengklasifikasikan. Sebuah perjanjian tunggal dapat berisi ketentuan yang ‘contractual dan lainnya yang membuat hukum’. Para perbedaan diantaranya ‘hukum pembuatan perjanjian’ tidak semuanya bermanfaat. Salah satu ‘kontrak-perjanjian’ adalah lebih mungkin diakhiri oleh pecahnya perang antara pihak-pihak dari pembuat hukum perjanjian. Tetapi terlalu samar dan tidak tepat untuk membenarkan hukum yang membuat perjanjian sebagai perjanjian satu-satunya yang merupakan sumber hukum internasional. Pandangan yang lebih baik adalah menganggap semua perjanjian sebagai sumber hukum. Bagaimanapun, hukum perjanjian berlaku untuk kedua jenis perjanjian.

b.      Adat
Sumber kedua hukum internasional yang tercantum dalam undang-undang pengadilan internasional, keadilan ‘Kebiasaan / Adat Internasional’ sebagai bukti yang diterima oleh masyarakat, sebagaimana ditegaskan oleh ICJ dalam kasus Nikagarua, kebiasaan didasar oleh dua elemen, yakni ‘praktek umum’ dan  ‘hukum diterima’ yang diterima yang disebut opinion iuris. Dalam ‘continental shelf’ (Libya v, Malta) Kasus, pengadilan menyatakan bahwa subtansi kebiasaan hukum internasional harus dirahasiakan terutama dalam praktek actual dan opini juris dari negara.

Bagaimana cara mencari bukti hukum adat
Bukti utama dari hukum adat dapat ditemukan dalam praktek actual negara, dan gambaran kasar dari praktek negara yang telah dikumpulkan dari media. Bentuk laporan, surat kabar dari tindakan yang diambil oleh negara, dan dari kalimat yang dibuat oleh pemerintah kepada parlemen, pres, di konfrensi internasional dan pertemuan organisasi internasional, dan juga membentuk hukum negara merupakan keputusan pengadilan, karena legislative dan yudikatif dari bagian negara seperti halnya eksekutif.
Pada saat kementrian sebuah negara dapat mempublikasikan arsip tersebut, misalnya, ketika negara pergi berperang atau terlibat dalam perseteruan tertentu, mungkin mempublikasikan dokumen untuk membenarkan diri dimata dunia. Tetapi mayoritas dari bahan yang cenderung akan menjadi penerang pada pelaku negara, mengenai pertanyaan hukum-korespondensi internasional dengan negara-negara lain. Dan penasihat masing-masing negara menerima hukumanya sendiri. Penasihat biasanya tidak diterbitkan, atau lebih tepat hanya sebagai upaya yan telah dilakukan untuk mempublikasikan dan mencerna praktek yang dilakukan oleh negara. Jauh berbeda terakhir dapat dipercaya sebagai bukti hukum. Itu juga harus dilakukan pertimbangan bahwa perusahaan mahal umumnya tidak dilakukan di negara-negara berkembang dan sebagai empirisme dasar  analisa umum yang ada. Untuk itu sebenarnya agak terbatas pada praktek negara-negara tertentu. Bukti yang berharga juga dapat ditemukan dalam sumber-sumber dokumentar yang di produksi oleh PBB.
Bukti kebiasaan hukum kadang-kadang juga ditemukan dalam tulisan-tulisan pengacara internasional, dan penilaian dari pengadilan nasional dan internasional. Yang disebutkan sebagai subsidiary yang berarti sebagai penetuan aturan hukum dalam pasal 38 (1) (d) dari undang-undang pengadilan internasional.Perjanjian yang sama dapat menjadi bukti hukum kebiasaan.tapi harus mengambil kesimpulan dari perjanjian aturan-aturan hukum adat, terutama yang bilateral. Misalnya, perjanjian berurusan dengan subjek tertentu masalnya mengandung ketentuan tertentu, dengan demikian perjanjian ekstradisi hampir selalu menyediakan bhawa pelaku politik tidak akan terekestradisi.
Kadang-kadang berpendapat bahwa jenis ketentuan standar ini telah menjadi kebiasaan yang telah didiami pada titik tertentu. Di sisi lain, mengapa negara repot-repot memasukkan ketentuan standar seperti dalam perjanjian mereka. Jika aturan yng sudah ada sebagai aturan hukum adat? Masalah menjadi salah satu kesulitan dan salah satu kebutuhan agar lebih banyak mengetahui maksud dari para pihak perjanjian dari pertanyaan sebelumnya yang menyerukan sebuah ketentuan perjanjian standar sebagi bukti hukum adat, meskipun demikian, keberadaan bilateral identik perjanjian yang umumnya tidak mendukung norma yang sesuai hukum adat. Setidaknya jaringan perjanjian harus lus sebelum dapat mencapai praktek negara yang menghasilkan hukum adat.
Kasus perjanjian multirateral berbeda dan pasti dapat merupakan bukti hukum adat. Jika perjanjian mengklaim deklartorir hukum adat, dimaksudkan untuk mengkodifikasi hukum adat bahkan suatu negara yang bukan merupakan pihak untuk memperbaiki. Sehingga jika perjanjian belum menerima ratifikasi cukup untuk melakukan paksaan. Mungkin akan ditanya mengapa negara-negara harus bersedia untuk meratifikasi perjanjian jika itu hanya menyatakan kembalinya hukum adat. Penjelasan meliputi kelambanan dan kurangnya waktu parlemen. Selain itu, hanya bagian dari kodikasi perjanjian hukum adat, dan negara menolak meratifikasikan karena objek teori lain.
Apalagi ada kemungkinan bahwa hukum adat bisa jadi dapat berubah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Misalnya deklarasi hukum maritime yang dikeluarkan oleh negara-negara penandatanganan perjanjian Paris. Kepastian perubahan peraturan tentang kondisi kerusakan perairan. Penangkapan barang selundupan di musuh, kecuali kapal perang. Juga diperlukan blockade efektif dan didukung oleh kekuatan yang cukup. Akses unutk kepantai.[2] Sebagai bentuk sebuah perjanjian, diterapkan hanya antara pihak-pihak itu: Austria, Perancis, Prusia, Rusia, Sardinia, Turki, dan Inggris. Sesudah itu, bagaimanapun peraturan terkandung dalam deklarasi itu diterima oleh negara-negara besar lainnya sejumlah aturan hukum adat.
Masalah yang sama timbul dengan resolutions melewati pertemuan organisasi internasional. Khususnya, resolusi Majelis Umum PBB yang akan dibahas secara terpisah. Terakhir, yang perlu dicatat bahwa perdebatan tentang apa yang merupakan bukti-bukti yang tepat dari hukum adat secara procedural, seperti beban pembuktian atau aturan umum tentang bukti-bukti sebelum pengadilan internasional. Memang benar bahwa negara mencari mengandalkan aturan hukum adat tertentu biasanya memiliki beban untuk membuktikan fakta bahwa  praktek negara yang relevan exis. Tetapi hakim internasional tidak akan benar-benar pada aturan prosedur untuk memutuskan norma tambahan ada atau tidak, tetapi akan membuat penilain.
Universalitas dari Teori Konsesus Hukum Internasional
Dalam kasus Latus, pengadilan permanen internasional, keadilan adalah aturan hukum yang mengikat negara berasal dari kebebasan mereka sendiri yang telah terjadi dalam konvensi dengan kata-kata umum yang diterima dengan cepat pada prinsip hukum. Kelebihan dari pendekatan ini adalah bahwa ia menjelaskan perbedaan pendapat dalam praktek negara, hanya perjanjian yang berbeda dapat berlaku diantara berbagai kelompok negara, aturan begitu berbeda dengan hukum adat yang berlaku diantara berbagai negara. Pengadilan internasional datang dalam pendekatan kasus Asylum, dimana dikenal dengan adat yang diterapkan antar kelompok di negara-negara Amerika latin.
Teori konsesus menjelaskan perbedaan dalam praktek negara, tetapi apabila diterakapkan pada negara-negara baru. Aturan ortodoks adalah bahwa negara-negara baru secara otomatis terikat oleh hukum internasional yang diterima secara umum di negara maju dikemudan hari. Hukum adat yang berlaku adalah alasan yang berbeda, bahwa negara-negara baru tidak dapat diterima. Dan peraturan perairan. yang telah menjadi lebih sulit untuk menemukan praktek umum yang diperlukan dan iuris opinion untuk hukum internasional adalah untuk mempertahankan signifikasi universal.
Unsur persetujuan. Juga dapat menjadi khayalan ketika seseorang berhadapan dengan munculnya aturan baru dari hukum adat antara negara-negara yang ada. Pengadilan internasional, keadilan telah menekankan bahwa negara berusaha mengklaim untuk bergantung pada atura adat, harus membuktikan bahwa aturan tersebut telah mengikat negara.
Cara yang jelas melakukan hal ini adalah untuk menunjukkan bahwa negara terdakwa telah mengakui aturan dalam praktek negara sendiri (walaupun pengakuan untuk tujuan ini mungkin jumlah yang tidak lebih dari kegagalan untuk protes ketika negara lain tlah menerapkan aturan dalam kasus-kasus yang mempengaruhi kepentingan terdakwa). Tapi itu cara yang tidak mungkin untuk menemukan bukti sikap terdakwa. Aturan dan keduanya lebih sering digunakan untuk mengikat terdakwa dengan menujukkan bahwa aturan tersebut dapat diterima oleh negara lain. 

Prinsip-Prinsip Umum Sumber Hukum
Dari ketiga Hukum internasional yang tercantum dalam undang-undang. Pengadilan internasional. Keadilan adalah ’prinsip-prinsip.umum.hukum.yang.diakui.oleh.bangsa-bangsa yang beradab. (semua bangsa sekarang dianggap sebagai ’civilezed. Istilah baru ”cinta.damai’. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal piagam PBB sebagai requiment untuk masuk keorganisasi). Frasa ini dimasukkan dalam undang-undang mahkamah permanen kehakiman, untuk memberikan solusi dalam kasus dimana perjanjian hukum dan hukum adat. Namun, ada kesempatan sedikit tentang makna tersebut. Ada yang bilang itu berarti prinsip-prinsip umum hukum internasionlal, lain mengatakan itu berarti prinsip-prinsip umum internasional sebenarnya, tidak ada alasan mengapa hal itu tidak harus berarti keduanya semakin besar jumlah makna, yang kesempatannya lebih besar dalam menemukan sesuatu untuk mengisi kesenjangan dalam hukum perjanjian dan hukum adat yang merupakan alasan untuk mengerjakan prinsip-prinsip umum hukum dalam undang-undang. Pengadilan ditempat pertama. Memang pengadilan internasional telah diterapkan prinsip-prinsip umum hukum dikedua negara selama bertahun-tahun sebelum PCIJ didirikan pada 1920.
Menurut definisi pertama (prinsip-prinsip umum hukum internasional) merupakan prinsip-prinsip umum hukum yang tidak begitu banyak sumber hukum sebagai metode menggunakan sumber extending-extending aturan dengan analogi menyimpulkan adanya prinsip-prinsip luas dari aturan yang lebih spesifik dengan cara penalaran inductive dan sebagainya. Menurut definisi kedua dari prinsip-prinsip umum hukum (prinsip-prinsip umum hukum nasional). Beberapa didasarkan pada ‘keadilan’ umum untuk semua sistem hukum (seperti prinsip-prinsip itikad baik. Estoppel dan propotionnaly). Lain halnya menerapkan logika familiar untuk pengacara. (seperti aturan lex speciallis deroget legi priori).
Dan kategori lain adalah berkaitan dengan sifat tertentu dari masyarakat internasional seperti yang diungkapan dalam prinsip-prinsip ius cogens. Oleh karena itu, transpalation nyata principles hukum nasional ketingkat internasional adalah terbatas pada jumlah aturan procedur, seperti hak atas pemeriksaan yang adil di dubio pro reo, penolakan keadilan atau kelelahan pengobatan local. Dan beberapa prinsip substantive seperti prescription dan bertangung jawab atas kesalahan mekanisme yang terjadi transformasi seperti dalam praktek berjalan melalui pikiran hakim internasional atau penengah yang harus memutuskan kasus tertentu. Ini dikenal sebagai peran kreatif dari hakim yang sama sekali tidak aneh bagi sistem hukum internasional. Disisi lain kesulitan untuk membuktikan bahwa prinsip umum bagi sebagian besar atau semua sistem hukum tidak begitu besar seperti yang mungkin dibayangkan. Sistem hukum dikelompokkan dalam keluarga hukum dikebanyakan negara berbahasa inggris sangat similiar hanya karena para pemukim mengambil denganmereka hukum mereka tahu seperti hukum dinegara-negara Amerika Latin yang paling sangat mirip.
Setelah satu telah membuktikan bahwa prinsip ada di Selandia Baru dan Australia. Masalahnya adalah tentu saja apa yang kita lakukan tentang sistem lainnya didunia. Bahkan, apa yang kadang-kadang terjdi dalam praktek adalah bahwa seorang hakim internasional atau negara penengah, tanpa ujian apakah mereka juga diterima oleh negara-negara lain. Praktek ini jelas undesirable, tetapi terlalu umum untuk dianggap sebagai illegal. Dalam pemilihan hakim mahkamah internasional kehakiman para pemilih diminta untuk diingat bahwa didalam tubuh secara keseluruhan yang respresentation bentuk utama dari peradaban dan sistem hukum utama didunia harus terjamin. Prinsip-prinsip  umum hukum telah terbukti paling berguna dalam ares ’baru’ dari hukum internasional.
Ketika sistem modern hukum internasional mulai berkembang pada abad ketujuh belas sixteenth dan para penulis seperti groutious banyak menggambar romawi dan ancestry romawi masih dapat dideteksi dibanyak aturan yang kini telah berubah menjadi hukum adat (contohnya, mengenai terjadinya kepemilikan dari judul untuk wilayah).
Pada abad kesembilan belas arbitrase internasianal, yang sebelumnya jarang terjadi, menjdilebih umum, dan kebutuhan untuk aturan prosedur peradilan dipenuhi dengan meminjam prinsip-prinsip dari hukum nasional.
Dalam hukum internasional abad ini, telah datang untuk mengatur kontrak-kontrak tertentu yang dibuat oleh individu atau perusahaan dengan negara-negara atau organisasi internasional untuk kontrak contoh kerja di organisasi internasional. dan konsensi minyak, perjanjian dan hukum adat mengandung beberapa aturan yang berlaku untuk seperti topic dan kesenjangan telah diisi oleh jalan lain untuk prinsip-prinsip umum hukum komersial dan administrative, yang dipinjam dari sistem hukum nasional. Misalnya, pengadilan administrative internasional, yang mencoba perselisihan antara organisasi internasional dan staf mereka. Telah diterapkan secara konsisten prinsip, dipinjam dari hukum nasional, bahwa seorang pejabat harus diberitahu tentang terhadapnya dan harus diberi kesempatan untuk membalas criticisms. Mereka dalam kasus ‘kontrak diinternasionalisasikan’ antara perusahaan negara dan asing, tujuan mengacu (dari sudut pandang perusahaan investasi) lebih memilih untuk percaya. Kebijaksanaan arbiter untuk untuk menemukan aturan-aturan hukum yamg relevan secara kreatif, bukannya pada belas kasihan dari negara tertular legislative nasional. Namun, harus diingat bahwa lingkungan dihukum internasional, dan prinsip yang beroprasi sangat berbeda dari satu dimana operatas hukum nasional, dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesengajaan dalam hukum internasional hanya jika mereka cocok dengan lingkungan internasional. Seperti dicatat oleh hakim McNair dalam kasus selatan afrika barat. Cara dimana hukum internasional meminjam dari sumber ini tidak dengan cara mengimpor ‘kunci,saham,dan barel’ lembaga-lembaga hukum swasta, siap pakai dan sepenuhnya penerapan ‘prinsip-prinsip umum hukum’.
Akhirnya, harus menunjukkan bahwa masalah cuaca pengadilan internasional bersedia untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantive dalam rangka untuk menyediakan ‘commplenes’ dari sistem hukum, untuk membuat sebuah keputusan beton dan dengan demikian menghindari menyatakan non liquid (masalah ini tidak jelas) tetap controversial. Menarik untuk dicatat bahwa ICJ yang agak meyakinkan opini penasehat dalam legalitas kasus senjata nuklir tidak membuat setiap penggunaan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui dalam semua sistem hukum. pada kenyataannya, apa pengadilan telah dilakukan dalam keputusan ini adalah yang diucapkan seorang non liquit pada isu sentral atas dasar ketidakpastian dinegara saat ini hukum internsional dan aktual. Hal tersebut menyampaikan bahwa konsep non liqueit adalah tidak sehat bagi suatu fungsi peradilan dan perjalanan pegadilan yang keliru, jika mereka mau mengaku non liqueit dalam setiap kasus tertentu. Dalam satu hukum internasional tidak selalu ditemukan.

Jumlah kata : 3,219 kata



[1] R. Bentafor. Customary International Law (1992). 898-905.




PS: For preview, i already taking or copy-ing some resume from Jeremy Moon Peter Malanczuk books, tittle Akehurst's Modern Introduction to International Law, that i taken from Chapter 11. So, now, i copy-ing the Chapter 3 for you, related on my friend homework that i made for Short Semesters. I hope this useful for anyone, especially for international relations students.
yang mengalami kesulitan untuk memahami Malanczuk book. Tetapi tetap saja, saya harap copy-an ini tidak membuat anda malas untuk membaca buku teks aslinya ;)


Resume: Military Technology and Conflict: Geoffrey Kemp PART VI (PROLIFERASI DAN ASIMETRI PEPERANGAN)

Mata kuliah Resolusi Konflik SEMESTER VI Military Technology and Conflict by Geoffrey Kemp Proliferasi dan Asimetri...